"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Senin, 19 Juni 2023

THAHARAH, WUDHU DAN TAYAMUM, SHOLAT

 


Thaharah

Thaharah berasal dari bahasa arab yakni yang artinya bersuci. Thaharah berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran atau bersih dan suci dari kotoran atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan kemaksiatan. Sedangkan dalam buku yang lain secara etimologi “thaharah” berarti   “kebersihan”   ketika dikatakan   saya   menyucikan pakaian maka   yang   dimaksud   adalah   saya   membersihkan   pakaian.   Dalam   buku   Fiqh   ibadah secara bahasa ath-thaharah   berarti bersih dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak. Sedangkan menurut istilah atau terminologi thaharah adalah menghilangkan hadas, menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk serupa dengan kedua kegiatan tersebut.

Dalam buku yang lain mengatakan bahwa thaharah adalah bersih dari najis haqiqi yakni khabast atau najis hukmi yakni hadast, devenisi yang dibuat oleh mazhab maliki dan hambali sama dengan devenisi yang digunkan oleh ulama mazhab hanafi mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi sholat yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.

Al-Imam ibnu Qodamah al Maqdisi mengatakan bahwa thaharah memiliki 4 tahapan yakni :

1. Menyucikan lahir dari hadats, najis-najis, dan kotoran-kotoran.

2. Menyucikan anggota tubuh dari dosa dan kemaksiatan.

3. Menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk.

4. Menyucikan hati dari selain Allah.

Kebersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan hadats, kebersihan dari kotoran, cara

menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai   pada   badan   seseorang.   Sedangkan   kebersihan   dari   hadats   dilakukan   dengan mengambil air wudhu dan mandi.

Thaharah dari hadats ada tiga macam yakni mandi, wudhu, dan tayammum. Alat

yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah (debu) untuk tayammum. Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau di sebut dengan air muthlak sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan. [1]Buang hajat merupakan kebutuhan sehari-hari manusia, baik buang air besar maupun buang air kecil, mungkin dalam sehari lebih dari sekali mereka membuang hajat.

Buang hajat yang lancar merupakan tanda kesehatan tubuh, tersendatnya buang hajat adalah indikasi adanya ketidakberesan pada tubuh. Agama Islam selalu memperhatikan hal-hal besar ataupun kecil dalam kehidupan manusia. Termasuk buang hajat dan istinja, bila selesai buang hajat, kita wajib ber-istinja, yaitu menghilangkan bekas kotoran yang keluar dari salah satu lubang kemaluan, baik dubur (anus) maupun kubul (vagina dan penis).Untuk menghilangkan kotoran tersebut, diutamakan menggunakan air yang suci. Apabila tidak ada air, bilas menggunakan batu. Dalam hadis telah ditentukan bahwa untuk menghilangkan najis pertama-tama dengan menggunakan air, kemudian yang basah dikeringkan dengan sesuatu yang kering dan suci.

Istinja secara bahasa berarti terlepas atau selamat, sedangkan menurut pengertian syariat adalah bersuci setelah buang air besar atau buang air kecil. Secara legkapnya, istinja adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur dengan menggunakan air suci lagi mensucikan atau batu yang suci atau benda-benda lain yang memiliki fungsi sama dengan air dan batu. Selain istinja, ada lagi istilah istijmar, yaitu menghilangkan najis dengan batu atau sejenisnya. Istinja dan istijmar, adalah cara bersuci yang diajarkan syariat Islam kepada orang yang telah buang hajat. Dan hukum istinja adalah wajib bagi setiap orang yang baru buang air besar ataupun buang air kecil, dengan air atau media lainnya. Istinja yang baik adalah dengan air, bilas pula dengan batu. (istijmar).[2]

Untuk ber istijmar, batu dapat diganti dengan benda keras apapun asal tidak haram dan punya sifat bisa menghilangkan najis. Pada zaman sekarang, kamar-kamar kecil biasanya menyediakan fasilitas tisu khusus untuk menghilangkan najis. Dengan menggunakannya, kita dapat menghilangkan kotoran dan menjaga kebersihan tangan. Sebab, tisu memiliki kesamaan fungsi dengan batu dalam konteks sebagai alat istinja.


     Wudhu

Al-Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh bahwa wudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat.Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus sebelum melakukan ibadah sholat khususnya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu. Berdasarkan dalil di atas, rukun wudhu terdiri dari empat perkara penting yang tidak boleh ditinggalkan seperti membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. [1] 

    Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan (seperti saat muslim hujan dan dingin).

Tayamum

Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci. Dalil yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan cara tayamum disampaikan Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Nisa' ayat 43, yang artinya:

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu."

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama, karena Anda berada dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua, kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Tayamum ini merupakan satu di antara cara untuk menghilangkan hadas dan sebagai pengganti dari wudhu. Itulah mengapa, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara tayamum yang benar. Tidak hanya gerakannya saja, kita juga harus hafal bacaan niat tayamum dan doanya. Dengan memahami niat dan tata cara tayamum yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang, meski tidak ada air untuk wudhu. Melakukan tayamum tidak boleh asal-asalan. Sebelum mulai mempraktikkan tata cara tayamum yang benar, pastikan sudah memenuhi persyaratannya. Jika syarat melakukan tayamum tak terpenuhi, tayamum tidak bisa dilakukan. Adapun Syarat melakukan tayamum:

1.      Sulit menemukan air

Menemukan air cenderung jika sedang musim kemarau. Bisa juga ketika sedang melakukan perjalanan jauh dan sumber air jauh. Dalam keadaan sakit dan tidak kuat menyentuh air. Termasuk ketika sedang berada di gunung dengan cuaca sangat dingin dan sulit menemukan sumber air.

2.      Debu yang suci

Debu yang bisa digunakan untuk tayamum harus suci. Maksudnya adalah debu yang digunakan bebas dari najis, seperti percikan kotoran hewan, bercampur kapur, dan lain sebagainya. Bukan tanah basah, tidak tercampur dengan tepung, kapur, batu, tinja, dan kotoran lainnya. Termasuk debu yang sudah digunakan untuk tayamum tak boleh digunakan lebih dari satu kali.

3.      Mengerti tata cara tayamum

Sebelum melakukan tayamum, pastikan sudah mengerti dan memahami tata caranya. Syarat dan tata cara tayamum yang benar ini saling beriringan. Memenuhi syarat saja tidak cukup untuk mengamalkan tayamum yang benar.

4.      Dilakukan pada waktu salat

Jangan asal melakukan tayamum. Tayamum hanya boleh dilakukan ketika mendekati waktu salat saja. Jika tayamum hendak ditujukan untuk menyucikan diri dari najis, tidak terlalu dianjurkan. Terkecuali pada kondisi yang benar-benar tidak memungkinkan.

5.      Satu kali tayamum untuk satu kali salat fardhu

Selain harus dilakukan ketika mendekati waktu salat, tayamum hanya boleh dilakukan satu kali pada setiap salat fardu. Jika hendak melakukan salat fardu lagi, dianjurkan untuk bertayamum untuk kedua kalinya.

b.      Rukun Tayamum

Bersuci dengan tayamum memiliki empat rukun, yakni niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib. Berbeda dengan wudu yang memiliki enam rukun.

c.   Tata Cara Tayamum yang Benar

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Apabila Anda sedang dalam perjalanan, bisa dengan jendela yang bersih.
  2. Ketika posisi Anda sedang sakit di kamar atau rumah sakit, pilih dinding berdebu yang sekiranya bersih dari kotoran cicak.
  3. Kemudian menghadap kiblat, ucapkan Basmalah. Letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
  4. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah Anda, disertai membaca niat dalam hati. Satu di antara bacaan niat tayamum: "Nawaitut Tayammuma Lisstibaahatish Shalaati Fardlol Lillaahi Taaalaa." Artinya: Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan salat fardu karena Allah taala.
  5. Tayamum berbeda dengan wudu, tidak disyaratkan mengusap pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun tebal. Terpenting meratakan debu pada seluruh bagian wajah.
  6. Selanjutnya, letakkan lagi telapak tangan pada debu, sebaiknya di tempat yang berbeda dari letak yang pertama tadi. Kali ini jari-jari direnggangkan, jika ada cincin pada jari dilepas dulu sementara.
  7. Kemudian usap telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan ke arah bagian dalam lengan hingga siku. Lanjutkan dari telapak tangan kanan untuk mengusap punggung tangan kiri hingga siku.
  8. Terakhir, usapkan bagian jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
  9. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari

d. Bacaan Doa Tayamum

Layaknya selesai dari berwudu, setelah tayamum membaca doa yang sama, yakni: Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj'alnii Minat Tawwaabiina Waj'alnii Minal Mutathohhiriin." Artinya: Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (saleh).[2]

A.    Shalat

Pengertian Sholat – Sholat berasal dari bahasa arab yang artinnya ‘’do’a’’. Sedangkan menurut isltilah sholat adalah ibadah yang dimulai dengan bacaan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan mengucap salam dengan syarat dan ketentuan tertentu. Segala perkataan dan perbuatan yang termasuk rukun sholat mempunyai arti dan makna tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan hamba dengan Penciptannya. Menjadi pedoman dari setiap aktifitas kehidupan manusia. Karena pengertian sholat adalah amalan yang pertamakali akan dihisap di akhirat kelak. Oleh karena itu sholat merupakan ibadah yang mengatur segala aktifitas baik itu diperintahkan maupun dilarang Tuhan. Aktifitas manusia berhubungan dengan Allah sebagai Tuhan penciptannya yang disebut habluminallah sedangkan aktifitas yang berhubungan dengan manusia disebut habluminannas. Tujuan Allah menciptakan kita adalah untuk beribadah dengan amal kebaikan dan menyembah kepadannya. Menyembah disini berarti beribadah dan salah satunnya adalah sholat.  Kita hidup didunia ini hanya sementara dan dari kehidupan di dunia inilah penentu kehidupan kita selanjutnya yaitu kehidupan akhirat yang merupakan kehidupan kekal selamannya. Amalan perbuatan kita yang akan menentukan kita akan masuk surga ataupun neraka yang menjadi tujuan hidup manusia sesungguhnya.

وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِين

Artinya : ”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”. (QS. Al Baqoroh : 45)

Ibarat orang mengatakan bahwa hidup didunia adalah permainan. Di dunia kita diuji dengan waktu dan keadaan. Segalannya sudah diatur didalam Al-Qur’an bahwa manusia bisa memilih untuk bersujud menyembahNya atau menjadi kafir. Jika di dunia ini kita lolos dari ujian baik itu kemudahan atau kesulitan kita tetap menjaga iman dan taqwa kita, kita dapat memenangkan surga, Begitu pula sebaliknya. Segala amalan yang mengarahkan kita ke surga memang tidak mudah, terjal bak mawar berduri. Kita akan banyak diuji didunia ini seperti mampukan kita menahan diri dari perbuatan maksiat, mampukah kita mengorbankan harta kita untuk berjuang di jalan Allah, mampukah kita menahan diri dari lisan yang kotor, menggunjing, menghasut dan memfitnah, mampukah kita sholat dan berpuasa dalam keadaan sulit sekalipun.

1.      Khusyu dalam Sholat

Allah ta’ala berfirman, menceritakan tentang keadaan orang-orang yang beriman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢)

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman. Yaitu, orang-orang yang khusyu’ dalam sholat mereka” (Al Mu’minun : 1-2)

Dari solat yang benar dan khusyu akan merasuk ke jiwa dan hati terdalam, hati akan menghayati dan memahami makna yang terkandung dari sholat tersebut, kemudian dari pemahaman akan terlihat dari segala perbuatan kita yang menunjukkan bagaimana kualitas sholat, ibadah dan perbuatan kita kepada Allah yang disebut habluminallah. Hati yang selalu mengingat Allah akan tercermin dari aura, perkataan dan perbuatan kita yang selalu terjaga dan dapat dikendalikan karena kita akan merasa takut jika tidak dapat mengendalikan diri dari kemaksiatan, kita akan selalu merasa diawasi dari segala perbuatan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Sekecil apapun itu.

2.      Dasar Hukum Sholat Wajib dan Sunnah

Sholat adalah kewajiban kita sebagai manusia kepada Tuhan penciptanNya, dan pada dasarnya manusia yang membutuhkan Ibadah Sholat. Yang jikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Pahala sholat akan lebih banyak jika dikerjakan berjamaah daripada sendirian. Kewajiban ini menjadi pondasi seperti tiang. Jika tiangnya roboh maka seluruh amalan kita juga tidak sempurna. QS. Adz Dzariyat: 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya : Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adz Dzariyat: 56)

·         Sholat Wajib

Sholat adalah kewajiban yang mempunyai hukum wajib dan sunah tergantung jenis sholatnya. Solat yang termasuk fardu ada dua yaitu fardu ain yaitu sholat yang wajib dikerjakan dan tidak boleh digantikan oleh orang lain seperti sholat 5 waktu dan sholat jum’at bagi laki-laki sedangkan fardu kifayah adalah sholat yang wajib dikerjakan dan tidak berkaitan dengan dirinnya seperti solat jenazah. Sholat Wajib ada 5 yaitu ; sholat subuh, zhuhur, ashar, maghrib, isya, subuh.

·         Sholat Sunah

Sedangkan sholat sunah adalah sholat yang dianjurkan jika dikerjakan mendapat pahala jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh Sholat sunah yang biasanya dilakukan setiap hari yaitu Sholat Dhuha Sholat Tahajud dan lain-lain. Sholat sunah ada dua yaitu sunah muakkad yaitu sholat yang dianjurkan dengan penekanan kuat seperti sholat di hari raya idul fitri dan idul adha sedangkan sholat sunah ghairu muakkad adalah solat yang dianjurkan tetapi tidak dengan penekanan kuat seperti sholat sunnah rawatib.[3]


DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Ibnu, Fiqih Taharah(Panduan Praktis Bersuci), Jakarta: Pustaka Media

Project, 2014.

Abdurrahman, M. Masykuri & Mokh. Syaiful Bakhri, Kupas Tuntas Salat Tata

Cara dan Hikmahnya, Jakarta: Erlangga, 2006.

Abidin, Slamet & Moh. Suyono, Fiqih Ibadah, Bandung: CV. Pustaka Setia,

1998.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Ibnu Majah, Penerjemah:

Iqbal, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2013), no. 229-281.

Al-banjari, Syekh Muhammad Arsyad, Kitab Sabilal Muhtadin (terjemah),

Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2008.

Al-Syaukari, Muhammad bin Ali bin Muhammad, iNail al-Authar Syarh Muntaqa

al-Akhbar, Jilid I, Maktabah wa Mathba‟ah Musthafa al-Babi al-Halabi, t.t.

Djazuli, A. Ilmu Fiqh (Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum

Islam), Jakarta: Prenada Media Group, 2005.


Penulis: Audio Tara, Muhammad Afrizal dan Muhammad Hamdani

(Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi)

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support