"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Senin, 19 Juni 2023

KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI


Guru adalah sebuah komponen manusiawi yang terdapat dalam proses belajar mengajar yang berperan dalam pembentukan karakter anak dan manusia yang potensional di bidang pembangunan. Guru tidak hanya sebagai pengajar yang mentransferkan ilmunya kepada anak didik namun juga sebagai penuntun dan pengarah siswa dalam melaksanakan pembelajaran. Guru menempati tempat yang sangat terhormat di kalangan masyarakat. Kewibawaan dan kearifan yang menyebabkan guru di hormati dan oleh karena itu masyarakat tidak meragukannya lagi. Masyarakat yakin bahwa guru yang dapat mendidik anak-anaknya dan memiliki kepribadian yang lebih baik. Guru juga merupakan ujung tombak dalam rangka mencerdaskan anak bangsa baik dalam aspek spiritual, emosional dan juga intelektual. Tujuan pendidikan yang tertuang pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah mencerdaskan anak bangsa, oleh karena itu yang dibutuhkan saat ini untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak mungkin akan tercapai jika tanpa bantuan dari guru. Berdasarkan uraian di atas, paragraf-paragraf di bawah ini akan membahas bagaimana peran guru dalam pembelajaran dan kode etik guru dan penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan guru dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan UU. No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dalam hal perkembangan jasmani dan rohaninya agar dapat mencapai tingkat kedewasaannya, sehingga ia mampu berdiri sendiri untuk memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah swt.

1. Bagaimana pengertian karakteristik profesi ?

2. Bagaimana syarat-syarat profesi?

3. Bagaimana ciri-ciri profesi guru?

4. Bagaimana standart yang dipersyaratkan jadi guru profesional?

5. Bagaimana perkembangan profesi keguruan?

C. Tujuan Penulisan

     1. Untuk mengetahui pengertian dari karakteristik profesi

     2. Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat profesi

     3. Untuk mengetahui ciri-ciri profesi guru

     4. Untuk mengetahui standart guru proesional

5.    Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan

 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Karakteristik Profesi

Karakteristik profesi adalah sifat-sifat khas, akhlak baik yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, juga memiliki rasa cinta kasih dan tulus ikhlas dalam proses kegiatan belajar mengajar agar anak didik memiliki semangat dan motivasi yang tinggi sehingga akan timbul sikap aktif, kreatif, dan inovatif. Guru terlahir atau ada semenjak manusia itu sendiri ada, karena begitu manusia terlahir ke dunia sesungguhnya proses pendidikan telah terjadi. Proses pendidian dalam arti proses internalisasi suatu nilai dari orang dewasa kepada orang yang dianggap perlu menerima suatu nilai. Karakteristik seorang guru sendiri adalah segala sikap dan perbuatan guru baik di sekolah, di luar sekolah maupun di lingkungan masyarakat, di dalam memberikan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi bimbingan dan motivasi kepada peserta didik dalam berbagai hal, misalnya: cara bersikap antara yang muda dengan yang lebih tua, sikap yang muda terhadap yang lebih tua, cara berpakaian yang baik secara tradisi atau secara agama, cara berbicara dan berhubungan baik dengan peserta didik atau sikap terhadap teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya. Karakteristik guru yakni mencakup tentang kepribadian dan lain-lain.[1] Guru yang profesional akan mampu menerapkan hubungan yang bentuknya multidimensional. Berikut ini adalah macam-macam karakteristik profesi dari guru diantaranya yaitu:

  1. Taat pada peraturan perundang-undangan Pemerintah memegang kebijakan pendidikan yang ada di negara Indonesia. Pemerintah melalui departemen pendidikan Nasional mengeluarkan ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan dan harus dilaksanakan oleh aparatnya yaitu termasuk guru karena guru juga aparat pemerintah. Karenanya guru harus mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya kebijakan yang ada di dalam bidang pendidikan. Sehingga kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilaksanakan serta ditaati dengan baik.
  2. Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi Pada kode etik guru menyatakan bahwa “guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. Hal ini dapat dilakukan dengan guru bersama-sama untuk memelihara dan lebih meningkatkan lagi mutu organisasi guru yang fungsinya berperan sebagai sarana perjuangan serta pengabdian. Organisasi guru yaitu Prsatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kepada guru untuk wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembnetukan dari organisasi maupun asosiasi profesi yang dimaksud dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Memelihara hubungan dengan teman sejawat Di dalam butir ketujuh pada kode etik guru dijelaskan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Berdasarkan hal tersebut artinya guru seharusnya dapat menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, serta menciptakan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di lingkungan diluar kerjanya.
  4. Taat pada pemimpin Seorang guru harus taat kepada pemimpinnya. Tingkatan kepemimpinan dimulai dari kepengurusan cabang daerah hingga pusat Hal ini juga berlaku sama untuk dinas pendidikan. Guru taat pada pemimpinnya yaitu dilakukan dengan menjalankan kebijakan-kebijakan serta mendengarkan arahnya disampaikan oleh penentu kebijakan.
  5. Memiliki komitmen terhadap profesionalitas Pelayanan dan pengabdian yang diberikan berlandaskan pada kemampuan profesional serta falsafah hidup yang mantap. Guru memiliki tugas melayani dengan baik kepada ada siapapun yang membutuhkan bantuannya. Di dalam diri seorang guru terdapat sifat dedikatif.
  6. Menciptakan suasana baik di tempat kerja Suasana baik yang tercinta di tempat kerja tentu akan meningkatkan produktivitas guru. Guru memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana yang baik dalam lingkungan kerjanya agar suasana lebih kondusif.

Karakteristik kepribadian guru yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin relevan dengan konsep kepribadian guru yang ada pada UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin karya Imam alGhazali tersebut disebut pula bahwa siapa yang bekerja dibidang pendidikan, sesungguhnya ia telah memilih pekerjaan terhotmat lagi teramat penting, maka hendaknya ia memelihara adab serta sopan santunnya ketika menjalankan tugasnya. Hal ini dapat diamati dari setiap nilai indikator yang tertera pada konsep yang termaktub dalam UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kecuali satu indikator, yaitu indikator bangga sebagai guru yang merupakan cabang dari konsep mantab dan stabil. [2]Karakteristik kepribadian guru menurut kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin digambarkan menjadi 8 indikator yaitu:

1. Kasih sayang

2. Meneladani nabi

3. Nasehat guru

4. Melarang dengan cara sindiran dan belas kasih

5. Berpegang teguh pada etika seorang guru

6. Menyesuaikan diri dengan kadar kemampuan murid

7. Memahami perbedaan kemampuan murid

8. Dan mengamalkan ilmunya

Imam al-Ghazali juga menerangkan syarat atau kriteria yang harus dimiliki seorang pendidik yaitu:

1.  Seorang pendidik harus memiliki sifat cinta kepada anak didiknya, seperti cintanya ia kepada anak kandungnya, memperlakukan anak didiknya seperti memperlakukan anak sendiri. Seorang guru seharusnya bisa menjadi wakil kedua orang tuan anak didiknya.

2. Seorang pendidik harus ikhlas dalam mengajar anak didiknya, serta tidak mengharapkan atau meminta imbalan.

3. Seorang pendidik harus menjadi motivator bagi anak didiknya. Pendidik harus menjadi contoh, teladan, dan pembangkit motivasi belajar anak didiknya memberikan dorongan dari belakang agar peerta didik dapat mewujudkan cita-cita dan mimpinya.

B. Syarat-Syarat Profesi

            Robert W. Richey mengemukakan syarat-syarat profesi sebagai berikut.

1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.

5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.

8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Berdasarkan syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja. [3] Dan dalam menjalankan profesi keguruan menurut Soetjipto dan Kosasih harus diperhatikan hal hal sebagai berikut

1) Subjek pendidikan adalah manuusia yang memiliki pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.

2)   Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikmanusi

3) Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.

4)  Pendidikan bertolak dari asumsi tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.

5)  Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni  situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendakai oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.

6) Sering terjadinya dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

C. Ciri-ciri Profesi Guru

Mengacu kepada ciri-ciri profesi guru yang dikemukan oleh National Educational Association yang dikutip oleh Rafles Kosasih dan Soetjipto sebagai berikut:

(1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,

(2) Jabatan yang menggeluti suatu batang ilmu khusus,

(3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibanding kan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka),

(4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,

(5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanent, Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri,

(8) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi

(9) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

 Disamping ciri-ciri yang telah disebutkan di atas Departemen Pendidikan Amerika memberikan batasan bahwa guru yang baik adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Guru yang baik adalah guru yang waspada secara profesional. Ia terus berusaha untuk menjadikan masyarakat sekolah menjadi tempat yang paling baik bagi anak-anak muda.
  2. Mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya. Mereka terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Mereka tidak lekas tersinggung oleh larangan larangan dalam hubungannya dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk menggambarkan profesi keguruan. Mereka secara psikologis lebih matang sehingga rangsangan rangsangan terhadap dirinya dapat ditaksir.
  4. Mereka memiliki seni dalam hubungan-hubungan manusiawi yang diperolehnya dari pengamatannya tenagn bekerjanya psikologi, biologi, dan antropologi cultural dalam kelas.
  5. Mereka berkeinginan untuk terus tumbuh. Mereka  sadar bahwa di bawah pengaruhnya, sumber sumber manusia dapat berubah nasibnya.

D. Standart yang dipersyaratkan jadi guru profesional

Dalam bukunya Suyanto dan Asep Jihad menyebutkan bahwa menjadi guru yang mempunyai kemampuan dalam bidang mendidik perlu proses pendidikan, pelatihan serta pengalaman hingga akhirnya benar-benar menjadi sebuah profesi yang dapat ditekuni.[4] Menjadi guru profesional setidaknya memiliki standar minimal, yaitu:

    Memiliki kemampuan intelektual yang baik
    Memiliki kemampuan memahami visi dan misi pendidikan nasional
    Memiliki keahlian mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa secara efektif
    Memahami konsep perkembangan psikologi anak
    Memahami kemampuan mengorganisasi proses belajar
    Memiliki kreativitas dan seni mendidik

 

Melihat dari standar minimal yang harus dimiliki seorang guru profesional di atas menunjukkan bahwa menjadi guru bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Standar diatas sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan yang berguna untuk menjamin agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh guru. Standar ini bukan hanya harus dipenuhi namun juga diwujudkan penerapannya dalam bidang pendidikan khususnya pada proses pembelajaran. Standar minimal untuk menjadi guru profesional ini tidak bisa dicapai dengan cepat dan instan. Perlu menjalani pendidikan, dan pelatihan agar seseorang mampu memiliki standar ini. Oleh karena itu saat ini diperlukan pendidikan minimal setingkat sarjana Strata 1 (S1) agar guru mengetahui dan memiliki standar minimal ini.Tidak hanya cukup dengan gelar sarjana pendidikan saja lantas langsung dapat menjadi guru yang profesional, namun juga masih perlu diuji dengan beberapa tes kelayakan kompetensi menjadi guru. Guru perlu melalui beberapa tes agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai profesi di mana dalam tes ini standar minimal menjadi guru profesional harus dipenuhi dan dapat diterapkan untuk selanjutnya.

 

E. Perkembangan Profesi Keguruan

Sebelum menguraikan definisi Pengembangan profesi keguruan, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya definisi dari ketiga kata tersebut.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengembangan bisa diartikan dengan proses atau perbuatan mengembangkan.Sedangkan menurut UU no 18 tahun 2002, Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru[5].

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi bisa diartikan dengan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, tertentu. Selain istilah profesi kita mengenal istilah profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Ketiga istilah tersebut memiliki definisi masing-masing. Sudarwan Danim membedakan ketiga istilah tersebut sebagai berikut :

Profesional merujuk pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kinerja dalam melakukan pekerjaan yang sesuai denga profesinya. Profesionalisme \dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Sedangkan profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa, pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru. Pengembangan dan peningkatan profesi guru juga dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Keduanya disesuaikan dengan jabatan fungsional masing-masing. [6]

Urgensi program pengembangan guru sendiri didasarkan pada sebuah asumsi bahwa tidak semua guru dan tenaga kependidikan yang dihasilkant 5 elah memenuhi kriteria guru profesional. Dengan berdasarkan pada asumsiasumsi tersebut, agar guru dapat memberikan kontribusinya secara maksimal bagi pencapaian tujuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka harus ada upaya pengembangan profesi guru yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (terus-menerus). Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan atas prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, dan guru secara pribadi. Secara umum, kegiatan pengembanagan profesi guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam


PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Karakteristik profesi adalah sifat-sifat khas, akhlak baik yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, juga memiliki rasa cinta kasih dan tulus ikhlas dalam proses kegiatan belajar mengajar agar anak didik memiliki semangat dan motivasi yang tinggi sehingga akan timbul sikap aktif, kreatif, dan inovatif. Guru terlahir atau ada semenjak manusia itu sendiri ada, karena begitu manusia terlahir ke dunia sesungguhnya proses pendidikan telah terjadi.

Berdasarkan syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja.

Melihat dari standar minimal yang harus dimiliki seorang guru profesional di atas menunjukkan bahwa menjadi guru bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Standar diatas sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan yang berguna untuk menjamin agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh guru. Standar ini bukan hanya harus dipenuhi namun juga diwujudkan penerapannya dalam bidang pendidikan khususnya pada proses pembelajaran. Standar minimal untuk menjadi guru profesional ini tidak bisa dicapai dengan cepat dan instan.

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa, pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru.

 

B.     Saran

Dalam penulisan makalah ini tentu banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kami menerima apapun kritikan dari pembaca. Atas perhatian nya karena telah membaca makalah ini, kami ucapkan terima kasih.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivat dengan Program SPSS. Edisi 3. Semarang:

BP Undip. Halim, Abdul. 2008. Auditing. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat. Ikatan Akuntan Indonesia. 2011.

 Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat. Institut Akuntan Publik Indonesia. 2008.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik. IFAC. Jakarta. Jafaar, H.T Redwan dan Sumiyati. 2008.

 Kode Etik dan Standar Audit, Diklat Pembentukan Auditor Terampil. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. Jakarta. Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Mayang Sari, Sekar. 2003. Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi

Terhadap Pendapat Audit: Sebuah Kuasieksperimen. IAI Simposium

Nasional Akuntansi III.

Meidawati, Neni. 2001. Meningkatkan Akuntabilitas Auditor Independen Melalui

Standar Profesional. Jurnal. Media Akuntansi.

Mulyadi dan Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Edisi Kelima. Jakarta : Salemba

Empat.

Mulyadi. 2002. Auditing. Edisi Keenam. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Purwanti, M., & Sumartono. (2014). Pengaruh Kompetensi dan Independensi

Auditor terhadap Efektifitas Proses Audit serta Dampaknya pada Ketepatan

Pemberian Opini Akuntan Publik. Study & Accounting Research, Vol. XI,

No. 1.


Penulis: Audio Tara, Muhammad Afrizal dan Muhammad Hamdani

(Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi)


Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support