Guru adalah sebuah komponen manusiawi yang terdapat dalam proses belajar mengajar yang berperan dalam pembentukan karakter anak dan manusia yang potensional di bidang pembangunan. Guru tidak hanya sebagai pengajar yang mentransferkan ilmunya kepada anak didik namun juga sebagai penuntun dan pengarah siswa dalam melaksanakan pembelajaran. Guru menempati tempat yang sangat terhormat di kalangan masyarakat. Kewibawaan dan kearifan yang menyebabkan guru di hormati dan oleh karena itu masyarakat tidak meragukannya lagi. Masyarakat yakin bahwa guru yang dapat mendidik anak-anaknya dan memiliki kepribadian yang lebih baik. Guru juga merupakan ujung tombak dalam rangka mencerdaskan anak bangsa baik dalam aspek spiritual, emosional dan juga intelektual. Tujuan pendidikan yang tertuang pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan adalah mencerdaskan anak bangsa, oleh karena itu yang dibutuhkan saat ini untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak mungkin akan tercapai jika tanpa bantuan dari guru. Berdasarkan uraian di atas, paragraf-paragraf di bawah ini akan membahas bagaimana peran guru dalam pembelajaran dan kode etik guru dan penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan guru dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan UU. No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam hal perkembangan jasmani dan rohaninya agar dapat mencapai tingkat kedewasaannya, sehingga ia mampu berdiri sendiri untuk memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah swt.
1. Bagaimana pengertian karakteristik
profesi ?
2. Bagaimana syarat-syarat profesi?
3. Bagaimana ciri-ciri profesi guru?
4. Bagaimana standart yang dipersyaratkan
jadi guru profesional?
5. Bagaimana perkembangan profesi keguruan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dari
karakteristik profesi
2. Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat
profesi
3. Untuk mengetahui ciri-ciri profesi guru
4. Untuk mengetahui standart guru
proesional
5. Untuk mengetahui perkembangan profesi keguruan
PEMBAHASAN
A. Pengertian Karakteristik Profesi
Karakteristik
profesi adalah sifat-sifat khas, akhlak baik yang harus dimiliki oleh seorang
guru agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, juga memiliki rasa
cinta kasih dan tulus ikhlas dalam proses kegiatan belajar mengajar agar anak
didik memiliki semangat dan motivasi yang tinggi sehingga akan timbul sikap
aktif, kreatif, dan inovatif. Guru terlahir atau ada semenjak manusia itu
sendiri ada, karena begitu manusia terlahir ke dunia sesungguhnya proses
pendidikan telah terjadi. Proses pendidian dalam arti proses internalisasi
suatu nilai dari orang dewasa kepada orang yang dianggap perlu menerima suatu
nilai. Karakteristik seorang guru sendiri adalah segala sikap dan perbuatan
guru baik di sekolah, di luar sekolah maupun di lingkungan masyarakat, di dalam
memberikan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi bimbingan dan motivasi
kepada peserta didik dalam berbagai hal, misalnya: cara bersikap antara yang
muda dengan yang lebih tua, sikap yang muda terhadap yang lebih tua, cara
berpakaian yang baik secara tradisi atau secara agama, cara berbicara dan
berhubungan baik dengan peserta didik atau sikap terhadap teman sejawat, serta
anggota masyarakat lainnya. Karakteristik guru yakni mencakup tentang kepribadian dan lain-lain.[1] Guru
yang profesional akan mampu menerapkan hubungan yang bentuknya multidimensional.
Berikut ini adalah macam-macam karakteristik profesi dari guru diantaranya
yaitu:
- Taat pada peraturan perundang-undangan Pemerintah memegang kebijakan pendidikan yang ada di negara Indonesia. Pemerintah melalui departemen pendidikan Nasional mengeluarkan ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan dan harus dilaksanakan oleh aparatnya yaitu termasuk guru karena guru juga aparat pemerintah. Karenanya guru harus mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya kebijakan yang ada di dalam bidang pendidikan. Sehingga kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilaksanakan serta ditaati dengan baik.
- Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi Pada kode etik guru menyatakan bahwa “guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, meningkatkan mutu dan martabat profesinya”. Hal ini dapat dilakukan dengan guru bersama-sama untuk memelihara dan lebih meningkatkan lagi mutu organisasi guru yang fungsinya berperan sebagai sarana perjuangan serta pengabdian. Organisasi guru yaitu Prsatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kepada guru untuk wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembnetukan dari organisasi maupun asosiasi profesi yang dimaksud dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memelihara hubungan dengan teman sejawat Di dalam butir ketujuh pada kode etik guru dijelaskan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”. Berdasarkan hal tersebut artinya guru seharusnya dapat menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, serta menciptakan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di lingkungan diluar kerjanya.
- Taat pada pemimpin Seorang guru harus taat kepada pemimpinnya. Tingkatan kepemimpinan dimulai dari kepengurusan cabang daerah hingga pusat Hal ini juga berlaku sama untuk dinas pendidikan. Guru taat pada pemimpinnya yaitu dilakukan dengan menjalankan kebijakan-kebijakan serta mendengarkan arahnya disampaikan oleh penentu kebijakan.
- Memiliki komitmen terhadap profesionalitas Pelayanan dan pengabdian yang diberikan berlandaskan pada kemampuan profesional serta falsafah hidup yang mantap. Guru memiliki tugas melayani dengan baik kepada ada siapapun yang membutuhkan bantuannya. Di dalam diri seorang guru terdapat sifat dedikatif.
- Menciptakan suasana baik di tempat kerja Suasana baik yang tercinta di tempat kerja tentu akan meningkatkan produktivitas guru. Guru memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana yang baik dalam lingkungan kerjanya agar suasana lebih kondusif.
Karakteristik
kepribadian guru yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’
al-‘Ulumuddin relevan dengan konsep kepribadian guru yang ada pada UU. No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin karya Imam
alGhazali tersebut disebut pula bahwa siapa yang bekerja dibidang pendidikan,
sesungguhnya ia telah memilih pekerjaan terhotmat lagi teramat penting, maka
hendaknya ia memelihara adab serta sopan santunnya ketika menjalankan tugasnya.
Hal ini dapat diamati dari setiap nilai indikator yang tertera pada konsep yang
termaktub dalam UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kecuali satu indikator,
yaitu indikator bangga sebagai guru yang merupakan cabang dari konsep mantab
dan stabil. [2]Karakteristik
kepribadian guru menurut kitab Ihya’ al-‘Ulumuddin digambarkan menjadi 8
indikator yaitu:
1. Kasih sayang
2. Meneladani nabi
3. Nasehat guru
4. Melarang dengan cara sindiran dan belas kasih
5. Berpegang teguh pada etika seorang guru
6. Menyesuaikan diri dengan kadar kemampuan murid
7. Memahami perbedaan kemampuan murid
8. Dan mengamalkan ilmunya
Imam al-Ghazali
juga menerangkan syarat atau kriteria yang harus dimiliki seorang pendidik
yaitu:
1. Seorang pendidik harus
memiliki sifat cinta kepada anak didiknya, seperti cintanya ia kepada anak
kandungnya, memperlakukan anak didiknya seperti memperlakukan anak sendiri.
Seorang guru seharusnya bisa menjadi wakil kedua orang tuan anak didiknya.
2. Seorang pendidik harus ikhlas dalam mengajar anak didiknya,
serta tidak mengharapkan atau meminta imbalan.
3. Seorang pendidik harus menjadi motivator bagi anak didiknya.
Pendidik harus menjadi contoh, teladan, dan pembangkit motivasi belajar anak
didiknya memberikan dorongan dari belakang agar peerta didik dapat mewujudkan
cita-cita dan mimpinya.
B. Syarat-Syarat Profesi
Robert W. Richey mengemukakan syarat-syarat profesi sebagai
berikut.
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan
dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang
panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip prinsip pengetahuan
khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut
serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku,
sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,
disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan
kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi
seorang anggota yang permanen.
Berdasarkan
syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru
adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang
tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja. [3] Dan
dalam menjalankan profesi keguruan menurut Soetjipto dan Kosasih harus
diperhatikan hal hal sebagai berikut
1) Subjek pendidikan adalah manuusia yang memiliki pengetahuan,
emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu
pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat
manusia.
2) Pendidikan dilakukan
secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi
normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara
universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta
didik, dan pengelola pendidikmanusi
3) Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam
menjawab permasalahan pendidikan.
4) Pendidikan bertolak dari
asumsi tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk
berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi
unggul tersebut.
5) Inti pendidikan terjadi
dalam prosesnya, yakni situasi dimana
terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta
didik tumbuh kearah yang dikehendakai oleh pendidik dan selaras dengan
nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6) Sering terjadinya dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
C. Ciri-ciri Profesi Guru
Mengacu kepada
ciri-ciri profesi guru yang dikemukan oleh National Educational Association
yang dikutip oleh Rafles Kosasih dan Soetjipto sebagai berikut:
(1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
(2) Jabatan yang menggeluti suatu batang ilmu khusus,
(3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
(dibanding kan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka),
(4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan,
(5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanent, Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri,
(8) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi
(9) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Disamping ciri-ciri yang telah disebutkan di
atas Departemen Pendidikan Amerika memberikan batasan bahwa guru yang baik
adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Guru yang baik adalah guru yang waspada secara profesional. Ia terus berusaha untuk menjadikan masyarakat sekolah menjadi tempat yang paling baik bagi anak-anak muda.
- Mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya. Mereka terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan.
- Mereka tidak lekas tersinggung oleh larangan larangan dalam hubungannya dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk menggambarkan profesi keguruan. Mereka secara psikologis lebih matang sehingga rangsangan rangsangan terhadap dirinya dapat ditaksir.
- Mereka memiliki seni dalam hubungan-hubungan manusiawi yang diperolehnya dari pengamatannya tenagn bekerjanya psikologi, biologi, dan antropologi cultural dalam kelas.
- Mereka berkeinginan untuk terus tumbuh. Mereka sadar bahwa di bawah pengaruhnya, sumber sumber manusia dapat berubah nasibnya.
D. Standart yang dipersyaratkan jadi guru profesional
Dalam bukunya Suyanto
dan Asep Jihad menyebutkan bahwa menjadi guru yang mempunyai kemampuan dalam
bidang mendidik perlu proses pendidikan, pelatihan serta pengalaman hingga
akhirnya benar-benar menjadi sebuah profesi yang dapat ditekuni.[4]
Menjadi guru profesional setidaknya memiliki standar minimal, yaitu:
Memiliki kemampuan memahami visi dan misi pendidikan nasional
Memiliki keahlian mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa secara efektif
Memahami konsep perkembangan psikologi anak
Memahami kemampuan mengorganisasi proses belajar
Melihat dari standar minimal yang harus dimiliki seorang guru profesional
di atas menunjukkan bahwa menjadi guru bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah.
Standar diatas sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan yang berguna
untuk menjamin agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh
guru. Standar ini bukan hanya harus dipenuhi namun juga diwujudkan penerapannya
dalam bidang pendidikan khususnya pada proses pembelajaran. Standar minimal
untuk menjadi guru profesional ini tidak bisa dicapai dengan cepat dan instan.
Perlu menjalani pendidikan, dan pelatihan agar seseorang mampu memiliki standar
ini. Oleh karena itu saat ini diperlukan pendidikan minimal setingkat sarjana
Strata 1 (S1) agar guru mengetahui dan memiliki standar minimal ini.Tidak hanya
cukup dengan gelar sarjana pendidikan saja lantas langsung dapat menjadi guru
yang profesional, namun juga masih perlu diuji dengan beberapa tes kelayakan
kompetensi menjadi guru. Guru perlu melalui beberapa tes agar dapat diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai profesi di mana dalam tes ini standar
minimal menjadi guru profesional harus dipenuhi dan dapat diterapkan untuk
selanjutnya.
E. Perkembangan Profesi Keguruan
Sebelum menguraikan
definisi Pengembangan profesi keguruan, terlebih dahulu kita mengetahui apa
sebenarnya definisi dari ketiga kata tersebut.Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Pengembangan bisa diartikan dengan proses atau perbuatan
mengembangkan.Sedangkan menurut UU no 18 tahun 2002, Pengembangan adalah
kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan
fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada,
atau menghasilkan teknologi baru[5].
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, profesi bisa diartikan dengan bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, tertentu. Selain istilah profesi kita
mengenal istilah profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Ketiga
istilah tersebut memiliki definisi masing-masing. Sudarwan Danim membedakan
ketiga istilah tersebut sebagai berikut :
Profesional merujuk
pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kinerja dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai denga profesinya. Profesionalisme \dapat
diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi yang digunakannya
dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Sedangkan
profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para
anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari
penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
Dengan kata lain dapat
diartikan bahwa, pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang
menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan
metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan
komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru. Pengembangan dan
peningkatan profesi guru juga dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya
tetap sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern. Pembinaan dan
pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Keduanya disesuaikan dengan jabatan
fungsional masing-masing. [6]
Urgensi program
pengembangan guru sendiri didasarkan pada sebuah asumsi bahwa tidak semua guru
dan tenaga kependidikan yang dihasilkant 5 elah memenuhi kriteria guru
profesional. Dengan berdasarkan pada asumsiasumsi tersebut, agar guru dapat
memberikan kontribusinya secara maksimal bagi pencapaian tujuan pendidikan dan
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka harus ada upaya pengembangan
profesi guru yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan
(terus-menerus). Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan
atas prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan,
asosiasi guru, dan guru secara pribadi. Secara umum, kegiatan pengembanagan
profesi guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan
kompetensi guru dalam
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Karakteristik
profesi adalah sifat-sifat khas, akhlak baik yang harus dimiliki oleh seorang
guru agar dapat menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, juga memiliki rasa
cinta kasih dan tulus ikhlas dalam proses kegiatan belajar mengajar agar anak
didik memiliki semangat dan motivasi yang tinggi sehingga akan timbul sikap
aktif, kreatif, dan inovatif. Guru terlahir atau ada semenjak manusia itu
sendiri ada, karena begitu manusia terlahir ke dunia sesungguhnya proses
pendidikan telah terjadi.
Berdasarkan
syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru
adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang
tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja.
Melihat dari standar minimal yang harus
dimiliki seorang guru profesional di atas menunjukkan bahwa menjadi guru
bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Standar diatas sangat diperlukan dalam
pelaksanaan pendidikan yang berguna untuk menjamin agar pendidikan benar-benar
dapat dilaksanakan dengan baik oleh guru. Standar ini bukan hanya harus
dipenuhi namun juga diwujudkan penerapannya dalam bidang pendidikan khususnya
pada proses pembelajaran. Standar minimal untuk menjadi guru profesional ini
tidak bisa dicapai dengan cepat dan instan.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa,
pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan
guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta
sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam
menjalankan tugas sebagai guru.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini tentu banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kami menerima apapun kritikan dari pembaca. Atas perhatian nya karena telah membaca makalah ini, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ghozali, Imam.
2011. Aplikasi Analisis Multivat dengan Program SPSS. Edisi 3. Semarang:
BP
Undip. Halim, Abdul. 2008. Auditing. Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011.
Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta:
Salemba Empat. Institut Akuntan Publik Indonesia. 2008.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik. IFAC. Jakarta. Jafaar, H.T Redwan dan Sumiyati.
2008.
Kode Etik dan Standar Audit, Diklat
Pembentukan Auditor Terampil. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP.
Jakarta. Mardiasmo.
2005. Akuntansi Sektor Publik. Edisi 2. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Mayang Sari,
Sekar. 2003. Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi
Terhadap
Pendapat Audit: Sebuah Kuasieksperimen. IAI Simposium
Nasional
Akuntansi III.
Meidawati,
Neni. 2001. Meningkatkan Akuntabilitas Auditor Independen Melalui
Standar
Profesional. Jurnal. Media Akuntansi.
Mulyadi dan
Kanaka Puradiredja. 1998. Auditing. Edisi Kelima. Jakarta : Salemba
Empat.
Mulyadi. 2002.
Auditing. Edisi Keenam. Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Purwanti, M.,
& Sumartono. (2014). Pengaruh Kompetensi dan Independensi
Auditor
terhadap Efektifitas Proses Audit serta Dampaknya pada Ketepatan
Pemberian Opini
Akuntan Publik. Study & Accounting Research, Vol. XI,
No.
1.
Penulis: Audio Tara, Muhammad
Afrizal dan Muhammad Hamdani
(Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama
Islam STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi)
0 Post a Comment:
Posting Komentar