"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Minggu, 08 Februari 2026

Kemungkinan Mengubah Akhlak dengan Jalan Pelatihan

 

Sumber Ilmu - Sebagian orang yang jiwanya telah dikuasai oleh kemalasan, merasa berat sekali untuk memerangi hawa nafsu dan melaksanakan latihan-latihan mental khusus (mujahadah dan riyadhah) serta menyibukkan diri dengan penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs) dan peningkatan akhlak. Maka, dia tidak dapat menerima semua itu disebabkan adanya kelainan ataupun kerusakan pada batinnya. Lalu, dia menyatakan bahwa akhlak atau perangai manusia tidak dapat diubah. Hal itu—katanya— mengingat bahwa watak dan tabiat manusia memang tidak mungkin berubah, berdasarkan dua faktor:

Pertama, bahwa perangai seseorang merupakan gambaran dari batinnya, sebagaimana bentuk isiknya merupakan gambaran dari lahiriahnya. Dalam kenyataannya, bentuk lahiriah seseorang tidak dapat diubah. Misalnya, seorang yang pendek tidak dapat mengubah dirinya menjadi tinggi, sebagai mana yang tinggi tidak dapat mengubah dirinya menjadi pendek. Begitu juga yang jelek tidak dapat menjadi cantik. Maka, demikian pula halnya berkaitan dengan kejelekan batin. 

Kedua, sebagian orang mengatakan bahwa upaya menum buhkan akhlak yang baik dengan cara menekan kuat-kuat sifat syahwat dan ghadhab, tidak mungkin akan berhasil. Hal itu telah dicoba dengan cara melakukan perjuangan melawan nafsu (mujahadah) yang berlangsung lama sekali. Maka, diketahuilah bahwa yang demikian itu disebabkan oleh melekatnya watak dan tabiat pada diri seseorang, sehingga tidak mungkin dapat dihapus atau dihilangkan sama sekali. Karena itu, penyibukan diri dalam upaya pengubahannya adalah sama dengan penyia nyiaan waktu tanpa ada gunanya. Sebab, yang dicari adalah berhentinya hasrat hati sama sekali dari segala keinginan meraih kesenangan duniawi. Padahal, yang demikian itu adalah sesuatu yang mustahil.

Jawabnya adalah, seandainya akhlak manusia tidak mungkin menerima perubahan, niscaya tak ada gunanya semua nasihat, wejangan, dan pengajaran. Dan, Nabi Saw. pun tak akan bersabda:

“Baikkanlah akhlak kalian!”

Bagaimana dapat dipungkiri adanya kemungkinan peng ubahan perangai manusia, sedangkan pengubahan perangai  binatang pun merupakan sesuatu yang mungkin terjadi? Bukankah seekor elang dapat diubah dari burung yang buas menjadi jinak? Anjing dapat diubah dari seekor binatang yang rakus menjadi sopan dan menahan diri? Begitu juga kuda yang liar dan tak dapat dikendalikan, menjadi jinak dan mudah dikendalikan? Semuanya itu adalah realisasi pengubahan watak juga.

Untuk menyingkap semua itu, perlulah dijelaskan sebagai berikut:

Segala sesuatu yang maujud dapat dibagi menjadi dua bagian.

Pertama, yang tidak ada kekuasaan manusia atasnya, baik dalam asal penciptaannya, dalam hal keseluruhannya maupun rinciannya. Misalnya, langit dan planet-planet, atau bagian bagian dari anggota tubuh yang berada di dalam ataupun di luar, serta bagian-bagian lainnya dari tubuh makhluk hidup. Atau, secara umum, segala sesuatu yang telah maujud secara sempurna, telah selesai penciptaannya dan tak lagi kekurangan suatu apa pun.

 Kedua, yang wujudnya masih belum sempurna dan dalam dirinya diberi kekuatan untuk dapat menjadi sempurna, setelah dipenuhinya persyaratan untuk itu. Sedangkan persyaratannya adakalanya berkaitan dengan ikhtiar seorang manusia. Sebagai contoh, biji kurma bukanlah sebuah apel dan bukan pula pohon kurma. Akan tetapi, ia diciptakan demikian rupa sehingga dapat menjadi pohon kurma apabila disertai dengan pemeliharaan atau rekayasa tertentu. Dan, ia tidak mungkin sama sekali menjadi buah apel walaupun dengan rekayasa dan pemeliharaan.

Nah, jika biji kurma dapat dipengaruhi oleh ikhtiar manusia, sehingga dapat menerima sebagian perubahan—bukannya semua macam perubahan, demikian itu pula watak ghadhab (emosi, marah) dan syahwat (hasrat, emosi) dalam diri manusia. Jika kita hendak menekannya dan menghilangkannya sama sekali, sehingga tidak ada sedikit pun tersisa dari keduanya, pasti kita tidak akan berhasil melakukannya. Tetapi, jika kita hanya ingin menjinakkannya dan mengendalikannya dengan latihan-latihan dan mujahadah, niscaya kita akan mampu melakukannya.

Itulah yang diperintahkan kepada kita, dan itu pula yang akan menjadi penyebab keselamatan kita serta keberhasilan kita dalam perjalanan menuju Allah Swt.

Mengapa Manusia Berbeda dalam Menerima Perubahan? 

Watak dan tabiat masing-masing manusia tidaklah sama. Ada di antaranya yang cepat menerima perubahan, tetapi ada pula yang lambat. Adapun penyebabnya ada dua: 

Sebab pertama, kuatnya naluri dalam inti watak seseorang serta keberlangsungannya sepanjang hidup. Kekuatan syahwat, ghadhab, dan takabur memang ada dalam diri setiap manusia. Namun, yang paling sulit dikendalikan dan diubah adalah kekuatan ambisi (syahwat). Kekuatan ini telah ada dalam diri seorang anak sejak awal kelahirannya. Kemudian, mungkin pada usianya yang ketujuh, barulah terwujud kekuatan ghadhab (emosi). Setelah itulah tercipta padanya kekuatan tamyiz (tingkat pengetahuan pertama yang dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk—Penerj.)

Sebab kedua, suatu perangai dapat bertambah kuat apabila seseorang sering berbuat sesuai dengannya, atau mematuhinya, atau dengan menganggapnya sebagai sesuatu yang baik dan memuaskan.

Share:

Beberapa Ucapan Para Tokoh Terdahulu tentang Akhlak

 

Sumber Ilmu - Telah berkata putra Lukman kepada ayahnya, “Ayah, hal apa yang paling baik untuk manusia?”

“Agama,” jawab Lukman.

“Kalau dua?” tanya sang anak lagi.

“Agama dan harta.”

“Kalau tiga?”

“Agama, harta, dan rasa malu.”

“Kalau empat?”

“Agama, harta, rasa malu, dan akhlak yang baik.”

“Kalau lima?”

“Agama, harta, rasa malu, akhlak yang paling baik, dan kedermawanan.”

“Kalau enam?”

“Wahai anakku,” jawab Lukman. “Jika kelima hal tersebut terhimpun dalam diri seseorang, dia adalah seorang yang berhati suci, bertakwa, kekasih Allah, dan terjauhkan dari setan.”

Al-Hasan pernah berkata, “Barangsiapa rusak akhlaknya, sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri.”

Anas bin Malik berkata, “Seorang hamba—dengan akhlaknya yang baik—dapat mencapai derajat tertinggi di surga, sedangkan dia bukanlah seorang ahli ibadah. Dan—dengan akhlaknya yang buruk—dapat terhempas ke dasar paling bawah Neraka Jahanam, sedangkan dia seorang ahli ibadah.

Telah berkata Yahya bin Muadz, “Dalam kelapangan akhlak tersimpan harta karun rezeki.”

Wahb bin Munabbih berkata, “Perumpamaan seorang yang berakhlak buruk seperti tembikar yang pecah, tidak dapat ditambal dan tidak pula dapat dikembalikan menjadi tanah lagi.”

Telah berkata Al-Fudhail, “Sekiranya aku ditemani seorang pendosa yang baik akhlaknya, lebih kusenangi daripada aku ditemani seorang ahli ibadah yang buruk akhlaknya.”

Ibn Al-Mubarak pernah mendapat seorang teman seper jalanan yang buruk akhlaknya. Namun, dia tetap bersabar dan senantiasa berusaha mengikuti kemauan temannya itu. Ketika akhirnya mereka berpisah, Ibn Al-Mubarak menangis. Seseorang menanyakan hal itu kepadanya, dan dia pun berkata, “Aku menangisi orang itu. Kini aku telah berpisah darinya, sedangkan akhlaknya yang buruk masih bersamanya, tidak berpisah darinya.”

Al-Junaid berkata, “Empat hal yang mengangkat seseorang ke derajat tertinggi, meski amalan dan ilmunya hanya sedikit saja: kesantunan, tawadhu (kerendahhatian), kedermawanan, dan kebaikan akhlak. Itulah pula kesempurnaan iman.”

Telah berkata Al-Kinani, “Tasawuf adalah akhlak. Siapa saja yang mengunggulimu dalam akhlak maka dia mengunggulimu dalam tasawuf.”

Umar bin Khaththab r.a. pernah berkata, “Pergaulilah ma nu sia dengan akhlak dan bersamalah dengan mereka dalam amalan.”

Yahya bin Muadz berkata, “Akhlak yang buruk adalah kejahatan yang mengakibatkan tak bergunanya perbuatan baik walaupun banyak jumlahnya. Adapun akhlak yang baik adalah kebajikan yang mengakibatkan tidak berpengaruhnya perbuatan buruk walaupun banyak jumlahnya.”

Abdullah bin Abbas pernah ditanya, “Apa kemuliaan itu?” Maka dia menjawab, “Kemuliaan adalah sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya yang agung, Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa dari kamu” (QS Al-Hujarat: 13). Kemudian dia ditanya lagi, “Apa ketinggian derajat seseorang?” Jawabnya, “Yang paling baik akhlaknya di antara kamu adalah yang paling tinggi derajatnya.”

Ibn Abbas juga pernah berkata, “Setiap bangunan memiliki pondasi, dan pondasi Islam adalah akhlak yang baik.”

Telah berkata Atha, “Tak seorang pun meningkat martabat nya kecuali dengan akhlak yang baik.”

Tak seorang pun meraih kesempurnaan akhlak selain Rasulullah Al-Musthafa Saw. Oleh karena itu, manusia-manusia yang paling dekat kepada beliau adalah mereka yang mengikuti jejaknya dengan akhlak yang mulia.

Share:

Kuatamaan Akhlak yang Baik dan Tercelanya Akhlak yang Buruk!

 

Sumber Ilmu- Allah Swt. telah berirman kepada Nabi-Nya dan Kekasih-Nya (Muhammad Saw.) seraya memujinya dan menunjukkan karunia-Nya atas dirinya:

... Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur. (QS Al-Qalam: 4)

Aisyah r.a. menyatakan bahwa, “Akhlak Rasulullah Saw. adalah Al-Quran.”

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang akhlak yang baik maka beliau membacakan kepadanya irman Allah Swt., Jadilah engkau seorang pemaaf, suruhlah orang mengerjakan yang maruf dan berpalinglah dari orang orang jahil (QS Al-Araf: 199). Kemudian beliau menambahkan:

“Itu dapat terwujud dengan tetap memelihara tali silaturahim terhadap siapa yang memutuskannya terhadapmu, memberi siapa yang menahan pemberiannya kepadamu, dan memaa‾an siapa yang telah melakukan kezaliman terhadapmu.”

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:

“Sesungguhnya aku hanyalah diutus demi menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Sabda beliau lagi:

“Timbangan paling berat dari apa yang diletakkan di atas neraca Hari Kiamat kelak, adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.”

Seorang laki-laki pernah datang menghadap Rasulullah Saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, apa sesungguhnya agama itu?” Beliau menjawab, “Akhlak yang baik!” Orang itu mendatangi beliau lagi, kini dari arah kanan beliau, dan bertanya, “Ya Rasulullah, apa sesungguhnya agama itu?” Beliau menjawab, “Akhlak yang baik.” Namun, orang itu mendatangi beliau lagi, kini dari arah kiri beliau, dan bertanya, “Ya Rasulullah, apa sesungguhnya agama itu?” Beliau pun menjawab lagi, “Akhlak yang baik.” Orang itu mendatangi beliau lagi, kini dari arah belakang, seraya bertanya, “Ya Rasulullah, apa sesungguhnya agama itu?” Maka, beliau menoleh kepadanya dan bersabda, “Tidakkah kau mengerti? Itu adalah dengan upayamu untuk tidak marah.”

Rasulullah Saw. juga pernah ditanya, “Apakah kesialan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Akhlak yang buruk!”

Diriwayatkan pula bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Saw., “Berilah aku nasihat.” Beliau pun mengatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah, di mana pun engkau berada.” Orang itu berkata lagi, “Tambahkan untukku.” Sabda beliau, “Ikutilah perbuatan burukmu (yang telanjur kau kerjakan) dengan suatu perbuatan baik, sehingga (dengan perbuatan seperti itu) engkau dapat menghapusnya.” Orang itu berkata lagi, “Tambahkanlah untukku.” Sabda beliau pula, “Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.”

Rasulullah Saw. juga pernah ditanya, “Amalan apakah yang paling utama?” Jawab beliau, “Akhlak yang baik.”

Pernah pula beliau bersabda:

“Allah Swt. takkan membaikkan tubuh dan akhlak seseorang, kemudian menjadikannya umpan bagi api neraka.”

Al-Fudhail meriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah Saw., “Ada seorang perempuan yang berpuasa di siang hari dan bertahajud di malam hari, sementara akhlaknya buruk.

Dia mengganggu para tetangganya dengan ucapan lidahnya.” Maka, Rasulullah Saw. bersabda: Tak sedikit pun kebaikan ada padanya. Dia adalah penghuni neraka.”

Abu Darda berkata bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesuatu yang pertama kali akan diletakkan di atas mizan (neraca amalan manusia pada Hari Kiamat) adalah akhlak yang baik dan keder mawanan.”

Ketika Allah Swt. menciptakan keimanan, ia berkata, “Ya Allah, kuatkanlah aku.” Maka, Allah menguatkannya dengan akhlak yang baik serta kedermawanan. Ketika Allah menciptakan kekufuran, ia berkata, “Ya Allah, kuatkanlah aku.” Maka, Allah menguatkannya dengan kebakhilan dan akhlak yang buruk.

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagi diri-Nya, dan tak ada sesuatu yang layak bagi agama kalian ini selain kedermawanan dan akhlak yang baik. Karena itu, perindahlah agama kalian dengan kedua-duanya.

Sabda beliau:

“Akhlak yang baik adalah ciptaan Allah Swt. yang teragung.”

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah Saw., “Siapakah yang paling utama di antara kaum mukmin?” Jawab beliau, “Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.

“Sungguh, kalian takkan mampu memuaskan manusia semuanya dengan harta kalian maka puaskanlah mereka dengan wajah yang cerah dan akhlak yang baik.”

Sabda beliau pula:

“Akhlak yang buruk merusak amalan yang baik seperti halnya cuka merusak madu.”

Jarir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

“Sungguh engkau adalah seorang yang diberi Allah bentuk tubuh yang baik maka baikkanlah pula akhlakmu.”

Al-Bara bin Azib berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. adalah seorang yang paling tampan wajahnya dan paling baik akhlaknya di antara semua manusia.”

Diriwayatkan dari Amu Masud Al-Badry, katanya, “Rasulullah Saw. biasa mengucapkan dalam doanya:

‘Ya Allah, telah Engkau beri aku tubuh yang baik maka baikkanlah pula akhlakku.’”

Anas merawikan bahwa Ummu Habibah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., “Bagaimana kiranya seorang wanita yang mempunyai dua orang suami di dunia (yakni dalam dua kali perkawinan), lalu dia dan kedua suami itu meninggal dunia dan masuk surga. Siapakah di antara keduanya yang akan menjadi suaminya di sana?” Maka Nabi Saw. menjawab:

“Yang terbaik akhlaknya bagi si istri ketika masih di dunia. Wahai Ummu Habibah, akhlak yang baik senantiasa akan bersama-sama dengan semua kebaikan dunia dan akhirat.”

Diriwayatkan bahwa Umar r.a. pernah meminta izin untuk menemui Nabi Saw. Ketika itu, ada beberapa wanita dari kalangan Quraisy yang sedang berbicara dengan beliau; suara mereka terdengar lebih keras dari suara Nabi Saw. Tiba-tiba, ketika mengetahui bahwa Umar meminta izin untuk masuk, mereka bergegas menyembunyikan diri mereka di balik hijab. Dan masuklah Umar sementara Rasulullah Saw. tertawa. Umar pun bertanya, “Demi ayah dan ibuku, mengapa Anda tertawa, ya Rasulullah?” Jawab beliau:

“Sungguh aku merasa heran melihat ピngkah laku wanita-wanita yang baru saja bersamaku; keピka mendengar suaramu, mereka segera bersembunyi di balik hijab.”

Mendengar itu, Umar berkata, “Sungguh engkaulah ya Rasulullah, yang lebih patut mereka takuti daripada aku.” Kemudian dia menoleh ke arah para wanita itu, seraya berkata, “Hai musuh-musuh diri mereka sendiri, adakah kalian takut kepadaku dan tidak takut kepada Rasulullah?” Jawab mereka, “Ya, karena Anda begitu keras dan begitu kasar, tidak seperti Rasulullah Saw.! Maka beliau pun bersabda:

“Wahai Ibn Khaththab, demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, tak sekali pun setan berjumpa denganmu di suatu lembah, kecuali ia akan menghindar dan melintasi lembah lainnya.”

Sabda Rasulullah Saw.:

“Akhlak yang buruk adalah dosa yang tak terampuni, sedangkan per sangkaan buruk (suuzhan) adalah kesalahan yang berbau busuk.”

Sabda beliau pula:

“Seseorang dapat terjatuh ke dalam dasar Jahanam yang terdalam, dengan akhlaknya yang buruk.”

Share:

Ini Tingkatan Manusia dalam Menerima Perbaikan!

 

Dalam hal kemungkinan terjadinya perubahan ke arah perbaikan dalam akhlak, manusia dibagi dalam empat tingkatan:

Pertama, seorang yang sepenuhnya lugu atau polos, yang tidak mampu membedakan antara yang haq dan yang batil atau antara yang baik dan yang buruk, tetap dalam keadaan fitrah seperti ketika dilahirkan, dan kosong dari segala kepercayaan. Demikian pula naluri syahwat (hasrat dan ambisi nya) belum begitu kuat untuk mendorongnya mengikuti berbagai kesenangan hidup duniawi. Orang seperti ini, sangat cepat dalam menerima pengobatan bagi hatinya. Tiada yang diperlukannya selain seorang guru atau mursyid, serta timbulnya sedikit kesadaran dalam hatinya, yang mendorongnya untuk melakukan mujahadah. Dengan itu, akhlaknya akan menjadi baik—dalam waktu yang secepatnya.

Kedua, seorang yang telah mengetahui keburukan sesuatu yang buruk, tetapi dia sendiri belum terbiasa mengerjakan amalan yang baik. Bahkan hawa nafsunya memperindah baginya perbuatan buruknya, sehingga dia pun mengerjakannya berulang-ulang. Semata-mata demi mengikuti keinginan nafsu syahwatnya, seraya memalingkan diri dari akal sehatnya, dan sebagai akibat berkuasanya naluri syahwat atas dirinya. Akan tetapi, betapa pun juga, masih ada sedikit pengetahuannya tentang keburukan perbuatannya itu. Maka, perbaikan akhlak orang seperti ini pasti agak lebih sulit dibandingkan dengan orang jenis pertama. Sebab, kini tugasnya berlipat ganda. Di samping harus mencabut apa yang telah berakar dalam pikiran dan jiwanya, akibat kebiasaannya melakukan perbuatan perbuatan buruk, dia kini harus pula menanamkan kebiasaan berbuat baik demi perbaikan dirinya sendiri. Bagaimanapun jiwa orang seperti ini, secara umum, masih mungkin menerima pelatihan kejiwaan (riyadhah) menuju perbaikan, sepanjang hal itu dilaksankan dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kebijaksanaan.

Ketiga, seorang yang merasa yakin bahwa pelbagai perangai buruk justru merupakan hal-hal yang wajib dikerjakan, dan bahwasanya hal seperti itu adalah baik, benar, dan menguntungkan. Dan, dia tumbuh menjadi dewasa bersama keyakinan seperti itu. Akibatnya, dia hampir-hampir tak mungkin diobati penyakitnya dan tak dapat diharapkan perbaikannya kecuali dalam keadaan yang sangat jarang. Hal itu disebabkan telah bertumpuknya penyebab kesesatan dalam jiwanya.

Keempat, seorang yang diliputi pikiran-pikiran buruk seiring dengan pertumbuhan dirinya, terdidik dalam pengamalan hal hal yang buruk pula. Sehingga, dia menganggap bahwa ketinggian derajat dirinya diukur dengan banyaknya perbuatan jahat yang dia lakukan dan bahkan dengan banyaknya jiwa-jiwa manusia yang dia korbankan. Dia pun membanggakan perbuatannya itu dan mengira bahwa yang demikian itu meninggikan derajatnya di antara manusia. Orang seperti ini, berada dalam tingkatan yang paling sulit diobati. Untuknya dan untuk orang-orang seperti dia, berlaku pepatah mengatakan, “Olahraga berat bagi si tua renta adalah kelelahan yang sia-sia. Dan, memperhalus watak seekor serigala adalah suatu bentuk penyiksaan.”

Kesimpulannya, si orang pertama hanya disebut sebagai seorang yang tidak mengerti atau “bodoh” saja. Yang kedua, bodoh dan sesat. Yang ketiga, bodoh, sesat, dan fasiq (durhaka), dan yang keempat, bodoh, sesat, durhaka, dan jahat.


Dikutip dalam Buku: Mengobati Penyakit Hati Membentuk Akhlak Mulia ~ Imam Al-Ghazali

Share:

Apa Itu Khuluq atau Akhlak. Yuk Simak Penjelasannya!

 

Kata khuluq berarti suatu perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya, secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya. Maka, apabila dari perangai tersebut timbul perbuatan perbuatan yang baik dan yang terpuji menurut akal sehat dan syariat, dapatlah ia disebut sebagai perangai atau khuluq yang baik. Sebaliknya, apabila yang timbul darinya adalah perbuatan-perbuatan yang buruk, ia disebut sebagai khuluq yang buruk pula.

Kami menyebutnya sebagai perangai atau watak yang menetap kuat dalam jiwa, karena seseorang yang jarang atau hanya sesekali saja menyumbangkan hartanya untuk keperluan tertentu, tidak dapat disebut sebagai seorang yang berwatak dermawan. Yaitu, sepanjang hal itu tidak merupakan sesuatu yang menetap kuat dalam jiwanya. Karena itu, kami mempersyaratkan bahwa ia harus merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu secara mudah dan ringan, tanpa harus dipikirkan atau direncanakan sebelumnya—atau—ketika menahan amarah hatinya—melakukan semua itu dengan berat hati atau dengan susah payah maka tidaklah dapat dikatakan bahwa orang itu berwatak dermawan atau pemaaf.

Oleh sebab itu, haruslah dipenuhi empat persyaratan, yaitu:

  • Adanya perbuatan yang baik dan buruk.
  • Adanya kemampuan untuk melakukan kedua-duanya.
  • Pengetahuan seseorang tentang kedua-duanya

Adanya sesuatu dalam jiwa, yang membuatnya cenderung pada salah satu dari kedua-duanya, serta dengan mudah dapat dikerjakan yang baik atau yang buruk.

Jelas bahwa suatu khuluq (perangai, watak, tabiat) tidaklah identik dengan perbuatan. Sebab, adakalanya seseorang berwatak dermawan, tetapi dia tidak menyumbangkan sesuatu. Baik karena dia tidak memiliki sesuatu ataupun karena adanya hambatan lainnya. Sebaliknya, adakalanya dia berwatak kikir, tetapi dia menyumbang, baik karena terdorong oleh suatu kepentingan dirinya ataupun karena ingin dipuji.

Dia juga tidak identik dengan kemampuan (atau kuasa diri). Sebab, kaitan kemampuan seseorang dalam hal memberi atau tidak memberi, itu sama saja. Setiap orang—secara naluriah— memiliki kemampuan atau kuasa untuk memberi ataupun tidak. Hal itu tidak mengharuskan adanya watak kekikiran ataupun kedermawanan dalam dirinya.

Dia juga tidak identik dengan pengetahuan tentang sesuatu. Sebab, pengetahuan berkaitan dengan yang baik maupun yang buruk. Keduanya sama saja

Yang benar adalah bahwa apa yang disebut perangai atau watak (khuluq) ialah sesuatu yang dengannya jiwa manusia memiliki kesiapan bagi timbulnya kedermawanan ataupun kekikiran. Dengan kata lain, ia adalah bentuk atau rupa batiniah dari jiwa seseorang.

Sudah tentu, keindahan bentuk lahiriah tak mungkin terwujud dengan keindahan bentuk kedua mata saja, misalnya, tanpa keindahan bentuk hidung, mulut, dan pipi. Tetapi hanya dengan keindahan semua itu, secara keseluruhan, akan terwujud keindahan lahiriah seseorang secara sempurna.

Demikian pula yang berkaitan dengan batin seseorang. Diperlukan adanya empat hal potensial yang kesemuanya harus dalam keadaan baik, sehingga dengannya akhlak baik seseorang dapat menjadi sempurna. Keempat hal potensial ini adalah: kemampuan dasar atau kekuatan pengetahuan, kekuatan emosi (ghadhab), kekuatan ambisi (syahwat), dan kekuatan yang menyeimbangkan antara ketiga potensi tersebut. Maka, apabila keempat hal potensial ini ada pada diri seseorang, secara seimbang dan serasi, dapatlah dikatakan bahwa dia memiliki akhlak atau perangai yang baik.

Dengan demikian, kemampuan atau kekuatan pengetahuan akan menjadi naik dan sempurna bagi seseorang, apabila hal itu mampu memudahkan baginya untuk membedakan antara ketulusan dan kebohongan dalam hal ucapan, antara yang hak dan yang batil dalam hal kepercayaan, antara yang baik dan yang buruk dalam hal perbuatan. Maka, jika kekuatan ini dalam keadaan sempurna, niscaya akan membuahkan hikmah (kearifan). Sebab, hikmah adalah puncak dari akhlak yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.

"Barangsiapa diberi hikmah, sungguh dia telah diberi kebaikan yang banyak." (QS Al-Baqarah [2]: 269)

Adapun kekuatan emosi (ghadhab), ia menjadi baik apabila tetap berada di dalam batas yang dibenarkan oleh hikmah, baik dalam keadaan emosi itu sedang memuncak ataupun mereda. 

 Adapun yang dimaksud dengan kekuatan keseimbangan adalah dikendalikannya ambisi dan emosi oleh akal dan syariat. Akal dapat diumpamakan sebagai seorang pemberi nasihat dan arahan. Sedangkan kekuatan keseimbangan adalah sesuatu yang mampu bertindak dan yang melaksanakan apa yang diarahkan atau diperintahkan oleh akal. Adapun emosi adalah objek yang padanya perintah tersebut ditujukan. Ia dapat diumpamakan sebagai anjing berburu yang perlu dilatih sedemikian rupa, sehingga melakukan pengejaran atau berhenti sesuai dengan yang diperintahkan, dan bukannya sesuai dengan keinginan hawa nafsunya sendiri. Adapun kekuatan ambisi dapat diumpamakan sebagai seekor kuda yang ditunggangi dalam suatu perburuan. Adakalanya ia terlatih baik dan jinak, dan adakalanya ia bersifat liar dan tak terkendali. 

Barangsiapa memiliki semua sifat ini dalam keadaan sedang, moderat, dan seimbang maka dia—tak diragukan lagi—adalah seorang yang berakhlak sempurna. Barangsiapa memiliki sebagiannya saja—bukan semuanya—dalam keadaan sedang dan seimbang, dia dapat dianggap berakhlak baik dalam kaitannya dengan sifat tersebut secara khusus. Sama halnya seperti seorang yang memiliki keindahan pada bagian bagian tertentu saja dari wajahnya, bukan pada wajahnya secara keseluruhan.

Adanya kebaikan, sifat “sedang”, dan moderat dalam kekuatan emosional (kemarahan, ghadhabiyah) disebut “keberanian”, sedangkan kebaikan dalam kekuatan ambisi (hawa nafsu, syahwat) disebut ifah (penahanan nafsu dari perbuatan tercela). Manakala kekuatan emosional menyimpang dari sifat moderatnya dan lebih cenderung ke arah yang ekstrem atau berlebihan, hal itu disebut “kenekatan”. Sebaliknya, jika ia lebih cenderung ke arah kekurangan, hal itu disebut “kepengecutan”

Jika kekuatan ambisi (syahwat, hasrat) lebih cenderung ke arah berlebihan, hal itu disebut “kerakusan”. Adapun jika ia lebih cenderung ke arah kekurangan, hal itu disebut “kebekuan” atau “kejumudan”.

Hal yang paling dipujikan adalah keadaan “tengah-tengah”, dan itulah yang disebut fadhilah (kebajikan). Sedangkan kedua ujung yang ekstrem adalah keburukan yang tercela.

Jika sifat keseimbangan (keadilan) telah hilang, tak ada lagi ujung yang berlebihan ataupun yang berkurangan. Yang ada hanyalah sifat yang sama sekali berlawanan dengannya, yaitu kezaliman. 

Adapun jika sifat hikmah digunakan secara gegabah dan berlebihan dalam tujuan-tujuan yang buruk, hal itu disebut perbuatan dosa dan kejahatan. Sedangkan jika digunakan secara berkurangan, hal itu disebut kedunguan. Pada hakikatnya, posisi yang tengah-tengah itulah yang layak dan khusus disebut hikmah.


Dikutip dalam buku: Mengobati Penyakit Hati Membentuk Akhlak Mulia ~ Imam Al-Ghazali

Share:

Hakikat Akhlak yang Baik dan Buruk

 

Banyak orang telah mencoba berbicara tentang apa hakikatnya akhlak yang baik itu? Namun, sebenarnya mereka belum sampai pada hakikatnya. Mereka hanya berbicara tentang buahnya. Itu pun belum mencakup semua buahnya. Sebab, setiap orang dari mereka hanya menyebutkan tentang salah satu di antara buah-buahnya. Yaitu, yang terlintas dalam pikirannya, atau kebetulan hadir dalam ingatannya. Mereka tidak berupaya sungguh-sungguh untuk menyebutkan batasan-batasannya, serta hakikatnya yang meliputi semua buahnya, secara rinci dan menyeluruh.

Misalnya, seperti yang dinyatakan oleh Al-Hasan, “Akhlak yang baik adalah menghadapi manusia dengan wajah cerah, memberi bantuan setiap kali diperlukan, serta menjaga diri sendiri dari mengganggu orang lain.”

Menurut Al-Washithy, “Akhlak yang baik adalah keadaan seseorang yang tidak mau bertengkar ataupun diajak bertengkar oleh siapa pun, disebabkan makrifatnya yang mendalam berkaitan dengan Allah Swt.” 

Syah Al-Karmaniy berkata, “Akhlak yang baik adalah mencegah diri sendiri daripada mengganggu orang lain, serta bersabar dalam melaksanakan kewajiban, betapa pun beratnya.” 

Sebagian orang berkata, “Seseorang dapat disebut sebagai berakhlak baik apabila dia berada dengan manusia, tetapi dia sendiri bagaikan seorang asing di antara mereka.”

Al-Washity juga pernah berkata, “Berakhlak baik adalah dengan membuat orang lain merasa puas, baik di kala sedang kesusahan maupun kesenangan.”

Menurut Abu Utsman, “Berakhlak baik adalah senantiasa merasa ridha (puas dan pasrah sepenuhnya) kepada Allah Swt.” Sahl At-Tustury pernah ditanya tentang akhlak yang baik, lalu dia menjawab, “Sedikitnya, seorang yang berakhlak baik akan selalu tabah menghadapi kesulitan, tidak mengharapkan balasan atas apa yang dilakukannya, mengasihani orang yang melakukan kezaliman terhadapnya, dan memohonkan ampunan baginya serta mengasihaninya.”

 Di lain kesempatan, dia juga menyatakan bahwa seorang yang baik akhlaknya tidak sekali-kali akan meragukan Allah Swt. mengenai rezeki yang Dia berikan kepadanya. Bahkan, dia percaya sepenuhnya kepada Allah Swt., dan senantiasa memenuhi kewajibannya berkenaan dengan rezeki yang telah dijaminkan Allah baginya. Kemudian, dia akan selalu taat kepada-Nya dan takkan membangkang terhadap-Nya mengenai apa saja yang berkaitan antara dia dan Allah Swt., dan antara dia dan orang-orang sekitarnya.

Ali r.a. pernah berkata, “Akhlak yang baik terkandung dalam tiga hal: menjauhi segala yang diharamkan, mencari yang halal dan menyenangkan para anggota keluarga.”

Husain bin Manshur berkata, “Akhlak yang baik ialah apabila engkau takkan terpengaruh oleh ketidakramahan manusia kepadamu, setelah engkau berhasil mendekat ke arah Dia Yang Mahabenar.”

Abu Said Al-Kharraz pernah berkata, “Akhlak yang baik ialah apabila engkau tak lagi memedulikan sesuatu kecuali Allah Swt.”

Contoh-contoh seperti itu amat banyak. Namun, semua itu hanya ucapan tentang “buah-buah akhlak yang baik”, dan bukannya tentang hakikat atau “esensi akhlak baik” itu sendiri. Di samping itu, ia tidak pula meliputi semua buahnya. Maka, upaya penyingkapan tentang hakikat itu lebih utama daripada penyajian ucapan-ucapan manusia yang bermacam-macam.


Dikutip dalam Buku: Mengobati Penyakit Hati Membentuk Akhlak Mulia ~ Imam Al-Ghazali

Share:

Kamis, 05 Februari 2026

Khamr dan Hukuman bagi Pelakunya!

 

Pengertian Khamar

Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. 

Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)

Hukum Minuman Keras

Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:

Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda: “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat”(HR. Muslim)

Had Minum Khamr

Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:

  • Jumhrul ulama (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.

Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.

  • Imam syafi’i, Abu Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.

Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.

Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr

Diantara hikmah terpenting diharamkannya minum khamr adalah: 

  • Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr. Peminum khamr yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena khamr merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika khmar diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
  • Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
  • Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.

Share:

Ini Hukum Qadzaf dalam Islam!

Pengertian Qadzaf

Secara bahasa qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terang-terangan.

Hukum Qadzaf

Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:

Firman Allah SWT dalam an-Nur ayat 23:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS.An-Nur : 23)

Sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.:

Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Had Qadzaf

Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.

Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:

Artinya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)

Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf

Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:

  • Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
  • Penuduh baligh dan berakal
  • Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.

Gugurnya Had Qadzaf

  • Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terjadi:
  • Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
  • Li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah SWT. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.
  • Tertuduh memaafkan.

Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:

  • Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat
  • Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
  • Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
  • Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
  • Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar

Share:

Zina dan Pembagiannya dalam Islam!

 

Pengertian Zina

Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah. 

Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta’zir (menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram yang harus dihindari.

Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah).

Sedangkan maksud dari “bukan karena syubhat” adalah perzinaan yang terjadi bukan karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi adalah pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira adalah istrinya, maka had tidak dikenakan untuknya.

Status Hukum Zina

Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32)

Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:

Artinya: “Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Dasar Penetapan Hukum Zina

Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.

Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

  • Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman Allah SWT

Artinya: “Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An-Nisa’:15)

  • Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin Abdillah r.a. berikut ini:

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari)

Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.

  • Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Pelaku zina sudah baligh dan berakal
  • Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
  • Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
  • Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.


Macam-macam Zina dan Had-nya

Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua, pertama: zina mukhshan, dan kedua: zina ghairu mukhshan.

  • Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam. Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.
  • Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukansebanyak 100 kali.

Adapun hukuman pengasingan (taghrib/nafyun) para ahli fikih berselisih pendapat.
  • Imam Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambu sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan hanya cambuk sebanyak 100 kali. Pengasingan menurut Abu Hanifah hanyalah hukuman tambahan yang kebijakan sepenuhnya dipasrahkan kepada hakim. Jika hakim memutuskan hukuman tambahan tersebut kepada pezina ghairu mukhshan, maka pengasingan masuk dalam kategori ta’zir bukan had.
  • Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina lakilaki merdeka ghairu mukhshan adalah cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Adapun pezina perempuan merdeka ghairu mukhshan hadnya hanya cambukan 100 kali. Ia tidak diasingkan karena wanita adalah aurat dan kemungkinan ia dilecehkan di luar wilayahnya.
  • Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah; Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2:
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)

Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “ Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”(HR.al-Bukhari)

Hikmah Diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
  • Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
  • Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.
  • Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
  • Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari
  • pernikahan sah.
Share:

Ini Kaffarah Bagi yang Melanggar Larangan Allah!


Pengertian kaffarah

Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yang artinya tertutup. Maksudnya, tertutupnya hati seseorang hingga ia berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i. Sedangkan secara istilah, kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.

Macam-macam kaffarah

Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
  • Kaffarah Pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan yaitu; diqishash atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 92:

Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (yang terbunuh) dari orang (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Basrang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah (QS.An-Nisa’ : 92)


  • Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, "kau bagiku seperti punggung ibuku". Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya. 

  • Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. 
Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

  • Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan.
Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

  • Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturutturut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam surat al- Maidah ayat 89.

  • Kaffarah Ila’
Kaffarah Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya, "demi Allah aku tidak akan menggaulimu". Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamı̂n (kaffarah melanggar sumpah).

  • Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 95.


Hikmah Kaffarah
Secara umum, hikmah kaffarah terangkum dalam 3 pointer berikut;
  • Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
  • Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.
  • Menstabilakan mental manusia, hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffarah) telah ia tunaikan.
Share:

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support