"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Kamis, 05 Februari 2026

Khamr dan Hukuman bagi Pelakunya!

 

Pengertian Khamar

Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. 

Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)

Hukum Minuman Keras

Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:

Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda: “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat”(HR. Muslim)

Had Minum Khamr

Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:

  • Jumhrul ulama (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.

Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.

  • Imam syafi’i, Abu Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.

Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.

Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr

Diantara hikmah terpenting diharamkannya minum khamr adalah: 

  • Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr. Peminum khamr yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena khamr merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika khmar diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
  • Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
  • Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.

Share:

Ini Hukum Qadzaf dalam Islam!

Pengertian Qadzaf

Secara bahasa qadhaf yaitu melempar dengan batu atau yang semisalnya (ar-ramyu bil hijarah wa ghairiha). Adapun menurut istilah, qadhaf adalah melempar tuduhan zina kepada seorang yang dikenal baik secara terang-terangan.

Hukum Qadzaf

Qadzaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam. Di antara dalil-dalil yang menegaskan keharaman qadzaf adalah:

Firman Allah SWT dalam an-Nur ayat 23:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS.An-Nur : 23)

Sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.:

Artinya: ”Dari Abu Hurairah ra. Nabi bersabda : “Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan”, Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh zina wanita baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Had Qadzaf

Had (hukuman) bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.

Allah SWT berfirman dalam surat an-Nur ayat 4:

Artinya: ”Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)

Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf

Ada beberapa syarat mengenai had qadzaf yang dijatuhkan terhadap penuduh zina sebagai berikut:

  • Tertuduh berzina adalah mukhshan. Pengertian mukhshan dalam qadzaf berbeda dengan mukhshan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, mukhshan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun mukhshan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
  • Penuduh baligh dan berakal
  • Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.

Gugurnya Had Qadzaf

  • Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terjadi:
  • Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
  • Li’an (sumpah seorang suami atas nama Allah SWT. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.
  • Tertuduh memaafkan.

Hikmah Dilarangnya Qadzaf

Timbulnya efek negatif yang dimunculkan qadzaf adalah tercemarnya nama baik tertuduh, serta jatuhnya harga diri dan kehormatannya di mata masyarakat. Karenanya, Islam mengharamkan qadzaf dan menetapkan had bagi pelakunya. Diantara hikmah terpenting penetapan had qadzaf adalah:

  • Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat
  • Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina
  • Agar si penuduh merasa jera dan sadar dari perbuatannya yang tidak terpuji
  • Menjaga keharmonisan pergaulan antar sesama anggota masyarakat
  • Mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat berdasarkan hukum yang benar

Share:

Zina dan Pembagiannya dalam Islam!

 

Pengertian Zina

Secara bahasa zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah. 

Maksud dari perempuan yang mendatangkan syahwat adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan baik yang dewasa (baligh) ataupun yang masih kecil. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa persetubuhan dengan hewan ataupun mayat tidak bisa dikategorikan zina. Pelaku tindak keji tersebut tidak terkena had. Walaupun demikian, hakim atau penguasa berhak men-ta’zir (menghukumnya dengan pertimbangan maslahat) hingga ia jera dan menyadari bahwa perbuatan menyetubuhi hewan ataupun mayat adalah tindakan haram yang harus dihindari.

Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (hubungan seksual di luar pernikahan atau perkawinan yang sah).

Sedangkan maksud dari “bukan karena syubhat” adalah perzinaan yang terjadi bukan karena seorang laki-laki mengira bahwa wanita yang ia setubuhi adalah pasangan yang sah untuknya, seperti istrinya. Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang ia kira adalah istrinya, maka had tidak dikenakan untuknya.

Status Hukum Zina

Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32)

Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:

Artinya: “Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Dasar Penetapan Hukum Zina

Penerapan had bagi yang melakukan perbuatan zina (laki-laki dan perempuan) dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Namun Rasulullah sangat hati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina.

Berikut dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:

  • Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Firman Allah SWT

Artinya: “Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).”(QS. An-Nisa’:15)

  • Pengakuan pelaku zina, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Jabir bin Abdillah r.a. berikut ini:

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasul menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhshan.” (HR. al-Bukhari)

Sebagian ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.

  • Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Pelaku zina sudah baligh dan berakal
  • Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
  • Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
  • Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.


Macam-macam Zina dan Had-nya

Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua, pertama: zina mukhshan, dan kedua: zina ghairu mukhshan.

  • Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah rajam. Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.
  • Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan adalah cambukansebanyak 100 kali.

Adapun hukuman pengasingan (taghrib/nafyun) para ahli fikih berselisih pendapat.
  • Imam Syafi’i dan imam Ahmad berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan adalah cambu sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa had bagi pezina ghairu mukhshan hanya cambuk sebanyak 100 kali. Pengasingan menurut Abu Hanifah hanyalah hukuman tambahan yang kebijakan sepenuhnya dipasrahkan kepada hakim. Jika hakim memutuskan hukuman tambahan tersebut kepada pezina ghairu mukhshan, maka pengasingan masuk dalam kategori ta’zir bukan had.
  • Imam Malik dan Imam Auza’i berpendapat bahwa had bagi pezina lakilaki merdeka ghairu mukhshan adalah cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Adapun pezina perempuan merdeka ghairu mukhshan hadnya hanya cambukan 100 kali. Ia tidak diasingkan karena wanita adalah aurat dan kemungkinan ia dilecehkan di luar wilayahnya.
  • Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah; Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2:
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)

Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “ Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”(HR.al-Bukhari)

Hikmah Diharamkannya Zina

Zina merupakan sumber berbagai tindak kemaksiatan. Di antara hikmah terpenting diharamkannya zina adalah:
  • Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.
  • Menjaga harga diri dan kehormatan manusia.
  • Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga.
  • Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari
  • pernikahan sah.
Share:

Ini Kaffarah Bagi yang Melanggar Larangan Allah!


Pengertian kaffarah

Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yang artinya tertutup. Maksudnya, tertutupnya hati seseorang hingga ia berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i. Sedangkan secara istilah, kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.

Macam-macam kaffarah

Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
  • Kaffarah Pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari dua pilihan yaitu; diqishash atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 92:

Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (yang terbunuh) dari orang (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Basrang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah (QS.An-Nisa’ : 92)


  • Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya, "kau bagiku seperti punggung ibuku". Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya. 

  • Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. 
Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.

  • Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan.
Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

  • Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturutturut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam surat al- Maidah ayat 89.

  • Kaffarah Ila’
Kaffarah Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya, "demi Allah aku tidak akan menggaulimu". Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamı̂n (kaffarah melanggar sumpah).

  • Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram.
Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 95.


Hikmah Kaffarah
Secara umum, hikmah kaffarah terangkum dalam 3 pointer berikut;
  • Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
  • Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tindak maksiat yang ia lakukan.
  • Menstabilakan mental manusia, hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffarah) telah ia tunaikan.
Share:

Selasa, 03 Februari 2026

Karakter Fitrah Manusia. Simak Penjelasanya!

 

Ketika kita belajar tentang fitrah manusia, berarti kita sedang mempelajari manusia. Al-Quran menyebut manusia dengan empat sitilah; basyar, ins, insan dan nas. Bila dianalisis secara terminologis, manusia ada yang pada level basyar, level ins, level insan, dan level nas. Basyar adalah level manusia—jasmaniah atau jasadiahnya. Level inilah yang membuat Iblis memperotes Allah, karena menciptakan Adam. Kata Iblis, “Aku tidak akan sujud pada basyar yang diciptakan dari tanah lempung yang dibentuk.”

Adam diciptakan dari tanah. Oleh karena itu, dalam dirinya ada kandungan tanah, tapi diberi ruh dan dibentuk. Iblis yang merasa lebih tinggi dari Adam tidak mau sujud. “Ngapain aku sujud pada tanah?” kira-kira begitulah pikir Iblis. Iblis tidak melihat dibalik kualitas tanah itu. Dia hanya melihat unsur basyar-nya, unsur fisiknya saja. Begitulah iblis.

 

Jadi, jika anda melihat orang lain hanya luarnya saja, fisiknya saja, tidak melihat dalamnya, berarti anda mirip-mirip Iblis.

 

Orang yang selalu berharap mendapat pasangan yang ganteng atau cantik, itu juga hanya melihat luarnya saja—hanya lihat basyar-nya. Dan jika hanya melihat basyar-nya, dia belum bisa menemukan hakikat manusia.

Selanjutnya adalah level Ins. Dalam bahasa Arab, “Ins” berarti “jinak”. Beda manusia dengan makhluk adalah, manusia itu jinak. Artinya, jinak dalam hal ini adalah beradab, bisa diatur, mau diatur, dan mau patuh pada aturan. Kalau anda punya hewan peliharaan yang jinak, ia pasti mau disuruh lari, disuruh berdiri, atau disuruh apa saja. Itulah yang disebut jinak. Ins adalah salah satu karakter fitrah manusia.

Dalam Al-Quran, ins sering diperlawankan dengan jin. Manusia yang jinak biasanya diperlawankan dengan jin yang digambarkan berangasan dan kasar karena diciptakan dari asap, yang bersumber dari api. Lawan dari berangasan adalah jinak.

Manusia adalah makhluk yang jinak karena dia beradab. Maka, ketika ada makian yang menyakitkan, kita menyebutnya “biadab”. Biadab ini bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab. Kalau Bahasa arab bi adab, yang artinya “dengan adab”. Kalau diartikan dalam bahasa Arab, jadinya malah “beradab”. Dalam Bahasa Indonesia, “biadab” artinya tidak ins, kehilangan kejinakannya. Istilah ins berlaku untuk makhluk, artinya jinak, yang berarti bisa ditaklukkan.

Ketiga—ini yang popular—level insan. Insan merujuk aspek akal budinya. Inilah aspek yang membuat manusia bisa taklif, mendapatkan banyak fasilitas, tapi karena level ini juga nantinya manusia perlu dihisab. Dia diangkat jadi khalifah karena insan-nya ini, bukan lantasan basyar-nya saja.

Level berikutnya adalah nas—yaitu manusia secara kolektif atau umum. Biasanya, istilah ini merujuk pada jenis. Misalnya, ayyuhannas, wahai manusia, itu merujuk jenis manusia secara umum. Ada unsur sosialnya. Manusia Bersama-sama dalam kelompok. Jadi, kita Adalah basyar, ins, insan, juga nas. Kita sebagai khalifah bertugas mengelola empat level ini.

Basyar kita harus dikelola karena itu amanah dari Allah. Jiwa kita yang jinak juga harus dikelola, akal budi juga dikelola, begitu pula kehidupan kita dengan orang lain, sebagai sesama manusia, juga wajib dikelola. Kita mendapat tugas kekhalifahan untuk menggarap keempatnya.

Dalam Bahasa Al-Quran, manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan mukarram, dimuliakan. Manusia juga mukallaf, punya tugas yang harus dijalankan. Dia juga mukhayyar, punya potensi, punya daya untuk memilih. Dan terakhir, dia majzi, pilihannya benar atau salah, dan semuanya akan dibalas kelak. Kelak pilihannya benar, balasannya pahala kalua pilihannya salah, balasannya dosa dan siksa.

Jika anda ingin muhasabah, intropeksi diri, ingatlah bahwa anda adalah makhluk. Anda ada bukan karena diri anda sendiri, tapi karena ada yang membuat anda menjadi ada, ada yang menciptakan anda. Anda juga mukarram, dimuliakan. Mukarram berasal kata “karim”, yang berarti mulia. Manusia dimuliakan Allah di muka bumi ini dengan diciptakan dalam bentuk terbaik, ahsanu taqwim, di antara semua makhluk lainnya. Kalau anda merasa wajah anda jelek, jangan galau. Sejelek-jeleknya wajah anda rasakan, anda tetap paling baik, karena anda adalah makhluk terbaik.

Allah memuliakan kita dengan segala fasilitas yang membuat kita berharga; seperti akal, pancaindra, intuisi, imajinasi, membuat kita indah, dan seterusnya. Karena itu, sungguh terlalu jika ada orang yang tidak bersyukur. Padahal Allah sudah memberi fasilitas dan kenikmatan yang sangat banyak, sudah memuliakan, tapi masih saja mengeluh.

Tapi, pemuliaan itu ada implikasinya. Kita jadi mukallaf punya tugas. Kita punya kewajiban-kewajiban, punya tanggung jawab, secara vertical dan horizontal. Tanggung jawab vertical kita adalah sebagai ‘abdullah, hamba Allah. Sedangkan tanggung jawab horizontal kita sebagai khalifatullah. Kita punya tanggung jawab untuk mengelola alam semesta dan beribadah, mengabdi pada Allah. Itu menunjukkan bahwa kita adalah mukallaf. Kalau makhluk yang lain, seperti hewan dan tumbuhan, tidak diberi tugas karena tugas mereka hanyalah melayani manusia—untuk menyukseskan misinya sebagai ‘abdullah maupun khalifatullah.

Hewan dan tumbuhan ditundukkan Allah untuk manusia. Ada istilah taskhir, sakhkhara lana, artinya bahwa alam semesta ini ditundukkan Allah untuk manusia. Ini juga di antara bentuk pemuliaan Allah pada manusia. Mereka semua ditundukkan untuk menyukseskan tugas yang dibebankan Allah kepada manusia. Tidak ada tumbuhan atau hewan yang membantah manusia. Kita atur mereka jadi apa saja, mereka menurut.

Manusia diberi tugas tapi juga diberi daya untuk memilih. Anda mau menjalankan tugas silakan, tidak menjalankan juga silakan. Ini yang disebut mukhayyar, manusia boleh memilih. Selain manusia tidak bisa memilih. Kucing misalnya, ia tidak bisa menolak makan ikan asin. Ia tidak bisa sesekali memilih rawon. Ia tidak punya daya kreasi untuk membuat rawon. Ia hidup setia dengan instingnya. Tapi, kalau manusia bisa mukhayyar; bisa memilih yang baik ataupun yang jelek. Manusia bisa kreasi menurut versinya sendiri atau mengikuti orang lain. Itulah keistimewaan manusia.

Apa yang dirasakan, dialami, atau dikerjakan manusia dalam hidupnya, semua itu adalah hasil pilihannya sendiri. Seseorang itu Ketika mendapat musibah berpikir bahwa yang menimpanya adalah takdir. Namun, Ketika mendapat kesenangan dia lupa seolah-olah itu semua hasil perjuangannya sendiri. Padahal, pada hakikatnya, semua Adalah dampak dari pilihan kita. Barangsiapa yang melakukan kebaikan sekecil apapun, anda akan merasakan akibatnya, dan barangsiapa yang melakukan kejelekan sekecil apapun, dia juga akan merasakan akibatnya. Anda mau beriman atau mau kafir, terserah anda. Anda punya daya untuk memilih salah satu dari keduanya. Semua tergantung anda. Anda bisa jadi pahlawan, anda juga bisa jadi penjahat.

Yang terakhir, pilihan anda bukan sekadar untuk memilih saja. Masih ada hakikat kelima, bahwa kita majzi, kita akan mendapat balasan atas pilihan. Kalau anda jujur, rasakan sendiri efeknya. Kalau anda curang, bohong, itu juga ada dampaknya yang bakal anda rasakan juga. Dalam bahasa budha, semua ada karmanya. Kalau anda rajin mengaji, pasti ada efeknya. Anda malas pun pasti juga ada efeknya. Pikir saja sendiri. Minum teh ada efeknya. Minum kopi ada efeknya. Tidak minum pun ada efeknya, haus. Inilah hakikat manusia.

Hakikat manusia jelas adalah makhluk. Dia tidak “ada” dengan sendirinya. Karena itu, jangan banyak bertingkah, tidak boleh sombong. Kita ini cuma “diadakan”, kemudian dimuliakan. Maka, jangan melakukan apapun yang bisa menjatuhkan kemanusiaan anda. Kita ini mulia, jangan sampai kita jatuh kepada asfala safilin, serendah-rendahnya makhluk. Kita ini diposisikan mulia di sisi Allah.

Selain manusia mukallaf, mukhayyar, dan majzi, harus selalu diingat bahwa manusia punya tugas. Manusia makhluk yang mulia dan manusia harus menentukan pilihan. Tapi jangan lupa apapun yang kita pilih, semua akan ada balasannya. Itulah manusia.

 

Dikutip dalam Buku: Menjadi Manusia Menjadi Hamba ~ Dr. Fakhruddin Faiz

Share:

Dzikir Laksana Api

 

Dzikir itu seperti api yang tidak pernah diam dan menjalar. Ketika dizkir sudah memasuki sebuah rumah, ia akan berkata, “Ini Aku, tidak ada yang lain selain Aku.” Demikian ini merupakan salah satu makna dari kalimat tauhid, laa ilaha illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).

Jika dzikir menemukan kayu bakar di dalamnya, ia akan memakannya hingga menjadi api. Jika di dalamnya gelap, ia menjadi penerangnya. Jika sudah ada cahaya di dalam rumah, ia akan menjadi cahaya di atas cahaya.

Demikian pula dzikir yang terjadi pada tubuh. Dzikir mampu menghilangkan darinya lebihan-lebihan tak bermanfaat yang diakibatkan makan terlalu banyak dan mengkonsumsi makanan haram. Sementara manfaat yang diperoleh dari makanan halal tidak terpengaruh oleh dzikir. Ketika bagian-bagian yang tercela dalam tubuh terbakar dan bagian-bagian yang terpuji bertahan, kamu akan mendengar dzikir dari setiap bagian tubuh layaknya terompet yang ditiup.

Pada awalnya, dzikir berlangsung di area kepala. Di sana kamu seperti mendapati suara terompet dan simbal. Dzikir ibarat raja, bila sudah singgah di suatu tempat, ia akan masuk dengan iringan suara terompet dan simbalnya. Sebab, dzikir pada hakikatnya menentang apa saja selaian Allah. Ketika ia sudah menetap di suatu tempat, ia secara aktif berusaha untuk mengusir dan menyingkirkan lawannya. Keadaan ini seperti yang kita jumpai saat air bertemu dengan api.

Setelah suara-suara tadi, kamu akan mendengar berbagai suara lainnya, seperti riak air, embusan bertiup, kobaran api, suara kincir angin, derap kaki kuda, dan gemerisik dedaunan yang ditiup angin. Hal ini karena fakta bahwa komposisi manusia terdiri dari subtansi wujud (Jauhar) yang mulia ataupun yang hina, seperti tanah, air, api, udara, langit, bumi, dan apa yang ada antara keduanya. Jadi, suara-suara tersebut merupakan sifat dasar dan unsur dari tiap-tiap subtansi tadi.

Siapapun yang medengar sesuatu dari suara-suara tersebut, pasti akan bertasbih mensucikan Allah dengan seluruh lidahnya. Inilah buah yang dipetik dari berdzikir melalui lisan yang disertai maqam istighraq (peleburan diri)

Mungkin seorang hamba akan mencapai satu maqam di mana jika lisannya berhenti berdzikir, hatinya ganti bergerak-gerak mencari dzikir, selayaknya janin bergerak-gerak dalam rahim ibunya.

Banyak yang mengatakan bahwa hati itu seperti Isa putra Maryam dan dzikir itu air susu ibu. Ketika hati sudah tumbuh besar dan menjadi kuat, muncul dalam hati kerinduan kepada Allah serta desahan dan goncangan akibat kerinduannya pada dizkir dan Subjek yang didzikirkan.

Dzikir hati bagaikan dengungan lebah. Ia tidak berwujud suara yang nyaring, keras, dan mengganggu. Ia juga tidak tersembunyi dan misterius. Ketika Subjek yang didzikirkan sudah mengambil tempat dari hati dan dizkir pun terhapuskan serta lenyap, orang yang berdzikir sudah tidak lagi memperhatikan dzikir dan hatinya. Jika di Tengah-tengah itu, dirinya justru mengurusi dzikir atau hatinya, hal itulah hijab yang mengalihkan dirinya dan Subjek yang dia dizkirkan.

Momen-momen ketika Subjek yang didzikirkan sudah menguasai hati ini disebut dengan fana atau kepunahan diri. Artinya, seseorang fana dari dirinya sendiri sehingga tidak merasakan apa pun dari anggota tubuhnya atau hal-hal yang ada di luar dirinya, termasuk, fenomena batiniah apa pun.

Pada maqam ini, seorang hamba sudah tidak merasakan semua itu dan semua yang lenyap darinya pertama-tama pergi kepada Tuhannya, kemudian kembali lagi kepada dirinya sendiri, pikiran itu sejatinya adalah belang dan noda.

Dzikir yang sempurna adalah Ketika seseorang fana dari dirinya sendiri dan dari keadaan fana itu sendiri. Oleh karena itu, fana dari keadaan fana adalah puncak dari kefanaan. Fana adalah awal dari perjalanan, sebuah titik awal keberangkatan menuju Allah. Sementara hidayah datang setelahnya. Yang aku maksudkan dengan hidayah adalah hidayah, sebagaimana dikatakan oleh Nabi Ibrahim dalam Al-Quran:

“Aku benar-benar pergi menghadap kepada Tuhanku yang akan memberi petunjuk (hidayah) kepadaku.” (QS. Ash-Shaffat: 99)

Peleburan total ini jarang bertahan dan berlangsung lama. Jika seseorang berdizkir secara tekun, itu bisa menjadi kebiasaan yang mengakar dan keadaan permanen yang dengannya ia dapat naik ke alam tertinggi; melihat wujud hakiki yang nyata; tercetak dalam dirinya sufat alam yang tidak terlihat (malakut); serta termanifestasi ketuhanan (lahut) yang suci dalam dirinya.

Yang pertama dilihat di alam ini adalah bentuk indah dari subtansi para malaikat serta ruh para nabi dan wali yang melaluinya sebagian hakikat meluap ke permukaan. Itulah awalnya, sampai tingkat realitasnya lebih tinggi dari bentuk-bentuk pemisalan hingga menemukan bukti-bukti dari Allah dalam segala hal.

Inilah buah dari inti dzikir. Awal mula dzikir memang hanya dengan lisan, kemudian dilanjut dzikir hati yang masih diupayakan, lalu dzikir hati secara alamiah, kemudian terkuasainya ruang hati oleh Subjek yang didzikirkan sembari orang yang berdizkir terhapus lenyap dalam fana. Inilah rahasia sabda nabi Muhammad Saw.,

“Siapapun yang senang berpesta di taman surga, hendaklah ia memperbanyak dzikir kepada Allah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Begitu juga sabda berikut,

“Dizkir yang tersembunyi (hingga tak terdengar) itu tujuh puluh kali lipat lebih mulia ketimbang dzikir yang didengar oleh para malaikat penjaga yang bertugas mengawasi amal perbuatan manusia.” (HR. az-Zabidi dan al-Iraqi)

Adapun tanda dari dzikir telah mencapai sirr (bagian terdalam) adalah lenyapnya orang yang berdzikir dari dzikir dan Subjek yang didzikirkan. Dzikir sirr tercapai bila sudah mengalamai ekstasi dzikir dan tenggelam di dalamnya. Di antara tanda-tandanya adalah ketika kamu meninggal dzikir, ia tidak meninggalkanmu. Dzikir sirr ini terbang dalam dirimu untuk membangunmu dari ketiadaanmu kesadaran menuju kehadiran hati.

Tanda lainnya adalah perasaan bahwa kepala dan anggota badanmu terikat seolah-olah tubuhmu dibelenggu dengan rantai. Tanda lain lagi adalah bahwa apinya tidak pernah padam dan cahayanya tidak menghilang. Sebaliknya, kamu akan melihat cahaya-cahaya yang naik dan cahaya-cahaya lainnya yang turun, sementara api di sekitarmu jernih, berkobar, dan menyala-nyala.

Ketika dzikir telah mencapai sirr dan orang yang berdzikir diam, dzikir itu berubah menjadi seperti jarum yang menusuk lidahnya atau seluruh wajahnya seolah-olah menjadi lidah yang berdzikir melalui cahaya yang memancar darinya.

Ketahuilah bahwa setiap dzikir yang dirasakan oleh hatimu itu didengar oleh para malaikat penjaga. Apa yang dirasakan mereka berbarengan dengan apa yang kamu rasakan. Di dalamnya ada sirr sehingga ketika dzikirmu absen dari apa yang kamu rasa dengan kelenyapan dalam Subjek yang dzikirkan secara total. Dzikirmu akan absen dari apa yang dirasakan para malaikat penjaga.

 

Dikutip dalam kitab: Miftah al-falah wa Misbah al-Arwah ~ Ibnu Athaillah as-Sakandari


Share:

Hikmah diturunkannya Adam ke Bumi

 

Allah Swt. menurunkan, bapak manusia, dari surga karena dibaliknya ada banyak hikmah yang tidak bisa dijangkau akal, tak bisa dilukiskan dengan untaian kata-kata. Diturunkannya Adam dari surga merupakan kesempurnaan Adam itu sendiri, agar dia Kembali lagi ke sana dalam kondisi yang terbaik. Mengutip dari kitab Miftah Daris Sa’adah (Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat) Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menuturkan ada beberapa hikmah diturunkannya nabi Adam a.s diantaranya Adalah:

Pertama, Allah ‘Azza Wa Jalla bermaksud agar Adam dan keturunannya merasakan keletihan, duka cita, kesedihan, serta penyakit duniawi yang yang akan memperbesar nilai masuk nilai masuk Surga di akhirat. Karena kenikmatan itu akan terasa lebih indah setelah mengalami penderitaan yang luar biasa. Andaikan mereka terbiasa bersenang-senang di negeri penuh kenikmatan, maka niscaya mereka tidak merasakan tingginya nilai Surga itu sendiri.

Kedua, Allah hendak memerintah, melarang, dan menguji Adam – pasalnya, Surga bukanlah negeri taklif (pembebanan syariat) – sehingga menurunkan mereka (yakni Adam beserta keturunannya) ke bumi. Sebagai imbalannya, Allah menjamin akan memberi mereka pahala terbaik yang tidak dapat diraih tanpa menjalankan perintah dan menjauhi larangannya-Nya.

Ketiga, Allah berkehendak menjadikan di antara mereka sebagai nabi, rasul, wali, dan syuhada yang dicintai dan mereka pun mencintai-Nya. Sehingga, Dia membiarkan mereka menghadapi musuh-musuh-Nya, serta Dia menguji dengannya. Lalu karena mereka lebih memilih-Nya, mengorbankan jiwa dan harta demi menggapai Ridha serta cinta-Nya, mereka pun meraih cinta, Ridha, dan kedekatan dengan-Nya ‘Azza Wa Jalla yang tidak akan dapat diraih tanpa pengorbanan. Karena tingkatan risalah, nubuwah, mati syahid, cinta dan benci karena-Nya, membela wali-Nya, juga melawan musuh-Nya merupakan tingkatan paling utama.

Kesimpulannya, semua kebaikan itu tidak akan bisa diraih tanpa melalui cara yang telah Allah tentukan dan tetapkan. Cara tersebut Adalah dengan menurunkan Adam ke bumi dari negeri kenikmatan tempat pertama dia berada, berikut menjadikan penghidupan kepada Adam dan juga anak-anaknya di negeri yang fan aini.

Keempat, Allah hendak menampakkan hikmah yang terkandung di dalam al-Asma Husna. Untuk itu, Allah menurunkan Adam beserta cucunya di suatu negeri tempat hikmah al-Asmaul Husna itu terlihat. Di sana, Allah mengampuni siapa pun yang Dia kehendaki, merahmati yang Dia kehendaki, mengangkat derajat siapa yang Dia kehendaki, memuliakan siapa yang Dia kehendaki, merendahkan siapa yang Dia kehendaki, membalas siapa yang Dia kehendaki, memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki atau mencegah nikmat itu dari siapa pun yang dikehendaki-Nya (mempersempit) serta melapangkan rezeki. Masih banyak penampakan hikmah nama-nama dan sifat-sifat-Nya ini.

Kelima, Allah Swt. memiliki nama al Malik (Maharaja), al-Haq (Mahabenar), dan juga al-Mubin (Maha Menjelaskan). Dengan al-Malik, Allah kuasa memerintah dan melarang, memberi pahala dan hukuman, menghinakan dan memuliakan. Kerajaan Allah sudah memutuskan untuk menurunkan Adam serta keturunannya ke suatu negeri tempat hukum-hukum Maharaja berlaku di sana. Selanjutnya, memindahkan mereka ke suatu negeri tempat hukum-hukum tersebut telah selesai diterapkan atas mereka.

Keenam, Allah ‘Azza Wa Jalla menurunkan mereka ke suatu negeri tempat keimanan terhadap hal ghaib dapat mendatangkan manfaat bagi mereka. Adapun keimanan terhadap hal nyata, siapapun tentu akan mengimani pada hari kiamat kelak, namun pada hari itu keimanan tidak berguna lagi bagi mereka selain keimanan sewaktu di dunia. Andai mereka diciptakan di negeri penuh kenikmatan (Surga), derajat keimanan atas hal-hal ghaib niscaya tidak berarti apa-apa. Kenikmatan serta kemuliaan yang ada di Surga tidak akan bisa diraih kecuali dengan mengimani hal ghaib Ketika di dunia. Bahkan, kenikmatan yang mereka rasakan di dalam Surga – andaikan mereka diciptakan di dalamnya – tidak setara dengannya.

Ketujuh, Allah menciptakan Adam dari segenggamtanah yang diambil dari seluruh tanah di bumi. Di bumi, ada orang yang baik dan ada orang yang buruk, ada yang ramah dan ada yang kasar, ada yang mulia dan ada pula yang tercela. Allah tahu bahwa pada punggung Adam ada manusia yang tidak layak ditempatkan di dalam Surga-Nya. Untuk itulah Dia menurunkannya ke bumi guna mengeluarkan manusia yang baik dan yang buruk, lalu Dia pisahkan mereka di dua negeri. Orang-orang baik dijadikan sebagai orang yang dekat-Nya hingga menghuni negeri kemuliaan-Nya (surga). Sementara orang-orang yang buruk dijadikan penghuni negeri kesengsaraan dan negeri orang-orang buruk (Neraka).

Allah Swt. berfirman:

“Agar Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya dan dimasukkan-Nya ke dalam Neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Anfal: 37)

Kedelapan, Allah ‘Azza Wa jalla ingin memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya tentang orang-orang yang telah dianugerahinnikmat yang sempurna, dan (Dia memberitahukan kepada mereka) ihwal kadar nikmat tersebut, agar mereka (lebih mencintai-Nya) lebih banyak bersyukur, dan lebih merasakan berbagai nikmat yang telah diberikan kepada mereka.

Kesembilan, Allah ‘Azza Wa Jalla menciptakan makhluk tidak lain agar mereka beribadah kepada-Nya semata. Ibadah itu sendiri tak lain Adalah tujuan (yang dituntut) dari hidup mereka selama di dunia.

Kesepuluh, di antara kesempurnaan Allah Swt. yang dicurahkan kepada Adam dan keturunan-Nya yaitu diperlihatkannya keburukan yang dilakukan oleh si musuh (Iblis) kepada mereka (dan ayah mereka), sehingga mereka segera mempersiapkan diri dan perlengkapan untuk menghadapinya.

Kesebelas, selain itu Allah menjadikan Surga sebagai negeri balasan serta tebusan pahala, membagi tingkatan-tingkatannya untuk para penghuninya sesuai nilai amal perbuatan. Inilah alasan Allah menciptakan Surga; Dia memiliki hikmah di baliknya, yang ditetapkan oleh nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Karena Surga terdiri dari beberapa tingkatan yang posisi Sebagian darinya ada di atas tingkatan lain, dan jarak antar dua tingkatan Bagai jarak antara langit dan bumi. Seperti disebutkan dalam ash-Shahih bahwa nabi Saw. bersabda: “Sungguh, Surga itu (terdiri dari) serratus derajat; (dan jarak) di antara dua derajat seperti (jarak) antara langit dan bumi.”

Keduabelas, selain itu Allah menciptakan Adam serta keturunanya sebagai khalifah di bumi. Allah berkehendak untuk memindahkan Adam serta keturunanya dari kekhalifahan di bumi menuju ke negeri akhirat yang diwariskan oleh-Nya kepada mereka; Surga abadi. Allah ‘Azza Wa Jalla mengetahui – melalui ilmu-Nya yang Qadim (azali) – lemah dan dangkalnya pikiran manusia yang kadang lebih memilih dunia yang hina daripada akhirat yang tak ternilai harganya. Sebab jiwa cenderung menyukai dan mengutamakan dunia dibandingkan akhirat.

Dengan demikian, tidaklah Allah mengeluarkan Adam a.s dari Surga kecuali Dia hendak mengembalikan dirinya – beserta keturunannya – kesana dengan kondisi atau keadaan yang sebaik-baiknya.

 

 

 


Share:

Selasa, 27 Januari 2026

Buah Dzikir

 

Apapun dzikir yang kamu praktikkan, ia akan memberimu manfaat yang tersimpan di dalamnya. Apabila dzikir disertai dengan persiapan batin, ia akan mengantarkan hamba kepada futuh (terbukanya hati akan hal-hal ghaib), tetapi sesuai dengan kapasitas hamba yang berdzikir tersebut.

Imam al-Ghazali mengatakan,

“Pada hakikatnya, dzikir adalah suatu kondisi spiritual di mana Subjek yang diingat dan disebut menguasai hati, sedangkan orang yang berdzikir terhapus, tidak mengada dan lenyap.”

Imam al-Ghazali melanjutkan, “Namun, hakikat dzikir demikian dilapisi oleh tiga lapis penutup. Sebagian lapisnya lebih dekat ke inti daripada sebagian yang lain dan inti itu berada di dalam tiga lapis tersebut.”

Menurut beliau, tiap-tiap lapis penutup itu justru menjadi anugerah karena keberadaannya sebagai jalan menuju inti.

Lapisan terluar adalah dzikir lisan saja, di mana orang yang berdzikir tak henti-hentinya menyebut dengan lisannya. Dia berjuang menghadirkan hati Bersama dzikirnya, karena hati perlu dikondisikan agar seirama hingga betul-betul dalam kondisi hadir bersama dzikir. Jika hati dibiarkan lepas dengan tabiatnya sendiri, ia pasti akan bebas mengembara dalam pelbagai macam pikiran. Hati harus dihadirkan agar mengikuti lisan dalam berdzikir sehingga cahaya hati akan membakar habis syahwat dan setan dalam diri.

Hati kemudian mendominasi dalam dzikir sehingga lidah akan menjadi lebih lemah. Bila sudah sampai di keadaan ini, tubuh dan jiwa akan dipenuhi dengan Cahaya, hati akan tersucikan dari selain Allah. Pada momen subtil ini, bisikan dan godaan akan terhenti dan tidak ada tempat tinggal bagi iblis. Hati menjadi wadah yang menampung anugerah luar biasa yang datang dari Allah (waridat) dan cermin mengkilap yang mampu memancarkan penampakan atau manifestasi (tajalliyat) dan pengetahuan ilahiah (ma’arif ilahiyah).

Ketika dzikir sudah mengalir ke dalam hati dan menyebar ke seluruh tubuh, setiap anggota tubuh akan berdzikir kepada Allah sesuai dengan keadaan spiritual masing-masing.

Al-Jariri bercerita, “Di antara sahabat kami ada seorang laki-laki yang sering berkata, ‘Allah, Allah.’ Pada suatu hari, sebatang pohon jatuh menimpa kepalanya hingga menyebabkan tengkoraknya retak. Darahnya tumpah ke tanah dan menuliskan kalimat, ‘Allah, Allah.’”


Dikutip dalam kitab: Miftah al Falah wa Misbah al-Arwah ~ Ibnu Athaillah as-Sakandari

Share:

Kamis, 22 Januari 2026

Diyat dan Hikmahnya

 

Pengertian Diyat

Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

 

Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;

  • Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
  • Pembunuhan seperti sengaja.
  • Pembunuhan tersalah.
  • Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.

Kelima, Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayat ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya).

 

Macam-macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua yaitu:

Diyat Mughalladzah atau denda berat. Diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri:

  • 30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )
  • 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun )
  • 40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).

Yang wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah:

  • Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka tidak menghendaki (mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan unta khilfah (unta yang sedang bunting )” (HR. at-Tirmidzi)

  • kedua, Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, setiap tahunnya dibayar sepertiga.
  • Ketiga, Pelaku Pembunuhan di Tanah Haram (Makkah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah), atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.

 

Diyat Mukhaffafah atau denda ringan

Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari

  • 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
  • 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
  • 20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun),
  • 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

 

Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah

  • Pelaku pembunuhan tersalah, dengan pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “ Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath (unta betina lebih dari 1 tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR. ad-Daruquthni)

  • Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya yang dimaa􀏐kan oleh korban atau keluarganya. Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.

 

Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan

Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

  • Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain). Dalam hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah Saw.

bersabda:

Artinya: “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh (HR. Abu Dawud dan Lainnya)

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh (HR. Abu Dawud dan Lainnya)

Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia diqishash.

  • Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini

Rasulullah bersabda:

Artinya: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR. Al- Baihaqi)

  • Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
  • Keempat, Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
  • Kelima, Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
  • Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuanketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.

 

Hikmah Diyat

Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Kita dapat merasakan hikmah diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban mempunyai dua pilihan.

Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan ataupun penganiayaan. 

Walaupun demikian, secara manusiawi rasa sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal untuk memaafkan pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku tindak pidana setelah mereka menerima diyat.

Sampai titik ini, semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

Share:

Hakikat Dzikir

 

Dzikir Adalah perjuangan membebaskan diri dari kelalaian dengan cara selalu menghadirkan hati bersama Dzat yang Mahabenar. Ada yang mengartikan dzikir dengan mengulang penyebutan nama dari hati dan lisan, baik yang disebutkan itu Adalah:

  • Nama Allah
  • Salah satu sifat-Nya
  • Perintah-Nya;
  • Perbuatan-Nya;
  • Merenungkan kesimpulan berdasarkan salah satu dari yang disebutkan tadi;
  • Memanjatkan doa kepada-Nya;
  • Mengingat rasul, nabi, atau wali atau siapa saja yang berhubungan atau mendekat kepada-Nya dalam pelbagai cara; ataupun
  • Melakukan perbuatan tertentu seperti membaca Al-Quran, dzikir, puisi, nyanyian, percakapan atau cerita.

Oleh karena itu, seorang ahli kalam (teolog), ahli fikih, guru, mufti, dan pemberi nasihat adalah orang yang berzikir. Begitu pula orang yang mengamati dan merenungkan keagungan Allah dan tanda-tanda kekuasaan-Nya di langit dan bumi serta orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mereka berdua juga termasuk orang yang berzikir.

Berzikir dapat dilakukan melalui lisan, hati, dan anggota badan. Bisa dikerjakan secara tersembunyi maupun secara terbuka terang-terangan. Yang bisa menghimpun ketiga cara itu berarti betul-betul berzikir secara sempurna.

Dzikir lisan adalah menyebut huruf demi huruf tanpa disertai kehadiran hati. Ini yang disebut dzikir lahiriah. Meski demikian, ia tetap memiliki keutamaan besar seperti ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Quran, hadis Rasulullah dan atsar sahabat.

Dizkir lisan, ada yang terikat waktu dan tempat (muqayyad), dan ada yang bersifat mutlak (muthlaq). Contoh dzikir muqayyad Adalah dzikir dalam shalat dan setelahnya, dzikir selama beribadah haji, dzikir ketika hendak makan, dzikir saat menaiki kendaraan, juga dzikir di pagi serta sore hari, dan lain sebagainya.

Sementara dzikir muthlaq adalah segala jenis dzikir yang tidak dibatasi oleh waktu, tempat, dan keadaan. Diantara bentuknya Adalah apa saja yang berwujud ungkapan menyanjung Allah sebagaimana yang terkandung dalam kalimat tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tahlil (la ilaha illallah), takbir (Allahu akbar) dan haqalah (la haula wala quwwata illa billah).

Wujud dzikir mutlak berikutnya adalah dzikir yang memuat ungkapan doa dan munajat seperti dalam ayat Al-Quran berikut ini:

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami….” (QS. Al-Baqarah: 286)

Begitu pula bacaan shalawat untuk Rasulullah Saw. seperti:

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Muhammad.”

Berzikir dengan unsur munajat lebih membekas dan sangat menyentuh hati pemula ketimbang dzikir yang tidak mengandung unsur tersebut. Sebab, orang yang bermunajat merasa hatinya Tengah dekat dengan orang yang diajak bicara dalam munajatnya. Cara seperti ini menimbulkan getaran efek yang luar biasa di dalam hatinya dan membuatnya mudah tercapai kekhusyukan.

Selain memuat doa dan munajat, bentuk dzikir yang bersifat mutlak adalah dzikir yang mengandung perlindungan dan permintaan urusan-urusan duniawi dan ukhrawi. Contoh dzikir perlindungan Adalah kamu berkata:

“Allah bersamaku, Allah mengamatiku, Allah melihatku.”

Di dalam kalimat-kalimat itu, terkandung unsur perlindungan untuk kemashlahatan hati. Pada hakikatnya, dzikir merupakan sarana yang digunakan untuk untuk memperteguh kehadiran dan kesadaran diri hamba bahwa dia agar berakhlak baik terhadap-Nya, menjaga diri dari kelengahan, melindungi kita dari setan yang terkutuk, dan membantu menumbuhkan kekhusyukan selama mengerjakan ibadah-ibadah.

 

Share:

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support