
Kata khuluq berarti suatu perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya, secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan atau direncanakan sebelumnya. Maka, apabila dari perangai tersebut timbul perbuatan perbuatan yang baik dan yang terpuji menurut akal sehat dan syariat, dapatlah ia disebut sebagai perangai atau khuluq yang baik. Sebaliknya, apabila yang timbul darinya adalah perbuatan-perbuatan yang buruk, ia disebut sebagai khuluq yang buruk pula.
Kami menyebutnya sebagai perangai atau watak yang menetap kuat dalam jiwa, karena seseorang yang jarang atau hanya sesekali saja menyumbangkan hartanya untuk keperluan tertentu, tidak dapat disebut sebagai seorang yang berwatak dermawan. Yaitu, sepanjang hal itu tidak merupakan sesuatu yang menetap kuat dalam jiwanya. Karena itu, kami mempersyaratkan bahwa ia harus merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu secara mudah dan ringan, tanpa harus dipikirkan atau direncanakan sebelumnya—atau—ketika menahan amarah hatinya—melakukan semua itu dengan berat hati atau dengan susah payah maka tidaklah dapat dikatakan bahwa orang itu berwatak dermawan atau pemaaf.
Oleh sebab itu, haruslah dipenuhi empat persyaratan, yaitu:
- Adanya perbuatan yang baik dan buruk.
- Adanya kemampuan untuk melakukan kedua-duanya.
- Pengetahuan seseorang tentang kedua-duanya
Adanya sesuatu dalam jiwa, yang membuatnya cenderung pada salah satu dari kedua-duanya, serta dengan mudah dapat dikerjakan yang baik atau yang buruk.
Jelas bahwa suatu khuluq (perangai, watak, tabiat) tidaklah identik dengan perbuatan. Sebab, adakalanya seseorang berwatak dermawan, tetapi dia tidak menyumbangkan sesuatu. Baik karena dia tidak memiliki sesuatu ataupun karena adanya hambatan lainnya. Sebaliknya, adakalanya dia berwatak kikir, tetapi dia menyumbang, baik karena terdorong oleh suatu kepentingan dirinya ataupun karena ingin dipuji.
Dia juga tidak identik dengan kemampuan (atau kuasa diri). Sebab, kaitan kemampuan seseorang dalam hal memberi atau tidak memberi, itu sama saja. Setiap orang—secara naluriah— memiliki kemampuan atau kuasa untuk memberi ataupun tidak. Hal itu tidak mengharuskan adanya watak kekikiran ataupun kedermawanan dalam dirinya.
Dia juga tidak identik dengan pengetahuan tentang sesuatu. Sebab, pengetahuan berkaitan dengan yang baik maupun yang buruk. Keduanya sama saja
Yang benar adalah bahwa apa yang disebut perangai atau watak (khuluq) ialah sesuatu yang dengannya jiwa manusia memiliki kesiapan bagi timbulnya kedermawanan ataupun kekikiran. Dengan kata lain, ia adalah bentuk atau rupa batiniah dari jiwa seseorang.
Sudah tentu, keindahan bentuk lahiriah tak mungkin terwujud dengan keindahan bentuk kedua mata saja, misalnya, tanpa keindahan bentuk hidung, mulut, dan pipi. Tetapi hanya dengan keindahan semua itu, secara keseluruhan, akan terwujud keindahan lahiriah seseorang secara sempurna.
Demikian pula yang berkaitan dengan batin seseorang. Diperlukan adanya empat hal potensial yang kesemuanya harus dalam keadaan baik, sehingga dengannya akhlak baik seseorang dapat menjadi sempurna. Keempat hal potensial ini adalah: kemampuan dasar atau kekuatan pengetahuan, kekuatan emosi (ghadhab), kekuatan ambisi (syahwat), dan kekuatan yang menyeimbangkan antara ketiga potensi tersebut. Maka, apabila keempat hal potensial ini ada pada diri seseorang, secara seimbang dan serasi, dapatlah dikatakan bahwa dia memiliki akhlak atau perangai yang baik.
Dengan demikian, kemampuan atau kekuatan pengetahuan akan menjadi naik dan sempurna bagi seseorang, apabila hal itu mampu memudahkan baginya untuk membedakan antara ketulusan dan kebohongan dalam hal ucapan, antara yang hak dan yang batil dalam hal kepercayaan, antara yang baik dan yang buruk dalam hal perbuatan. Maka, jika kekuatan ini dalam keadaan sempurna, niscaya akan membuahkan hikmah (kearifan). Sebab, hikmah adalah puncak dari akhlak yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.
"Barangsiapa diberi hikmah, sungguh dia telah diberi kebaikan yang banyak." (QS Al-Baqarah [2]: 269)
Adapun kekuatan emosi (ghadhab), ia menjadi baik apabila tetap berada di dalam batas yang dibenarkan oleh hikmah, baik dalam keadaan emosi itu sedang memuncak ataupun mereda.
Adapun yang dimaksud dengan kekuatan keseimbangan adalah dikendalikannya ambisi dan emosi oleh akal dan syariat. Akal dapat diumpamakan sebagai seorang pemberi nasihat dan arahan. Sedangkan kekuatan keseimbangan adalah sesuatu yang mampu bertindak dan yang melaksanakan apa yang diarahkan atau diperintahkan oleh akal. Adapun emosi adalah objek yang padanya perintah tersebut ditujukan. Ia dapat diumpamakan sebagai anjing berburu yang perlu dilatih sedemikian rupa, sehingga melakukan pengejaran atau berhenti sesuai dengan yang diperintahkan, dan bukannya sesuai dengan keinginan hawa nafsunya sendiri. Adapun kekuatan ambisi dapat diumpamakan sebagai seekor kuda yang ditunggangi dalam suatu perburuan. Adakalanya ia terlatih baik dan jinak, dan adakalanya ia bersifat liar dan tak terkendali.
Barangsiapa memiliki semua sifat ini dalam keadaan sedang, moderat, dan seimbang maka dia—tak diragukan lagi—adalah seorang yang berakhlak sempurna. Barangsiapa memiliki sebagiannya saja—bukan semuanya—dalam keadaan sedang dan seimbang, dia dapat dianggap berakhlak baik dalam kaitannya dengan sifat tersebut secara khusus. Sama halnya seperti seorang yang memiliki keindahan pada bagian bagian tertentu saja dari wajahnya, bukan pada wajahnya secara keseluruhan.
Adanya kebaikan, sifat “sedang”, dan moderat dalam kekuatan emosional (kemarahan, ghadhabiyah) disebut “keberanian”, sedangkan kebaikan dalam kekuatan ambisi (hawa nafsu, syahwat) disebut ifah (penahanan nafsu dari perbuatan tercela). Manakala kekuatan emosional menyimpang dari sifat moderatnya dan lebih cenderung ke arah yang ekstrem atau berlebihan, hal itu disebut “kenekatan”. Sebaliknya, jika ia lebih cenderung ke arah kekurangan, hal itu disebut “kepengecutan”
Jika kekuatan ambisi (syahwat, hasrat) lebih cenderung ke arah berlebihan, hal itu disebut “kerakusan”. Adapun jika ia lebih cenderung ke arah kekurangan, hal itu disebut “kebekuan” atau “kejumudan”.
Hal yang paling dipujikan adalah keadaan “tengah-tengah”, dan itulah yang disebut fadhilah (kebajikan). Sedangkan kedua ujung yang ekstrem adalah keburukan yang tercela.
Jika sifat keseimbangan (keadilan) telah hilang, tak ada lagi ujung yang berlebihan ataupun yang berkurangan. Yang ada hanyalah sifat yang sama sekali berlawanan dengannya, yaitu kezaliman.
Adapun jika sifat hikmah digunakan secara gegabah dan berlebihan dalam tujuan-tujuan yang buruk, hal itu disebut perbuatan dosa dan kejahatan. Sedangkan jika digunakan secara berkurangan, hal itu disebut kedunguan. Pada hakikatnya, posisi yang tengah-tengah itulah yang layak dan khusus disebut hikmah.
Dikutip dalam buku: Mengobati Penyakit Hati Membentuk Akhlak Mulia ~ Imam Al-Ghazali







0 Post a Comment:
Posting Komentar