A. PENGERTIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pendidikan agama Islam merupakan
usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami,
menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran
dan latihan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2007 Bab I pasal 2 menyebutkan Pendidikan agama adalah pendidikan yang
memberikan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta
didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sedangkan Zakiyah Daradjat menjelaskan
pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta
didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Lalu
menghayati tujuan ajarannya yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta
menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.
Pendidikan agama menyangkut manusia
seutuhnya atau bersifat komprehensif, tidak hanya membekali anak dengan
pengertian agama atau mengembangkan intelek anak saja, tetapi menyangkut
keseluruhan pribadi anak, mulai dari latihan amalan sehari-hari yang sesuai
dengan ajaran agama, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhan,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan alam, maupun manusia dengan dirinya
sendiri. Jadi pendidikan agama Islam tidak hanya mengajarkan tentang
hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan di dunia ini saja tetapi juga
mengajarkan bagaimana mempersiapkan kehidupan di akhirat nanti.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar dan terencana
untuk membina peserta didik agar senantiasa mengetahui, memahami, meyakini dan
mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
B. DASAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Setiap aktivitas yang disengaja
untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai dasar atau landasan untuk berpijak yang
kokoh dan kuat. Dasar adalah pangkal tolak suatu aktifitas. Di dalam menetapkan
dasar suatu aktifitas manusia selalu berpedoman kepada pandangan hidup dan
hukum-hukum dasar yang dianutnya, karena hal ini yang akan menjadi pegangan
dasar yang dianutnya. Apabila pandangan hidup dan dasar hukum yang dianutnya
berbeda, maka berbeda pulalah dasar dan tujuan aktifitasnya.
Dasar adalah landasan untuk
berdirinya sesuatu. Fungsi dasar adalah memberikan arah kepada tujuan yang akan
dicapai dan sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu. Dasar
Pendidikan Agama Islam secara garis besar ada empat yaitu : A-lqur’an, Assunah,
Ijtihad, dan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Al-qur’an
Secara sederha Al-qur’an dapat di
defenisikan sebagai firman Allah swt. Yang diturunkan kepada hati
rasulullah saw. Muhammad bin Abdillah, melalui malaikat Jibril dengan
lafal-lafalnya yang berbahasa Arab dan maknanya benar, agar menjadi
hujjah bagi Rasulullah saw. bahwa beliau adalah utusan Allah swt, dan
sebagai undang-undang bagi manusia dan pemberi petunjuk kepada umat manusia.
Serta menjadi sarana pendidikan dan ibadah dengan membacanya.
Umat Islam sebagai
umat yang dianugrahkan Allah.swt. sesuatu kitab suci yaitu
Al-qur’an, yang lengkap dengan segala petunjuk yang meliputi seluruh aspek
kehidupan, sudah barang tentu menjadi dasar bagi Pendidikan Islam. Tujuannya
untuk menjadi petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam hidup dan
kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
2. Assunah
Assunah dapat diartikan sebagai
sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad saw,yang terdiri dari ucapan,
perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi pekerti beliau, baik
pada masa sebelum kenabiannya ataupun sesudahnya.
Assunah merupakan sumber ajaran kedua
sesudah Al-qur’an. Seperti Al-qur’an, Assunah juga berisi
petunjuk atau pedoman untuk kemaslahatan hidup bagi manusia dalam segala aspek
kehidupannya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang
bertaqwa, untuk itu rasul Allah Pendidik utama.
3. Ijtihad
Secara etimologi,
ijtihad berarti usaha keras dan bersungguh-sungguh yang dilakukan oleh
para Ulama, untuk menentukan hukum suatu perkara atau ketetapan atas
persoalan tertentu. Dari sini dapat diketahui bahwa ijtihad pada dasarnya
merupakan proses penggalian dan penetapan hukum yang dilakukan oleh para
Mujtahid muslim, dengan menggunakan pendekatan nalar dan pendekatan
lainnya
4. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Negara Indonesia sebagai bangsa yang
lahir dan berdiri di atas pondasi nilai-nilai Ketuhanan, seperti yang tertuang
dalam pembukaan Undang-Undang 1945 alinea Pertama “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur…..”,
maka dalam pelaksanaan pendidikan tidak boleh mengabaikan Pendidikan Agama
Islam sebagai mata pelajaran di sekolah umum. Sebab Pendidikan Agama Islam
adalah bagian dari amanat Undang-undang 1945 dan sila Pancasila yang pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kemudian dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional,
dijelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam dimaksudkan untuk membentuk Peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta Berakhlaq mulia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
salah satu dasar pelaksanaan Pendidikan Agama Isalam adalah falsafah atau
pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Namun
tidak menutup kemungkinan Agama dalam hal ini Agama Islam dengan Al-qur’an dan
Assunah sebagai sumber dan materi Pendidikan Agama Islam bahkan dasar
pendidikan yang bersifat religius.
C. RUANG LINGKUP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam
meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia
dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan manusia dengan makhluk lain dan
lingkungannya.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam
juga identik dengan aspek-aspek Pengajaran Agama Islam karena materi yang
terkandung didalamnya merupakan perpaduan yang saling melengkapi satu dengan
yang lainnya.
Apabila dilihat dari segi
pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam yang umum dilaksanakan
di sekolah adalah :
a. Pengajaran keimanan
Pengajaran keimanan berarti proses
belajar mengajar tentang aspek kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan
menurut ajaran Islam, inti dari pengajaran ini adalah tentang rukun Islam.
b. Pengajaran akhlak
Pengajaran akhlak adalah bentuk
pengajaran yang mengarah pada pembentukan jiwa, cara bersikap individu pada
kehidupannya, pengajaran ini berarti proses belajar mengajar dalam mencapai
tujuan supaya yang diajarkan berakhlak baik.
c. Pengajaran ibadah
Pengajaran ibadah adalah pengajaran
tentang segala bentuk ibadah dan tata cara pelaksanaannya, tujuan dari
pengajaran ini agar siswa mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan
benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti dan tujuan
pelaksanaan ibadah.
d. Pengajaran fiqih
Pengajaran fiqih adalah pengajaran
yang isinya menyampaikan materi tentang segala bentuk-bentuk hukum Islam yang
bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan dalil-dalil syar'i yang lain. Tujuan
pengajaran ini adalah agar siswa mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum
Islam dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
e. Pengajaran Al-Quran
Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.
f. Pengajaran sejarah Islam
Tujuan pengajaran dari sejarah Islam
ini adalah agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan
agama Islam dari awalnya sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal
dan mencintai agama Islam.
D. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Secara umum, Pendidikan Agama Islam
bertujuan untuk ”meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan dan pengalaman
peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman
dan bertaqwa kepada Allah swt. serta berakhlaq mulia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan pendidikan agama Islam menurut beberapa pendapat adalah :
1.
Menurut
pendapat Abdurrahman Saleh Abdullah dalam bukunya ”Educational Theory a
Qur’anic Outlook” bahwa pendidikan Islam bertujan ”untuk membentuk
kepribadian sebagai khalifah Allah swt. atau sekurang-kurang mempersiapkan
kepada jalan yang mengacu kepada tujuan akhir. Tujuan utama khalifah Allah
adalah beriman kepada Allah dan tunduk serta patuh secara total kepada-Nya.”
2.
Ibnu Khaldun
merumuskan tujuan Pendidikan Agama Islam, sebagaimana yang dikutip oleh
Al-Athiyyah al-Abbrasi adalah;
a. Tujuan yang
berorientasi akhirat, yaitu membentuk hamba-hamba Allah yang dapat melaksanakan
kewajiban-kewajiban kepada Allah.
b. Tujuan yang
berorientasi dunia, yaitu membentuk manusia-manusia yang mampu menghadapi
segala bentuk kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat bagi orang lain.
c.
Imam Al-Ghazali
mengatakan tujuan Pendidikan Agama Islam yang hendak dicapai adalah : pertama,
kesempurnaan manusia yang puncaknya dekat dengan Allah. Kedua, kesempatan
manusia yang puncaknya kebahagiaan di dunia dan akhirat. Kesempurnaan yang
dimaksud adalah keseimbangan dan keserasian antara beberapa hal antara
lain:
1) Kekuatan ilmu, yaitu dengan ilmu akan mudah membedakan antara kebenaran dengan kebohongan atau kejahatan dalam perkataan dan perbuatan. Bila mana kekuatan ilmu ini sudah sempurna maka lahirlah kebijaksanaan.
2) Kekuatan Ghadab (marah) yaitu apabila ghadab terkendali serta terarah
3) Kekuatan sahwat (keinginan) yaitu apabila diarahkan berdasarkan petunjuk akal dan sara’ (agama )
Dari uraian di atas terkait dengan
tujuan Pendidikan Agama Islam, dapat diketahui bahwa secara garis besar antara
tujuan pendidikan dengan tujuan Pendidikan Agama Islam mengerucut kearah yang
sama. Kalaupun tujuan pendidikan secara umum adalah mengembangkan seluruh
potensi diri agar mampu melaksanakan tugas hidup, permasalahan hidup dan tujuan
kehidupan, maka tujuan pendidikan agama Islam adalah mengarahkan kepada hal-hal
tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan agama Islam. Meningkatkan keimanan seseorang
kepada Allah sehingga akan melaksanakan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah
dan menjauhi sesuatu yang menjadi larangan-Nya. Melaksanakan moralitas Islami
yang di teladani dari tingkah laku kehidupan Rasulullah SAW. Jadi tujuan
Pendidikan Agama Islam selain berorientasi kepada kehidupan akhirat juga
berorientasi kepada kehidupan dunia yaitu membentuk manusia-manusia yang mampu
menghadapi segala bentu kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat bagi makhluk
yang lain.
REFERENSI
Departemen Agama RI, Pedoman Pendidikan Agama Islam Sekolah Umum
Dan Luar Biasa, tt, hlm. 2.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan Bab I, pasal 2, ayat (1).
Majid, Abdul, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 130
Zakiyyah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005),
hlm. 124.