"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Rabu, 25 Januari 2023

PENDIDIKAN ISLAM PADA REFORMASI

 

 A. Politik Pendidikan Masa Reformasi

Politik pemerintahanan di era reformasi lebih difokuskan pada perbaikan politik dari masa Orde Baru yang dianggap merugikan masyarakat . Perbaikan politik tersebut antara lain adalah:

1.   Memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasannya, atau menumbuhkan praktek demokrasi dalam politik, ekonomi, pendidikan dan hukum. Demokrasi ini diberikan pada masyarakat karena di zaman Orde Baru peran demokrasi tersebut tidak ada.

2. Memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur sebagian wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah. Kebijakan ini ditempuh karena pada masa pemerintaha Orde Baru menempuh pendidikan yang bersifat sentralisrik, yang segala masalah harus ditentukan dan menunggu petuntuk dari pusat. Pendekatan sentralistik banyak mengandung kelemahan, yaitu memakan waktu, biaya yang tinggi, kurang memberikan peluang kepada pemerintah untuk berinovasi dan nerkreasi, serta mengatas masalah dengan cepat dan tepat sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.

3.  Mengembalikan peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kepada tugas utamanya sebagai alat Negara, yang bukan alat penguasa dan harus bekerja secara professional. Apabila ada ABRI yang ingin menjadi anggota DPR/MPR harus melepaskan tugasnya sebagai ABRI. Selain itu ABRI juga harus melepaskan diri dari bidang politik.

4.  Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dengan cara membentuk lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN).

5.  Membebaskan pegawai negeri sipil dari kegiatan politik, dan menjadikan Korpri sebagai organisasi pegawai negeri yang professional, mandiri dan lepas dari pengendalian Golkar.

6.  Menciptakan suasana aman, tertib, adil dan sejahtera dengan menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

7. Membebaskan Negara dari beban hutang luar negeri yang melebihi kemampuan untuk membayarnya.

8.      Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, dengan cara menyelenggarakan pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota secara langsung oleh masyarakat. Pemilihannya bukan lagi oleh DPR/MPR dan DPRD, melainkan dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui Kepanitiaan Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

 

Dengan adanya berbagai perbaikan politik pemerintahan era reformasi di atas, kehidupan masyarakat mengalami perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Dengan ditegakkannya demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab, di era reformasi ini setiap lembaga penyiaran atau media masa memiliki kebebasan berbicara secara lebih luas. Berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dapat dibicarakan dan diperdebatkan secara terbuka. Begitupun juga dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat Negara yang melakukan korupsi, menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan ke kejaksaan, polisi, da KPK. Berbagai tindakan pelaggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan masyarakat umumdapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Penegakan supermasi hukum pada era reformasi ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Seiring dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah, telah menimbulkan suasana kompetisi yang sehat dari masing-masing daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun daerahnya dan memajukan masyarakatnya serta mengejar ketertinggalannya dari pusat dalam segala bidang. Meskipun begitu, peran otonomi daerah masih mempunyai berbagai kekurangan, seperti adanya produk Undang-Undang dan peraturan di daerah yang berengtangan kebijakan pemerintah pusat, Undang-Undang dan peraturan yang dibuat oleh kabupaten atau walikota yang tidak sejalan dengan kebijakn pemerintah tingkat provinsi. Loyalitas antara pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah tingkat provinsi juga ada yang bertentangan. Namun, dibalik semua kekurangan di atas, Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut telah menimbulkan suasana yang kompetitif dikalangan pemarintah daerah untuk memajukan dan mengembangkan daerahnya masing-masing.


B.  Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi

Sejalan dengan adanya berbagai perbaikan politik tersebut di atas, telah menimbulkan
keadaan pendidikan islam era reformasi  keadaannya jauh lebih baik dari keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya kebijakan-kebijakan pendidikan islam era reformasi, kebijakan itu antara lain:

Pertama, kebijakan tentang pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari System pendidikan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.Jika pada Undang-Undang No 2 Tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang masuk dalam system pendidikan nasional, maka pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 manyebutkan pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan Majlis Ta’lim termasuk dalam system pendidikan nasional. Dengan masuknya pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan Majlis Ta’lim ke dalam system pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan dikotomi dan diskriminasi. Sejalan dengan itu, maka berbagai perundang-undangan dan peraturan tentang standar nasional pendidikan tentang srtifikasi Guru dan Dosen, bukan hanya mengatur tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah Kementerian Agama.

Kedua, kebijakan tentang peningkatan anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya anggaran pendidikan islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasisiwa bagi siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan sebelumnya, termasuk keadaan pendiidkan islam.

Ketiga, program wajib belajar 9 tahun, yaitu setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.

Keempat, penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.

Kelima, kebijakn sertifikasi bagi semua Guru dan Dosen baik Negeri maupun Swasta, baik umum maupun Guru agama, baik Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Agama. Program ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga Guru dan Dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional. Pemerintah sangat mendukung adanya program sertifikasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang sertifikasi Guru dan Dosen, -juga mengalokasikan anggaran biayanya  sebesar 20% dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, maka kompetensi akademik, kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial para Guru dan Dosen ditingkatkan.

Keenam, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/tahun 2006). Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya dituntut menguasai mata pelajaran (subject matter)`sebagaimana yang ditekankan pada kurikulum 1995, melainkan juga dituntut memilki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan menganalisis. Dengan cara demikian para peserta didik diharapkan akan memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif dan mandiri. Peserta didik yang yang demikian itulah yang diharapkan akan dapat menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat.

Ketujuh, pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru (teacher centris) melalui kegiatan teachimg, melainkan juga berpusat pada murid (student centris) melalui kegiatan learnig (belajar) dan research (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Dengan pendekatan ini metode yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar bukan hanya ceramah, seperti diskusi, seminar, pemecahan masalah, penugasan dan penemuan. Pendekatan proses belajar mengajar ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil, dengan cara menjadikan peserta didik bukan hanya menjadi objek pendidikan melainkan  juga sebagai subjek pendidikan yang berhak mengajukan saran dan masukan tentang pendekatan dan metode pendidikan.

Kedelapan, penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang naik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for all customers). Dengan pandangan bahwa pendidikan adalah sebuah komoditas yang diperdagangkan, agar komoditas tersebut menarik minat, maka komoditas tersebut harus diproduksi dengan kualitas yang unggul. Untuk itu seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standarisasi. Standar tersebut harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang unggul, dilakukan perbaikan terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan ini, maka di zaman reformasi ini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi :

1.    Standar Isi (kurikulum)

2.    Standar Mutu Pendidikan

3.    Standar Proses Pendidikan

4.    Standar Pendidik dan tenaga kependidikan

5.    Standar Pengelolaan

6.    Standar Pembiayaan

7.    Standar Penilaian.

Kesembilan, kebijakan mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan. Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Karena di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain para siswa memperoleh pelajaran umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD, SMP, dan SMU. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat.

Seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan nasional telah disambut positif dan penuh optimisme oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengelola pendidikan. Berbagai inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan  telah bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya. Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga dengan adanya Standar Nasional Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap program  studi yang dilaksanakan.

 

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support