A. Politik Pendidikan Masa Reformasi
Politik
pemerintahanan di
era reformasi lebih difokuskan pada perbaikan politik dari masa Orde Baru yang
dianggap merugikan masyarakat . Perbaikan politik tersebut antara lain adalah:
1. Memberikan peluang yang lebih luas
kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasannya, atau menumbuhkan praktek
demokrasi dalam politik, ekonomi, pendidikan dan hukum. Demokrasi ini diberikan
pada masyarakat karena di zaman Orde Baru peran demokrasi tersebut tidak ada.
2. Memberikan kebebasan kepada daerah
untuk mengatur sebagian wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah. Kebijakan ini
ditempuh karena pada masa pemerintaha Orde Baru menempuh pendidikan yang
bersifat sentralisrik, yang segala masalah harus ditentukan dan menunggu
petuntuk dari pusat. Pendekatan sentralistik banyak mengandung kelemahan, yaitu
memakan waktu, biaya yang tinggi, kurang memberikan peluang kepada pemerintah
untuk berinovasi dan nerkreasi, serta mengatas masalah dengan cepat dan tepat
sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
3. Mengembalikan peran dan fungsi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kepada tugas utamanya sebagai
alat Negara, yang bukan alat penguasa dan harus bekerja secara professional.
Apabila ada ABRI yang ingin menjadi anggota DPR/MPR harus melepaskan tugasnya
sebagai ABRI. Selain itu ABRI juga harus melepaskan diri dari bidang politik.
4. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dengan cara membentuk lembaga Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN).
5. Membebaskan pegawai negeri sipil
dari kegiatan politik, dan menjadikan Korpri sebagai organisasi pegawai negeri
yang professional, mandiri dan lepas dari pengendalian Golkar.
6. Menciptakan suasana aman, tertib, adil dan sejahtera dengan
menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
7. Membebaskan Negara dari beban hutang
luar negeri yang melebihi kemampuan untuk membayarnya.
8. Mengembalikan kedaulatan kepada
rakyat, dengan cara menyelenggarakan pemilihan presiden, wakil presiden,
gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota secara langsung oleh masyarakat. Pemilihannya
bukan lagi oleh DPR/MPR dan DPRD, melainkan dilakukan secara langsung oleh
masyarakat melalui Kepanitiaan Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia
Pengawasan Pemilu (Panwaslu).
Dengan adanya berbagai perbaikan
politik pemerintahan era reformasi di atas, kehidupan masyarakat mengalami
perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Dengan
ditegakkannya demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab, di era reformasi ini
setiap lembaga penyiaran atau media masa memiliki kebebasan berbicara secara
lebih luas. Berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, hukum
dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dapat dibicarakan
dan diperdebatkan secara terbuka. Begitupun juga dengan tindakan pelanggaran
hukum yang dilakukan para pejabat Negara yang melakukan korupsi,
menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan ke kejaksaan, polisi, da KPK.
Berbagai tindakan pelaggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun yang dilakukan masyarakat umumdapat dilaporkan kepada pihak
yang berwajib. Penegakan supermasi hukum pada era reformasi ini dilakukan tanpa
pandang bulu.
Seiring dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah, telah menimbulkan suasana kompetisi yang sehat dari masing-masing daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun daerahnya dan memajukan masyarakatnya serta mengejar ketertinggalannya dari pusat dalam segala bidang. Meskipun begitu, peran otonomi daerah masih mempunyai berbagai kekurangan, seperti adanya produk Undang-Undang dan peraturan di daerah yang berengtangan kebijakan pemerintah pusat, Undang-Undang dan peraturan yang dibuat oleh kabupaten atau walikota yang tidak sejalan dengan kebijakn pemerintah tingkat provinsi. Loyalitas antara pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah tingkat provinsi juga ada yang bertentangan. Namun, dibalik semua kekurangan di atas, Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut telah menimbulkan suasana yang kompetitif dikalangan pemarintah daerah untuk memajukan dan mengembangkan daerahnya masing-masing.
B. Perkembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
Sejalan
dengan adanya berbagai perbaikan politik tersebut di atas, telah menimbulkan
keadaan pendidikan islam era reformasi keadaannya jauh lebih baik dari
keadaan pemerintah era Orde Baru. Karena dibentuknya kebijakan-kebijakan
pendidikan islam era reformasi, kebijakan itu antara lain:
Pertama, kebijakan tentang pemantapan
pendidikan islam sebagai bagian dari System pendidikan nasional. Upaya ini
dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.Jika pada
Undang-Undang No 2 Tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah saja yang masuk dalam
system pendidikan nasional, maka pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
manyebutkan pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan
Majlis Ta’lim termasuk dalam system pendidikan nasional. Dengan masuknya
pesantren, ma’had Ali, Roudhotul Athfal (Taman Kank-Kanak) dan Majlis Ta’lim ke
dalam system pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi
pendidikan islam semakin diakui, juga menghilangkan kesan dikotomi dan
diskriminasi. Sejalan dengan itu, maka berbagai perundang-undangan dan
peraturan tentang standar nasional pendidikan tentang srtifikasi Guru dan
Dosen, bukan hanya mengatur tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan
Dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga
tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah
Kementerian Agama.
Kedua, kebijakan tentang peningkatan
anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada ditetapkannya
anggaran pendidikan islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya operasional
pendidikan, pemberian beasisiwa bagi siswa kurang mampu, pengadaan buku gratis,
infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya
manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan
Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup
besar ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan
kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan pendidikan sebelumnya,
termasuk keadaan pendiidkan islam.
Ketiga, program wajib belajar 9 tahun, yaitu
setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program
wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang berlaku bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di
lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.
Keempat, penyelenggaraan Sekolah Bertaraf
Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang
seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang akan ditetapkan
menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN. Sekolah yang
bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat pada sekolah yang
bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan juga pada sekolah
yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.
Kelima, kebijakn sertifikasi bagi semua Guru
dan Dosen baik Negeri maupun Swasta, baik umum maupun Guru agama, baik Guru
yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Guru yang
berada di bawah Kementerian Pendidikan Agama. Program ini terkait erat dengan
peningkatan mutu tenaga Guru dan Dosen sebagai tenaga pengajar yang
profesional. Pemerintah sangat mendukung adanya program sertifikasi tersebut
dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang
sertifikasi Guru dan Dosen, -juga mengalokasikan anggaran biayanya sebesar
20% dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, maka kompetensi akademik,
kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial para Guru dan Dosen ditingkatkan.
Keenam, pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP/tahun 2006). Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak
hanya dituntut menguasai mata pelajaran (subject matter)`sebagaimana yang
ditekankan pada kurikulum 1995, melainkan juga dituntut memilki pengalaman
proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami,
menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan
menganalisis. Dengan cara demikian para peserta didik diharapkan akan memiliki
rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif
dan mandiri. Peserta didik yang yang demikian itulah yang diharapkan akan dapat
menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat merebut berbagai peluang yang
terdapat di masyarakat.
Ketujuh, pengembangan
pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru (teacher centris)
melalui kegiatan teachimg, melainkan juga berpusat pada murid (student
centris) melalui kegiatan learnig (belajar) dan research
(meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan. Dengan pendekatan ini metode yang digunakan dalam kegiatan
belajar mengajar bukan hanya ceramah, seperti diskusi, seminar, pemecahan
masalah, penugasan dan penemuan. Pendekatan proses belajar mengajar ini juga
harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil, dengan cara menjadikan
peserta didik bukan hanya menjadi objek pendidikan melainkan juga sebagai
subjek pendidikan yang berhak mengajukan saran dan masukan tentang pendekatan
dan metode pendidikan.
Kedelapan, penerapan
manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang naik dan memuaskan (to
give good service and satisfaction for all customers). Dengan pandangan
bahwa pendidikan adalah sebuah komoditas yang diperdagangkan, agar komoditas
tersebut menarik minat, maka komoditas tersebut harus diproduksi dengan
kualitas yang unggul. Untuk itu seluruh komponen pendidikan harus dilakukan
standarisasi. Standar tersebut harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang
unggul, dilakukan perbaikan terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan ini, maka di zaman reformasi ini
telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang meliputi :
1. Standar Isi (kurikulum)
2. Standar Mutu Pendidikan
3. Standar Proses Pendidikan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar Pengelolaan
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Penilaian.
Kesembilan, kebijakan
mengubah sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan.
Dengan ciri ini, maka madrasah menjadi sekolah umum plus. Karena di madrasah
(Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain para siswa memperoleh pelajaran
umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD, SMP, dan SMU. Dengan adanya
kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika suatu saat madrasah akan
menjadi pilihan utama masyarakat.
Seiring dengan lahirnya berbagai
kebijakan pemerintah tentang pendidikan nasional telah disambut positif dan
penuh optimisme oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengelola
pendidikan. Berbagai inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan
komponen-komponen pendidikan telah bangyak bermunculan di lembaga
pendidikan. Melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberi
peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya.
Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah menimbulkan perhatian kepada
para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Melalui program
Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan proses belajar mengajar yang
lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga dengan adanya Standar Nasional
Pendidikan telah timbul kesadaran gagi kalangan para pengelola pendidikan untuk
melakukan akreditasi terhadap program studi yang
dilaksanakan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar