A. PENGERTIAN TUJUAN PEMBEAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
Ada sebuah ungkapan yang menyebutkan
bahwa al umuru bi maqashidiba, atau setiap tindakan, aktivitas maupun kegiatan
haruslah berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. Hal itu dikarenakan
dengan berorientasi pada tujuan tersebut akan diketahui bahwa tujuan dapat
berfungsi sebagai standart untuk mengakhiri usaha serta mengarahkan usaha yang
dilalui dan merupakan titik pangkal untuk meraih tujuan-tujuan yang lain.
Selain itu, tujuan juga dapat membatasi ruang gerak usaha agar suatu kegaiatan
dapat terfokus pada apa yang dicita-citakan dan yang terpenting lagi dapat
memberikan penilaian kepada usaha-usahanya.
Itulah sebabnya disetiap kita
melakukan suatu proses, kegiatan atau kreatifitas, kita harus menetapkan
terlebih dahulu tujuan apa yang hendak dicapai. Hal itu juga berlaku dalam
proses pembelajaran sebelum guru melaksanakan proses pembelajaran ia harus
menyusun serta menetapkan terlebih dahulu tujuan pembelajaran yang harus
dicapainya.
Pada kurikulum 2013, tujuan-tujuan
pembelajaran dirumuskan dalam bentuk seperangkat kompetensi. Seperangkat
kompetensi tersebut merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang reflektif dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dikatakan sebagai
seperangkat kompetensi karena berbagai kompetensi tersebut berada pada alur
atau rangkaian kompetensi, mulai dari standart lulusan, standart kompetensi
mata pelajaran, standart kompetensi, dan kompetensi dasar.
Berdasarkan hal diatas maka jalannya proses pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013 harus dijadikan pencapaian kompetensi pembelajaran sebagai focus utama. Untuk dapat mengetahui ketercapaian kompetensi tersebut maka disusunlah indikator pencapaian kompetensi. Itulah sebabnya perlu dilakukan upaya dalam mendesain tujuan pembelajaran berbasis pencapaian kompetensi.
B. URGENSI PERUMUSAN TUJUAN PEMBELAJARAN
Dalam bahasa Arab, tujuan
dinayatakan dengan ghayat atau andaf atau maqasid.
Kemudian, dinyatakan dengan goal atau purpose atau objective
atau aim. Secara umum, semua istilah tersebut mempunyai pengertian yang
sama, yaitu perbuatan yang diarahkan kepada suatu tujuan tertentu atau arah,
maksud yang hendak dicapai melalui aktivitas atau upaya.
Kemudian, Dzakariyah Darajat
mengungkapkan bahwa tujuan adalah sesuatu yang diharapkan tercapai setelah
suatu usaha atau kegiatan selesai. H.M. Arifin mengungkapkan bahwa tujuan itu
menunjukkan kepada futuritas (masa depan)yang terletak pada suatu jarak
tertentu yang tidak dapat dicapai kecuali dengan usaha melalui proses tertentu.
Dari sekian banyak pendapat tentang pengertian tujuan, dapatlah digaris bawahi
bahwa umumnya pengertian tujuan berpusat pada usaha atau perbuatan yang
dilaksanakan untuk mencapai suatu maksud tertentu.
Jika berbagai pengertian dan pandangan
diatas kita Tarik dalam konteks pembelajaran, tujuan pembelajaran merupakan
sesuatu yang hendak dicapai oleh peserta didik setelah mereka meneyelsaikan
setiap proses pembelajaran. Sesuatu tersebut adalah kemampuan atau kompetensi
yang mencakup domain kognitif (pengetahuan), afektif (nilai, sikap), dan
psikomotorik (keterampilan) yang dapat digunakan berbagai bekal peserta didik
dimasa depannya.
Tujuan pembelajaran sebagai salah
satu dari komponen dari komponen sistem pembalajaran memiliki fungsi yang sangat
penting. Jika diibaratkan tujuan pembelajaran adalah komponen jantungnya dalam
sistem tubuh manusia. Adakah manusia yang hidup tanpa jantung ? tidak ada bukan
? demikian juga dengan proses pembelajaran. Proses pembelajaran menjadi
bermakna dan terarah apabila ada tujuan pembelajaran yang hendak dicapainya.
Setidaknya ada empat urgensi tujuan
pembelajaran menurut Wina Sanjaya. Keempat urgensi tujuan pembelajaran tersebut
antara lain sebagai berikut.
a.
Rumusan tujuan
pembelajaran yang jelas dapat digunaan mengevaluasi efektifitas keberhasilan
proses pembelajaran. Suatu proses pembelajaran dikatakan berhasil jika peserta
didiknya dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal. Keberhasilan
pencapaian tujuan pembelajaran merupakan indicator keberhasilan guru dalam
mendesain pembelajaran.
b.
Tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman maupun panduan kegiatan belajar
peserta didik. Tujuan pembelajaran yang jelas dan tepat dapat membimbing
peserta didik dalam melaksanakan kegiatan belajarnya. Berkaitan dengan hal itu
guru juga dapat merancang dan mempersiapkan aktivitas apa saja yang harus
dilakukan untuk membimbing, membantu, dan memotivasi peserta didiknya.
c.
Tujuan
pembelajaran dapat digunakan dalam mendesain pembelajaran lebih lanjut, yaitu
membantu guru dalam mendesain materi pembelajaran, mendesain pengalaman
belajar, serta mendesain evaluasi pembelajaran untuk mencapai keberhasilan
belajar peserta didik.
d.
Tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai control dalam menentukan batas-batas dan
kualitas pembelajaran. Artinya, melalui penetapan tujuan pembelajaran, guru
dapat mengontrol sudah sejauh mana peserta didiknya telah menguasai berbagai
kompetensi yang sesuai dengan tujuan dan tuntunan kurikulum yang berlaku.
Dari deskripsi diatas dapat dikatakan bahwa sebagai suatu kegaitan yang bertujuan maka segala sesuatu yang dilakukan oleh guru peserta didik dalam proses pembelajaran hendaknya diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan dirumuskan.
C. KOMPETENSI SEBAGAI TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada kurikulum 2013, tujuan
pembelajaran dirumuskan dalam bentuk seperangkat kompetensi, itulah sebabnya
tujuan pembelajaran yang didesain oleh seorang guru harus berbasis pada
pencapaian kompetensi. Setiap kompetensi mengandung beberapa aspek sebagai tujuan
yang akan dicapai, sebagai berikut.
a. Pengetahuan (knowledge), yaitu kemampuan bidang kognitif peserta didik.
b. Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki oleh setiap individu.
c. Kemahiran (skill) yaitu emampuan individu untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya.
d. Nilai (value) yaitu norma-norma yang bersifat didaktif bagi peserta didik.
e. Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu.
f. Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan sesuatu. Minat merupakan aspek yang dapat menentukan motivasi seseorang melakukan aktivitas.
Kompetensi-kompetensi yang hendak dicapai oleh peserta didik diatas melalui proses pembelajaran yang difasilitasi oleh guru merupakan pengikat segala aktivitas guru dan peserta didik.
D. STANDART KOMPETENSI LULUSAN DALAM KURIKULUM 2013
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20
tahun 2003 pada pasal 3 disebutkan dengan jelas bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggug
jawab.
Wina Sanjaya mengungkapkan bahwa
tujuan pendidikan Nasional seperti dalam rumusan diatas merupakan suatu tujuan
yang sangat idea dan sangat sulit diukur keberhasilannya karena memang tidak
ada ukuran, kriteria, atau standart yang pasti. Sampai saat ini elum ada
ditemukan rumusan, ukuran, dan standart yang jelas tentang bagaimana peserta
didik yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu disusun
tujuan pendidikan yang bersifat umum dan perlu dirumuskan lebih khusus lagi
melalui perumusan Standart Kompetensi Lulusan (SKL). Standart Kompetensi
Lulusan tersebut merupakan kualifikasi kompetensi lulusan yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan atau sekolah.
Jadi Standart kompetensi lulusan dapat didefenisikan sebagai kualifikasi
kompetensi yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah meteka menempuh atau
menyelesaikan program pembelajaran disuatu lembaga pendidikan pada jenjang
pendidikan tertentu.
Dari lingkup Standart Kompetensi
Lulusan (SKL) diatas maka SKL peserta didik pada jenjang SD kurikulum 2013
sebagai berikut.
a.
Domain kognitif
(pengetahuan): peserta memiliki pengetahuan factual dan konseptual dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait dengan lingkungan rumah, sekolah,
dan tempat bermain.
b.
Domain afektif
(sikap): peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang yang
beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam sekitar rumah,
sekolah dan tempat bermain.
c.
Domain
psikomotorik (keterampilan): peserta didik memiliki kemampuan berfikir dan
bertindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya dirumah, sekolah dan tempat bermain.
Kemudian Standrat Kompetensi Lulusan (SKL) peserta didik pada
jenjang SMP kurikulum 2013 sebagai berikut:
a. Domain kognitif (pengetahuan): peserta memiliki pengetahuan factual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
b. Domain afektif (sikap): peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam dalam jangakauan pergaulan dan keberadaannya.
c. Domain psikomotorik (keterampilan): peserta didik memiliki kemampuan berfikir dan bertindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah atau sumber lain yang sama dengan yang diperoleh dari sekolah.
Sementara Standart Kompetensi Lulusan (SKL) peserta didik jenjang SMA atau SMK dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
a. Domain kognitif (pengetahuan): peserta didik memiliki pengetahuan procedural dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan perdaban terkait penyebab fenomena dan kejadian.
b. Domain afektif (sikap): peserta didik memiliki perilkau yang mencerminkan sikap orang yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
c. Domain psikomotorik (keterampilan):peserta didik memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan pengembangan dari yang dilejarainya disekolah serta secara mandiri.
E. KOMPETENSI INTI DALAM KURIKULUM 2013
Pada kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) ada istilah Standart Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) yang merupakan arah dan landasan dalam mengembangkan materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Namun, kurikulum 2013 SK dan KD itu diganti menjadi Kompetensi Inti (KI) dan
Komptensi dasar (KD). Kompetensi Inti (KI) merupakan terjemahan atau
operasionalisasi Standart Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus
dimiliki peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu.
Hamid Hasan mengungkapkan bahwa Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspke
sikap, pengetahuan dan keterampilan (kognitif, dan psikomotorik) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata
pelajaran. Dengan demikian, Kompetensi Inti (KI) harus menggambarkan kualitas
yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti (KI) dirancang dalam empat
kelompok yang saling terakit yang berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi
Inti kelompok 1), sikap sosial (kompetensi inti kelompok 2), pengetahan
(kompetensi inti kelompok 3), dan penerapan pengetahuan (kompetensi inti
kelompok 4).
Keempat kelompok diatas menjadi acuan dari
Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan setiap peristiwa pembelajaran secara
integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti
kelompok 1) dan sosial (kometensi inti kelompok 2) dikembangkan secara tidak
langsung (indirect teaching), yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang
pengetahuan (kompetensi inti kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi
inti kelompok 4).
Kompetensi inti (KI) bukan untuk diajarkan,
melainkan dibentuk melalui pembelajaran mata-mata pelajaran yang relevan.
Setiap mata pelajaran harus tunduk pada kompetensi inti (KI) yang telah
dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran diajarkan dan dipelajari
pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan Kompetensi Inti
(KI). Kompetensi Inti (KI) merupakan kebutuhan kompetensi peserta didik,
sedangkan mata pelajaran adalah pasokan Kompetensi Dasar (KD) yang hendak
diserap oleh peserta didik melalui proses pembelajaran.
F. KOMPETENSI DASAR DALAM KURIKULUM 2013
Isi atau konten kurikulum 2013 adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk standart Kompetensi Lulusan (SKL) dan
selanjutnya dikembangkan menjadi Kompetensi Inti (KI) untuk tiap satuan
pendidikan dan kelas, kemudian diperinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar
(KD) mata pelajaran.
Dengan demikian, Kompetensi Dasar (KD)
merupakan komptensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti (KI). Kompetensi Dasar (KD) tersebut merupakan konten atau
kompetensi yang terdiri atas pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan
keterampilan (psikomotorik)yang bersumber pada Kompetensi Inti (KI) yang harus
dikuasai oleh peserta didik. Kompetensi Dasar (KD) tersebut dikembangkan dengan
memerhatikan perkembangan perilaku awal peserta didik serta ciri dari suatu
mata pelajaran.
Masing-masing mata pelajaran juga memiliki
ciri-ciri atau karakteristiknya masing-masing dan hal itu dipertimbangkan dalam
merumuskan Kompetensi Dasar (KD) dari setiap mata pelajaran. Mata pelajaran
Pendidikan Agma Islam (PAI) mislanya yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Secara umum, PAI merupakan mata pelajaran yang dikembangkan dari ajaran-ajaran dasar yang terdapat dalam agama Islam. Ajaran-ajaran dasar tersebut terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Untuk kepentingan pendidikan, dengan melalui proses ijtihad para ulama mengembangkan tujuan dan materi PAI pada tingkatan yang lebih rinci.
b. Prinsip-prinsip dasar PAI tertuang dalam tiga kerangka dasar ajaran Islam, yaitu, aqidah, syariah, dan akhlak.
c. Mata pelajaran Pai tidak hanya mengantarkan peserta didik untuk menguasai berbagai ajaran Islam, tetapi yang paling terpenting adalah bagaimana peserta didik dapat mengamalkan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
d. Tujuan diberikannya mata pelajaran PAI adalah untuk membentuk peserta didik yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan yang luas tentang ajaran Islam dan berakhlakul karimah. Oleh sebab itu, semua mata pelajaran hendaknya seiring dan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh mata pelajaran PAI.
e. Tujuan akhir mata pelajaran Pai adalah terbentuknya peserta didik yang memiliki akhlak mulia. Tujuan inilah yang sebenarnya merupakan misi utama diutusnya Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, pendidikan akhlak merupakan jiwa dari PAI. Mencapai akhlak yang mulia adalah tujuan sebenarnya dari pendidikan. Sejalan dengan tujuan tersebut maka semua mata pelajaran yang diajarkan kepeda peserta didik haruslah mengandung muatan pendidikan akhlak dan setiap guru haruslah memerhatikan akhlak atau perilaku peserta didiknya.
G. MENYUSUN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
Kompetensi yang harus dicapai siswa
setelahproses pembelajaran harus diproyeksi gur dalam tujuan pembelajaran.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai tujuan pembelajaran
dirumuskan dalam membentuk perilaku yang bersifat umum sehingga masih sulit
diukur ketercapaiannya. Oleh karena itu, tugas guru dalam mendesain
pembelajaran salah satunya adalah menjabarkan Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD) menjadi indikator pencapaian kompetensi.
Indikator hasil belajar adalah tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh peserta didik setelah peserta
didik melakukan proses pembelajaran tertentu. Dalam pelaksanaan desain
pembelajaran berbasis pencapaian kompetensi, guru melakukan proses penjabaran
kompetensi dasar (KD) kedalam indikator pencapaian kompetensi. Martinis Yamin
mengungkapkan bahwa tujuan dilakukannya penjabaran Kompetensi Dasar (KD)
kedalam indikator pencapaian kompetensi antara lain;
a. Untuk mengungkapkan kompetensi apa yang perlu di kuasai oleh peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran;
b. Agar proses pembelajaran dapat dimulai dari materi pembelajaran yang mudah ke materi yang sulit sesuai dengan hierarki belajar.
c. Untuk memperoleh gambaran tentang luas cakupan materi yang hendak diajarkan.
Itulah tampaknya yang menjadikan Martinis
Yamin menyebutkan bahwa kriteria indikator pencapaian kompetensi yang baik
antara lain;
a. Memuat ciri-ciri tujuan pembelajaran yang hendak diukur
b. Memuat suatu kata kerja kerja operasional yang dapat diukur
c. Berkaitan erat dengan materi pembelajaran yang hendak disampaikan;
d. Mencakup domain kognitif, efektif, dan psikomotorik
e. Memuat setidaknya 3 hingga 5 butir indikator
f. Setiap indikator dapat dijadikan sebagai soal
Untuk memudahkan guru dalam menjabarkan
Kompetensi Dasar (KD) kedalam indikator pencapaian kompetensi, guru perlu
mencermati taksonomi kompetensi dua aspke berikut ini.
a. Ranah atau domain.
b. Kompleksitas/tingkat kemudahan dan kesulitan setiap perubahan (hasil belajar) ranah atau domain.
REFERENSI
Novan Ardy Wiyani, Desain
Pembelajaran Pendidikan, (Yogyakarta: AR-RUZZ, 2013)
Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem
Pembelajaran (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)
0 Post a Comment:
Posting Komentar