"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Selasa, 24 Januari 2023

Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik Muslim

 Oleh: Mhd. Reza Fahlevi, M.Pd

Di dalam Pendidikan Islam, seorang pendidik dituntut agar professional, apabila suatu pekerjaan diserahkan tepat pada orang yang bukan ahlinya akan mengalami kegagalan. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt.

قُلۡ يَٰقَوۡمِ ٱعۡمَلُواْ عَلَىٰ مَكَانَتِكُمۡ إِنِّي عَامِلٞۖ فَسَوۡفَ تَعۡلَمُونَ مَن تَكُونُ لَهُۥ عَٰقِبَةُ ٱلدَّارِۚ إِنَّهُۥ لَا يُفۡلِحُ ٱلظَّٰلِمُونَ ١٣٥

Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan. (QS. Al An’am; 135)

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya : “Apabila suatu pekerjaan diserahkan tepat kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Muslim)

            Secara umum tugas pendidik adalah mendidik. Dalam operasionalisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji menghukum, member contoh, membiasakan, dan lain sebagainya. Batasan ini member arti bahwa tugas pendidik bukan hanya sekedar mengajar sebagaimana pendapat kebanyakan orang. Disamping itu juga bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserat didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.

Menurut Marimba, tugas pendidik dalam pendidikan Islam adalah membimbing dan mengenal kebutuhan atau kesanggupan peserta didik, menciptakan situasi kondusif bagi berlangsungnya proses kependidikan, menambah dan mengembangkan pengetahuan yang dimiliki guna ditransformasikan kepada peserta didik. Sementara dalam batasan lain, tugas pendidik dapat dijabarkan dalam beberapa pokok, yakni : (a) Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun, dan akhirnya dengan pelaksanakan penilaian setelah program tersebut terlaksana. (b) Sebagai (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan kepribadian sempurna (insan kamil), seiring dengan penciptaan-Nya. (c) Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengedalikan diri 9baik diri sendiri, peserta didik, maupun masyarakat), upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan.

Sedangkan tanggung jawab pendidik yaitu : (1) Pendidik wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik;  (2) Pendidik wajib menolong anak didik dalam perkembangannya agar pembawaan buruk tidak berkembang dan pembawaan baik berkembang subur (3) Bila anak didik sebagai manusia dewasa berpengalaman, pendidik wajib menyajikan jalan yang terbaik dan menunjukkan arah perkembangan yang tepat. (4) Pendidik wajib memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa berkarya dalam segala cabang pekerjaan; (5) Pendidik wajib tiap waktu mengadakan evaluasi untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik dalam usaha mencapai tujuan sudah cukup baik; (6) Pendidik wajib memberikan bimbingan dan penyuluhan pada waktu anak mengalami kesulitan dengan cara yang sesuai dengan kemampuan anak didik dan tujuan yang akan dicapai.

Menurut Al-Ghazali, tugas profesi yang harus dipatuhi oleh guru (pendidik) meliputi delapan hal : (a) Menyayangi peserta didiknya, bahkan memperlakukan mereka seperti perlakuan dan kasih sayang guru kepada anaknya sendiri. (b) Guru bersedia bersungguh-sungguh mengukti tuntunan Rasulullah SAW sehingga ia tidak menagajar untuk mencari upah atau untuk medapatkan penghargaandan tanda jasa. (c) Guru tidak boleh mengabaikan tugas memberi nasehat kepada peserta didiknya. (d) Guru harus mencegah peserta didik jatuh terjerumus kedalam akhlak tercela melalui cara sepersuasif mungkin dan melalui cara penuh kasing sayang, tidak dengan cara mencemooh dan kasar. (e) Kepakaran guru dalam spesialisasi tertentu tidak menyebabkannya memandang remeh disiplin keilmuan lainnya, tidak menganggap remeh ilmu fikih. (f) Guru menyampaikan materi pengajarannya sesuai dengan tingkat pemahaman peserta didiknya. (g) Terhadap peseta didik yang berkemampuan rendah, guru menyampaikan materi yang jelas, konkrit dan sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik dalam menceranya. (h) Guru mau mengamalkan ilmunya, sehingga yang ada adalah menyatukannya ucapan dan tindakan.




Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support