Indonesia merupakan sebuah Negara
kepulauan yang terdiri dari berbagai wilayah dan berbatasan langsung dengan
beberapa negera luar, yang secara langsung membawa dampak bagi perkembangan
budaya, Meskipun banyak budaya luar yang masuk Indonesia, namun jag sampai hal
tersebut mmebuat perpecahan, kesatuan dan persatuan harus tetap terjalin.
Kesatuan dan persatuan suatu bangsa adalah hal yang patut diperjuangkan dengan
gigih terutama di Indonesia mengingat keadaan
masyarakat Indonesia memiliki latar belakang dan tingkat kepelbagaian
yang sangat tinggi berdasarkan strata ekonomi, budaya sosial, dan sebagainya.
Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu Negara dalam membangun suatu
bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan
bangsa maka keadaan suatu Negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari
luar negeri maupun dalam negeri. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus
memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menajga persatuan bangsa
Indonesia. Persatuan itu di dorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Dan timbulnya kesadaran bertanggung
jawab karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam.
Keberagaman yang ada pada bangsa ini harus menjadi sebuah kekuatan tersendiri
untuk membentuk warga Negara yang cinta damai dan mengutamakan kekeluaragaan.
Dalam membangun persatuan dan kesatuan dalam melindungi Negara Republik
Indonesia kita harus bisa mewujudkan kebersamaan, saling bahu-membahu, dan
hidup rukun merupakan wujud keserasian dan keselarasan dalam masyarakat yang menjadi faktor
pendukung kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.
1. Membangun NKRI dengan Multikultural
Salah satu tantangan rakyat
Indonesia saat ini adalah bagaimana menjadikan multikulturalisme itu sebagai
kekuatan, yang tentunya nanti bisa membawa rakyat pada persatuan dan kesatuan
bangsa. Multikulturalisme masyarakat Indonesia dapat menimbulkan masalah tentang
sulitnya membangun masyarakat Indonesia yang integritasi pada tingkat lokal dan
tingkat nasional. Salah satu masalah yang ada dalam masyarakat terkait
multikulturalisme ada;ah konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan
dalam masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan strategi pemerintah untuk
menghindari perpecahan akibat dampak negatif multikulturalisme.
Menurut Din Syamsudin selaku
Presiden Komite Keagamaan dan Perdamaian Asia dalam acara World Culture Forum
(WCF) 2016 yang diselenggrakan pada tanggal 12 Oktober 2016 di Nusa Dua, Bali,
bahwa untuk membangun persatuan melalui multikuluralisme, pertama, harus ada
kesadaran tentang pentingnya multikulturalisme, yang dalam pandangan Islam adalah hukum (ketetapan) Tuhan, dan
kedua, mengembangkan budaya dalam masyarakat untuk saling menghargai dan
tenggang rasa. Memang ada perbedaan di antara kelompok masyarakat, tetapi di
sisi lain, juga ada persamaan, oleh karena itu penting mencari titik temunya.
Indonesia sangat beruntung karena pendiri bangsa ini telah mewariskan dua
pedoman yang bisa menyatukan kemajemukan dalam masyarakat, yakni Pancasila dan
Bhineka Tunggal Ika. Perlu semangat kebersamaan, kemanusiaan tanpa memandang
perbedaan untuk menguatkan persatuan di antara masyarakat dengan budaya yang beragam.
Kemudian Magnis-Suseno juga
berpedapat bangsa Indonesia yang multikultur mutlak harus dipandang dari
kacamata multikulturalisme, Indonesia hanya dapat bersatu, bila pluralitas yang
menjadi kenyataan sosial harus dihormati. Artinya, penegakan kesatuan Indonesia
bukan hendak menghilangkan identitas setiap komponen bangsa, tetapi harapannya
agar semuanya menjadi warga Negara
Indonesia tanpa merasa terasing. Sikap saling menghormati identitas
masing-masing dan kesediaan untuk tidak memaksakan pandangan sendiri tentang
“yang baik” kepada siapapun merupakan syarat keberhasilan masa depan Indonesia.
Untuk itu, diperlukan transformasi kesadaran multikulturalisme menjadi
identitas nasional, integrasi nasional, dan menempatkan agama menjadi fondasi
kesatuan bangsa.
Dengan adanya struktur masyarakat
Indonesia dan masalah kebijakan multicultural, maka diperlukan kebijakan
pemerintah yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam hal ini PPP
dalam visi nya berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religious dan
bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil,
kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa
aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonialisasi budaya
lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan
nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spriritual
agama.
2. Membangun Persatuan dengan Mensejahterakan Masyarakat
Berlandaskan Pancasila
Dalam mensejahterakan
masyarakat berdasarkan Pancasila pencapaian persatuan dan pembangunan
masyarakat dianggap sebagai bentuk proses perubahan sosial. Perubahan sosial
berlangsung terus menerus dalam setiap periode, baik yang direncanakan maupun
tidak. Oleh karena itu, perubahan sosial merupaka sesuatu yang wajar dan alam
dan di alami oleh setiap masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat terus berubah.
Perbedaannya adalah bahwa ada satu masyarakat yang berubah sangat cepat dan
yang lain berubah sangat lambat. Dalam rencana pelaksanaan proses perubahan ,
terutama perubahan yang direncanakan, maka ditentukan bentuk dan arah
perubahan, dari diagnosis hingga mengidentifikasi sumber masalah. Konstitusi
menjadi dasar bagi upaya membangun Indonesia yang utuh dan sejahtera.
Sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tentang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam pembangunan. Ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya
mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Menurut Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH, MSc. Awal mula krisis yang melanda kehidupan masyarakat Indonesia di bidang hukum adalah kekosongan nilai-nilai yang menjadi dasar landasan, motivasi, sekaligus pedoman sikap dan perilaku dibidang hukum, membuat dan menegakkan hukum. hampir semua kegiatan dibidang hukum dilakukan secara linier, dengan menitik beratkan pada persoalan-persoalan yang bersifat teknis procedural, dengan mengabaikan persoalan-persoalan fundamental, aksioma, dan teologis. Banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi sulit untuk menilai apakah telah dilakukan itu benar atau salah, tidak sulit untuk menilai apa yang dilakukan itu benar atau salah, dan juga tidak jelas apa yang seharusnya menjadi tujuan dengan semua ini kegiatan.
Dengan menonjolkan penataannya dengan
gagasan dan penataan sistem ekonomi rakyat, terwujudnya keadilan ekonomi,
penataan kerja, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, penguasaan Negara atas
bagian-bagian ekonomi yang menguasai keberadaan banyak orang, peningkatan kerja
BUMN dan BUMD, dan pemberdayaan peningkatan kepercayaan masyarakat demi mewujudkan kemandirian
ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dan juga memiliki kemampuan yang
kuat untuk secara konsisten menggerakkan kecepatan peningkatan perubahan total
di semua bagian kehidupan, baik dalam elemen kerangka kerja seperti sikap dan
budaya serta berjuang untuk kepuasan kebebasan umum yang mendasar, khusus nya
pilihan untuk menjadi individu yang otonom, ha katas keyakinan beragama dan
pengurangan tekanan dalam agama, ha katas kehidupan, pekerjaan, makanan,
pakaian dan tempat tinggal, ha katas kesejahteraan hidup dan terhindar dari
penganiayaan, perusakan, dan pencemaran, pilihan untuk memanfaatkan diri dan
kesempatan untuk membuat, mengekspresikan, berfikir dan berkoordinasi, ha katas
kepemilikan dan tanggung jawab yang sah, pilihan untuk menciptakan anak cucu
dan menjaga kelangsungan generasi, serta lingkungan yang bermanfaat bagi
peningkatan karakter dan kepribadian manusia.
Dengan demikian, yang perlu dibangun
oleh PPP adalah individu dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang ditujukan
pada kemantapan pergaulan manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan yang
serasi satu sama lain, dan hubungan persahabatan antara manusia dengan
sesamanya (hablum minannas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya merangkai kepribadian bangsa dan
budaya Indonesia dalam rangka membangun kemajuan manusia sebagai pelaksanaan
misi luar biasa untuk nikmat alam semesta (rahmatan lil alamin).
Simpulan
“Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah
Swt dan Negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis,
tegaknya supermasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta
menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang
berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman Kedudukan pancasila dalam sistem
hukum telah dikemukakan memiliki kedudukan yang sangat menentukan yaitu sebagai
sumber hukum. Status tersebut tidaklah berdasarkan khayalan normative belaka,
namun atas dasar keberadaan pancasila sebagai sumber letigimasi yang telah
memenuhi kriteria seperti ligetimasi sosiologis, legitimasi dan legitimasietis.
Kenyataan ini mengisyaratkan bahwa segenap tatanan hukum harus berhukum
berdasarkan pancasila yang telah memiliki kekuatan legitimasi mutlak.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsa, Agun Gunandjar, membangun
Indonesia Sejahtera Langkah Nyata Menuju Visi Indonesia 2020, RMBOOKS,
Jakarta, 2013.
Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH,
M.Si. Hukum dalam Pelangi Kehidupan (dalam dimensi ide dan aplikasi),
Jakarta Rajawali Press, 2016
Hefner, Robert
W. Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan, Yogyakarta:
Kanisius, 2007.
“Membangun
Persatuan dengan Multikulturalisme” http://nationalgeografic.co.id/berita/2016/10/membangun-persatuan-dengan-multikulturalisme,
diakses 10 Januari 2022
Suparlan,
Parsudi. Dari Masyarakat Majemuk Menuju Masyarakat Multikultural. Jakarta:
YPKIK, 2008
0 Post a Comment:
Posting Komentar