"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Sabtu, 21 Januari 2023

MEMBANGUN KEMBALI PERSATUAN YANG TELAH RUNTUH

 


Oleh: Mhd. Reza Fahlevi, M.Pd

Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai wilayah dan berbatasan langsung dengan beberapa negera luar, yang secara langsung membawa dampak bagi perkembangan budaya, Meskipun banyak budaya luar yang masuk Indonesia, namun jag sampai hal tersebut mmebuat perpecahan, kesatuan dan persatuan harus tetap terjalin. Kesatuan dan persatuan suatu bangsa adalah hal yang patut diperjuangkan dengan gigih terutama di Indonesia mengingat keadaan  masyarakat Indonesia memiliki latar belakang dan tingkat kepelbagaian yang sangat tinggi berdasarkan strata ekonomi, budaya sosial, dan sebagainya. Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu Negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu Negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menajga persatuan bangsa Indonesia. Persatuan itu di dorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Dan timbulnya kesadaran bertanggung jawab karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Keberagaman yang ada pada bangsa ini harus menjadi sebuah kekuatan tersendiri untuk membentuk warga Negara yang cinta damai dan mengutamakan kekeluaragaan. Dalam membangun persatuan dan kesatuan dalam melindungi Negara Republik Indonesia kita harus bisa mewujudkan kebersamaan, saling bahu-membahu, dan hidup rukun merupakan wujud keserasian dan keselarasan  dalam masyarakat yang menjadi faktor pendukung kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.

1.                   Membangun NKRI dengan Multikultural

Salah satu tantangan rakyat Indonesia saat ini adalah bagaimana menjadikan multikulturalisme itu sebagai kekuatan, yang tentunya nanti bisa membawa rakyat pada persatuan dan kesatuan bangsa. Multikulturalisme masyarakat Indonesia dapat menimbulkan masalah tentang sulitnya membangun masyarakat Indonesia yang integritasi pada tingkat lokal dan tingkat nasional. Salah satu masalah yang ada dalam masyarakat terkait multikulturalisme ada;ah konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan strategi pemerintah untuk menghindari perpecahan akibat dampak negatif multikulturalisme.

Menurut Din Syamsudin selaku Presiden Komite Keagamaan dan Perdamaian Asia dalam acara World Culture Forum (WCF) 2016 yang diselenggrakan pada tanggal 12 Oktober 2016 di Nusa Dua, Bali, bahwa untuk membangun persatuan melalui multikuluralisme, pertama, harus ada kesadaran tentang pentingnya multikulturalisme, yang dalam pandangan  Islam adalah hukum (ketetapan) Tuhan, dan kedua, mengembangkan budaya dalam masyarakat untuk saling menghargai dan tenggang rasa. Memang ada perbedaan di antara kelompok masyarakat, tetapi di sisi lain, juga ada persamaan, oleh karena itu penting mencari titik temunya. Indonesia sangat beruntung karena pendiri bangsa ini telah mewariskan dua pedoman yang bisa menyatukan kemajemukan dalam masyarakat, yakni Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Perlu semangat kebersamaan, kemanusiaan tanpa memandang perbedaan untuk menguatkan persatuan di antara masyarakat dengan budaya yang beragam.

Kemudian Magnis-Suseno juga berpedapat bangsa Indonesia yang multikultur mutlak harus dipandang dari kacamata multikulturalisme, Indonesia hanya dapat bersatu, bila pluralitas yang menjadi kenyataan sosial harus dihormati. Artinya, penegakan kesatuan Indonesia bukan hendak menghilangkan identitas setiap komponen bangsa, tetapi harapannya agar semuanya menjadi warga Negara  Indonesia tanpa merasa terasing. Sikap saling menghormati identitas masing-masing dan kesediaan untuk tidak memaksakan pandangan sendiri tentang “yang baik” kepada siapapun merupakan syarat keberhasilan masa depan Indonesia. Untuk itu, diperlukan transformasi kesadaran multikulturalisme menjadi identitas nasional, integrasi nasional, dan menempatkan agama menjadi fondasi kesatuan bangsa.

Dengan adanya struktur masyarakat Indonesia dan masalah kebijakan multicultural, maka diperlukan kebijakan pemerintah yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam hal ini PPP dalam visi nya berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religious dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonialisasi budaya lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spriritual agama.

2.                      Membangun Persatuan dengan Mensejahterakan Masyarakat Berlandaskan Pancasila

 Dalam mensejahterakan masyarakat berdasarkan Pancasila pencapaian persatuan dan pembangunan masyarakat dianggap sebagai bentuk proses perubahan sosial. Perubahan sosial berlangsung terus menerus dalam setiap periode, baik yang direncanakan maupun tidak. Oleh karena itu, perubahan sosial merupaka sesuatu yang wajar dan alam dan di alami oleh setiap masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat terus berubah. Perbedaannya adalah bahwa ada satu masyarakat yang berubah sangat cepat dan yang lain berubah sangat lambat. Dalam rencana pelaksanaan proses perubahan , terutama perubahan yang direncanakan, maka ditentukan bentuk dan arah perubahan, dari diagnosis hingga mengidentifikasi sumber masalah. Konstitusi menjadi dasar bagi upaya membangun Indonesia yang utuh dan sejahtera. Sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam pembangunan. Ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Menurut Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH, MSc. Awal mula krisis yang melanda kehidupan masyarakat Indonesia di bidang hukum adalah kekosongan nilai-nilai yang menjadi dasar landasan, motivasi, sekaligus pedoman sikap dan perilaku dibidang hukum, membuat dan menegakkan hukum. hampir semua kegiatan dibidang hukum dilakukan secara linier, dengan menitik beratkan pada persoalan-persoalan yang bersifat teknis procedural, dengan mengabaikan persoalan-persoalan fundamental, aksioma, dan teologis. Banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi sulit untuk menilai apakah telah dilakukan itu benar atau salah, tidak sulit untuk menilai apa yang dilakukan itu benar atau salah, dan juga tidak jelas apa yang seharusnya menjadi tujuan dengan semua ini kegiatan.

Dengan menonjolkan penataannya dengan gagasan dan penataan sistem ekonomi rakyat, terwujudnya keadilan ekonomi, penataan kerja, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, penguasaan Negara atas bagian-bagian ekonomi yang menguasai keberadaan banyak orang, peningkatan kerja BUMN dan BUMD, dan pemberdayaan peningkatan kepercayaan  masyarakat demi mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Dan juga memiliki kemampuan yang kuat untuk secara konsisten menggerakkan kecepatan peningkatan perubahan total di semua bagian kehidupan, baik dalam elemen kerangka kerja seperti sikap dan budaya serta berjuang untuk kepuasan kebebasan umum yang mendasar, khusus nya pilihan untuk menjadi individu yang otonom, ha katas keyakinan beragama dan pengurangan tekanan dalam agama, ha katas kehidupan, pekerjaan, makanan, pakaian dan tempat tinggal, ha katas kesejahteraan hidup dan terhindar dari penganiayaan, perusakan, dan pencemaran, pilihan untuk memanfaatkan diri dan kesempatan untuk membuat, mengekspresikan, berfikir dan berkoordinasi, ha katas kepemilikan dan tanggung jawab yang sah, pilihan untuk menciptakan anak cucu dan menjaga kelangsungan generasi, serta lingkungan yang bermanfaat bagi peningkatan karakter dan kepribadian manusia.

Dengan demikian, yang perlu dibangun oleh PPP adalah individu dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang ditujukan pada kemantapan pergaulan manusia dengan Tuhan (hablum minallah), hubungan yang serasi satu sama lain, dan hubungan persahabatan antara manusia dengan sesamanya (hablum minannas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya merangkai kepribadian bangsa dan budaya Indonesia dalam rangka membangun kemajuan manusia sebagai pelaksanaan misi luar biasa untuk nikmat alam semesta (rahmatan lil alamin).

Simpulan

 “Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah Swt dan Negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supermasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman Kedudukan pancasila dalam sistem hukum telah dikemukakan memiliki kedudukan yang sangat menentukan yaitu sebagai sumber hukum. Status tersebut tidaklah berdasarkan khayalan normative belaka, namun atas dasar keberadaan pancasila sebagai sumber letigimasi yang telah memenuhi kriteria seperti ligetimasi sosiologis, legitimasi dan legitimasietis. Kenyataan ini mengisyaratkan bahwa segenap tatanan hukum harus berhukum berdasarkan pancasila yang telah memiliki kekuatan legitimasi mutlak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Sudarsa, Agun Gunandjar, membangun Indonesia Sejahtera Langkah Nyata Menuju Visi Indonesia 2020, RMBOOKS, Jakarta, 2013.

Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH, M.Si. Hukum dalam Pelangi Kehidupan (dalam dimensi ide dan aplikasi), Jakarta Rajawali Press, 2016

Hefner, Robert W. Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

“Membangun Persatuan dengan Multikulturalisme” http://nationalgeografic.co.id/berita/2016/10/membangun-persatuan-dengan-multikulturalisme, diakses 10 Januari 2022

Suparlan, Parsudi. Dari Masyarakat Majemuk Menuju Masyarakat Multikultural. Jakarta: YPKIK, 2008

 


Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support