"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Kamis, 26 Januari 2023

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 

A.    Sistem Pendidikan Nasional

Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja sendiri dalam fungsinya. Karena itu sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Sedangkan sistem pendidikan khususnya islam, secara makro merupakan usaha pengorganisasian proses kegiatan kependidikan yang berdasarkan ajaran islam.

Sitem menurut Banathy adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintergrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.[1] Pengertian pendidikan menurut UU no 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 adalah: usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Bangsa Indonesia diawal kemerdekaanya sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukan keseriusan dan kesungguhan para pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Tahun 1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran.

2.     Tahun 1947, kongres pendidikan I di Solo.

3.      Tahun 1948, membentuk panitia pembentukan rancangan UU pendidikan

4.      Tahun 1949, kongres pendidikan II di Yogyakarta

5.      Tahun 1950, lahirnya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran (UUPP)

6.   Tahun 1954, lahirnya UU No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU no 4 tahun 1950.

7.     Tahun 1961, Lahirnya UU tentang Perguruan Tinggi.

8.     Tahun 1965, lahirnya Majlis Pendidikan Nasional.

9.     Tahun 1989, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

10.   Tahun 1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990.

11.  Tahun 1991, lahirnya PP 72, 73 Tahun 1991.

12.   Tahun 1992, lahirnya PP 38, 39.

13.  Tahun 1999, lahirnya PP 60 dan 61.

14.  Tahun 2003, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No.20 tahun 2003 pengganti UU No. 2 Tahun 1989.

Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.

Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tentang zaman yang barubah. Sedangkan misi pendidikan nasional adalah:

1.   Mempunyai perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.  Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3. Mempersiapkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

5.     Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan UU No. 20 Tahun 2003).

B.     Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

1.   Pendidikan Islam sebagai Lembaga

a.       Lembaga Pendidikan Formal

1)   Pasal 17 : Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

2)   Pasal 18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

3)   Pasal 20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.

b.      Lembaga Pendidikan Nonformal (Pasal 26)

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.

c.       Lembaga Pendidikan Informal (Pasal 27)

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

d.      Pendidikan Usia Dini (Pasal 28)

Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

 

e.       Pendidikan keagamaan (Pasal 30)

1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2)  Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.

3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

4)     Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena, dan bentuk lain yang sejenis.

5)     Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.  Pendidikan Islam Sebagai Mata Pelajaran

Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :

a.      Peningkatan iman dan taqwa.

b.      Peningkatan akhlak mulia.

c.        Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

d.       Keragaman potensi daerah dan lingkungan.

e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

f.      Tuntutan dunia kerja.

g.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.

h.       Agama.

i.        Dinamika perkembangan global.

j.       Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3).

k.      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

1.      Pendidikan agama.

2.      Pendidikan kewarganegaraan.

3.      Bahasa

4.      Matematika.

5.      Ilmu pengetahuan alam.

6.      Ilmu pengetahuan sosial.

7.      Seni dan budaya

8.      Pendidika jasmani dan olahraga.

9.      Keterampilan/ kejuruan.

10.  Muatan lokal (pasal 37 ayat 1)

Kurikulum pendidikan tinggi wajib:

1.      Pendidikan agama.

2.      Pendidikan kewarganegaraan.

3.      Bahasa.

            Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3.

3.    Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.

Inti dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:

a)   Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

b) Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung jawab.

c)        Pendidikan nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

d)   Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

e)  Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.

f)       Pendidikan merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.

g)      Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam

Didalam rangka pemberdayaan pendidikan islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:

1.   Pendidik

Lembaga-lembaga pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga-tenaga pendidik baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

2.      Sarana dan fasilitas

Masih banyak di temukan di lembaga-lembaga pendidikan islam seperti pesantren, sekolah, dan madrasah sarana dan fasilitasnya sangat minim, dikarenakan sumber dana yang terbatas.

3.       Kurikulum.

Beberapa persoalan yang berkenaan dengan ini antara lain: beban kurikulum pada lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembaga pendidikan lainnya, dan isi kurikulumnya kurang dapat membentuk manusia profesionalis guna memiliki keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.

4.       Structural dan kultural

Secara struktural lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah naungan Depatermen Agama disebabkan karena hambatan stuktural maka dari segi pendanaan terdapat perbedaan antara lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Agama dengan lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Pendidikan Nasional. Sedangkan masalah yang bersifat kultural, lembaga-lembaga pendidikan islam belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat islam terutama kelompok menengah ke atas.



Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support