Setelah mengetahui pengertian ilmu hadis, kalau begitu apa saja
yang termasuk ilmu yang berhubungan dengan ilmu hadis ini?
Dari dua pokok dasar ‘Ulum al-Hadis
yang sebelumnya (riwayah dan dirayah), kemudian muncullah bermacam-macam cabang
ilmu hadis, seperti:
Ilmu Rijal al-hadis
Ilmu yang mengkaji tentang perawi
hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun tabaqah setelahnya. Rijal al-Hadis
juga disebut ilmu untuk mengetahui para perawi hadis dalam kapasitasnya sebagai
perawi hadis.
Objek kajian hadis pada dasarnya ada
dua yaitu kajian sanad dan matan. Ilmu rijal al hadis ini lahir bersamaan
dengan periwayatan hadis dalam Islam dan mengambil porsi khusus untuk
mempelajari persoalan-persoalan sanad. Oleh sebab itu, kajian sanad sangat
penting dalam kajian ilmu hadis.
Ilmu Garib al-Hadis
Ibnu Salah menggambarkan tentang
ilmu garib al-Hadis merupakan penjelasan mengenai adanya lafaz-lafaz yang tidak
jelas yang sulit dipahami karena jarang digunakan.
Nabi adalah sefasih-fasihnya orang
Arab yang diutus untuk menghadapi kaumnya yang bermacam-macam suku dan kabilah.
Adakalanya beliau berhadapan dengan kaum tertentu dan beliau menggunakan Bahasa
dari kaum yang dihadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah
banyak bangsa non Arab memeluk Islam mendapati lafal-lafal yang digunakan itu
terasa asing/garib. Nah ilmu ini dimunculkan dengan tujuan untuk memudahkan
dalam memahami hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang gharib tersebut.
Adapun ulama-ulama yang mula-mula
menyusun hadis-hadis yang garib tersebut adalah Abu Ubaid al Qasim bin Salam
(157-224) dengan karyanya Garib al-Hadis, Abu Qasim Jarullah Mahmud bin ‘Umar
az-Zamakhsari (468-538 H) dengan kitabnya al-Faiqu fi Garib al-Hadis, dan Imam
Majdudin Abi al Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Ibnu al-Asir Al-Jazari (544-606
H) dengan kitabnya An-Nihayah fi Garib al-Hadis wa al-Asar.
Ilmu al-Naskh wa al-Mansukh
Ilmu yang membahas hadis-hadis yang
tidak dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya, karena
ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang
lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang
mendahului adalah yang mansukh dan hadis terakhir adalah nasikh.
Untuk mengetahui apakah hadis-hadis
tersebut berlaku sebagai nasikh dan berlaku sebagai mansukh bisa dilihat dengan
beberapa cara:
a)
Melalui
penjelasan dari nash atau syari’ itu sendiri, yakni Rasulullah Saw
b)
Melalui
penjelasan para sahabat
c)
Melalui tarikh
keluarnya hadis serta sebab turun hadis (asbab al-wurud).
Ulama yang menyusun kitab tentang
nasikh-mansukh hadis, antaranya adalah Ibnu Syahin (w. 385 H) dengan karyanya
yang berjudul an-Nasikh wa al-Mansukh fi al Hadis.
Ilmu Talfiq al-Hadis
Ilmu yang membahas tentang cara-cara
mengkompromikan hadis-hadis yang zahirnya tampat bertentangan dengan
hadis-hadis lainnya. Padahal sejatinya hadis-hadis tersebut tidak bertentangan.
Ilmu ini juga disebut dengan Ilmu Mukhtalaf al-Hadis. Ulama-ualama yang telah
menyusun kitab dengan penambahan ini adalah Imam Syafi’I (w.204 H) Ibnu
Qurtaibah (w. 276 H), at-Tahawi (w. 321 H) dan Ibnu Jauzi (w. 597 H).
Ilmu ‘Illat al-Hadis
Yakni ilmu yang membahas hadis-hadis
yang secara zahir kelihatan sah, namun kemudian terdapat beberapa
kekeliruan/kesalahan/cacat di dalamnya. Ilmu ini juga disebut dengan ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat merusak (mencacatkan)
keshahihan hadis.
Ilmu Asbab al-Wurud
Ilmu yang menjelaskan tentang sebab
munculnya hadis dan hubungannya dengan hadis tersebut.
Ilmu Rijal al-Hadis
Merupakan ilmu yang digunakan untuk menilai atau mengkritik para
perawi hadis. Apakah perawi hadis tersebut memiliki reputasi yang baik, adil,
tsiqah, kuat hapalannya, suka berdusta atau sebaliknya. Sehingga penilaian
tersebut, seseorang bisa menyimpulkan kualitas sanad (rangkaian perawi hadis)
sebuah hadis.
Sumber : Hadis Ilmu Hadis Kementerian Agama RI
NB: (Untuk
kalangan Siswa Madrasah Aliyah Kelas X)
0 Post a Comment:
Posting Komentar