Hadis
merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam. Hadis adalah sumber yang paling luas,
yang terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. Hadis memberikan
perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah
seharusnya dalam urusan istinbāt ̣ hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an
saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari hadis. Maka dari itulah, jangan terlalu
mudah mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an tanpa melihat terlebih dahulu apakah
ada hadis yang menjelaskan tentang ayat tersebut. Marilah kita menggali potensi
kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan hadis agar kita mampu memahami
Islam dengan baik dan benar.
Kedudukan Hadis dalam
Islam
Hadis
bukanlah teks suci sebagaimana Al-Qur’an. Akan tetapi, hadis selalu menjadi
rujukan kedua setelah Al-Qur’an dan menempati posisi penting dalam kajian
keislaman. Mengingat penulisan hadis yang dilakukan ratusan tahun setelah Nabi
Muhammad SAW. wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan suatu
hadis. Hal tersebut kemudian memunculkan sebagian kelompok meragukan dan
mengingkari akan kebenaran hadis sebagai sumber hukum.
Mayoritas
ulama, baik yang tergolong ulama terdahulu (salaf)
maupun ulama modern (khalaf), dari
masa sahabat sampai sekarang telah bersepakat bahwa sunnah (hadis) merupakan
sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Keduanya tidak dapat dipisahkan
karena keduanya saling melengkapi.
Oleh
karena itu, umat Islam diwajibkan untuk taat kepada sunnah sebagaimana ketaatan
mereka terhadap Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadis merupakan dua sumber hukum Islam
yang tetap. Orang Islam tidak mungkin dapat memahami syari’at Islam secara
mendalam tanpa merujuk kepada kedua sumber hukum Islam tersebut.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah, maupun larangan. Untuk membuktikan hadis sebagai sumber ajaran Islam, para ulama hadis mengemukakan beberapa dalil atau argumentasi rasional, teologis, Al Qur’an, sunah, maupun ijma’.
Dalil Rasional dan
Teologis
Kehujjahan
hadis dapat diketahui melalui argumentasi rasional dan teologis secara
bersamaan. Beriman kepada Rasulullah SAW. merupakan salah satu rukun iman yang
harus diyakini oleh setiap umat Islam. Keimanan ini diperintahkan oleh Allah
dalam Al-Qur’an agar manusia beriman dan menaati Nabi Saw. Apabila seseorang
mengaku beriman kepada Rasulullah, konsekuensi logisnya adalah menerima segala
sesuatu yang datang darinya yang berkaitan dengan urusan agama, karena Allah
telah memilihnya untuk menyampaikan syari’at-Nya kepada umat manusia. Mengenai
hal ini M. ‘Ajjaj alKhāt ̣ib mengatakan:
“Al-Qur’an
dan sunah merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang saling terkait.
Seorang muslim tidak mungkin dapat memahami syari’at kecuali dengan kembali
kepada keduanya. Seorang mujtahid dan orang alim tidak mungkin mengabaikan dan
mencukupkan diri hanya kepada salah satu dari keduanya.”
Allah
SWT. juga memerintahkan untuk beriman dan mentaati nabi Saw. Dengan demikian,
menerima hadis sebagai ḥujjah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari keimanan seseorang. Apabila ia tidak menerima hadis sebagai ḥujjah, sama
halnya ia tidak beriman kepada Rasulullah SAW. Jika ia tidak beriman kepada
Rasulullah SAW, ia tidak mengimani salah satu rukun Iman.
Dalil Al-Qur’an
Dalam
berbagai ayat di Al-Qur’an dijelaskan bahwa Nabi saw memiliki tugas dan peran
yang sangat penting terkait dengan agama.
Pertama,
Nabi Muhammad Saw. diberi tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah:
Artinya:
“Dan Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur'an)
kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka dan agar mereka memikirkan” (QS. An-Nahl [16]: 44).
Kedua,
Nabi Muhammad SAW. sebagai suri teladan (uswah
hasanah) yang wajib diikuti oleh setiap umat Islam sebagaimana firman
Allah:
Artinya:
“Sungguh, telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.”
(QS. Al-Ahzāb [33]: 21)
Ketiga,
Nabi wajib ditaati oleh segenap umat Islam sebagaimana dijelaskan pada QS.
al-Anfāl [8]: 20:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah
kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu
mendengar (perintah- perintah-Nya).” (QS. Al-Anfāl [8] : 20)
Selain
itu, masih banyak lagi dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk taat
kepada Nabi Muhammad SAW. Antara lain sebagai berikut:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di
antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 59)
Ayat-ayat
lain yang sejenis yang memaparkan tentang perintah untuk menaati Allah dan
Rasul-Nya juga masih ada seperti QS. al-Māidah [5]: 92 dan an-Nūr [24]:54.
Ayatayat tersebut di atas menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah Saw.
bersifat mutlak, sebagaimana ketaatan kepada Allah SWT. Demikian juga dengan
ancaman atau peringatan bagi yang mendurhakai Allah sering disejajarkan dengan
ancaman karena durhaka kepada rasul-Nya. Wujud dari bentuk ketaatan kepada
Rasul adalah ketaatan terhadap segala yang dibawanya, yakni ajaran Islam yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Seseorang tidak cukup hanya berpedoman pada
Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib berpedoman kepada
hadis Rasulullah SAW. Oleh karena itu, taat terhadap ketentuan-ketentuan hadis
adalah sebuah keniscayaan.
Dalil Sunnah
Kehujjahan
tentang hadis juga dapat diketahui melalui pernyataan-pernyataan Rasul sendiri
melalaui beberapa hadisnya. Antara lain pesan mengenai keharusan menjadikan
hadis sebagai pedoman hidup di samping Al- Qur’an agar manusia tidak tersesat.
Sabda Nabi Saw:
Artinya:
"Telah aku tinggalkan untuk kalian,
dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan
keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR. Imam Mālik)
Hadis
ini secara tegas menyatakan bahwa Al-Qur’an dan sunnah/hadis Nabi Muhammad SAW.
merupakan pedoman hidup manusia yang menuntun ke arah yang benar dan lurus,
bukan ke arah yang sesat. Keduanya merupakan warisan dari Rasulullah yang
paling berharga bagi umat Islam. Selain Al-Qur’an dan sunnah Nabi, sunnah al Khulafā
ar-Rāsyidūn pun dapat dijadikan panutan sebagaimana disabdakan Nabi SAW:
Artinya:
“Maka, hendaklah kalian berpegang dengan
sunahku dan sunah al-Khulafā al-Rāsyidūn yang mendapat petunjuk. Pedomanilah
sunnah (jalan hidup) mereka dan pegangilah erat-erat…” (HR. Abu Dawud)
Demikian
juga hadis-hadis yang senada yang menjelaskan tentang keharusan umat Islam
mengikuti hadis Nabi dalam urusan ibadah kepada Allah atau dalam persoalan
hukum dan kemasyarakatan, sebagaimana argumentasi Mu’aż bin Jabal ketika hendak
diutus Rasulullah ke Yaman. Beliau akan melandaskan antara lain pada sunnah Nabi
saat menetapkan hukum suatu perkara yang dihadapinya dan Nabi menyetujui dan
membenarkan pendapat Mu’aż.
Dalil Ijmā’
Para
sahabat Nabi tidak ada satupun yang menolak tentang wajibnya taat kepada Nabi
Saw. Dalam perkembangannya, umat Islampun telah sepakat mengenai kewajiban
mengikuti sunnah Nabi Saw. Hal ini berarti, ijma’ umat Islam untuk menerima dan
mengamalkan sunnah sudah ada sejak zaman Nabi, para al-Khulafā ar-Rāsyidūn, dan
para pengikutnya. Banyak contoh yang menggambarkan betapa para sahabat sangat
mengagumi Rasulullah dan melakukan apa yang dilakukannya. Di antaranya Abū
Bakar pernah berkata,”Aku tidak akan meninggalkan sesuatupun yang dilakukan
Rasulullah, maka pasti aku melakukannya..”
Secara
fakta memang di antara umat Islam ada yang mengingkari Sunnah. Mereka disebut
kelompok inkar as-sunnah yang embrionya muncul sejak zaman Imam Syafi’i, tetapi
jumlah mereka sedikit dan argumentasi mereka sudah dipatahkan oleh para ulama
hadis.
Sumber
: Hadisa Ilmu Hadis Kementerian Agama RI
NB:
Untuk Kalangan Siswa Madrasah Aliyah Kelas X
0 Post a Comment:
Posting Komentar