Seluruh umat Islam memiliki kenyakinan bahwa hadis Rasulullah Saw
merupakan pedoman hidup, sumber ajaran serta sumber hukum, setelah al-Quran.
oleh karena itu, mempeljari ilmu hadis dan ilmu-ilmu yang terkait dengan
dengannya bagi umat Islam adalah cara yang paling tepat untuk mencari
nilai-nilai pedoman hidup, sumber ajaran dan hukum Islam dalam hadis Rasulullah
Saw. tanpa mempelajari ilmu hadis dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya, pasti
mustahil pedoman hidup, sumber ajaran dan hukum Islam bisa didapatkan. Jadi,
mempelajari hadis menjadi sebuah keniscayaan bagi seseorang yang ingin
mendalami Islam. Untuk mengetahui otentisitas (keaslian) serta kebenaran
(keshahihan) suatu hadis seseorang juga harus mempelajari ilmu hadis.
PENGERTIAN ILMU HADIS
Ilmu hadis (ulum al-hadis)
terdiri dari dua kata, yaitu (ulum) dan al hadis. Kata ‘ulum
dalam Bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, yang berarti
“ilmu-ilmu”, sedangkan al-hadis dikalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu
yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw. dari perbuatan, perkataan, takrir,
atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ulum al-hadis mengandung pengertian
“ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad Saw. “sedangkan
menurut ulama muqaddimin, ulum al-hadis adalah.
“Ilmu hadis adalah ilmu yang
membahas tentang bagaimana hadis-hadis bisa tersambung hingga sampai kepada
Rasul Saw. baik dari sisi ke-dabit-an dan keadilan periwayatnya, maupun dari
sisi sambung atau putusnya rangkaian rantai sanad.
Ilmu hadis juga diartikan sebagai
suatu ilmu yang dapat digunakan untuk mengetahui betul atau tidaknya ucapan,
ketetapan dari Nabi Muhammad Saw. dapat juga diartikan sebagai ilmu untuk
mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan periwayatan atau sesuatu yang
diriwayatkan.
Imam ‘Izz ad-Din bin Jamaah
sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin As-Sayuti (w. 911) dalam Tadrib a-Rawi
fi Syarh Taqrib an-Nawawi mengatakan: “Ilmu hadis adalah ilmu tentang
kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan.”
MACAM-MACAM ILMU HADIS
Pada perkembangannya, ulama mutaakhirin membagi hadis menjadi dua,
yakni ilmu hadis riwayah dan hadis dirayah.
Ilmu
Hadis Riwayah
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang
hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah, yakni ilmu yang meliputi
pemindahan (periwayatan) perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Nabi
Muhammad Saw, sebagaimana defenisi yang disampaikan oleh Muhammad ‘Ajjaj
al-Khatib, Ilmu hadis riwayah adalah “Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan)
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, berupa perkataan, perbuatan,
taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak)
dengan cara yang teliti atau terperinci.
Objek kajian ilmu hadis riwayah
adalah hadis Nabi Muhammad Saw dari segi periwayatan dan pemiharaannya. Hal
tersebut mencakup;
Pertama, Cara periwayatan hadis,
baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari segi penyampaiannya dari
seorang perawi ke perwai lain.
Kedua, Cara pemeliharaan hadis,
yaitu dalam bentuk hafalan, penulisan dan pembukuannya. Ilmu hadis riwayah ini
sudah ada sejak Nabi Saw. masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya
periwayatan dengan hadis nabi itu sendiri. Para sahabat menaruh perhatian yang
tinggi terhadap hadis Nabi Saw. dengan cara mendatangi majelis-majelis Nabi
Muhammad Saw. serta mendengar dan menyimak pesan atau nasehat yang disampaikan
Nabi Saw. Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadis Nabi Saw berlangsung
hingga usaha penghimpunan hadis secara resmi pada masa pemerintahan Kahlifah
Umar ibn Abdul Aziz (memerintah pada 99H/717 M-124H/742M).
MANFAAT
MEMPELAJARI ILMU HADIS RIWAYAH
1. Menjaga dan memelihara hadis nabi dan menghindari kesalahan periwayatan dan penyampaiannya.
2.Ilmu hadis merupakan perantara dan media akan kesempurnaan kita dalam mematuhi dan mengikuti Rasulullah Saw serta melestarikan ajaran-ajarannya.
PENYUSUNAN KITAB ILMU HADIS RIWAYAH
Imam Az-Zuhri (w.124) dipandang sebagai pelopor ilmu hadis riwayah. Dalam sejarah perkembangan hadis, dia dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun hadis Nabi Saw. atas perintah Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz. Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan hadis secara besar-besaran terjadi pada abad ke-3 H yang dilakukan oleh para ulama, seperti Imam al-Bukhari (w.256 H), Imam Muslim (w.261 H), Imam Abu Dawud (w. 275 H), Imam Turmuz, dan lain-lain, ilmu hadis riwayah tidak banyak lagi berkembang.
Ilmu
Hadis Dirayah
Dalam memdefenisikan ilmu hadis
dirayah, Ibnu Akfani memberikan pengertian bahwa ilmu hadis dirayah adalah ilmu
yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam dan
hukum-hukumnya, sifat-sifat para perawi dan syarat-syaratnya, serta macam-macam
sesuatu yang diriwayatkan serta hal-hal yang terkait dengannya.
Berbeda dengan pendapat diatas, Ibnu
hajar al-Asqalani (w.852 H) menjelaskan bahwa ilmu hadis dirayah adalah
pengetahuan tentang kaidah-kaidah untuk
mengetahui keadaan perawi dan sesuatu yang diriwayatkan. Pengertian ini diikuti
oleh sebagian besar ahli hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi;
1)
Sanadnya
bersambung (ittisal as-sanad) yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadis
haruslah bersambung mulai dari sahabat sampai pada periwayat terakhir yang
menuliskan atau membukukan hadis tersebut. oleh karenanya, tidak dibenarkan
suatu rangkaian sanad tersebut terputus (tidak pernah bertemu, tidak semasa),
tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar.
2) Segi
kepercayaan sanad (siqat as-sanad), yaitu setiap perawi yang terdapat
didalam sanad suatu hadis harus memiliki sifat adil dan dabit (kuat dan cermat
daya hapalan hadisnya).
3)
Bebas dari
kejanggalan (syaz)
4)
Bebas dari
cacat (‘illat)
Sedangkan pembahasan mengenai matan
(teks) adalah meliputi keshahihan atau ke dhaif an matan tersebut. hal tersebut
dapat dilihat.
1)
Apakah matan
hadis tersebut sesuai atau tidak dengan kandungan/ajaran al-Quran
2)
Bebas dari
kejanggalan redaksi (rakiku al-alfaz).
3) Bebas dari
cacat atau kejanggalan makna, karena bertentangan dengan akal dan panca indera,
atau dengan kandungan dan makna Al-Quran, atau dengan fakta sejarah; dan
4) Bebas dari
kata-kata asing (garib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami
berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
MANFAAT
MEMPELAJARI ILMU HADIS DIRAYAH
Berikut ini adalah beberapa manfaat mempelajari ilmu hadis dirayah
antara lain:
a. Dengan mengkaji ilmu hadis, kita dapat menyeleksi hadis-hadis secara akademis untuk dijadikan pedoman hidup.
b. Dengan mempelajari ilmu hadis kita dapat mengetahui hadis-hadis yang shahih, dhaif, hasan, mauquf, marfu’, maqbul (dapat diterima), mardud (ditolak), ma’mul bih (dapat diamalkan) dan gairu ma’mul bih (tidak dapat diamalkan).
Sumber : Hadis Ilmu Hadis Kementerian Agama RI
NB: (Untuk
kalangan Siswa Madrasah Aliyah Kelas X)
0 Post a Comment:
Posting Komentar