Berdasarkan kesepakatan para ulama,
ziarah kubur bagi laki-laki itu hukumnya boleh. Tetapi, mereka berbeda pendapat
tentang ziarah kubur bagi kaum wanita. Bahkan bagi kaum wanita yang masih muda,
hukumnya haram. Ada juga yang berpendapat boleh hukumnya ziarah kubur bagi
semua kaum wanita, asalkan mereka tidak berbaur dengan kaum laki-laki. Menurut
pendapat ini, sabda Nabi Saw., “Karenanya,
ziarah kuburlah kalian,” adalah bersifat umum, berlaku untuk laki-laki
dan wanita.
Ziarah kubur pada waktu dan ditempat
yang bisa menimbulkan fitnah akibat berbaurnya laki-laki dan wanita, hal itu
tidak diperbolehkan dan tidak halal, karena pandangan laki-laki terhadap
wanita, atau sebaliknya dapat menimbulkan fitnah.
Menurut sebagian ulama, kutukan atau
laknat Nabi Saw. terhadap wanita-wanitayang berziarah kubur itu berlaku sebelum
ada rukshah (keringanan) ziarah kubur. Setelah beliau memberi rukhsah , maka
hal itu sudah mencakup kaum laki-laki dan kaum wanita. Jadi, pendapat pertama
yang telah disampaikan itulah yang paling shahih.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib, sesungguhnya dia pernah pergi ke suatu kuburan. Setibanya disana, dia
berkata, “Hai para penghuni kubur, kabarkan kepada kami tentang kalian, atau
kami akan mengabarkan kepada kalian. Kalau kabar dari kami, harta kalian sudah
dibagikan, istri-istri kalian sudah menikah lagi, dan temapt tinggal mu sudah
ditempati orang lain.” Lalu Ali berkata lagi, “Demi Allah, seandainya mereka
bisa menjawab, mereka akan mengatakan, bagi kami bekal yang baik adalah takwa.”
Sungguh indah apa yang dikatakan
oleh Abu al-Athiyah,
“Heran aku kepada manusia, seandainya mereka mau intropeksi diri, melihat, dan melewatkan dunia pada yang lain, mereka akan tahu bahwa dunia itu hanyalah sebuah jembatan tidak ada kebanggan sejati kecuali kebanggan orang-orang yang bertakwa kelak ketika Allah mengumpulkan semua makhluk di Padang Mahsyar mereka akan tahu bahwa bertakwa dan berbakti adalah simpanan yang terbaik. Aku heran kepada orang yang sombong padahal ia akan dikubur tanpa punya kuasa untuk menyegerakan yang diharapkan dan menangguhkan yang ditakuti semua yang diusahakan berpindah kepada orang lain.”
Kitab At-Tadzkirah : Imam Al-Qurtubi
0 Post a Comment:
Posting Komentar