"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Kamis, 21 September 2023

AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri RA

Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, Waki’ telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Sufyan. Tahwil (pindah jalur sanad). Muhammad bin al-Musanna telah menyampaikan hadis kepada kami. Muhammad bin Ja’far telah menyampaikan hadis kepada kami, Syu’bah telah menyampaikan kepada kami, keduanya dari Qais bin Muslim, dari Tariq bin Syihab. (dan ini hadis lafaz Abu Bakar bin Abi Syaibah), berkata: orang yang pertama memulai khutbah di Hari Id sebelum shalat adalah Marwan, lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: “Shalat (Id, dulu) sebelum khutbah”. Lalu periwayat hadis berkata: “Sungguh sudah ditinggalkan apa yang sejak dulu dilakukan (shalat Id sebelum khutbah). Kemudian Abu Sa’id (al Khudri) berkata: “Adapun hal ini (mencegah sesuatu yang mungkar) sudah ditentukan hukumnya seperti yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa saja di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah dengan dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim: 186).

Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.

Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, ‘Abdullah bin Numair dan Abu Usamah telah menyampaikan hadis kepada kami, dari Isma’il bin Abi Khalid, dari Qais bin Abi Hazim berkata, Abu Bakar (al-Siddiq) berdiri (untuk berpidato sebagai Khalifah) lalu memuji Allah SWT. dan menyanjung-Nya, kemudian berpidato: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini, (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. Orang yang tersesat tidak akan membawa bahaya atas kalian, jika kalian berpegang teguh pada petunjuk”, dan kami telah telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Sungguh manusia itu jika melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka hampir-hampir Allah akan meratakan hukuman-Nya kepada mereka”. (HR. Ibnu Majah: 4005)

Hadis Riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri

Hadis di atas menjelaskan tentang salah satu prinsip dalam Islam yaitu perjuangan amar ma’ruf dan nahi munkar. Amar makruf adalah kegiatan menyuruh, mendorong atau memerintahkan makruf/kebaikan yang sering dipasangkan dengan kegiatan nahi mungkar, yakni mencegah atau melarang terjadinya kemungkaran/ketidakbaikan. Makruf adalah semua yang dinilai baik oleh agama dan akal sehat. Sebaliknya, mungkar adalah semua yang buruk dalam penilaian agama dan akal sehat. Agama didasarkan pada Al-Quran dan Hadis Nabi yang maqbul (dengan status sahih atau hasan). Sedangkan akal sehat adalah akal yang berada dalam bimbingan agama, akal murni, al-‘aqlu al-khalis yang tidak tercampur oleh kecenderungan hawa nafsu.

Amar makruf dapat berupa gerakan pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik ke arah kondisi yang lebih baik. Kampanye kebersihan desa/kota adalah contoh amar makruf yang nyata. Begitu pula kampanye penanaman pohon kembali untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan dan kampanye antipenebangan hutan liar merupakan tindakan amar makruf nahi mungkar. Kampanye antikorupsi dan antinarkoba merupakan contoh dari nahi mungkar. Jika seorang pelajar membangun persaudaraan pelajar dan menolak tindakan permusuhan dan perkelahian pelajar dapat diketgorikan sebagai amar makruf dan nahi mungkar. Amar makruf dan nahi mungkar adalah pasangan. Ketika menjalankan amar makruf, tentu juga sekaligus bernahi mungkar. Begitu sebaliknya, bernahi mungkar, juga sekaligus beramar makruf, seperti membangun masjid adalah mengajak beriman dan menolak tindakan syirik/ kufur. Membangun sekolah adalah mengajak mengkaji dan mengembangkan ilmu dan menolak kebodohan. Memberdayakan kaum fakir miskin adalah juga memberantas pengangguran dan kemiskinan.

Kaum mukminin yang menjadi mukhatab (pihak yang diajak berbicara) dalam hadis di atas diperintahkan untuk mencegah terjadinya kemungkaran. Kemungkaran harus disikapi dengan perubahan (tagyir, proses terus-menerus untuk mengubah) atau advokasi yang disertai dengan tekad kuat memperbaiki (islah) keadaan ke arah yang lebih baik. Selain hadis di atas, konsep perubahan (tagyir) atas keadaan dari yang tidak baik menuju yang lebih baik ini juga didorong oleh Alquran, antara lain: Surat al-Ra’d, 13:11: Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada jiwa (diri) mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Allah.

Ketika menerjemahkan ayat ini, tim penerjemah Al-Quran Kementerian Agama RI, memberikan penjelasan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan mereka (suatu kaum), selama mereka tidak mengubah hal-hal yang menjadi penyebab kemunduran mereka. (Mushaf terjemah Al-Quran: 1412, 370).

Dalam Al-Quran, penyebutan amar makruf nahi mungkar senantiasa dalam konteks iman atau perwujudan dari iman, antara lain: QS. 3: 104, 110, 114; QS. 7:157; QS. 10: 67, 71, 112; QS. 22: 41; QS. 31:17. Allah SWT. dalam QS. 10:71 menegaskan bahwa orangorang mikmin, laki-laki dan perempuan, satu sama lain adalah penolong bagi lainnya, mereka menyuruh pada kebaikan/makruf dan mencegah dari kemungkaran. Sementara sebaliknya, amar mungkar (menyuruh yang buruk) dan nahi makruf (melarang yang baik) dilekatkan pada sifat kaum munafik, seperti disebutkan dalam QS. 10: 67, yang artinya: “orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian merupakan bagian dari lainnya, mereka menyuruh yang mungkar dan mencegah yang makruf...” .

Pencegahan kemungkaran tersebut, pertama dapat dilakukan dengan tindakan riil dengan memperbaiki sistem kekuasaan (yad) sehingga bersih atau bebas dari segala bentuk kemungkaran. Bila tidak ada kemampuan dengan cara riil di atas atau tidak memiliki kekuasaan (dalam arti luas) untuk menciptakan kondisi yang lebih baik, maka mengambil jalur alternatif kedua dengan menguatkan strategi lisan. Strategi ini diwujudkan dengan seruan, pendidikan publik, dan penyadaran kepada semua pihak dengan berbagai media untuk senantiasa berani menolak kemungkaran.

Dan bila kedua strategi tersebut, tidak mampu juga, maka ditempuhlah strategi pencegahan dan pertahanan dari dalam dengan hati nurani. Pencegahan kemungkaran dengan hati (qalb) atau sikap batin untuk senantiasa menolak segala tindakan kemungkaran. Sikap menolak dalam hati ini adalah benteng terakhir di level individu untuk melawan dan agar terhindar dari kemungkaran.

Menurut Kuntowijoyo, berdasarkan hadis di atas, perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik dapat dilakukan dengan strategi struktural, kultural, dan mobilitas sosial. Mengubah dengan “tangan” berarti perubahan struktural. Mengubah dengan “lidah” berarti perubahan kultural. Sedangkan mengubah dengan “hati” adalah perubahan sosial tanpa usaha tertentu. (Kuntowijoyo: 1997, 227). Artinya, melawan dalam hati dengan diam (secara fisik) tanpa gerakan-gerakan tertentu dengan tetap berdoa untuk tidak ikut serta menambah jumlah pelaku kemungkaran. Pendekatan ketiga ini lebih bersifat pasif, tidak aktif seperti dua pendekatan sebelumnya. Karenanya, langkah bersifat pasif ini disebut sebagai selemah-lemah iman (ad‘afu al-iman). Ia hanya menunggu waktu berjalan, sembari berjuang dalam hati dan risiko yang tidak seberat perjuangan struktural dan kultural. (Kuntowijoyo: 1997, 227).

Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Qais bin Hazim RA.

Sedangkan pada hadis kedua dijelaskan bahwa manusia yang tidak melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar diancam oleh Nabi bahwa hampir saja Allah SWT. menimpakan siksa yang merata di dunia. Ini menunjukkan pentingnya doktrin amar makruf nahi mungkar bagi keberlangsungan umat manusia, baik di ranah keluarga, lingkungan sosial yang kecil, hingga lingkup negara dan peradaban dunia. Amar makruf nahi mungkar hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif, ketika sudah ada pihak tetentu yang melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika satu pun tidak ada yang mencegah kemungkaran dan kemungkaran itu berkembang meluas di mana-mana, maka pada saatnya, hukuman (iqab) dari Allah akan diturunkan. Sebagai ilustrasi yang mudah, misalnya ada seorang yang iseng membuang oli bekas atau paku di jalan raya, namun tidak ada satupun orang yang mencegah dan menegurnya, maka dipastikan banyak pengguna jalan akan terjatuh dari kendaraan atau terpeleset karena licin atau karena pecah ban.

Dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan bahwa ada orang-orang yang kurang peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai setiap pagi atau sore. Semakin lama, semakin penuh sungai tersebut. Dampaknya ketika hujan deras, sungai meluap dan terjadilah banjir. Belum hilang dari ingatan bahwa di penghujung atau seperempat akhir tahun 2015, banyak hutan terbakar atau dibakar oleh pihak-pihak tertentu dan tidak ada yang menegur dan menangkap. Pengalihfungsian hutan multikultur menjadi hutan monokultur secara membabi buta. Pembakaran hutan menjadi modus untuk membuka lahan sawit yang baru secara instan. Dampaknya, banjir asap di mana-mana, banyak warga yang mengalami sakit pernapasan akut, banyak sekolah diliburkan, pabrik dan kantor diliburkan, penerbangan pesawat yang terganggu asap sehingga dibatalkan, dan seterusnya. Hal tersebut juga meluas hingga ke negara tetangga, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Tidak hanya di situ, ketika tiba musim penghujan, banjir terjadi di mana-mana dan itu merugikan semua sektor kehidupan, baik pertanian, kesehatan, pendidikan, perindustrian, transportasi, infrastruktur kota/daerah, kerugian negara dan rakyat umum. Anehnya, tidak ada pengadilan yang serius dan berkeadilan atas kejahatan pembakaran hutan yang menyebabkan bencana nasional dan regional tersebut. Tentu dampaknya ke depan, pelaku-pelaku pembakaran tidak akan jera, bahkan akan merajalela di kemudian hari dan dampaknya akan semakin parah lagi.

Di hadis yang lain, Rasulullah SAW. juga mengingatkan umatnya untuk lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas amar makruf nahi mungkar. Rasulullah bersabda: Qutaibah telah menyampaikan hadis kepada kami, ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad telah menyampaikan hadis kepada kami, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr dan ‘Abdullah al-Anshari, dari Khuzaifah dari al-Yaman, dari Nabi SAW. bersabda: “Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaklah kalian sungguh-sungguh menyuruh kemakrufan dan sungguh-sungguh mencegah kemungkaran atau hampir saja Allah sungguh-sungguh mengirimkan hukuman dari-Nya atas kalian lalu kalian berdoa kepada-Nya namun tidak dikabulkan bagi kalian.” Abu ‘Isa (al-Tirmizi) berkata: “Ini hadis hasan.” (HR. Tirmizi: 2169)

Hadis di atas lebih menekankan lagi dan menunjukkan keduanya, yakni amar makruf dan nahi mungkar, sebagai ajaran yang saling mengisi dan bekerja sama. Tugas amar makruf nahi mungkar dalam suatu negara, terutama dibebankan kepada para pemangku kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing dibantu para petugasnya. Dalam hal-hal tertentu, pelaksanaannya dapat dibantu oleh warga masyarakat sesuai dengan kesanggupan dan kapasitasnya tanpa melanggar hukum. Menyuruh makruf seperti memprogramkan rakyat berilmu dan rakyat sehat harus disertai dengan pendirian sekolah dan rumah sakit/klinik dengan sejumlah perangkatperangkatnya yang memadai. Program pemberantasan pengangguran dan kemiskinan haruslah disertai dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung program berhasil. Hal-hal yang dapat menghalangi suksesnya program, dapat ditekan sedemikian rupa.

Contoh lain, melarang membuang sampah di kali adalah dengan menyediakan tempat sampah berikut sistem manajemen sampah yang aman, sehat, dan efektif serta disiapkan juga sanksi bagi yang melanggar berupa denda yang menjerakan. Dengan denda yang sepadan, diharapkan tidak ada warga yang merusak kali, saluran air, lingkungan lainnya. Mencegah kemungkaran seperti melarang korupsi dengan memberikan penyuluhan antikorupsi kepada warga dan para pejabat negara serta dibarengi dengan menciptakan sistem hukum yang adil dan jujur dalam mengawal program pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan kaidah dalam Ushul fiqh, menyuruh sesuatu adalah juga menyuruh penyediaan sarananya (amrun bisy-syai’ amrun bi wasa’ilihi).

Dengan pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar yang komprehensif dan didukung oleh segenap kekuatan di masyarakat dan negara, akan tercipta kehidupan yang baik, adil, makmur dan sejahtera, bahagia dunia dan akhirat. Sebaliknya, pengabaian terhadap kedua doktrin ini akan berakibat rusaknya tata kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang akan berakibat rusaknya kehidupan manusia. Betapa Islam sudah memberikan dasar-dasar yang baik dan lengkap bagi pengembangan peradaban menuju lebih baik.

 

Sumber: Hadis Ilmu Hadis Kementerian Agama RI

NB: Untuk Kalangan Siswa Madrasah Aliyah Kelas XII

 

 

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support