Sumber
Ilmu.com-Al-Ashma’i pernah
bercerita tentang seorang suami yang memiliki empat istri dan dia sosok suami
yang bertipe kasar. Suatu saat dia pernah mendapati empat istrinya sedang
berkelahi dan ribut, maka dia mengatakan, “Sampai kapan kalian ribut seperti
ini? Saya yakin ini adalah karena ulahmu! (Sambil menunjuk seorang istrimu). Pergilah
dariku karena aku telah menceraikanmu.!”
Mendengar kata talak, istri kedua
mengatakan, “Engkau terburu-buru menceraikannya, andai saja engkau menghukumnya
dengan selain talak, niscaya lebih baik.” Suaminya malah menjawab, “kamu juga
saya ceraikan!!!”
Mendengarnya, istri ketiga mengatakan, “Semoga
Allah menjelekkanmu, kedua istrimu itu sangat baik dengan mu, mereka berdua
selalu memuliakanmu, kenapa kamu begitu tega menceraikan keduanya?!” suaminya
menjawab, “Kamu juga jangan sok membela keduanya, saya ceraikan kamu juga.”
Istri keempat yang dikenal dengan
kelembutan mengatakan, “Nanti engkau akan menyesal karena telah menceraikan
istri-istrimu.” Suaminya menjawab, “Kamu juga saya ceraikan sekarang.”
Ternyata kejadian tadi didengar oleh istri
tetangga rumah yang muncul tiba-tiba seraya mengatakan, “Demi Allah, bangsa
Arab tidak menilai kalian kecuali karena melihat perbuatan kalian, masak kamu
menceraikan empat istrimu dalam satu waktu sekaligus!!” Dia menjawab,”Kamu juga
wahai wanita yang ikut-ikutan membela, diceraikan, jika suami menyetujuinya.” Ternyata
suami tetangga tersebut menjawab dari rumah, “Saya telah setuju, saya telah
setuju.” (100 Kisah Menarik Penuh Ibrah-Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi)
Diantara faedah fikih kisah talak model
seperti ini adalah sah, hanya saja yang menjadi masalah adalah apakah suami
menjatuhkan dalam emosi dan marah? Jika benar demikian maka hal ini kembali
kepada perselisihan ulama tentangnya. Imam Ibnul Qayyim menulis risalah khusus
tentang hokum talak suami yang menjatuhkannya dalam keadaan emosi berjudul Ightsatul Lahfan fi Hukmi Thalaq
al-Ghadbhan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar