Sumber Ilmu.com-Alkisah, dahulu ada seorang sahabat
Anshar pergi untuk sholat Isya’ lalu disandera oleh jin sehingga tidak
diketahui kabarnya. Kemudian istrinya datang kepada Umar bin Khattab R.a seraya
menceritakan kejadiannya. Umar R.a lalu keluar bertanya kaumnya dan mereka
menjawab, “Benar, dia keluar untuk sholat isya’ kemudian menghilang.” Umar R.a
kemudian memerintahkan kepada sang istri agar menunggu selama empat tahun. Tatkala
empat tahun telah berlalu, si istri datang kepada Umar R.a lagi, lalu Umar
membolehkannya untuk menikah dengan lelaki lain setelah menjalani masa ‘iddah.
Setelah menikah dengan pria lain, suami
pertamanya datang dan menuntut Umar R.a, maka Umar R.a mengatakan kepadanya, “Seorang
diantara kalian pergi menghilang dalam waktu yang sangat lama sehingga istrinya
tidak tahu apakah dia masih hidup ataukah tidak.” Pria itu menjawab, “Saya
memiliki udzur, wahai Amirulmukminin.” Umar R.a bertanya, “Lantas apa udzurmu?”
Dia menjawab.”ketika saya keluar rumah untuk menunaikan sholat isya’, tiba-tiba
para jin menyandera saya sehingga saya pun tinggal bersama mereka, kemudian
mereka diserang oleh para jin muslim dan menawan beberapa tawanan termasuk
saya, lalu mereka mengatakan, “Kami melihatmu adalah seorang muslim sehingga
tidak boleh bagi kami menawanmu.” Lalu mereka memberi saya pilihan antara tetap
tinggal disana atau pulang ke keluarga saya, sayapun memilih pulang ke keluarga
saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai dikota ini. Begitu ceritanya.”
Setelah mendengarkan kisahnya maka Umar
memberikan pilihan kepadanya antara kembali pada istrinya lagi dan antara
mengambil maharnya. Pria itu mengatakan, “Saya tidak butuh lagi kepada istri
saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya.”
Diantara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah
bahwa jika ada seoang istri ditinggal pergi suaminya sehingga tidak ada berita
tentang nya-apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia, maka dia menunggu
selama empat tahun kemudian memulai masa ‘iddah empat bulan sepuluh hari, lalu
boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.”
0 Post a Comment:
Posting Komentar