"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Kamis, 25 Mei 2023

MANUSIA DISANDERA JIN

 

(Ilustrai Gambar)

Sumber Ilmu.com-Alkisah, dahulu ada seorang sahabat Anshar pergi untuk sholat Isya’ lalu disandera oleh jin sehingga tidak diketahui kabarnya. Kemudian istrinya datang kepada Umar bin Khattab R.a seraya menceritakan kejadiannya. Umar R.a lalu keluar bertanya kaumnya dan mereka menjawab, “Benar, dia keluar untuk sholat isya’ kemudian menghilang.” Umar R.a kemudian memerintahkan kepada sang istri agar menunggu selama empat tahun. Tatkala empat tahun telah berlalu, si istri datang kepada Umar R.a lagi, lalu Umar membolehkannya untuk menikah dengan lelaki lain setelah menjalani masa ‘iddah.

Setelah menikah dengan pria lain, suami pertamanya datang dan menuntut Umar R.a, maka Umar R.a mengatakan kepadanya, “Seorang diantara kalian pergi menghilang dalam waktu yang sangat lama sehingga istrinya tidak tahu apakah dia masih hidup ataukah tidak.” Pria itu menjawab, “Saya memiliki udzur, wahai Amirulmukminin.” Umar R.a bertanya, “Lantas apa udzurmu?” Dia menjawab.”ketika saya keluar rumah untuk menunaikan sholat isya’, tiba-tiba para jin menyandera saya sehingga saya pun tinggal bersama mereka, kemudian mereka diserang oleh para jin muslim dan menawan beberapa tawanan termasuk saya, lalu mereka mengatakan, “Kami melihatmu adalah seorang muslim sehingga tidak boleh bagi kami menawanmu.” Lalu mereka memberi saya pilihan antara tetap tinggal disana atau pulang ke keluarga saya, sayapun memilih pulang ke keluarga saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai dikota ini. Begitu ceritanya.”

Setelah mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara kembali pada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya. Pria itu mengatakan, “Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya.”

Diantara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seoang istri ditinggal pergi suaminya sehingga tidak ada berita tentang nya-apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia, maka dia menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa ‘iddah empat bulan sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.”

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support