
Islam berkembang dari masa ke masa dimulai dari masa Nabi Muhamamd Saw. kemudian masa sahabat, dilanjutkan dengan masa tabi’in dan sampai dengan sekarang. Seiring dengan berkembangnya Islam maka berkembang pula masalah yang dihadapi umat Islam, namun demikian tetaplah al-Qur’an, al-Hadis, ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum, untuk mengatasi masalah tersebut ada satu metodologi dalam Islam untuk menentukan suatu hukum yang disebut dengan ijtihad.
Ijtihad mulai ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw, namun baru mulai tampak pada masa sahabat, disebabkan pada zaman Nabi Muhammad Saw. segala permasalahan umat dapat langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada masa sahabat metode ijtihad mulailah dibutuhkan oleh umat untuk menentukan hukum yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
Setelah masa Rasulullah terjadi perkembangan pada masa sahabat dan dilanjutkan masa tabi’in (masa setelah sahabat). Ulama yang melakukan ijtihad berdasarkan ilmunya maka lahirlah ulama mazhab. Pada bab III ini akan dijelaskan lebih detail tentang ijtihad dan bermazhab.
A. MENGANALISIS IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Pengertian ijtihad dari bentuk kata fi’il madhi jahada yang bentuk masdarnya yaitu jahdun artinya adalah kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Banyak rumusan yang diberikan mengenai definisi ijtihad menurut istilah, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan diantaranya adalah :
Imam al-Syaukani dalam kitabnya Irsyadul al-Fuhuli memberikan definisi: Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat amali melalui cara istinbath.
Ibnu Subki memberikan definisi sebagai berikut: Pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.
Saifuddin al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam, menyempurnakan dua definisi sebelum dengan penambahan kata: Dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih daripada itu.
Definisi al-Amidi itu selengkapnya adalah: Pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu.
Dari menganalisis ketiga definisi di atas dan membandingkannya dapat diambil hakikat dari ijtihad itu sebagai berikut:
1) Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal 2) Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih; 3) Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah; 4) Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.
2. Dasar Hukum Ijtihad dan Hukum Ijtihad
a. Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad dapat dipandang sebagai salah satu metode menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan hukum untuk melakukan ijtihad, baik melalui dalil yang jelas maupun isyarat, diantaranya firman Allah Swt. sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Ayat di atas Allah memerintahkan untuk selalu mengembalikan setiap terjadi perbedaan pendapat kepada Allah dan Rasul-Nya. Cara yang ditempuh dalam mengembalikan perbedaan pendapat tersebut yaitu dengan cara ijtihad, dengan memahami kandungan makna dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis, kemudian menerapkan makna dan prinsip tersebut pada persoalan yang sedang dihadapi.
b. Hukum Ijtihad
Secara umum hukum ijtihad itu wajib bagi seorang yang sudah mencapai tingkat faqih atau mujtahid. Jika belum mencapai kedudukan faqih maka dianjurkan bermazhab. Bertaqlid kepada orang lain tidak diperbolehkan bagi seseorang yang sudah mencapai derajat mujtahid.
Dalam kedudukannya sebagai faqih yang pendapatnya akan diikuti dan diamalkan oleh orang lain yang meminta fatwa tentang sesuatu, hukum berijtihad tergantung kondisi mujtahid dan umat sekitarnya:
1) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia hanya satu-satunya faqih yang dapat melakukan ijtihad dan merasa kalau tidak melakukan ijtihad pada saat itu akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah wajib ‘ain.
2) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya kasus tersebut dari hukum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah fardhu kifayah.
3) Apabila keadaan yang ditanyakan kepada faqih tersebut belum terjadi secara praktis, tetapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya kasus tersebut, ijtihad dalam hal ini hukumnya sunat.
4) Berijtihad itu hukumnya haram untuk kasus yang telah ada hukumnya dan ditetapkan berdasarkan dalil sharih dan qath’i, atau apabila orang melakukan ijtihad itu belum mencapai tingkat faqih atau mujtahid.
5) Dalam menghadapi suatu kasus yang sudah terjadi dalam kenyataan atau belum terjadi, dan kasus tersebut belum diatur secara jelas dalam nash alQur’an maupun as-Sunnah, sedangkan kualifikasi sebagai mujtahid ada beberapa orang, dalam hal ini hukum berijtihad bagi seorang faqih adalah mubah atau boleh.
3. Perkembangan Ijtihad
Ijtihad berkembang mengikuti perkembangan zaman, sebagaimana diketahui, sumber hukum pada awal permulaan Islam pada masa Rasulullah Saw., yaitu alQur’an dan as-Sunnah. Namun, pada masa Rasulullah Saw. ijtihad sudah mulai ada tetapi pada masa ini masih belum bervariatif, ijthad dengan berbagai variasinya mulai berkembang pada masa-masa sahabat dan tabi’in, serta masa-masa generasi selanjutnya hingga kini dan yang akan datang.
Keadaan yang membuktikan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ijtihad mulai ada yaitu adanya riwayat hadis yang berbicara tentang kisah pengutusan Mu’az Bin Jabal ke Yaman. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Saw. memuji keputusan jawaban Mu’az ketika ia menjelaskan metode ijtihad, dengan menyebutkan hierarki sumber hukum secara berturur-turut, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan ar-Ra’yi (penalaran hukum).
Wewenang untuk berijtihad yang diberikan Rasulullah Saw. kepada sahabat itu, ternyata belakangan sangat berguna untuk menjawab persoalan-persoalan yang timbul setelah wafatnya beliau. Akan tetapi, pada masa Rasulullah Saw. ijtihad yang dilakukan para sahabat selalu dikonfirmasikan hasilnya kepada beliau untuk mendapatkan pengesahan, ataupun mendapat koreksi dari Rasulullah Saw. jika ternyata hasil ijtihad mereka keliru.
Berikut ijtihad pada masa sahabat berlangsung setelah wafatnya Rasulullah Saw. dibawah ini akan dikemukakan beberapa contoh ijtihad pada masa sahabat:
a. Ketika Nabi Muhammad Saw baru wafat, timbul masalah siapa yang akan menjadi pemimpin umat pengganti kedudukan beliau. Nabi sendiri tidak memberi petunjuk apa-apa dan wahyu yang berkenaan dengan pengganti kepemimpinan beliau. Maka terjadilah perbincangan diantar umat Islam dengan hasil terpilihnya sahabat Abu Bakar sebagai pemimpin yang disebut khalifah.
b. Pada waktu Nabi Muhammad Saw. masih hidup bahkan sampai wafatnya beliau al-Qur’an masih belum terkumpul. Nabi tidak memberi petunjuk dari wahyu yang berkenaan dengan pembukuan al-Qur’an.
Dalam rangka menjaga keutuhan al-Qur’an dikarenakan banyaknya penghafal al-Qur’an yang telah meninggal dunia, maka terlaksanalah pengumpulan al-Qur’an, meskipun belum tersusun secara teratur sebagaimana dalam bentuk yang sekarang. Ini adalah hasil ijtihad sahabat.
Berikut ijtihad masa tabi’in adalah suatu masa setelah sahabat. Dalam masa ini terlihat cara mereka melakukan ijtihad mengarah kepada dua bentuk, yaitu:
a. Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah dibandingkan dengan penggunaan ra’yu. Cara ijtihad seperti ini berkembang di kalangan ulama Madinah dengan tokohnya Sa’id Ibn al-Musayyab. Kalangan sahabat ini kemudian berkembang dengan sebutan “Madrasah Madinah.”
b. Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibandingkan dengan penggunaan sunnah. Cara ijtihad seperti ini berkembang di kalangan ulama Kufah dengan tokohnya Ibrahim al-Nakha’i. Kalangan sahabat ini kemudian berkembang dengan sebutan “Madrasah Kufah.”
Kegiatan ijtihad pada masa tabi’in dianggap sebagai perantara antara ijtihad pada masa sahabat dengan ijtihad pada masa imam madzhab. Hal ini berarti pada masa tabi’in telah dirintis usaha ijtihad yang kemudian dikembangkan dengan sistematis pada masa-masa imam-imam mazhab.
Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antara lain dengan cara meletakkan dasar dan prinsip-prinsip pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “ Ushul ”. Langkah dan metode yang mereka tempuh dalam berijtihad melahirkan kaidah-kaidah umum yang dijadikan pedoman oleh generasi berikutnya dalam mengembangkan pendapat pendahulunya. Dengan cara ini, setiap mujtahid dapat menyusun pendapatnya secara sistematis, terinci dan operasional yang kemudian disebut “ Fikih “. Mujtahid yang mengembangkan rumusan ilmu Ushul dan manhaj (metode) tersendiri disebut “ mujtahid mandiri “ dengan istilah mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqil.
Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk kepada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orisinal. Karena antar para mujtahid itu dalam berijtihad menggunakan ilmu Ushul dan metode yang berbeda, maka hasil yang mereka capai juga tidak selalu sama. Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum, kemudian disebut “mazhab” dan tokoh mujtahidnya dinamai “imam mazhab.“
Pendapat tentang hukum hasil temuan imam mazhab itu disampaikan kepada umat dalam bentuk fatwa untuk dipelajari, diikuti dan diamalkan oleh orang-orang yang kemudian menjadi murid dan pengikutnya secara tetap. Selanjutnya para murid dan pengikut imam itu menyebarluaskan mazhab imamnya sehingga mazhabnya berkembang dan bertahan dalam kurun waktu yang lama bahkan sampai sekarang dan mewarnai umat Islam di seluruh belahan bumi. Diantara mazhab Fikih dan imamnya yang terkenal adalah:
a. Mazhab Hanafiyah, imamnya Abu Hanifah (80-150 H)
b. Mazhab Malikiyah, imamnya Malik ibn Anas (93-179 H)
c. Mazhab Syafi’iyah, imamnya Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204 H)
d. Mazhab Hanabilah, imamnya Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)
4. Syarat-Syarat Menjadi Mujtahid
Syarat-syarat menjadi mujtahid (orang yang melakukan ijtihad)
a. Bahwa dia Islam dan merdeka b. Bahwa dia telah baligh dan berakal serta mempunyai intelegensi yang tinggi. c. Mengetahui dalil naqliyah dan kehujjahannya. d. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa yaitu nahwu, shorof, balaghah, dan lain-lain serta problematikanya. Hal ini antara lain karena al-Qur’an dan as-Sunnah ditulis dengan bahasa Arab. e. Mengetahui ayat-ayat dan hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum, meskipun dia tidak menghafalkannya. f. Mengetahui ilmu Ushul Fikih, karena ilmu inilah yang menjadi dasar dan tiang pokok bagi orang yang melakukan ijtihad. g. Mengetahui nasikh dan mansukh, supaya dia jangan sampai berpegang pada nash yang telah dinasakh. h. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma’. Kitab yang dapat dijadikan rujukan diantaranya Maratib al-Ijma’. i. Mengetahui sebab turun (asbabun nuzul) suatu ayat dan sebab turunnya (asbabul wurud) suatu hadis, begitu juga syarat-syarat hadis mutawatir dan hadis ahad. j. Mengetahui mana hadis shohih dan hadis dha’if serta keadaan perawinya. Dalam hal ini pada masa sekarang cukup berpegang pada keterangan para ahli hadis (muhaddisin), seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan sebagainya.
5. Tingkatan Mujtahid
a. Mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqil , yaitu seorang mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk beristinbath dengan al-Qur’an dan alHadis dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh orang-orang alim. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam mazhab empat. Menurut al-Suyuti, tingkatan ini sudah tidak ada lagi.
b. Mujtahid muntasib atau mujtahid ghairu mutlak, yaitu orang yang mempunyai kriteria seperti mujtahid mutlak, dia tidak menciptakan sendiri kaidah-kaidahnya, tetapi mengikuti metode salah satu imam mazhab. Mujtahid ini dapat juga disebut sebagai mutlaq muntasib, tidak mustaqil, tetapi juga tidak terikat, dan tidak dikategorikan taqlid kepada imamnya.
c. Mujtahid fil mazhab atau mujtahid takhrij, yaitu mujtahid yang terikat oleh mazhab imamnya. Memang dia diberi kebebasan dan menentukan berbagai landasannya bedasarkan dalil, tetapi tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah yang telah di pakai imamnya. Diantaranya Hasan bin Ziyad dari golongan Hanafi, Ibnu Qayyim dan Asyhab dari golongan Maliki, serta Al-Buwaiti dan al-Muzani dari golongan Syafi’i tingkatan mujtahid.
d. Mujtahid Tarjih, yaitu mujtahid yang belum sampai derajatnya pada mujtahid takhrij, tetapi menurut Imam Nawawi dalam kitab majmu’, mujtahid ini sangat faqih, hafal kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya,dan cara memutuskan hukumnya, dan dia tau bagaimana cara mencari dalil yang lebih kuat,dan lain-lain. Akan tetapi, kalau dibandingkan dengan tingkat mujtahid di atas, dalam mengetahui kaidah-kaidah imamnya, ia tergolong masih kurang. Di antaranya Abu Ishaq al-Syirazi dan Imam Ghazali
e. Mujtahid Fatwa, yaitu orang yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam mazhab, mampu menguasai permasalahan yang sudah jelas atau yang sulit, dia masih lemah dalam menetapkan suatu putusan berdasarkan dalil serta lemah dalam menetapkan qiyas.
NB: Materi Pelajaran Fikih Kelas XII







0 Post a Comment:
Posting Komentar