"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Selasa, 20 Januari 2026

Memahami Pengertian Jinayat

 


Pembunuhan dapat terjadi di mana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak.

Walaupun demikian, penerapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita bisa mencermati betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum secara proporsional (seimbang). Maka dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam harus dapat menjadi pedoman, bahwa pembunuhan dan berbagai tindak pidana merupakan tindakan yang dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, ketentraman, dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang praktik pembunuhan dengan cara apapun. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, perbuatan tersebut terjadi di mana-mana.

Dalam ilmu Fikih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau ‘uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, minum khamr, menyamun, merampok, merompak dan bughat (memberontak).

Dalam bab ini akan dibahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum Islam tentang diyat, kaffarah dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.

Dalam ilmu Fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah. Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayat dan hudud. Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishash, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf, mencuri, merampok dan lain-lain serta sangsi hukum yang dikenakan atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut.

Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support