
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia
benar-benar melampaui batas”
(QS Al-Alaq: 6)
Sifat
yang melekat pada manusia pada umumnya yang ketiga ialah suka berlebih-lebihan
atau melampaui batas. Dalam Islam, perilaku melampaui batas disebut dengan ghuluw ini adalah sikap tercela dan di
larang oleh syariat. Ghuluw sama
sekali tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya, juga tidak akan
membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam urusan
agama.
Allah
Swt berfirman:
“Hai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Setelah Allah menurunkan kepada bani Adam
pakaian untuk menutupi auratnya dan pakaian indah untuk perhiasaan Allah
berfirman “Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” yakni tutuplah auratmu
ketika shalat, baik yang wajib atau yang sunnah karena menutupnya adalah
perhiasan bagi tubuh sebagaimana membukanya berarti membiarkan tubuh dalam
keadaan buruk dan tidak pantas. Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan
perhiasan disini adalah lebih dari sekedar berpakaian yaitu pakaian yang
dikenakan harus menutupi aurat dan bersih dari kotoran serta najis. Ayat ini
dijadikan dalil dalam mewajibkan penutupan aurat didalam shalat. Demikian
pendapat mayoritas ahli ilmu.
Kemudian Allah berfirman “dan makanlah” makanan yang halal, enak,
bermanfaat lagi bergizi, dan berdampak baik bagi tubuh. “serta minumlah” apa saja, yang kamu sukai selama tidak memabukkan,
serta tidak juga mengganggu kesehatan. “dan
janganlah berlebih-lebihan” dalam hal itu berlebih-lebihan bisa dengan
melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan bisa pula
dengan melampaui batas yang halal kepada yang haram. Jadi harus seimbang, tidak
terlalu hemat, tidak pula berlebih-lebihan. Diantara sikap berlebihan adalah
makan bukan karena kebutuhan dan dilakukan pada waktu kenyang. Imam Bukhari
berkata, “lbnu Abbas berkata, Makanlah apa yang kamu inginkan dan pakailah apa
yang kamu inginkan selama kamu tidak jatuh dalam dua kesalahan: berlebih-lebihan
dan sombong. “Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” dalam hal apa saja, karena pada
akhirnya nanti akan cenderung boros. Dan Allah tidak akan melimpahkan rahmat
dan ganjaran bagi orang yang berlebihlebihan. Sederhana atau berlaku
tengah-tengah adalah prinsip dari setiap perbuatan baik.
Dari penafsiran diatas ayat ini
menjelaskan tentang anjuran untuk berpakaian yang sepantasnya terutama ketika
akan menghadap Allah. Dan anjuran mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal,
enak, bergizi, dan berdampak baik bagi tubuh. Dengan syarat tidak
berlebih-lebihan dalam hal tersebut.
Selain
dilarang oleh Allah, sikap berlebihan juga lebih banyak mendatangkan mudharat
dibandingkan dengan manfaat. Oleh karena itu, orang-orang yang berlebihan dalam
suatu hal pasti akan merugi kemudian hari.
Allah
Swt bahkan memuji orang-orang yang senantiasa mengingat-Nya dengan mengatakan
bahwa dalam urusan dunia mereka adalah orang yang tidak berlebihan. Allah Swt,
berfirman:
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi pembelanjaan yang berada ditengah-tengah.”
Islam
mengajarkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan hendaknya secara adil, artinya tidak
kurang dan tidak berlebihan dari yang semestinya. Jangan kikir dan jangan pula
boros, pemborosan adalah perbuatan tercela, dan oleh Allah dikategorikan
sebagai saudara setan. Membelanjakan harta untuk kebutuhan pribadi dan keluarga
yang menjadi tanggungan, dianjurkan dengan ukuran kewajaran. Namun karena
teknologi pada zaman modern ini semakin canggih dan dapat memudahkan manusia
belanja sepuasnya secara online. Sering kali, mereka membeli barang yang
sesungguhnya tidak diperlukan. Akibatnya, barang tersebut menjadi tidak
bermanfaat. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku belanja mereka tidak sekedar
untuk memenuhi kebutuhan saja, tetapi untuk bergaya, bermegah-megahan dan menunjukkan
kemewahan yang mereka miliki. Inilah yang dinamakan perilaku berlebih-lebihan
(konsumtif). Manusia membelanjakan semua hartanya dalam rangka memuaskan
keinginannya. Sebagian dari keinginannya sangat penting bagi kehidupannya,
seperti makanan, pakaian, tempat bernaung dan lain sebagainya. Sementara
sebagian lainnya perlu untuk mempertahankan atau meningkatkan efisiensi
kerjanya.
Begitupun
mengadakan perayaan yang tidak perlu dan yang tidak dicontohkan dalam Islam,
seperti pesta tahun baru Masehi, pesta ulang tahun dan semacamnya yang banyak
memakan biaya dan tentunya itu sia-sia. Perilaku semacam ini adalah perilaku
isrᾱf dan tabzῑr. Jika isrᾱf menekankan pada berlebih-lebihannya maka tabzῑr
menekankan pada kesia-siaan benda yang digunakan itu. Orang yang dapat
membebaskan diri dari godaan materi dan gemerlapnya dunia, maka dialah yang
lulus ujiannya.
Tidak
hanya dalam hal membelanjakan harta, tetapi berlebih-lebihan dalam hal makan,
minum, berpakaian juga dilarang oleh Allah. Bahkan dalam hal kebaikan dan
ibadah seperti bersedekah, shalat, berwudhu, dan lain-lain, jika dilakukan
secara berlebih-lebihan, maka itu juga dilarang. Segala sesuatu jika dilakukan
secara berlebih-lebihan itu dilarang oleh Allah.
Tidak
ada satu pun perintah melainkan pasti mengandung maslahat dan sebaliknya tidak
ada satu pun larangan melainkan mengandung mafsadah. Adapun mafsadᾱt dari
larangan berlebih-lebihan ini salah satunya ialah banyak orang yang berlebih-lebihan
dalam menggunakan harta untuk kepentingan pribadi yang menjadi bakhil akan
harta karena lebih mementingkan diri sendiri dan keluarganya daripada orang
lain. Kemudian terdapat juga orang yang terlalu berlebih-lebihan dalam
bersedekah bahkan sampai memberikan semua yang dimilikinya kepada orang lain
yang membutuhkan tanpa melihat kebutuhan keluarganya serta kerabatnya yang juga
masih belum tercukupi. Bahkan, akibat dari sikap berlebih-lebihan ini, mereka
sering terjebak dalam rusaknya hubungan rumah tangga. Mereka cenderung
mengabaikan hak-hak orang lain yang ada disekitar mereka dan terjadi konflik
diantara mereka.
Sebagaimana
firman Allah Swt:
“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.”
Melalui
anjuran ini, Allah dan Rasul mengantar manusia untuk dapat memelihara hartanya,
tidak memboroskan sehingga habis, tetapi dalam saat yang sama tidak menahannya
(pelit) sehingga mengorbankan kepentingan pribadi, keluarga, atau siapapun yang
butuh. An-Nahhas berkata “Pendapat yang paling cocok mengenai makna ayat ini
adalah, barangsiapa membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah,
maka itulah pemborosan, sedangkan menahan diri untuk membelanjakan harta dalam
ketaatan kepada Allah, maka itulah kikir. Adapun yang membelanjakan harta untuk
menaati Allah, maka itulah pertengahan.”
Yazid
bin Abi Habib berkata “Mereka adalah para sahabat Nabi Muhammad Saw. Mereka
tidak memakan-makanan untuk kesenangan dan kenikmatan, serta tidak mengenakan pakaian
untuk keindahan, akan tetapi mereka menginginkan dari makanan itu agar menutupi
rasa lapar mereka dan menegakkan tubuh mereka agar bisa beribadah kepada Allah,
dan menginginkan dari pakaian itu agar dapat menutupi aurat mereka serta
melindungi mereka dari panas dan dingin.
Dalam
Al-Quran telah jelas, bahwa Allah melarang sikap berlebih-lebihan. Adapun
macam-macam bentuk berlebih-lebihan yang dilarang Allah dalam Al-Quran,
diantaranya:
Berlebih-lebihan
dalam hal berakidah/beragama.
Kita
sebagai umat Islam memang dianjurkan untuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun kita
hanya bisa mengingatkan mereka tanpa memaksakan apa yang menurut kita benar
(agama kita) untuk mereka ikuti, karena itu adalah wewenang Allah. Kita juga
tidak boleh mencemooh agama orang lain, karena dikhawatirkan mereka dapat
mencemooh agama kita.
Berlebih-lebihan dalam
hal berperilaku.
Seperti
berlebih-lebihan dalam memiliki keturunan. Yang dimaksud disini ialah
memperbanyak keturunan dengan tujuan berlomba-lomba serta menyombongkan
diri tanpa mengerjakan kewajiban mereka
sebagai orang tua/wali. Faktor inilah yang menyebabkan perkara tersebut
tergolong berlebih-lebihan. Allah memang menganjurkan umatnya untuk
memperbanyak keturunan, namun disamping itu juga terdapat kewajiban yang harus
dilakukan oleh orang tua/wali, yakni memberikan pendidikan agama yang benar dan
lingkungan yang baik, sehingga keturunan mereka dapat menjadi anak yang sholeh
dan bermanfaat bagi umat.
Berlebih-lebihan dalam
tindakan pembunuhan
Berlebih-lebihan
dalam pembunuhan yang penulis maksud disini ialah pembalasan yang diberikan
wali korban pembunuhan kepada si pembunuh (qishash),
seperti dengan mencincang atau membunuh selain si pelaku. Hal ini seperti
kebiasaan orang-orang Jahiliyah dan orang-orang bodoh pada zaman ini yang
membunuh orang banyak disebabkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka
melakukan hal tersebut untuk memuaskan nafsu dendam dan karena kesombongan.
Padahal membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana
memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua
manusia. Apabila pembunuhan itu diperbolehkan, tentu sumber daya manusia (SDM)
akan berkurang, dan pendapatan negara juga akan berkurang.
Berlebih-lebihan dalam
harta
Berlebih-lebihan
yang dimaksud disini ialah, dalam menahan harta ataupun boros dalam menggunakan
harta. Dalam menahan harta, ia mengabaikan hak-hak yang wajib seperti
kepentingan pribadi, keluarga, atau seseorang yang butuh. Dan dalam menggunakan
harta, ia menggunakannya sampai habis (lebih besar pengeluaran daripada
pemasukan) atau bahkan sampai berhutang-hutang. Kedua perkara ini dapat
menyebabkan timbulnya keluarga yang tidak harmonis dan masalah sosial.
Berlebih-lebihan dalam
makan, minum, dan berpakaian
Dalam
point ini, berlebih-lebihan yang dimaksud ialah yang melebihi kebutuhan.
Perintah makan dan minum lagi tidak berlebihan, yakni tidak melampaui batas,
merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Ini
karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah
dinilai melampaui batas atau belum cukup untuk orang lain. Atas dasar itu kita
dapat berkata bahwa penggalan ayat 31 QS. Al-A’raf, mengajarkan sikap
proporsional dalam makan dan minum. Dalam hal ini ditemukan pesan Nabi Saw mengenai
proporsi dalam makan dan minum yakni 1/3 untuk makan, 1/3 untuk minum, dan 1/3
untuk pernafasannya.
Berlebih-lebihan
dalam berpakaian yang dimaksud yaitu memakai pakaian yang mewah. Awalnya fungsi
pakaian itu sangat sederhana yaitu hanya sebagai penutup aurat dan penutup rasa
malu serta melindungi manusia dari panas dan dingin. Namun kenyataannya banyak
kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan manusia dalam berpakaian. Dalam
usahanya mencoba menghias diri dengan pakaian, manusia lupa akan tujuan utama
dalam berpakaian, kini pakaian menjadi trend utama yang berpotensi tinggi dalam
berperilaku konsumtif. Pakaian dijadikan tolak ukur kemuliaan seseorang dalam
masyarakat. Semakin pakaiannya bagus, semakin dimuliakanlah dia. Memang Al-Quran
menganjurkan manusia (anak Adam) untuk berpakaian yang bagus, namun tidak
dengan ukuran berlebihan. Dalam hal berpakaian ini, Allah dan Rasul-Nya juga
melarang memakai pakaian yang menjulur ke bawah, atau dengan sombong.
Melebihi kapasitas (tabzir)
Secara
istilah tabzir (boros) adalah membelanjakan/mengeluarkan harta benda yang tidak
ada manfaatnya dan bukan dijalan Allah, misalnya: boros dalam menggunakan
harta, boros dalam menggunakan waktu, dan semacamnya. Tabzir menekankan pada
kesia-sian benda yang digunakan itu. Contohnya kaum hawa yang mempunyai hobi
belanja barang-barang trend masa kini dengan tanpa memikirkan manfaatnya.
Remaja dalam masa peralihan dari masa kanak-kanak dengan suasana hidup penuh
ketergantungan pada orang tua menuju masa dewasa yang bebas, mandiri dan
matang. Termasuk bagaimana individu menampilkan diri secara fisik, hal ini agar
sesuai dengan komunitas mereka. Atau bisa juga dengan pengaruh iklan, karena
akan timbul keinginan untuk berbelanja seperti halnya iklan yang ditayangkan di
televisi. Keinginan ini mendorong remaja cenderung untuk boros.
Tindakan
yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu:
1. Membantu
orang lain dalam kemaksiatan. Seperti: memberi sumbangan kepada orang untuk
meminum-minuman keras.
2. Membeli
semua makanan dan minuman yang diinginkannya, namun hanya memakannya sebagian,
dan membuang sisanya.
3. Orang
yang bersedekah tetapi tidak ikhlas.
4. Merayakan
hari raya lebaran dengan berlebihan.
5. Merayakan
pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai syariat.
Sebagaimana dijelaskan diatas, sikap tabzir dipicu oleh sikap pamer, sikap sombong serta mengikuti hawa nafsu, dimana sikap tersebut mengakibatkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak memiliki kontrol pribadi dan sosial. Jika diri sudah lepas kontrol, maka akan menimbulkan sikap boros.
Sikap mendambakan kemewahan dunia semata, yang ditimbulkan oleh sifat pamer dan sombong merupakan tabiat buruk yang harus dihindari. Allah telah memberikan isyarat dalam Al-Quran, bahwa akibat kesombongan dan kecongkakan, Qarun beserta harta kekayaannya yang menjadi kebanggaan dan keangkuhannya dibenamkan oleh Allah kedalam perut bumi. Hal ini memberikan peringatan kepada umat sesudahnya bahwa, janganlah bersikap pamer dan sombong dengan apa yang kita miliki karena kekayaan yang kita terima merupakan nikmat yang Allah titipkan kepada kita dan Allah dapat mengambilnya kapanpun. Setiap perkara yang dilarang dalam Islam sudah tentu mengandung mudharat yang dapat merugikan manusia. Sementara setiap perintah pasti juga memiliki manfaat yang akan menguntungkan bagi keselamatan hidup. Orang yang melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, akan menerima dengan baik dan ikhlas apa yang telah ditentukan Allah terhadapnya sikap-sikap diatas termasuk dalam berlebih-lebihan yang dilarang.







0 Post a Comment:
Posting Komentar