"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Senin, 05 Januari 2026

Manusia yang Melampaui Batas dan Berlebih-lebihan dalam Al-Quran!

 

“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas”

(QS Al-Alaq: 6)

 


Sifat yang melekat pada manusia pada umumnya yang ketiga ialah suka berlebih-lebihan atau melampaui batas. Dalam Islam, perilaku melampaui batas disebut dengan ghuluw ini adalah sikap tercela dan di larang oleh syariat. Ghuluw sama sekali tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya, juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam urusan agama.

Allah Swt berfirman:

“Hai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Setelah Allah menurunkan kepada bani Adam pakaian untuk menutupi auratnya dan pakaian indah untuk perhiasaan Allah berfirman “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” yakni tutuplah auratmu ketika shalat, baik yang wajib atau yang sunnah karena menutupnya adalah perhiasan bagi tubuh sebagaimana membukanya berarti membiarkan tubuh dalam keadaan buruk dan tidak pantas. Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan perhiasan disini adalah lebih dari sekedar berpakaian yaitu pakaian yang dikenakan harus menutupi aurat dan bersih dari kotoran serta najis. Ayat ini dijadikan dalil dalam mewajibkan penutupan aurat didalam shalat. Demikian pendapat mayoritas ahli ilmu.

Kemudian Allah berfirman “dan makanlah” makanan yang halal, enak, bermanfaat lagi bergizi, dan berdampak baik bagi tubuh. “serta minumlah” apa saja, yang kamu sukai selama tidak memabukkan, serta tidak juga mengganggu kesehatan. “dan janganlah berlebih-lebihan” dalam hal itu berlebih-lebihan bisa dengan melampaui batas kemewahan dalam makan, minum dan berpakaian, dan bisa pula dengan melampaui batas yang halal kepada yang haram. Jadi harus seimbang, tidak terlalu hemat, tidak pula berlebih-lebihan. Diantara sikap berlebihan adalah makan bukan karena kebutuhan dan dilakukan pada waktu kenyang. Imam Bukhari berkata, “lbnu Abbas berkata, Makanlah apa yang kamu inginkan dan pakailah apa yang kamu inginkan selama kamu tidak jatuh dalam dua kesalahan: berlebih-lebihan dan sombong. “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” dalam hal apa saja, karena pada akhirnya nanti akan cenderung boros. Dan Allah tidak akan melimpahkan rahmat dan ganjaran bagi orang yang berlebihlebihan. Sederhana atau berlaku tengah-tengah adalah prinsip dari setiap perbuatan baik.

Dari penafsiran diatas ayat ini menjelaskan tentang anjuran untuk berpakaian yang sepantasnya terutama ketika akan menghadap Allah. Dan anjuran mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, enak, bergizi, dan berdampak baik bagi tubuh. Dengan syarat tidak berlebih-lebihan dalam hal tersebut.

Selain dilarang oleh Allah, sikap berlebihan juga lebih banyak mendatangkan mudharat dibandingkan dengan manfaat. Oleh karena itu, orang-orang yang berlebihan dalam suatu hal pasti akan merugi kemudian hari.

Allah Swt bahkan memuji orang-orang yang senantiasa mengingat-Nya dengan mengatakan bahwa dalam urusan dunia mereka adalah orang yang tidak berlebihan. Allah Swt, berfirman:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi pembelanjaan yang berada ditengah-tengah.”

Islam mengajarkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan hendaknya secara adil, artinya tidak kurang dan tidak berlebihan dari yang semestinya. Jangan kikir dan jangan pula boros, pemborosan adalah perbuatan tercela, dan oleh Allah dikategorikan sebagai saudara setan. Membelanjakan harta untuk kebutuhan pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungan, dianjurkan dengan ukuran kewajaran. Namun karena teknologi pada zaman modern ini semakin canggih dan dapat memudahkan manusia belanja sepuasnya secara online. Sering kali, mereka membeli barang yang sesungguhnya tidak diperlukan. Akibatnya, barang tersebut menjadi tidak bermanfaat. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku belanja mereka tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan saja, tetapi untuk bergaya, bermegah-megahan dan menunjukkan kemewahan yang mereka miliki. Inilah yang dinamakan perilaku berlebih-lebihan (konsumtif). Manusia membelanjakan semua hartanya dalam rangka memuaskan keinginannya. Sebagian dari keinginannya sangat penting bagi kehidupannya, seperti makanan, pakaian, tempat bernaung dan lain sebagainya. Sementara sebagian lainnya perlu untuk mempertahankan atau meningkatkan efisiensi kerjanya.

Begitupun mengadakan perayaan yang tidak perlu dan yang tidak dicontohkan dalam Islam, seperti pesta tahun baru Masehi, pesta ulang tahun dan semacamnya yang banyak memakan biaya dan tentunya itu sia-sia. Perilaku semacam ini adalah perilaku isrᾱf dan tabzῑr. Jika isrᾱf menekankan pada berlebih-lebihannya maka tabzῑr menekankan pada kesia-siaan benda yang digunakan itu. Orang yang dapat membebaskan diri dari godaan materi dan gemerlapnya dunia, maka dialah yang lulus ujiannya.

Tidak hanya dalam hal membelanjakan harta, tetapi berlebih-lebihan dalam hal makan, minum, berpakaian juga dilarang oleh Allah. Bahkan dalam hal kebaikan dan ibadah seperti bersedekah, shalat, berwudhu, dan lain-lain, jika dilakukan secara berlebih-lebihan, maka itu juga dilarang. Segala sesuatu jika dilakukan secara berlebih-lebihan itu dilarang oleh Allah.

Tidak ada satu pun perintah melainkan pasti mengandung maslahat dan sebaliknya tidak ada satu pun larangan melainkan mengandung mafsadah. Adapun mafsadᾱt dari larangan berlebih-lebihan ini salah satunya ialah banyak orang yang berlebih-lebihan dalam menggunakan harta untuk kepentingan pribadi yang menjadi bakhil akan harta karena lebih mementingkan diri sendiri dan keluarganya daripada orang lain. Kemudian terdapat juga orang yang terlalu berlebih-lebihan dalam bersedekah bahkan sampai memberikan semua yang dimilikinya kepada orang lain yang membutuhkan tanpa melihat kebutuhan keluarganya serta kerabatnya yang juga masih belum tercukupi. Bahkan, akibat dari sikap berlebih-lebihan ini, mereka sering terjebak dalam rusaknya hubungan rumah tangga. Mereka cenderung mengabaikan hak-hak orang lain yang ada disekitar mereka dan terjadi konflik diantara mereka.

Sebagaimana firman Allah Swt:

“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.”

Melalui anjuran ini, Allah dan Rasul mengantar manusia untuk dapat memelihara hartanya, tidak memboroskan sehingga habis, tetapi dalam saat yang sama tidak menahannya (pelit) sehingga mengorbankan kepentingan pribadi, keluarga, atau siapapun yang butuh. An-Nahhas berkata “Pendapat yang paling cocok mengenai makna ayat ini adalah, barangsiapa membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah, maka itulah pemborosan, sedangkan menahan diri untuk membelanjakan harta dalam ketaatan kepada Allah, maka itulah kikir. Adapun yang membelanjakan harta untuk menaati Allah, maka itulah pertengahan.”

Yazid bin Abi Habib berkata “Mereka adalah para sahabat Nabi Muhammad Saw. Mereka tidak memakan-makanan untuk kesenangan dan kenikmatan, serta tidak mengenakan pakaian untuk keindahan, akan tetapi mereka menginginkan dari makanan itu agar menutupi rasa lapar mereka dan menegakkan tubuh mereka agar bisa beribadah kepada Allah, dan menginginkan dari pakaian itu agar dapat menutupi aurat mereka serta melindungi mereka dari panas dan dingin.

Dalam Al-Quran telah jelas, bahwa Allah melarang sikap berlebih-lebihan. Adapun macam-macam bentuk berlebih-lebihan yang dilarang Allah dalam Al-Quran, diantaranya:

Berlebih-lebihan dalam hal berakidah/beragama.

Kita sebagai umat Islam memang dianjurkan untuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun kita hanya bisa mengingatkan mereka tanpa memaksakan apa yang menurut kita benar (agama kita) untuk mereka ikuti, karena itu adalah wewenang Allah. Kita juga tidak boleh mencemooh agama orang lain, karena dikhawatirkan mereka dapat mencemooh agama kita.

Berlebih-lebihan dalam hal berperilaku.

Seperti berlebih-lebihan dalam memiliki keturunan. Yang dimaksud disini ialah memperbanyak keturunan dengan tujuan berlomba-lomba serta menyombongkan diri  tanpa mengerjakan kewajiban mereka sebagai orang tua/wali. Faktor inilah yang menyebabkan perkara tersebut tergolong berlebih-lebihan. Allah memang menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan, namun disamping itu juga terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua/wali, yakni memberikan pendidikan agama yang benar dan lingkungan yang baik, sehingga keturunan mereka dapat menjadi anak yang sholeh dan bermanfaat bagi umat.

Berlebih-lebihan dalam tindakan pembunuhan

Berlebih-lebihan dalam pembunuhan yang penulis maksud disini ialah pembalasan yang diberikan wali korban pembunuhan kepada si pembunuh (qishash), seperti dengan mencincang atau membunuh selain si pelaku. Hal ini seperti kebiasaan orang-orang Jahiliyah dan orang-orang bodoh pada zaman ini yang membunuh orang banyak disebabkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka melakukan hal tersebut untuk memuaskan nafsu dendam dan karena kesombongan. Padahal membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua manusia. Apabila pembunuhan itu diperbolehkan, tentu sumber daya manusia (SDM) akan berkurang, dan pendapatan negara juga akan berkurang.

Berlebih-lebihan dalam harta

Berlebih-lebihan yang dimaksud disini ialah, dalam menahan harta ataupun boros dalam menggunakan harta. Dalam menahan harta, ia mengabaikan hak-hak yang wajib seperti kepentingan pribadi, keluarga, atau seseorang yang butuh. Dan dalam menggunakan harta, ia menggunakannya sampai habis (lebih besar pengeluaran daripada pemasukan) atau bahkan sampai berhutang-hutang. Kedua perkara ini dapat menyebabkan timbulnya keluarga yang tidak harmonis dan masalah sosial.

Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian

Dalam point ini, berlebih-lebihan yang dimaksud ialah yang melebihi kebutuhan. Perintah makan dan minum lagi tidak berlebihan, yakni tidak melampaui batas, merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang, boleh jadi telah dinilai melampaui batas atau belum cukup untuk orang lain. Atas dasar itu kita dapat berkata bahwa penggalan ayat 31 QS. Al-A’raf, mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum. Dalam hal ini ditemukan pesan Nabi Saw mengenai proporsi dalam makan dan minum yakni 1/3 untuk makan, 1/3 untuk minum, dan 1/3 untuk pernafasannya.

Berlebih-lebihan dalam berpakaian yang dimaksud yaitu memakai pakaian yang mewah. Awalnya fungsi pakaian itu sangat sederhana yaitu hanya sebagai penutup aurat dan penutup rasa malu serta melindungi manusia dari panas dan dingin. Namun kenyataannya banyak kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan manusia dalam berpakaian. Dalam usahanya mencoba menghias diri dengan pakaian, manusia lupa akan tujuan utama dalam berpakaian, kini pakaian menjadi trend utama yang berpotensi tinggi dalam berperilaku konsumtif. Pakaian dijadikan tolak ukur kemuliaan seseorang dalam masyarakat. Semakin pakaiannya bagus, semakin dimuliakanlah dia. Memang Al-Quran menganjurkan manusia (anak Adam) untuk berpakaian yang bagus, namun tidak dengan ukuran berlebihan. Dalam hal berpakaian ini, Allah dan Rasul-Nya juga melarang memakai pakaian yang menjulur ke bawah, atau dengan sombong.

Melebihi kapasitas (tabzir)

Secara istilah tabzir (boros) adalah membelanjakan/mengeluarkan harta benda yang tidak ada manfaatnya dan bukan dijalan Allah, misalnya: boros dalam menggunakan harta, boros dalam menggunakan waktu, dan semacamnya. Tabzir menekankan pada kesia-sian benda yang digunakan itu. Contohnya kaum hawa yang mempunyai hobi belanja barang-barang trend masa kini dengan tanpa memikirkan manfaatnya. Remaja dalam masa peralihan dari masa kanak-kanak dengan suasana hidup penuh ketergantungan pada orang tua menuju masa dewasa yang bebas, mandiri dan matang. Termasuk bagaimana individu menampilkan diri secara fisik, hal ini agar sesuai dengan komunitas mereka. Atau bisa juga dengan pengaruh iklan, karena akan timbul keinginan untuk berbelanja seperti halnya iklan yang ditayangkan di televisi. Keinginan ini mendorong remaja cenderung untuk boros.

Tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu:

1.      Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Seperti: memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras.

2.   Membeli semua makanan dan minuman yang diinginkannya, namun hanya memakannya sebagian, dan membuang sisanya.

3.      Orang yang bersedekah tetapi tidak ikhlas.

4.      Merayakan hari raya lebaran dengan berlebihan.

5.      Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai syariat.

Sebagaimana dijelaskan diatas, sikap tabzir dipicu oleh sikap pamer, sikap sombong serta mengikuti hawa nafsu, dimana sikap tersebut mengakibatkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak memiliki kontrol pribadi dan sosial. Jika diri sudah lepas kontrol, maka akan menimbulkan sikap boros.

Sikap mendambakan kemewahan dunia semata, yang ditimbulkan oleh sifat pamer dan sombong merupakan tabiat buruk yang harus dihindari. Allah telah memberikan isyarat dalam Al-Quran, bahwa akibat kesombongan dan kecongkakan, Qarun beserta harta kekayaannya yang menjadi kebanggaan dan keangkuhannya dibenamkan oleh Allah kedalam perut bumi. Hal ini memberikan peringatan kepada umat sesudahnya bahwa, janganlah bersikap pamer dan sombong dengan apa yang kita miliki karena kekayaan yang kita terima merupakan nikmat yang Allah titipkan kepada kita dan Allah dapat mengambilnya kapanpun. Setiap perkara yang dilarang dalam Islam sudah tentu mengandung mudharat yang dapat merugikan manusia. Sementara setiap perintah pasti juga memiliki manfaat yang akan menguntungkan bagi keselamatan hidup. Orang yang melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, akan menerima dengan baik dan ikhlas apa yang telah ditentukan Allah terhadapnya sikap-sikap diatas termasuk dalam berlebih-lebihan yang dilarang.


Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support