Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan
secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak
sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak
mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak
sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan
dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu
perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu
tidak dibenarkan dalam agama Islam.
Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan
dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan Sengaja,
pembunuhan seperti sengaja, dan Pembunuhan Tersalah.
Nah,
mari kita kaji terlebih dahulu pembunuhan sengaja. Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang telah direncanakan
dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau
memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat
dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.
Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang
yang baik.
Kemudian
pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat
membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selanjutnya
Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu
dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan
tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang
mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh
dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi
akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati
dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang
benar” (QS. Al-Isra’ : 33)
Karena
ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak
yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang
yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.
Nabi
saw bersabda :
“ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (HR.
al-Bukhari-Muslim)
Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku
atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar
tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang
terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah
pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka
wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan
mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan
oleh Allah SWT., karena telah melaksanakan kaffarah
atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut
keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
Pertama,
Pembunuhan sengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu
pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana
qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga
korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah
membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta
pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh
juga harus menunaikan kaffarah.
Kedua,
Pembunuhan seperti sengaja. Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia
dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang
diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama
tiga tahun kepadakeluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu
pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Barang siapa membunuh dengan sengaja,
ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh)
menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak
mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor
jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R. Tirmidzi)
Hadis
Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi
pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan
pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.
Ketiga,
Pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat
mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan
dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban,
setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah SAW., bersabda:
Artinya: “Diyat khata’ itu terdiri dari 5 macam
hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor
unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor
unta jantan berumur dua tahun.” (H.R. Daruquthni)
Selain
itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat, sesuai dengan firman
Allah SWT :
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min
karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang
terbunuh)” (QS. A-Nisa’ : 92)
Pembunuhan secara Berkelompok
Apabila
sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka
mereka harus dihukum qishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar
bin Khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan
Imam Bukhari berikut:
Artinya: “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra
telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang
laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata :
Seandainya semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku
bunuh semua.” (HR. al-Bukhari)
Hikmah Larangan Membunuh
Islam
menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara
kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan
diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Di antara dalil yang
menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah:
Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di
dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan adzab
yang besar baginya.”(Q.S. an- Nisa’: 93)
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya: “Pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah
qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.”(H.R. Abu Dawud)
Penerapan
hukuman yang berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tak seorang
pun melakukan tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa
orang lain.