"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Selasa, 27 Januari 2026

Buah Dzikir

 

Apapun dzikir yang kamu praktikkan, ia akan memberimu manfaat yang tersimpan di dalamnya. Apabila dzikir disertai dengan persiapan batin, ia akan mengantarkan hamba kepada futuh (terbukanya hati akan hal-hal ghaib), tetapi sesuai dengan kapasitas hamba yang berdzikir tersebut.

Imam al-Ghazali mengatakan,

“Pada hakikatnya, dzikir adalah suatu kondisi spiritual di mana Subjek yang diingat dan disebut menguasai hati, sedangkan orang yang berdzikir terhapus, tidak mengada dan lenyap.”

Imam al-Ghazali melanjutkan, “Namun, hakikat dzikir demikian dilapisi oleh tiga lapis penutup. Sebagian lapisnya lebih dekat ke inti daripada sebagian yang lain dan inti itu berada di dalam tiga lapis tersebut.”

Menurut beliau, tiap-tiap lapis penutup itu justru menjadi anugerah karena keberadaannya sebagai jalan menuju inti.

Lapisan terluar adalah dzikir lisan saja, di mana orang yang berdzikir tak henti-hentinya menyebut dengan lisannya. Dia berjuang menghadirkan hati Bersama dzikirnya, karena hati perlu dikondisikan agar seirama hingga betul-betul dalam kondisi hadir bersama dzikir. Jika hati dibiarkan lepas dengan tabiatnya sendiri, ia pasti akan bebas mengembara dalam pelbagai macam pikiran. Hati harus dihadirkan agar mengikuti lisan dalam berdzikir sehingga cahaya hati akan membakar habis syahwat dan setan dalam diri.

Hati kemudian mendominasi dalam dzikir sehingga lidah akan menjadi lebih lemah. Bila sudah sampai di keadaan ini, tubuh dan jiwa akan dipenuhi dengan Cahaya, hati akan tersucikan dari selain Allah. Pada momen subtil ini, bisikan dan godaan akan terhenti dan tidak ada tempat tinggal bagi iblis. Hati menjadi wadah yang menampung anugerah luar biasa yang datang dari Allah (waridat) dan cermin mengkilap yang mampu memancarkan penampakan atau manifestasi (tajalliyat) dan pengetahuan ilahiah (ma’arif ilahiyah).

Ketika dzikir sudah mengalir ke dalam hati dan menyebar ke seluruh tubuh, setiap anggota tubuh akan berdzikir kepada Allah sesuai dengan keadaan spiritual masing-masing.

Al-Jariri bercerita, “Di antara sahabat kami ada seorang laki-laki yang sering berkata, ‘Allah, Allah.’ Pada suatu hari, sebatang pohon jatuh menimpa kepalanya hingga menyebabkan tengkoraknya retak. Darahnya tumpah ke tanah dan menuliskan kalimat, ‘Allah, Allah.’”


Dikutip dalam kitab: Miftah al Falah wa Misbah al-Arwah ~ Ibnu Athaillah as-Sakandari

Share:

Kamis, 22 Januari 2026

Diyat dan Hikmahnya

 

Pengertian Diyat

Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.

 

Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat

Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;

  • Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
  • Pembunuhan seperti sengaja.
  • Pembunuhan tersalah.
  • Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.

Kelima, Qishash sulit dilaksanakan. Ini terjadi pada jinayat ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya).

 

Macam-macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua yaitu:

Diyat Mughalladzah atau denda berat. Diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri:

  • 30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun )
  • 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun )
  • 40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).

Yang wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah:

  • Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qishash. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga korban, jika mereka menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka tidak menghendaki (mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan unta khilfah (unta yang sedang bunting )” (HR. at-Tirmidzi)

  • kedua, Pelaku pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughaladzah pada kasus pembunuhan seperti sengaja ini dibebankan kepada keluarga pembunuh dan diberikan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, setiap tahunnya dibayar sepertiga.
  • Ketiga, Pelaku Pembunuhan di Tanah Haram (Makkah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah), atau pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap mahramnya.

 

Diyat Mukhaffafah atau denda ringan

Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari

  • 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
  • 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
  • 20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun),
  • 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

 

Yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah adalah

  • Pelaku pembunuhan tersalah, dengan pembayaran diangsur selama 3 tahun, setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “ Diyat khatha’ diperincikan lima macam, yaitu 20 unta hiqqah, 20 unta jadza’ah, 20 unta binta makhath (unta betina lebih dari 1 tahun), 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) (HR. ad-Daruquthni)

  • Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya yang dimaa􀏐kan oleh korban atau keluarganya. Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.

 

Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan

Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

  • Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (lidah, hidung, kemaluan laki laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan dan lain-lain). Dalam hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah Saw.

bersabda:

Artinya: “Pada (memotong) kedua kaki satu diyat penuh (HR. Abu Dawud dan Lainnya)

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Pada (memotong) kedua tangan satu diyat penuh (HR. Abu Dawud dan Lainnya)

Kedua riwayat tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pemotongan anggota tubuh tunggal ataupun berpasangan wajib membayar diyat penuh setelah korban atau keluarga korban memaafkannya. Jika korban ataupun keluarga korban tak memaafkannya, maka ia diqishash.

  • Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya. Terkait dengan hal ini

Rasulullah bersabda:

Artinya: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta” (HR. Al- Baihaqi)

  • Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
  • Keempat, Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
  • Kelima, Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
  • Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuanketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim.

 

Hikmah Diyat

Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Kita dapat merasakan hikmah diwajibkannya diyat saat kita menelaah secara seksama bahwa keluarga korban mempunyai dua pilihan.

Pertama; meminta qishash, kedua; memaafkan pelaku tindak pembunuhan atau penganiayaan dengan kompensasi diyat. Dan saat pilihan kedua dipilih keluarga korban, maka secara tidak langsung keluarga korban telah mengikhlaskan apa yang telah terjadi, hati mereka menjadi bersih dari amarah ataupun rasa dendam yang akan dilampiaskan kepada pelaku tindak pembunuhan ataupun penganiayaan. 

Walaupun demikian, secara manusiawi rasa sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkan begitu saja dengan diterimanya diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal untuk memaafkan pelaku tindak pidana” maka dorongan batin itu lambat laun akan menetralisir suasana hingga akhirnya keluarga korban benar-benar bisa memaafkan pelaku tindak pidana setelah mereka menerima diyat.

Sampai titik ini, semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

Share:

Hakikat Dzikir

 

Dzikir Adalah perjuangan membebaskan diri dari kelalaian dengan cara selalu menghadirkan hati bersama Dzat yang Mahabenar. Ada yang mengartikan dzikir dengan mengulang penyebutan nama dari hati dan lisan, baik yang disebutkan itu Adalah:

  • Nama Allah
  • Salah satu sifat-Nya
  • Perintah-Nya;
  • Perbuatan-Nya;
  • Merenungkan kesimpulan berdasarkan salah satu dari yang disebutkan tadi;
  • Memanjatkan doa kepada-Nya;
  • Mengingat rasul, nabi, atau wali atau siapa saja yang berhubungan atau mendekat kepada-Nya dalam pelbagai cara; ataupun
  • Melakukan perbuatan tertentu seperti membaca Al-Quran, dzikir, puisi, nyanyian, percakapan atau cerita.

Oleh karena itu, seorang ahli kalam (teolog), ahli fikih, guru, mufti, dan pemberi nasihat adalah orang yang berzikir. Begitu pula orang yang mengamati dan merenungkan keagungan Allah dan tanda-tanda kekuasaan-Nya di langit dan bumi serta orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mereka berdua juga termasuk orang yang berzikir.

Berzikir dapat dilakukan melalui lisan, hati, dan anggota badan. Bisa dikerjakan secara tersembunyi maupun secara terbuka terang-terangan. Yang bisa menghimpun ketiga cara itu berarti betul-betul berzikir secara sempurna.

Dzikir lisan adalah menyebut huruf demi huruf tanpa disertai kehadiran hati. Ini yang disebut dzikir lahiriah. Meski demikian, ia tetap memiliki keutamaan besar seperti ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Quran, hadis Rasulullah dan atsar sahabat.

Dizkir lisan, ada yang terikat waktu dan tempat (muqayyad), dan ada yang bersifat mutlak (muthlaq). Contoh dzikir muqayyad Adalah dzikir dalam shalat dan setelahnya, dzikir selama beribadah haji, dzikir ketika hendak makan, dzikir saat menaiki kendaraan, juga dzikir di pagi serta sore hari, dan lain sebagainya.

Sementara dzikir muthlaq adalah segala jenis dzikir yang tidak dibatasi oleh waktu, tempat, dan keadaan. Diantara bentuknya Adalah apa saja yang berwujud ungkapan menyanjung Allah sebagaimana yang terkandung dalam kalimat tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tahlil (la ilaha illallah), takbir (Allahu akbar) dan haqalah (la haula wala quwwata illa billah).

Wujud dzikir mutlak berikutnya adalah dzikir yang memuat ungkapan doa dan munajat seperti dalam ayat Al-Quran berikut ini:

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami….” (QS. Al-Baqarah: 286)

Begitu pula bacaan shalawat untuk Rasulullah Saw. seperti:

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Muhammad.”

Berzikir dengan unsur munajat lebih membekas dan sangat menyentuh hati pemula ketimbang dzikir yang tidak mengandung unsur tersebut. Sebab, orang yang bermunajat merasa hatinya Tengah dekat dengan orang yang diajak bicara dalam munajatnya. Cara seperti ini menimbulkan getaran efek yang luar biasa di dalam hatinya dan membuatnya mudah tercapai kekhusyukan.

Selain memuat doa dan munajat, bentuk dzikir yang bersifat mutlak adalah dzikir yang mengandung perlindungan dan permintaan urusan-urusan duniawi dan ukhrawi. Contoh dzikir perlindungan Adalah kamu berkata:

“Allah bersamaku, Allah mengamatiku, Allah melihatku.”

Di dalam kalimat-kalimat itu, terkandung unsur perlindungan untuk kemashlahatan hati. Pada hakikatnya, dzikir merupakan sarana yang digunakan untuk untuk memperteguh kehadiran dan kesadaran diri hamba bahwa dia agar berakhlak baik terhadap-Nya, menjaga diri dari kelengahan, melindungi kita dari setan yang terkutuk, dan membantu menumbuhkan kekhusyukan selama mengerjakan ibadah-ibadah.

 

Share:

Selasa, 20 Januari 2026

Keutamaan Bulan Sya’ban yang penuh Berkah

 

Sahabat Literasi – sekarang kita sudah memasuki awal bulan Sya’ban. Tidak asing bagi kita dengan bulan yang di dalamnya ada keberkahan, namun sayang tidak semua umat muslim memedulikannya. Baik kita bahas terlebih dahulu apa itu Sya’ban?

Saya mengutip dalam kitab Mukasyafatul QulubImam al-Ghazali sebagai referensi saya dalam menjelaskan keutamaan bulan Sya’ban yang berkah ini. Disebut Sya’ban karena ada beberapa kebaikan yang sangat banyak. Sya’ban diambil dari kata ‘Asy-Syi’bi’, yaitu jalan di gunung. Jadi arti mudahnya Adalah jalan kebaikan.

Karena ini Adalah bulan kebaikan sampai-sampai Rasulullah Saw. mengingatkan kita untuk membersihkan diri.

“Apabila datang bulan Sya’ban, maka bersihkan dirimu dan perbaikilah niatmu.”

Selain membersihkan diri dari berbagai maksiat dan menyucikan niat yaitu ibadah semata-mata mengharapkan riha Allah. Rasulullah Saw. sangat memperhatikan bulan berkah ini dengan memperbanyak puasa. Hal ini berdasarkan kesaksian dari istri beliau yaitu Aisyah r.a. “Rasulullah Saw. telah berpuasa, sehingga kami mengatakan beliau tidak akan berbuka puasa (tidak puasa). Beliau selalu berbuka, sehingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Dan kebanyakan puasa beliau adalah dalam bulan Sya’ban.”

Dalam Riwayat yang lain alasan Rasulullah Saw. memperbanyak puasa disampaikan oleh Usamah r.a berkata, “Ya Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada sebuah bulan dari bulan-bulan ini, seperti puasamu dalam bulan Sya’ban.” Beliau menjawab, “itu adalah sebuah bulan yang biasanya manusia lengah, antara Rajab dan Ramadhan. Dia adalah sebuah bulan dimana amal-amal ini diangkat kepada Tuhan seru sekalian alam. Maka aku suka kalau amalku diangkat (dilaporkan), sedang aku dalam keadaan puasa.

Dalam sahihain dari Aisyah r.a., “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw. menyempurnakan puasa sebulan sama sekali, kecuali bulan Ramadhan, dan aku pun pernah melihat – beliau dalam sebulan yang lebih banyak berpuasa daripada bulan Sya’ban.”

Nah, dalil-dalil diatas menunjukkan keseriusan kekasih Allah yang mulia dalam menjalani aktivitas dibulan Sya’ban yang penuh dengan keberkahan ini. Lantas bagaimana dengan kita? Sudahkan kita berpuasa dibulan Sya’ban ini? Atau adakah diantara kita yang membaca sudah memasang niat puasa namun belum kesampaian untuk menjalani puasanya? Lalu, bagaimana dengan puasa kita tahun lalu, sudahkan kita qadha?

Bukankah ini kesempatannya! Untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Baik, jika hadis dan penjelasan diatas belum menambah motivasimu untuk mengamalkan ibadah puasa sunnah mari kita Simak penjelasan selanjutnya.

Dikatakan, bahwa sesungguhnya malaikat-malaikat di langit memiliki dua bulan hari raya. Sebagaimana umat muslim di bumi memilki dua malam hari raya. Lalu hari raya malaikat Adalah malam Bara’ah yaitu malam Nishfu Sya’ban dan malam Lailatul Qadar. Sementara hari raya umat Islam adalah hari raya idul Fitri dan Adha. Karena itulah, maka malam Nishfu Sya’ban disebut dengan malam hari raya malaikat.

Mengenai keutamaan malam Nishfu Sya’ban As-Subki menuturkan dalam tafsirnya, “Sesungguhnya malam nishfu Sya’ban bisa menutup dosa-dosa setahun. Sedangkan malam jumat bisa menutup dosa-dosa seminggu dan malam lailatul qadar dapat menutup dosa seumur hidup.”

Kemudian al-Mundziri meriwayatkan dengan marfu’, “Barangsiapa yang menghiudpkan dua malam hari raya dan malam nishfu Sya’ban, maka hatinya tidak akan mati pada saat hati-hati ini mati.”

Selanjutnya nishfu Sya’ban juga disebut dengan malam maghfirah karena imam Ahmad meriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menampakkan kepada hamba-hamba-Nya pada malam setengah dari Sya’ban lalu mengampuni kepada penghuni bumi, kecuali dua orang laki-laki, yaitu orang yang musyrik dan orang yang dendam.”

Ada pengecualian dalam riwayat diatas yang tidak memperoleh ampunan dibulan Sya’ban mereka adalah musyrik dan orang yang suka mendendam.

Dalam riwayat yang lain juga Rasulullah menyampaikan keutamaan bulan Sya’ban. Rasulullah Saw. bersabda, “Ya Humaira’, bukankah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya malam hari ini Adalah malam nishfu Sya’ban. Sesungguhnya allah ‘Azza Wa Jalla pada malam hari ini membebaskan orang-orang dari neraka sebanyak bilangan kambing suku kalbin, kecuali enam golongan, yaitu peminum arak, orang yang berani kepada kedua orang tuanya, orang yang melangsungkan zina, orang yang memutuskan tali silaturahim, mudharrib (mendorong permusuhan) dan pengadu domba.”

Apabila nishfu Sya’ban datang, maka sesungguhnya seorang hamba benar-benar sedang menanam tanaman, mengawini beberapa istri dan membangun bangunan, padahal namanya disalin dalam deretan orang-orang mati. Dan tidaklah malaikat maut menunggu, kecuali untuk diperintahkan para hamba itu lalu dia akan mencabutnya.”

  

Share:

Sabar Itu Tak Ada Batasnya


(Foto hanya ilustrasi saja)

Dalam dunia tasawuf, Syekh Abū Yazīd Thaifūr al-Bisthāmī adalah seorang tokoh besar. Beliau lahir di Bistam, Persia, pada 804 M dan tinggal di kota tersebut hingga wafatnya pada 261 H/874 M. Thaifūr lahir dari keluarga kaya dan terpandang di kota Bistam, namun hidup dalam kesederhanaan. Kedua orangtuanya Muslim, namun kakeknya, Surūsyān, semula seorang penganut Zoroaster (penyembah api) yang kemudian masuk Islam. Dalam dunia tasawuf, Syekh Abū Yazīd Thaifūr al-Bisthāmī adalah seorang tokoh besar. Beliau lahir di Bistam, Persia, pada 804 M dan tinggal di kota tersebut hingga wafatnya pada 261 H/874 M. Thaifūr lahir dari keluarga kaya dan terpandang di kota Bistam, namun hidup dalam kesederhanaan. Kedua orangtuanya Muslim, namun kakeknya, Surūsyān, semula seorang penganut Zoroaster (penyembah api) yang kemudian masuk Islam.

Syekh Yazid adalah di antara tokoh yang mempopulerkan konsep fanā (annihilation) dalam tasawuf, yakni semacam kondisi kejiwaan yang hadir pada diri seorang sufi dimana berbagai jenis dan level kesombongan dalam dirinya telah runtuh, sehingga dia merasa bahwa diri/ke-aku-annya telah musnah. Capaian ini tentu diperoleh dari latihan ruhani yang panjang dan sangat berat. Dan hanya yang bersangkutan, atau yang telah mencapai dan merasakan maqam itu, yang memahami maksud sejati dari konsep tersebut.

Dalam perjalanan ruhaninya, Syekh Abū Yazīd sering dihadapkan pada ujian-ujian untuk meruntuhkan ego atau ke-aku-annya dan meleburkannya dalam kehendak dan kuasa ilahi.

Dikisahkan, Syekh Abū Yazīd sering berziarah kubur. Suatu malam, beliau pulang dari ziarah kuburnya. Saat itu beliau masih di area pemakaman, ketika seorang pemuda yang sedang mabuk mendekatinya, sambil menyanyi dengan sebuah alat musik (kecapi) yang dibawanya.

“Ya Allah, tolongnya kami,” ucap Syekh Abū Yazīd melihat gelagat tidak baik dari pemuda itu.

Ternyata begitu mendekat, pemuda itu mengangkat kecapinya dan melemparkan ke kepala beliau hingga kecapi itu patah. Darah pun mengucur dari kepala beliau.

Namun, karena mabuk, pemuda itu tidak menyadari siapa orang yang dipukulnya itu. Dengan luka dan darah di kepalanya, Syekh Abu Yazid melanjutkan perjalananya pulang ke Zawiyahnya.

Pagi pun datang. Beliau kemudian memanggil salah seorang muridnya dan bertanya, “Berapa harga sebuah kecapi?”

Setelah diberitahu harga sebuah kecapi, beliau membungkus sejumlah uang seharga kecapi itu dengan sehelai kain, ditambah dengan sedikit makanan. Beliau kemudian mengutusnya untuk memberikan  bungkusan itu kepada pemuda itu.

“Tolong berikan ini kepada pemuda itu dan katakan kepadanya,” beliau berpesan, “Abu Yazid memohon maaf. Katakana kepadanya, ‘tadi malam engkau memukul kepala Abu Yazid dengan kecapimu hingga kecapi itu patah. Dia meminta engkau menerima uang ini sebagai Ganti rugi untuk membeli kecapi yang baru. Dan manisan ini untuk menghibur hatimu yang sedih karena kecapimu rusak.”

Pemuda itu pun terhenyak. Ia menyadari apa yang telah dilakukannya tadi malam. Ia bergegas pergi mendatangi Syekh Abu Yazid . ia meminta maaf dan bertaubat. Setelah itu banyak pemuda lain juga yang ikut bertaubat dengannya.

 

Hikmah

Kisah ini banyak memberikan Pelajaran tentang sabar. Selama ini kita sering mendengar ungkapan orang, “sabar itu ada batasnya.” Jika orang yang mengatakan itu, berarti ia sudah tidak sanggup lagi menahan rasa sakit atau penderitaan, sehingga ia ingin melakukan sesuatu untuk segera mengakhirinya.

Ungkapan tersebut sebenarnya bisa bermakna sakit atau derita yang dialami sudah terlampau berat dan dia telah menahannya dengan sekuat kemampuan; kedua sakit atau penderitaan yang dialami sebenarnya tidak terlampau berat, hanya saja ia tidak mau menahannya dan ingin segerak berakhir. Oleh karenanya, ungkapan “sabar itu ada batasnya” tak jarang digunakan sekadar justifikasi seseorang untuk meluapkan amarahnya, padahal ia mungkin masih mampu lebih bersabar.

Lalu bagaimanakah sejatinya sabar itu?

Setiap orang pasti sering menghadapi kesulitan dalam kehidupannya. Kesulitan-kesulitan itu memang sengaja Allah ciptakan/hadirkan dalam hidup manusia, sebagai cara untuk menguji kesabaran manusia.

“Dan Kami pasti akan memberikan kalian sesuatu (kesulitan) berupa ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Maka sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang sabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)

Di ayat itu Allah mengabarkan, kesulitan dapat hadir dalam banyak rupa. Namun apapun rupanya, yang jelas itu Adalah sesuatu atau peristiwa yang mengurangi atau menghilangkan kenyamanan yang selama ini dirasakan; atau yang menghambat kita dalam memperoleh kebutuhan, keinginan atau kesenangan yang diinginkan.

Setiap kesulitan sejatinya hadir atas kehendak dan izin Allah. Namun kehadirannya selalu dalam kerangka sunnatullah sebab-akibat. Ia bisa hadir akibat keberadaan atau ulah seseorang, bisa juga akibat dari sebuah keadaan. Akibat ulah seseorang,  misalnya penipuan, pencurian, perampokan, penghinaan, keangkuhan, dan beragam kezaliman dan kejahatan lainnya. Akibat sebuah keadaan, misalnya kemiskinan, PHK, krisis ekonomi, bencana alam, dan lain sebagainya. Pada jenis kedua ini, sulit untuk menunjuk seseorang atau kelompok tertentu untuk dijadikan penyebab kesulitan itu karena mungkin dimunculkan oleh serangkaian faktor dan aktor yang terlibat.

Apapun rupa dan tingkat kesulitannya, orang yang sabar adalah yang selalu sadar bahwa itu semua hakikatnya adalah dari dan oleh Allah Swt.

 

 

Share:

Tidur yang Berpahala! Yuk Simak Penjelasannya

 

Sahabat Literasi – kali ini saya membahas tidur yang menurut pandangan umum tidak memiliki nilai ibadah. Padahal, tidur yang dianggap tidak memiliki nilai ibadah di sisi manusia— ternyata mempunyai sisi ibadah di sisi Allah dengan catatan jika kamu mengamalkan beberapa kebiasaan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Nah, penjelasan lengkapnya saya kutip dalam kitab Irsyadul ‘Ibad oleh Syaikh Abdul ‘Aziz Muhammad Salman.

Hal pertama yang harus kamu lakukan ialah hindarilah sekuat tenaga dengan iman dan takwa mu aktivitas menelaah ilmu-ilmu yang menimbulkan mudharat terhadap dirimu. Kemudian selain itu, kamu juga harus menjauhi duduk majelis (perkumpulan) yang melalaikan (yang membicarakan sesuatu yang tidak bermanfaat). Nah, jangan sampai kamu lakukan hal tersebut karena dapat menjadi penutup amalmu sebelum tidur, karena amalan itu tergantung penutupnya. Mungkin saja nyawamu dicabut pada saat engkau tertidur.

 

Kiat selanjutnya ialah apabila engkau hendak tidur maka bersihkan terlebih dahulu debu dari Kasur (dengan sapu lidi khusus menyapu kasur) atau alas tidurmu. Bentangkan alas tidur itu menghadap kearah kiblat. Tidurlah miring pada kanan sebagaimana posisi mayit Ketika dibaringkan di dalam kuburan.

 

Nasihat penting:

“Ketahuilah bahwa tidur adalah saudara kematian. Bangun dari tidur itu semisal dengan kebangkitan sesudah mati. Barangkali Allah akan mencabut nyamamu pada malam itu. Oleh karenanya, bersiap-siaplah untuk bertemu dengan-Nya. Jika kamu mampu menjaga kesucian tubuhmu dan surat wasiatmu sudah tertulis di dekat kepalamu, maka itu lebih utama dan lebih baik.”

 

Kita lanjut lagi penjelasannya ya, kemudian tidurlah sebagai orang yang telah bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dari berbagai jenis dosa. Lafalkan istighfar dengan memohon ampunan sebagai orang yang bertaubat yang bertekat kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat. Anggap saja bahwa kamu besok akan meninggal dunia dan tidak ada kehidupan di hari esok maka engkau akan meneteskan air mata disebabkan mengingat kesalahan-kesalahan yang lalu. Selanjutnya bertekatlah jika Allah membangkitkanmu sesudah tidur untuk mengerjakan dan mencintai kebaikan untuk seluruh kaum Muslimin.

 

Ingatlah!

Selama engkau berbaring di atas tempat tidurmu bahwa engkau akan dibaringkan di liang lahat, dalam keadaan sendirian, tanpa teman yang menyertaimu kecuali amalanmu. engkau tidak akan dibalas kecuali dengan balasan yang sesuai usahamu. Jangan jadikan tidur sebagai beban yang mempersiapkan kasur untuk menyenangkan tidurmu, meski tidur merupakan liburan kehidupan atau pengosongan aktivitas kehidupan, kecuali bila kamu ingin bangunmu menjadi petaka terhadap dirimu. Bila demikian, maka tidurmu, tak ragu lagi, adalah lebih baik karena ia menjadi penyelamatan untuk dinmu.

Dan, ketahui juga hal paling penting yang hendak diberitahukan kepadamu bahwa sehari semalam itu durasi waktunya Adalah dua puluh empat jam. Oleh karenanya jangan sampai tidurmu, baik pada malam maupun siang hari, lebih dari delapan jam. Cukuplah bagimu, bila kamu hidup selama enam puluh tahun misalnya, maka kamu tidur selama sepertiga usia, yakni dua puluh tahun.

 

Selanjutnya, persiapkan pula siwakmu dan pembersihmu ketika hendak tidur. Niatkan dengan kuat untuk shalat malam. Allah pasti akan menghidupkan engkau. Dua rakat pada Tengah malam adalah satu dari sekian banyak harta simpanan kebaikan. Karena itu, perbanyaklah harta simpananmu untuk mencukupi hari yang kau sangat membutuhkannya.

Harta simpanan dunia takkan berguna bila kamu mati. Dana yang benar, yang tersisa, dan yang bermanfaat adalah dana akhirat, yakni zikir atau amal saleh.

 

Kemudian bacalah ayat kursi (QS. Al-Baqarah ayat 255). Serta akhir surat Al-Baqarah (dari awal ayat 285 hingga akhir surat). Lalu, baca surat al-Ikhlas setlah itu bacalah Al-Mu’awwidzatain (surat Al-falaq dan surat An-Nas)

Baca juga surat Tabarak (surat al-Mulk). Dan ditutup membaca surat al-Waqiah.

Bertekad dan berusahalah supaya rasa kantuk tidak merampas konsentrasimu Ketika engkau sedang melafalkan zikrullah sedang keadaanmu suci dari hadas. Berapa banyak manusia yang hidupnya berakhir sesudah dia tidur. Orang-orang mendapatinya sudah mati.

 

Semoga dapat diamalkan!

Share:

Memahami Qisas dan Macam-Macamnya

 

Pengertian qishash

Qishash berasal dari kata qashasha yang artinya memotong atau berasal dari kata iqtasha yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

 

Macam-macam qishash

Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :

Pertama, Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh). 

Kedua, Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan).

 

Hukum Qishash

Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Maidah : 45 )

 

Syarat-syarat Qishash

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

pertama, Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang ka􀏐ir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Al- Bukhari)

Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak di hukum qishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua; pertama; kafir harbi, dan kedua; kafir dzimmi.

Kafir harby adalah kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.

Kafir dzimmi adalah kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

 

Kedua, Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

ketiiga, Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tidak di-qishash. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi)

Umar bin Khattab dalam satu kesempatan juga berkata:

Artinya: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak boleh bapak (orang tua) diqishash karena sebab ( membunuh ) anaknya.” (HR. Tirmidzi)

 

Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentang waktu tertentu atau hukuman lain yang dapat membuatnya jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

 

Keempat, Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

 

kelima, Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 45 yang telah kita bahas kandungan umumnya pada halaman sebelumnya:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukiapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45)

 

Hikmah Qishash

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘alama dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek positif. Yang terpenting diantaranya adalah:

Pertama, Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan badan manusia, jiwa diganti dengan jiwa, anggota badan juga diganti dengan anggota badan.

Kedua, Dapat memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qishash memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga akhirnya manusia akan merasakan atmosfer kehidupan yang penuh dengan keamanan, kedamaian dan ketertiban.

Ketiga, Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil besar membantu program negara dalam usaha memberantas berbagai macam praktik kejahatan, sehingga ketentraman dan keamanan masyarakat terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya:

Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu), hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 179 )

Share:

Memahami Macam-macam Penganiayaan dalam Islam

 


Pengertian penganiayaan

Yang dimaksud penganiayaan di sini adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.


Macam-macam penganiayaan

Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Pertama; penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya.

Kedua; Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.

 

Dasar Hukuman Tindak Penganiaayaan

Perbuatan menganiaya orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam dilarang. Larangan berbuat aniaya ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah ber􀏐irman dalam surat surat al-Maidah ayat 45:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya.” (Q.S. al- Maidah: 45)

 

 

Share:

Pembunuhan dan Hukuman Bagi Pelakunya!

 

Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. Sejalan dengan pendapat sebagian ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam.

 

Macam-macam Pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan Sengaja, pembunuhan seperti sengaja, dan Pembunuhan Tersalah.

 

Nah, mari kita kaji terlebih dahulu pembunuhan sengaja. Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.

 

Kemudian pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Selanjutnya Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang., kedua; perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, ketiga; perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.

 

Dasar Hukum Larangan Membunuh

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT :

 

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al-Isra’ : 33)

 

Karena ada ketegasan mengenai larangan pembunuhan, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka.

Nabi saw bersabda :

 “ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka “ (HR. al-Bukhari-Muslim)

 

Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan di qishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.

 

Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT., karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.

Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.

 

Pertama, Pembunuhan sengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada pihak keluarga. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.

 

Kedua, Pembunuhan seperti sengaja. Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepadakeluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

 

Artinya: “Barang siapa membunuh dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, mereka dapat mengambil qishash. Dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash) mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jad’ah, dan 40 ekor khilfah” (H.R. Tirmidzi)

 

Hadis Rasulullah tersebut merupakan dalil diwajibkannya diyat mughaladzah bagi pelaku tindak pembunuhan sengaja (yang dimaafkan keluarga korban) dan pelaku tindak pembunuhan semi sengaja.

 

Ketiga, Pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Rasulullah SAW., bersabda:

 

Artinya: “Diyat khata’ itu terdiri dari 5 macam hewan. 20 ekor unta berumur empat tahun, 20 ekor unta berumur limat tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun, 20 ekor unta betina berumur dua tahun, dan 20 ekor unta jantan berumur dua tahun.” (H.R. Daruquthni)

 

Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarat, sesuai dengan firman Allah SWT :


Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh)” (QS. A-Nisa’ : 92)

 

Pembunuhan secara Berkelompok

Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin Khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut:

 

Artinya: “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR. al-Bukhari)

 

Hikmah Larangan Membunuh

Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Di antara dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah:

 

Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan adzab yang besar baginya.”(Q.S. an- Nisa’: 93)

 

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya: “Pembunuhan sengaja (hukumannya) adalah qishash, kecuali jika wali korban memaafkan.”(H.R. Abu Dawud)

Penerapan hukuman yang berat bagi pembunuh dimaksudkan agar tak seorang pun melakukan tindakan kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

 

 

Share:

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support