"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Senin, 05 Januari 2026

Manusia itu Lemah! ini kata Al-Quran tentang sifat manusia



“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah"

(QS. An-Nisa: 28)


Manusia adalah makhluk yang sempurna dimuka bumi. Sebagai makhluk ciptaan Allah Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab, oleh pencipta-Nya dianugerahi berbagai potensi. Potensi yang ada pada manusia berupa jasad, ruh, nafsu, akal dan hati. Potensi yang diberikan Allah tersebut di satu sisi sebagai kekuatan dan di sisi lain sebagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang ada pada semua potensi itu harus menjadi bahan perhatian setiap manusia untuk memperbaiki diri. Karena pada hakikatnya manusia itu diciptakan Allah memiliki kelemahan.

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah”

Ahli Tafsir Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa maksudnya adalah sifat laki-laki yang tidak kuat menahan godaan wanita, beliau mengutip perkataan Thawus Rahimahullah: “Hal tersebut mengenai wanita.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasannya laki-laki itu tidak sabar terhadap (godaan) wanita.

Ibnu Asyur menjelaskan bahwa ayat tersebut ditafsirkan demikian, karena konteks ayat sebelumnya berbicara motivasi menikah. Beliau berkata: “Karena hukum-hukum yang dibahas sebelumnya adalah memurahkan (mahar) pernikahan.”

Akan tetapi ada ulama juga yang menafsirkan bahwa lemah tersebut, mencakup lemah dalam berbagai hal yang seorang hamba butuh kepada Allah. Seperti lemah badan, lemah kekuatan, lemah ilmu dan lain-lain.

Ibnul Qayyim menjelaskan yang benar bahwa kelemahan di sini mencakup semuanya secara umum. Kelemahannya lebih dari hal ini dan lebih banyak. Manusia lemah badan, lemah kekuatan, lemah keinginan, dan lemah kesabaran.

Tafsir dari para ahli bahwa laki-laki lemah terhadap wanita ini didukung dengan berbagai nash. Misalnya hadis bahwa wanita adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki.

Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalanku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”

Fitnah wanita bisa langsung menghilangkan akal sehat laki-laki walaupun sebelumnya kokoh dan istiqomah beragama seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkan akal yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”

Bahkan godaan wanita lebih dahsyat dari godaan setan. Godaan setan itu disebut lemah oleh Al-Quran, sedangkan godaan wanita itu dahsyat.

Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya tipudaya setan itu lemah”

Dan Allah berfirman tentang tipu daya wanita:

“Sesungguhnya tipu daya wanita benar-benar hebat”

Kelemahan yang ada pada manusia akan membuat ia terhina di dunia dan diakhirat. Sebagai pencipta, Allah telah memberikan jalan keluar untuk memperbaiki kelemahan itu dengan jalan tarbiyah. Tarbiyah berarti proses mengubah tingkah laku manusia pada kehidupan pribadi, masyarakat, dan alam sekitarnya, dengan cara pengajaran sebagai suatu aktivitas asasi dan sebagai profesi diantara profesi-profesi asasi dalam masyarakat. Pengertian diatas menunjukkan bahwa ada beberapa potensi yang harus diubah pada diri manusia untuk menjadi pribadi yang baik dalam Islam.

Untuk bisa mengubah potensi yang baik, harus diketahui kelemahan manusia menurut Al-Quran. Kelemahan ini harus diinventarisis dan dianalisis dengan seksama.

Kelemahan Fisik

Manusia memiliki keterbatasan secara fisik. Ia akan kalah berlari dengan kijang, tidak mampu melawan burung untuk terbang, tidak bisa mengalahkan monyet dalam memanjat, dan tidak bisa bersaing dengan ikan dalam berenang. Al Quran membagi fase umur manusia kepada tiga bagian, yaitu lemah, kemudian kuat, kemudian lemah dan beruban.

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa” 

Dalam Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan (Allah, Dialah yang menciptakan kalian dari keadaan lemah), yaitu dari air mani yang hina lagi lemah itu (kemudian Dia menjadikan kalian sesudah keadaan lemah) yang lain yaitu masa kanak-kanak (menjadi kuat) masa muda yang penuh dengan semangat dan kekuatan (kemudian Dia menjadikan kalian sesudah kuat itu lemah kembali dan beruban) lemah karena sudah tua dan rambut pun sudah putih. Lafal dha'fan pada ketiga tempat tadi dapat dibaca dhu'fan. (Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya) ada yang lemah, yang kuat, yang muda, dan yang tua (dan Dialah Yang Maha Mengetahui) mengatur makhluk-Nya (lagi Maha Kuasa) atas semua yang dikehendaki-Nya.

Setelah itu ia dilahirkan dari perut ibunya dalam keadaan lemah, kecil, dan tidak berkekuatan. Kemudian menjadi besar sedikit demi sedikit hingga menjadi anak, setelah itu berusia baligh dan masa puber, lalu menjadi pemuda. Inilah yang dimaksud dengan keadaan kuat sesudah lemah. Kemudian mulailah berkurang dan menua, lalu menjadi manusia yang lanjut usia dan memasuki usia pikun; dan inilah yang dimaksud keadaan lemah sesudah kuat.

Di fase ini seseorang mulai lemah keinginannya, gerak, dan kekuatannya; rambutnya putih beruban, sifat-sifat lahiriah dan batinnya berubah pula. Karena itulah maka di sebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

“Kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya.”

Yakni Dia berbuat apa yang dikehendaki-Nya dan mengatur hamba-hambaNya menurut apa yang dikehendaki-Nya.

“Dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”

Dalam pandangan Islam, kelemahan manusia secara fisik diperbaiki secara terbatas dengan menjaga kesehatan. Selain itu, kelemahan fisik ini bisa diubah menjadi potensi dengan berolahraga secara teratur. Itulah sebabnya dalam Islam sangat dianjurkan untuk berolahraga seperti yang dicontohkan Rasulullah. Rasulullah Saw bersabda:

“Segala sesuatu yang tidak mengandung Dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”

Kelemahan Manusia dari Segi Akal

Dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian, bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Islam memiliki aturan untuk menempatkan akal sebagaimana mestinya. Bagaimanapun, akal yang sehat akan selalu cocok dengan syariat Allah Swt dalam permasalahan apapun.

Suatu nikmat terbesar bagi manusia diberi akal sehat oleh Allah Swt, yang merupakan salah satu kekayaan yang sangat berharga dimiliki manusia. Keberadaannya membuat manusia berbeda dengan makhluk-makhluk lain ciptaan Allah. Bahkan tanpa akal manusia bagaikan binatang yang hidup dimuka bumi ini. Singkat kata akal menjadikan manusia sebagai makhluk yang berperadaban.

 “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakal lah yang dapat menerima pelajaran.”

Orang yang sempurna dan bersih akalnya akan sampai kepada hikmah yang mengantarkan manusia memahami dan menghayati berbagai kekuasaan Allah Swt. Dengan merenungkan penciptaan langit dan bumi, pergantian siang dan malam, hal ini memperlihatkan kepada akal sebagai alat berfikir meraih pengetahuan.

Seperti yang dijelaskan Allah Swt:

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar dilaut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tandatanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”

Akal yang di isi dengan hikmah akan melahirkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian mengantarkan manusia untuk mensyukuri dan meyakini bahwa segala ciptaan Allah itu ternyata sangat bermanfaat dan tidak ada yang sia-sia.

Akal manusia yang dihinggapi sifat kebodohan akan membuat manusia itu lemah dan cendrung memotivasi dirinya untuk berkhianat. Bahkan Allah menjelaskan dalam Al-Quran tentang manusia yang lemah akal untuk diberi batasan dalam mengelola hartanya:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)”

Bahkan bagi manusia yang mengabaikan akalnya dalam keadaan lemah mengantarkan ia tersiksa di dalam neraka:

Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.”

Manusia yang tidak memfungsikan pendengaran dan akalnya, seakan-akan mereka tidak memiliki keduanya, karena mereka tidak dapat memanfaatkannya. Ringkasnya, mereka mengatakan, “Seandainya kami mendengar ucapan dari pemberi peringatan itu dan menerimanya, karena ucapan itu jelas dan kami memikirkannya dengan pemikiran yang sadar serta mengamalkannya, tentulah kami tidak akan berada bersama golongan orang-orang yang disiksa.” Dan Rasulullah Saw. bersabda: “Manusia itu tidak akan binasa, sampai mereka mengungkapkan alasan-alasan perbuatan dosa mereka.”  

Ketika akal melakukan fungsinya sebagai alat untuk memahami apa yang tersirat dibalik yang tersurat, dan dari padanya ia menemukan rahasia kekuasaan Allah, kemudian ia patuh dan tunduk kepada Allah, maka pada saat itulah akal dinamai pula al-qalb.

Dalam Islam kelemahan itu bisa diatasi dengan belajar. Makanya ayat yang pertama sekali diturunkan Allah memerintahkan manusia untuk membaca, meneliti dan menelaah ayat-ayat qauliyah dan kauniyah. Selain itu banyak sekali ayat-ayat yang menyuruh manusia untuk menuntut ilmu.

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Kelemahan Dari Segi Hati

Kata qalb terambil dari akar kata yang bermakna membalik, karena sering kali ia berbolak balik. Suatu saat senang dan disaat lain susah, suatu waktu setuju dan diwaktu lain menolak.

Qalb sangat berpotensi untuk tidak konsisten. Qalbu adalah potensi immateri yang diberikan Allah kepada manusia. Sering kali qalbu dihinggapi prasangka yang tidak baik. Manusia sering kali tidak bisa mengontrol perasaannya sehingga salah dalam mempersepsikan sesuatu.

Kelemahan qalbu ini dalam pendidikan Islam diatasi dengan banyak berzikir kepada Allah. Makanya dalam Islam ada ilmu tasawuf yang khusus belajar bagaimana mengasah qalbu yang baik menurut Islam.

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenteram.”

Kelemahan dari Segi Nafsu

Bukan manusia namanya jika tidak memiliki nafsu. Karena hanya malaikat saja yang tidak memiliki hal itu. Nafsu dapat dikatakan sebagai dorongan syahwat yang ada dalam diri manusia. Nafsu juga terdiri dari beberapa jenis atau masih terbagi kepada beberapa bagian. Kalau dilihat lebih jauh, nafsu dapat dikelompokkan pada dua, yakni nafsu baik dan nafsu jahat.

Namun pada asalnya, nafsu itu tidak baik. Dalam riwayatnya dikisahkan, pada saat pertama kali ketika pencipataan nafsu, ia enggan mengaku dirinya sebagai ciptaan Tuhan. Ia memiliki sifat sombong terhadap dirinya sendiri. Artinya ia tidak mau tunduk pada siapapun tak terkecuali kepada tuannya. Siapa tuannya? Itulah manusia yang diamanahkan untuk mendidik nafsu tersebut.

Kalau begitu apakah nafsu harus dicabut dari manusia? Tentu hal itu tidak mungkin terjadi, sebab itu sudah menjadi kodrat atau sunnatullah. Justru disisi lain, nafsu merupakan sebuah potensi. Yang namanya potensi berarti sesuatu yang mungkin akan memberikan keuntungan. Boleh jadi menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat.

Maka, ketika sampai pada titik ini. Yang harus dilakukan oleh setiap kita sebagai manusia adalah mendidik nafsu yang tadinya tidak baik menjadi nafsu yang baik. Bagaimana mengukurnya? Mana kala dorongan manusia untuk lebih kuat melakukan hal-hal baik dalam kehidupannya. Maka disitulah kita ketahui bahwa orang tersebut berhasil mendidik nafsunya.

Dalam istilah umum, pendidikan hawa nafsu sering disebut dengan 'nafs tazkiyah'. Proses ini dimulai dengan upaya pengendalian diri hari hal-hal yang merugikan, maksiat, perbuatan-perbuatan terlarang, dan lain sebagainya oleh orang yang bersangkutan. Setelah itu baru kemudian sang tuan dapat menguasai nafsunya sendiri untuk diarahkan pada kebaikan, ketaqwaan, dan jalan yang benar.

Sebaliknya, mereka yang gagal mendidik dan menguasai nafsunya sendiri. Ia akan menjadi tawanan dan budak sang nafsu. Yang seharusnya manusia itu menjadi tuan bagi nafsunya namun justru mereka menjadi budak nafsu mereka sendiri. Akibatnya manusia digunakan oleh nafsu untuk melakukan apa saja yang diinginkan oleh tuannya.

Pada titik ini, maka kehidupan manusia menjadi menyimpang dari desain awal kehidupan manusia berdasarkan konsep ilahiyah. Ia hanya akan melakukan perbuatan-perbuatan manifestasi memperturutkan hawa nafsu saja. Ia menjadi lupa siapa penciptanya, sebagaimana kisah pertama nafsu itu diciptakan. Inilah yang terjadi, awal kehancuran kehidupan seseorang ketika ia lupa pada sang Khaliq, Tuhan semesta alam.

Ketiadaan cahaya Tuhan dalam hati dan jiwanya, membuat manusia seperti hidup di dalam kegelapan. Tidak terlihat lagi mana yang benar, mana yang salah, karena semua gelap gulita, kelam tanpa pelita. Dalam kehidupan nyata, mereka menjadi apa saja. Wujudnya boleh berbeda namun perbuatannya relatif sama.

Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah sebuah amanah yang harus dipertangungjawabkan baik kepada manusia maupun kepada Allah. Terkait dengan nafsu kekuasaan, ada sebuah nasehat bagus yang perlu kita cermati. 

Ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi "Barangsiapa yang meminta kekuasaan, maka dia telah menjadi wakil atas hawa nafsunya, dan barangsiapa yang diberikan kepadanya kekuasaan (tanpa meminta) maka malaikat akan turun kepadanya untuk menolongnya dalam kepemimpinannya".

Nafsu kekuasaan dapat dilihat dari dua arah yang berbeda. Pertama, jika nafsu kekuasaan terdapat pada orang yang 'alim, soleh, dan dipercaya oleh orang yang dipimpinnya bahwa ia sosok yang mampu mengendalikan nafsu dengan baik. Maka nafsu kekuasaan cenderung akan menjadi alat untuk kemaslahatan umum.

Kedua, mana kala orang yang lemah secara aqidah, pengetahuan, dan jauh dari Tuhannya. Maka nafsu kekuasaan akan menjadi alat yang dapat menghancurkan dirinya sendiri dan orang yang dibawah kepemimpinannya. Alhasil, jika ia berada pada sebuah organisasi, tentu saja berbagai konflik akan ia ciptakan dan bahkan sengaja mengadu domba untuk tujuan-tujuan tertentu. Hal ini terjadi bukan karena ia tidak tahu, tetapi itulah perwujudan dari liarnya hawa nafsu.

Dalam konteks perpolitikan dan sebagai politisi maupun pejabat, hawa nafsu juga dapat menghancurkan negeri ini. Jika seseorang telah memiliki nafsu kekuasaan dalam dirinya, maka nafsu itu bukan saja akan merusak pribadinya, tetapi juga akan meningkat menjadi nafsu yang lebih berbahaya yaitu menjerumuskan rakyatnya kepada nafsu liberalisme, militerisme, permisisivisme (serba boleh), dan lain sebagainya.

Akhir dari penjelasan nafsu ini saya ingin menukilkan beberapa hal. (1) manusia memang diciptakan dengan kondisinya yang sangat lemah, karenanya manusia membutuhkan tempat ia bersandar untuk meneguhkan kekuatan-kekuatannya. (2) nafsu pada umumnya adalah kelemahan terbesar manusia. 

Disebabkan nafsu tersebut, banyak manusia yang terjerumus pada hal-hal penuh kenistaan, narkoba, korupsi, dan perilaku negatif lainnya. (3) hawa nafsu ingin memiliki kekuasaan dan memperlihatkan bahwa ia berkuasa adalah bagian dari kelemahan yang gagal dikendalikan oleh seseorang. 

Oleh karena itu, ia kerab memperlihat kekuasaannya (show of power). (4) karena nafsu berkuasa bersifat kurang baik, maka alangkah lebih baik jika tidak ingin berkuasa, tetapi jika ia dibutuhkan dan dipanggil untuk mengemban sebuah amanah, maka terimalah kekuasaan itu untuk kebenaran, kehormatan, dan membuat ia semakin bijaksana dan rendah hati.

“Aku meminta kekuatan dan Allah memberikan ku kesulitan untuk membuatku semakin kuat”

~ Salahuddin Al-Ayyubi ~

 

 

 



Share:

Minggu, 04 Januari 2026

Apa itu Ijtihad? simak penjelasannya!

 

Islam berkembang dari masa ke masa dimulai dari masa Nabi Muhamamd Saw. kemudian masa sahabat, dilanjutkan dengan masa tabi’in dan sampai dengan sekarang. Seiring dengan berkembangnya Islam maka berkembang pula masalah yang dihadapi umat Islam, namun demikian tetaplah al-Qur’an, al-Hadis, ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum, untuk mengatasi masalah tersebut ada satu metodologi dalam Islam untuk menentukan suatu hukum yang disebut dengan ijtihad. 

Ijtihad mulai ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw, namun baru mulai tampak pada masa sahabat, disebabkan pada zaman Nabi Muhammad Saw. segala permasalahan umat dapat langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada masa sahabat metode ijtihad mulailah dibutuhkan oleh umat untuk menentukan hukum yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

Setelah masa Rasulullah terjadi perkembangan pada masa sahabat dan dilanjutkan masa tabi’in (masa setelah sahabat). Ulama yang melakukan ijtihad berdasarkan ilmunya maka lahirlah ulama mazhab. Pada bab III ini akan dijelaskan lebih detail tentang ijtihad dan bermazhab.


A. MENGANALISIS IJTIHAD 

1. Pengertian Ijtihad 

Pengertian ijtihad dari bentuk kata fi’il madhi jahada yang bentuk masdarnya yaitu jahdun artinya adalah kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Banyak rumusan yang diberikan mengenai definisi ijtihad menurut istilah, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan diantaranya adalah : 

Imam al-Syaukani dalam kitabnya Irsyadul al-Fuhuli memberikan definisi: Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat amali melalui cara istinbath.

Ibnu Subki memberikan definisi sebagai berikut: Pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.

Saifuddin al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam, menyempurnakan dua definisi sebelum dengan penambahan kata: Dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih daripada itu.

Definisi al-Amidi itu selengkapnya adalah: Pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hukum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu. 

Dari menganalisis ketiga definisi di atas dan membandingkannya dapat diambil hakikat dari ijtihad itu sebagai berikut:

 1) Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal 2) Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih; 3) Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah; 4) Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.

2. Dasar Hukum Ijtihad dan Hukum Ijtihad

a. Dasar Hukum Ijtihad

Ijtihad dapat dipandang sebagai salah satu metode menggali sumber hukum Islam. Yang menjadi landasan hukum untuk melakukan ijtihad, baik melalui dalil yang jelas maupun isyarat, diantaranya firman Allah Swt. sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Ayat di atas Allah memerintahkan untuk selalu mengembalikan setiap terjadi perbedaan pendapat kepada Allah dan Rasul-Nya. Cara yang ditempuh dalam mengembalikan perbedaan pendapat tersebut yaitu dengan cara ijtihad, dengan memahami kandungan makna dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis, kemudian menerapkan makna dan prinsip tersebut pada persoalan yang sedang dihadapi.

b. Hukum Ijtihad

Secara umum hukum ijtihad itu wajib bagi seorang yang sudah mencapai tingkat faqih atau mujtahid. Jika belum mencapai kedudukan faqih maka dianjurkan bermazhab. Bertaqlid kepada orang lain tidak diperbolehkan bagi seseorang yang sudah mencapai derajat mujtahid.

Dalam kedudukannya sebagai faqih yang pendapatnya akan diikuti dan diamalkan oleh orang lain yang meminta fatwa tentang sesuatu, hukum berijtihad tergantung kondisi mujtahid dan umat sekitarnya:

1) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia hanya satu-satunya faqih yang dapat melakukan ijtihad dan merasa kalau tidak melakukan ijtihad pada saat itu akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah wajib ‘ain.

2) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya kasus tersebut dari hukum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah fardhu kifayah.

3) Apabila keadaan yang ditanyakan kepada faqih tersebut belum terjadi secara praktis, tetapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya kasus tersebut, ijtihad dalam hal ini hukumnya sunat.

4) Berijtihad itu hukumnya haram untuk kasus yang telah ada hukumnya dan ditetapkan berdasarkan dalil sharih dan qath’i, atau apabila orang melakukan ijtihad itu belum mencapai tingkat faqih atau mujtahid. 

5) Dalam menghadapi suatu kasus yang sudah terjadi dalam kenyataan atau belum terjadi, dan kasus tersebut belum diatur secara jelas dalam nash alQur’an maupun as-Sunnah, sedangkan kualifikasi sebagai mujtahid ada beberapa orang, dalam hal ini hukum berijtihad bagi seorang faqih adalah mubah atau boleh.

3. Perkembangan Ijtihad  

Ijtihad berkembang mengikuti perkembangan zaman, sebagaimana diketahui, sumber hukum pada awal permulaan Islam pada masa Rasulullah Saw., yaitu alQur’an dan as-Sunnah. Namun, pada masa Rasulullah Saw. ijtihad sudah mulai ada tetapi pada masa ini masih belum bervariatif, ijthad dengan berbagai variasinya mulai berkembang pada masa-masa sahabat dan tabi’in, serta masa-masa generasi selanjutnya hingga kini dan yang akan datang.

Keadaan yang membuktikan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ijtihad mulai ada yaitu adanya riwayat hadis yang berbicara tentang kisah pengutusan Mu’az Bin Jabal ke Yaman. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah Saw. memuji keputusan jawaban Mu’az ketika ia menjelaskan metode ijtihad, dengan menyebutkan hierarki sumber hukum secara berturur-turut, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan ar-Ra’yi (penalaran hukum). 

Wewenang untuk berijtihad yang diberikan Rasulullah Saw. kepada sahabat itu, ternyata belakangan sangat berguna untuk menjawab persoalan-persoalan yang timbul setelah wafatnya beliau. Akan tetapi, pada masa Rasulullah Saw. ijtihad yang dilakukan para sahabat selalu dikonfirmasikan hasilnya kepada beliau untuk mendapatkan pengesahan, ataupun mendapat koreksi dari Rasulullah Saw. jika ternyata hasil ijtihad mereka keliru. 

Berikut ijtihad pada masa sahabat berlangsung setelah wafatnya Rasulullah Saw. dibawah ini akan dikemukakan beberapa contoh ijtihad pada masa sahabat:

a. Ketika Nabi Muhammad Saw baru wafat, timbul masalah siapa yang akan menjadi pemimpin umat pengganti kedudukan beliau. Nabi sendiri tidak memberi petunjuk apa-apa dan wahyu yang berkenaan dengan pengganti kepemimpinan beliau. Maka terjadilah perbincangan diantar umat Islam dengan hasil terpilihnya sahabat Abu Bakar sebagai pemimpin yang disebut khalifah.

b. Pada waktu Nabi Muhammad Saw. masih hidup bahkan sampai wafatnya beliau al-Qur’an masih belum terkumpul. Nabi tidak memberi petunjuk dari wahyu yang berkenaan dengan pembukuan al-Qur’an.  

Dalam rangka menjaga keutuhan al-Qur’an dikarenakan banyaknya penghafal al-Qur’an yang telah meninggal dunia, maka terlaksanalah pengumpulan al-Qur’an, meskipun belum tersusun secara teratur sebagaimana dalam bentuk yang sekarang. Ini adalah hasil ijtihad sahabat.

Berikut ijtihad masa tabi’in adalah suatu masa setelah sahabat. Dalam masa ini terlihat cara mereka melakukan ijtihad mengarah kepada dua bentuk, yaitu:

a. Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah dibandingkan dengan penggunaan ra’yu. Cara ijtihad seperti ini berkembang di kalangan ulama Madinah dengan tokohnya Sa’id Ibn al-Musayyab. Kalangan sahabat ini kemudian berkembang dengan sebutan “Madrasah Madinah.”

b. Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibandingkan dengan penggunaan sunnah. Cara ijtihad seperti ini berkembang di kalangan ulama Kufah dengan tokohnya Ibrahim al-Nakha’i. Kalangan sahabat ini kemudian berkembang dengan sebutan “Madrasah Kufah.”

Kegiatan ijtihad pada masa tabi’in dianggap sebagai perantara antara ijtihad pada masa sahabat dengan ijtihad pada masa imam madzhab. Hal ini berarti pada masa tabi’in telah dirintis usaha ijtihad yang kemudian dikembangkan dengan sistematis pada masa-masa imam-imam mazhab. 

Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antara lain dengan cara meletakkan dasar dan prinsip-prinsip pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “ Ushul ”. Langkah dan metode yang mereka tempuh dalam berijtihad melahirkan kaidah-kaidah umum yang dijadikan pedoman oleh generasi berikutnya dalam mengembangkan pendapat pendahulunya. Dengan cara ini, setiap mujtahid dapat menyusun pendapatnya secara sistematis, terinci dan operasional yang kemudian disebut “ Fikih “. Mujtahid yang mengembangkan rumusan ilmu Ushul dan manhaj (metode) tersendiri disebut “ mujtahid mandiri “ dengan istilah mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqil. 

Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk kepada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orisinal. Karena antar para mujtahid itu dalam berijtihad menggunakan ilmu Ushul dan metode yang berbeda, maka hasil yang mereka capai juga tidak selalu sama. Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum, kemudian disebut “mazhab” dan tokoh mujtahidnya dinamai “imam mazhab.“ 

Pendapat tentang hukum hasil temuan imam mazhab itu disampaikan kepada umat dalam bentuk fatwa untuk dipelajari, diikuti dan diamalkan oleh orang-orang yang kemudian menjadi murid dan pengikutnya secara tetap. Selanjutnya para murid dan pengikut imam itu menyebarluaskan mazhab imamnya sehingga mazhabnya berkembang dan bertahan dalam kurun waktu yang lama bahkan sampai sekarang dan mewarnai umat Islam di seluruh belahan bumi. Diantara mazhab Fikih dan imamnya yang terkenal adalah: 

a. Mazhab Hanafiyah, imamnya Abu Hanifah (80-150 H)

b. Mazhab Malikiyah, imamnya Malik ibn Anas (93-179 H)

c. Mazhab Syafi’iyah, imamnya Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (150-204 H)

d. Mazhab Hanabilah, imamnya Ahmad ibn Hanbal (164-241 H)

4. Syarat-Syarat Menjadi Mujtahid 

Syarat-syarat menjadi mujtahid (orang yang melakukan ijtihad)

a. Bahwa dia Islam dan merdeka b. Bahwa dia telah baligh dan berakal serta mempunyai intelegensi yang tinggi. c. Mengetahui dalil naqliyah dan kehujjahannya. d. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa yaitu nahwu, shorof, balaghah, dan lain-lain serta problematikanya. Hal ini antara lain karena al-Qur’an dan as-Sunnah ditulis dengan bahasa Arab. e. Mengetahui ayat-ayat dan hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum, meskipun dia tidak menghafalkannya. f. Mengetahui ilmu Ushul Fikih, karena ilmu inilah yang menjadi dasar dan tiang pokok bagi orang yang melakukan ijtihad. g. Mengetahui nasikh dan mansukh, supaya dia jangan sampai berpegang pada nash yang telah dinasakh. h. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, ijtihadnya tidak bertentangan dengan ijma’. Kitab yang dapat dijadikan rujukan diantaranya Maratib al-Ijma’. i. Mengetahui sebab turun (asbabun nuzul) suatu ayat dan sebab turunnya (asbabul wurud) suatu hadis, begitu juga syarat-syarat hadis mutawatir dan hadis ahad. j. Mengetahui mana hadis shohih dan hadis dha’if serta keadaan perawinya. Dalam hal ini pada masa sekarang cukup berpegang pada keterangan para ahli hadis (muhaddisin), seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan sebagainya. 

5. Tingkatan Mujtahid

a. Mujtahid mutlak atau mujtahid mustaqil , yaitu seorang mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk beristinbath dengan al-Qur’an dan alHadis dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh orang-orang alim. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam mazhab empat. Menurut al-Suyuti, tingkatan ini sudah tidak ada lagi. 

b. Mujtahid muntasib atau mujtahid ghairu mutlak, yaitu orang yang mempunyai kriteria seperti mujtahid mutlak, dia tidak menciptakan sendiri kaidah-kaidahnya, tetapi mengikuti metode salah satu imam mazhab. Mujtahid ini dapat juga disebut sebagai mutlaq muntasib, tidak mustaqil, tetapi juga tidak terikat, dan tidak dikategorikan taqlid kepada imamnya. 

c. Mujtahid fil mazhab atau mujtahid takhrij, yaitu mujtahid yang terikat oleh mazhab imamnya. Memang dia diberi kebebasan dan menentukan berbagai landasannya bedasarkan dalil, tetapi tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah yang telah di pakai imamnya. Diantaranya Hasan bin Ziyad dari golongan Hanafi, Ibnu Qayyim dan Asyhab dari golongan Maliki, serta Al-Buwaiti dan al-Muzani dari golongan Syafi’i tingkatan mujtahid. 

d. Mujtahid Tarjih, yaitu mujtahid yang belum sampai derajatnya pada mujtahid takhrij, tetapi menurut Imam Nawawi dalam kitab majmu’, mujtahid ini sangat faqih, hafal kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya,dan cara memutuskan hukumnya, dan dia tau bagaimana cara mencari dalil yang lebih kuat,dan lain-lain. Akan tetapi, kalau dibandingkan dengan tingkat mujtahid di atas, dalam mengetahui kaidah-kaidah imamnya, ia tergolong masih kurang. Di antaranya Abu Ishaq al-Syirazi dan Imam Ghazali 

e. Mujtahid Fatwa, yaitu orang yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam mazhab, mampu menguasai permasalahan yang sudah jelas atau yang sulit, dia masih lemah dalam menetapkan suatu putusan berdasarkan dalil serta lemah dalam menetapkan qiyas.  


NB: Materi Pelajaran Fikih Kelas XII

Share:

Rabu, 06 Agustus 2025

SELAMATKAN PUASAMU


Oleh: Mhd. Reza Fahlevi ZA


Rasulullah Saw. Bersabda:

“Puasa adalah perisai, selama ia tidak memecahkannya.”

(HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim)

 

Ibadah puasa itu bagaikan perisai. Jadi, bisa dikatakan orang yang berpuasa diumpamakan seperti melindungi diri dari musuh, yaitu syaitan. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (QS. Yasin: 60).

Dalam hadis diberitakan bahwa puasa dapat menyelamatkan pelakunya dari azab Allah Swt. Riwayat lain menyebutkan bahwa puasa dapat menyelamatkan dari api neraka. Pada suatu ketika, seseorang bertanya kepada Nabi Saw., “Apakah yang menyebabkan puasa itu rusak?” Jawab beliau, “Berdusta dan menggunjing.”

Hadis di atas menekankan kepada kita agar menjauhkan diri dari perbuatan yang menyebabkan puasa menjadi sia-sia. Karena perintah puasa di khususkan untuk orang yang beriman dan salah satu ciri perilaku orang beriman adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dirinya baik itu perbuatan maupun ucapan. Allah Swt. berfirman: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al Mu’minun: 3). Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Di antara kesempurnaan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang sia-sia.” (HR. Tirmidzi).

Sebagian alim ulama mengatakan bahwa berbohong dan menggunjing adalah perkara yang membatalkan puasa sebagaimana makan dan minum. Namun, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal itu tidak sepenuhnya membatalkan puasa, tetapi dapat menghilangkan keberkahannya.

Syekh Abdul Qadir Jailani dalam kitab Sirrur Asrar menjelaskan tentang puasa syariat dan puasa tarekat. Puasa syariat adalah puasa yang dilakukan oleh orang-orang awam yaitu menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan badan pada siang hari. Sedangkan puasa tarekat adalah menahan seluruh anggota tubuh dari segala perbuatan yang diharamkan yang dilarang dan sifat-sifat tercela, seperti ujub, sombong, bakhil, dan lainnya lahir batin dan siang malam. Semua itu jika dilanggar maka dapat membatalkan puasa tarekat. Puasa syariat terbatas oleh waktu, sedang puasa tarekat selamanya, sepanjang usia.

Oleh karena itu Rasulullah Saw. bersabda: “Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa melainkan hanya lapar dan dahaga.”

Saat anda berpuasa perhatikan enam perkara ini agar puasa tetap terpelihara puasa tersebut.

Pertama, menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang. Bahkan ada yang melarang melihat dengan nafsu terhadap istri sendiri, apalagi melihat wanita yang bukan mahramnya. Nabi Saw. bersabda: “Pandangan mata adalah anak panah dari anak-anak syaitan. Barangsiapa takut kepada Allah lalu ia menjauhkan diri dari melihat maksiat, maka Allah akan mengkaruniakannya kekuatan, kemanisan, dan kelezatan iman di dalam hatinya.” Para ahli sufi mengatakan bahwa pandangan yang berlebihan itu dapat melalaikan hati dari mengingat Allah Swt.

Kedua, memlihara lidah dari berkata dusta, berbicara sia-sia, memfitnah, mengumpat dan sebagainya. Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa puasa adalah perisai bagi pelakunya. Oleh sebab itu, orang yang berpuasa hendaknya menjauhi berbicara sia-sia, senda gurau, bertengkar, dan sebagainya. Jika ada orang lain mengajak bertengkar, maka katakanlah, “Aku sedang berpuasa” dengan kata lain, jangan terpancing untuk bertengkar, hindarilah pertengkaran. Dan yang paling utama yamg harus di jauhi dengan adalah dusta dan ghibah. Sebagian ulama secara jelas menyatakan bahwa kedua hal itu dapat membatalkan puasa, sebagaimana makan dan minum.

Ketiga, menjaga telinga dari mendengarkan yang makruh. Rasulullah Saw. bersabda: “Di dalam ghibah, orang yang membicarakan atau yang mendengarkannya sama-sama bersekutu dalam dosa.”

Keempat, menjauhkan anggota badan lainnya dari perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan. Misalnya, tangan jangan menyentuh sesuatu yang dilarang, kaki jangan berjalan kearah yang dilarang. Demikian juga halnya dengan perut; ketika ifthar hendaknya berhati-hati agar benda-benda haram dan syubhat tidak masuk ke dalam perut kita. Orang yang berpuasa kemudian berbuka dengan makanan yang haram atau dari hasil yang haram ibarat orang sakit yang minum obat yang dibubuhi racun. 

Kelima, jangan terlalu kenyang saat berbuka. Tujuan puasa adalah untuk menahan syahwat dan nafsu hewani kita serta meningkatkan nurani dan ruhani kita. Selama sebelas bulan kita bebas dari makan dan minum. Maka, apakah pengurangan penguranagn makan pada bulan ramadhan akan membahayakan kita? Kita memiliki kebiasan buruk pada bulan ramadhan yaitu makan berlebihan ketika berbuka untuk mengganti makanan yang hilang (tidak makan di siang hari). Demikian juga, ketika sahur kita makan sekenyang-kenyangnya untuk persiapan pada siang harinya. Bahkan kita makan sangat banyak melebihi kebiasaan di luar bulan ramadhan. Menu makanan yang yang biasanya tidak di makan pada bulan lain justru di makan pada bulan ramadhan. Kebiasaan ini sama sekali bertolak belakang dengan semangat ramadhan dan tujuan berpuasa.

Berkata Imam Al-Ghazali rahimahullah, “Tujuan berpuasa adalah menundukkan hawa nafsu dan melawan iblis. Lalu bagaimana hal itu dapat tercapai jika berbuka puasa dengan berlebihan dengan niat mengganti makanan yang telah hilang?”

Keenam, siapapun orang yang telah berpuasa hendaknya merasa khawatir apakah puasanya diterima atau tidak. Demikian juga berlaku pada ibadah-ibadah lainnya, jangan merasa selesai begitu saja. Siapa saja tahu, barangkali ada hal-hal yang tertinggal atau kurang yang tidak diperhatikan sama sekali, sehingga akan dilemparkan ke muka kita. Rasulullah Saw. bersabda: “Banyak sekali yang membaca Al-Quran, tetapi Al-Quran melaknat mereka.”

Akibat yang disebutkan di atas adalah hasil dari buruknya niat. Oleh sebab itu, seseorang yang berpuasa hendaknya menjaga kelurusan niatnya dan selalu berharap kepada Allah Swt. menerima puasanya disertai doa agar semua itu dikerjakan semata-mata karena Allah Swt. Selain smeua ini, hal yang mesti diingat adalah bahwa kekhawatiran kita terhadap amal kita yang tidak diterima merupakan satu hal, dan berharap pada kemurahan Allah Swt. adalah hal yang lain. Jika kemaksiatan saja terkadang Allah Swt. mengganti dengan pahala, bagaimana halnya dengan amal ibadah (walau penuh dengan kekurangan)?

Enam perkara yang disebutkan di atas merupakan perkara yang sangat penting bagi orang yang mengharapkan gelar takwa. Bagi orang-orang yang lebih tinggi ketakwaannya, yaitu muqarrabin, bisa ditambah satu menjadi tujuh perkara. Yaitu, hendaknya hati jangan sampai berpaling kepada siapapun melainkan hanya kepada Allah Swt., bahkan tidak perlu mengkhawatirkan makanan untuk berbuka. Sebagian ulama menganggap suatu kekeliruan jika seseorang memikirkan makanan untuk berbuka puasa atau berusaha mendapatkan sesuatu untuk berbuka, karena hal itu berarti menunjukkan keyakinannya yang kurang terhadap janji Allah Swt. yang telah menjamin rezeki manusia. Allah Swt. berfirman: “Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediaman dan tempat penyimpanannya.” (QS. Hud: 6)

Al-Quran memerintahkan, “Puasa telah diwajibkan ke atasmu.” Para ahli tafsir Al-Quran menyatakan bahwa berdasarkan ayat ini dapat di simpulkan bahwa berpuasa diwajibkan bagi seluruh anggota tubuh. Semoga dengan kekuatan iman dan takwa yang kita miliki saat ini mampu melindungi dan menjadikan perisai serta terpelihara puasa lahir dan batin kita.

 

Share:

Kamis, 05 Oktober 2023

Pengertian dan Klasifikasi Hadis Aḥād

 

Pengertian hadis aḥād

Menurut bahasa berasal dari kata aḥād adalah jamak dari wāhid atau aḥād yang artinya “satu”.

Menurut istilah seperti yang ditulis oleh Mahmūd Ṭahhan dalam bukunya “Taisīr fī Musṭalaḥi al-ḥadīṡ” adalah: “Hadis yang tidak memenuhi syarat hadis mutawātir”

Klasifikasi hadis Aḥād

Hadis Masyhūr

Masyhūr menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah popular. Menurut Istilah hadis masyhūr adalah: “Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawātir”.

Keterangan :

Hadis ini dinamakan hadis masyhūr karena diriwayatkan oleh 3 orang rijāl al- ḥadīṡ atau lebih dan belum sampai derajat mutawātir, adapun sanadnya adalah sebgai berikut:

1.      Ṭabaqah pertama (sahabat) 3 orang (Jabir, Abu musa, Abdullah bin Umar).

2.      Ṭabaqah kedua (tabi’īn kabir) 4 orang (Abu Zubair, Abu Burdah bin Abi Musa, Abi al-Khair, as-Sya’bi).

3.      Ṭabaqah ketiga (tabi’īn shaghir) 5 orang (Ibnu Juraih, Abu Burdah bin Abdullah, Yazid, Isma’il, dan Abi Safar).

4.      Ṭabaqah ke empat (atba’ tabi’īn kabir) 4 orang (Abu Ashim, Yahya, Ibn alHaris, Syu’bah).

5.      Ṭabaqah ke lima (atba’ tabi’īn shaghir) 4 orang (Hasan, Abdullah bin Humaid, Said, Ibn Wahab, Adam bin Abbas).

6.      Ṭabaqah selanjutnya Abu Tahir, Bukhari dan Muslim.

Selain hadis masyhūr secara definitif (istilahi) juga ada hadis masyhūr yang berarti terkenal. Adapun macam-macam masyhūr ghairu isthilahi adalah sebagai berikut;

Masyhūr khusus dikalangan ahli hadis seperti:

 


Masyhūr dikalangan ahli hadis, ulama dan orang umum, seperti:

 

Masyhūr dikalangan Uṣuliyyin seperti:

Masyhūr dikalangan umum seperti:

Hukum mengamalkan hadis masyhūr boleh dijadikan hujjah jika hadis derajat hadisnya ṣaḥīḥ atau ḥasan dan jika derajadnya ḍa'īf tidak boleh dijadikan hujjah untuk menentukan halal haram.

Nama lain hadis masyhūr adalah hadis “mustafiḍ”, namun hal ini masih berbeda pendapat dikalangan ulama sebagaimana mereka mendefinisikan hadis mustafiḍ adalah:

Menurut bahasa “intisyār” tersebar.

Menurut istilah, ulama berbeda pendapat:

Sama dengan masyhūr .

Lebih khusus dari masyhūr : karena Mustafiḍ syaratnya harus di awal sanad (ṭabaqah sahabat).

Lebih umum dari masyhūr: karena masyhūr syaratnya harus di awal sanad (ṭabaqah sahabat).

Hadis ‘Azīz

Hadis ‘azīz menurut bahasa berarti hadis yang mulia atau hadis yang kuat atau hadis yang jarang, karena memang hadis ‘azīz itu jarang adanya.

Para ulama memberikan definisi sebagai berikut: hadis ‘azīz adalah: “Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang periwayat tersebut terdapat pada satu ṭabaqah saja, kemudian setelah itu orang-orang pada meriwayatkannya”.

Definisi menurut Mahmud Tahhān adalah: “Hadis ‘azīz adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh dua orang rijāl al-ḥadīṡ disalah satu dari semua tingkatan sanad.”

Contoh:

“Rasulullah Saw. bersabda : “Kita adalah orang yang paling akhir (di dunia), dan yang paling dulu di hari kiamat”.

Hadis ini dinamakan hadis ‘azīz karena ditingkat sahabat hanya dua orang yaitu Hużaifah bin al-Yaman dan Abu Hurairah, biarpun ṭabaqah setelahnya diriwayatkan oleh rijāl al-ḥadīṡ yang jumlahnya banyak.


Hadis garīb

Hadis garīb menurut bahasa berarti hadis yang terpisah atau menyendiri dari yang lain.

Menurut istilah: “Hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang sendirian dalam meriwayatkannya, disalah satu dari semua tingkatan sanad”.

Ditinjau dari segi tempat sendiriannya periwayat, hadis garīb terbagi menjadi dua macam. Yaitu garīb muṭlaq dan garīb nisbi.

Hadis garīb muṭlaq

Apabila periwayat yang sendirian tersebut pada tingkatan sanad yang pertama; jika hadisnya marfū’ maka periwayat pertama yang sendirian tersebut adalah sahabat, jika ḥadīṡnya mauqūf maka periwayat pertama yang sendirian tersebut adalah tabi’īn. Jika hadisnya maqṭū’ maka periwayat yang pertama yang sendirian tersebut adalah atba’ tabi’īn.

Garīb muṭlaq juga disebut al-farḍu al-muṭlaq atau al-farḍu saja.

“Nabi Muhammad Saw. bersabda :”Iman itu bercabang-cabang 73 cabang. Dan malu itu salah satu cabang dari iman”.

Hadis ini dinamakan hadis garīb muṭlaq, karena ṭabaqah pertamanya yaitu Abu Hurairah sendirian.

Contoh lain:

Hadis garīb nisbi

Garīb Nisbi adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang rijāl al- ḥadīṡ disalah satu dari semua tingkatan sanad selain tingkatan sanad yang pertama (sahabat).

Hadis garīb nisbi ada 3 bentuk yaitu;

Sendiriannya seorang ṡiqah

Yaitu hadis yang sanadnya satu atau lebih, namun di salah satu tingkatan sanad selain tingkatan sanad yang pertama hanya ada satu rijāl yang ṡiqah.

Definisi lain yaitu: hadis yang sanadnya banyak, namun yang ṡiqah hanya satu. Namun definisi ini lemah.

Seperti ada ucapan “tidak ada orang yang ṡiqah yang meriwayatkan kecuali fulan”.

Hadis ini dinamakan garīb nisbi (Sendiriannya sorang ṡiqah) karena hadis ini sanadnya lebih dari satu, namun pada ṭabaqah ke-IV yang ṡiqah hanya Imam Mālik saja sedangkan yang lain seperti Ibnu Lahi’ah tidak ṡiqah.

Sendiriannya periwayat tertentu dari syekh tertentu

Yaitu: hadis yang sanadnya satu atau lebih dari satu, namun ada periwayat tertentu yang hanya sendirian menerima hadis dari syekh tertentu.

Hadis ini diriwayatkan oleh orang banyak dari Sufyan ibnu Uyainah, dari Wa’il bin Daud, dari Bakar bin Wa’il, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Anas bin Mālik dan dari Utsman bin Affan.

Tidak ada rijāl satu pun yang meriwayatkan hadis ini dari Wa’il bin Daud kecuali Bakar bin Wa’il.

Sendiriannya Periwayat Suatu Kota tertentu

Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu sanad atau lebih namun hanya disuatu kota tertentu, sedangkan dikota lain tidak ada satupun rijāl al- ḥadīṡ yang meriwayatkannya.

Sehingga ada muḥaddiṡ yang mengatakan “Fulan hafal hadis sendirian dari penduduk Makkah”, dan lain-lain.

Hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wuḍunya Rasulullah dan mengusap rambut kepalanya dengan air yang bukan sisa tangan beliau. Namun Imam al-Hakim mengkomentari hadis ini bahwa hadis ini garīb karena hanya penduduk mesir yang meriwayatkan hadis ini dan tak satupun dari kota lain meriwayatkannya.

Contoh lain:

Kedudukan hadis aḥād

Hadis aḥād tidak pasti berasal dari Rasulullah Saw., tetapi hanya dugaan saja (ẓanni atau maẓnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadis aḥād mungkin benar berasal dari Rasulullah Saw., dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.

Karena hadis aḥād itu tidak pasti (gairu qaṭ’i atau gairu maqṭū’), tetapi diduga (ẓanni atau maẓnun) berasal dari Rasulullah Saw., maka kedudukan hadis aḥād, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadis mutawātir.


Sumber : Buku Ilmu Hadis Kelas XI

NB : Untuk Kalangan Siswa Madrasah Aliyah

 

 

 

Share:

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support