"Dengan membaca kamu mengenal dunia. Dengan Menulis kamu dikenal Dunia."

murevi18.blogspot.com

Rabu, 01 November 2017

Hukum Narkoba, Pemakai dan Jual Beli



KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yangtelah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada roh junjungan alam baginda Rasulullah SAW, sekeluahabat serta pengikutnya.
Penyususnan tugas ini bertujuan untuk memenuhi dan kewajiban kami sebagai mahasiswa serta agar mahasiswa yang lain dapat melakukan kegiatan seperti kami lakukan.  Dalam tugas ini kami akan membahas mengenai “Narkoba, Pemakai dan Jual Beli” dengan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung kami terutama kepada dosen mata kuliah Fikih Kontemporer bapak Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag selaku dosen pembimbing.
Tiada gading yang tak retak, demikian pepatah menagatakan. Kami sadar tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat memperbaiki kesalahan kami.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Semoga tugas ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua.


Jum’at, 27 Oktober 2017


Pemakalah




PENDAHULUAN

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan menimbulkan banyak korban dan banyak masalah sosial lainnya di dunia. Untuk konteks Indonesia, ternyata negeri ini bukan lagi sekedar menjadi daerah sasaran peredaran gelap atau sekedar sasaran transaksi atau transit narkoba, tetapi Indonesia telah menjadi salah satu Negara produsen dalam skala besar di dunia. Hal ini terbukti dengan beberapa kasus-kasus tertangkapnya bandar besar narkoba, jaringan atau sindikatnya dan terbongkarnya pabrik-pabrik  besar yang memproduksi narkoba di Indonesia. Kenyataan ini tentu saja mengkhawatirkan, terutama terkait dengan masa depan dan keberlangsungan bangsa. Narkoba telah menyebar tidak hanya di kota-kota, tetapi juga daerah-daerah terpencil. Para pengguna narkoba bukan lagi terbatas usia dewasa, bahkan anak usia dini pun telah menjadi korbannya, dan juga paling rentan mendapat pengaruh narkoba adalah generasi muda remaja. Jika generasi muda negeri ini banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan menjadi korban, maka alamat lost generasi akan terjadi di masa depan.
Permasalahan narkoba mengharuskan pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997  tentang Narkotika. Undang-undang Nomor 8 tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Subtances 1971 dan Undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convebtion Against Illicit traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Subtances 1988.
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk masalah ijtihad karena tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Quran dan Sunah. Lagi pula narkoba tidak di kenal pada masa Rasulullah Saw, yang ada ketika itu adalah khamr. Adapun sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi wewenang hakim untuk menjatuhkan hukuman ta’zir kepadanya sebagai akibat dari pelanggaran terhadap larangan Allah swt.   


PEMBAHASAN
NARKOBA, PEMAKAI DAN JUAL BELI
Nakoba merupakan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban narkotika saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko sikecil menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Bagi seorang muslim wajib mengetahui bagaimana hukum menggunakan sesuatu yang dapat mengandung mudarat. Di perlukan berbagai informasi untuk dapat menyimpulkan hukum-hukum Islam mengenai narkoba. Dilihat dari uraian singkat di atas, jelas sangat terlihat bahwa penting bagi kita untuk menganalisa hukum tentang narkoba dalam islam melalui analisa ini, dapat di pahami apa saja bahaya narkoba baik di dunia maupun akhirat.

A.    Narkoba Menurut Pandangan BNN (Badan Narkotika Nasional)

1.      Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).[2]
a.      Jenis-jenis Narkoba
1)      Candu/madat atau opium, yaitu narkotika yang dinikmati dengan memakai pipa isapan. Dari candu atau opium ini bisa dihasilkan ini bisa di hasilkan morfin yang berbentuk tepung licin dan halus keputih-putihan atau kuning. Morfin sangat berbahaya karena akan mengakibatkan denyut jantung dan tubuh seseorang akan sangat lemah. Morfin dapat digunakan oleh seseorang dengan cara menyuntikkannya pada lengan dan paha.
2)      Heroin, dihasilkan melalui proses kimia atas bahan baku morfin. Heroin yang di edarkan sering dalam bentuk bubuk berwarna putih keabu-abuan atau coklat, dinikmati dengan cara menciumnya. Jika heroin digunakan dengan cara menyuntikkan kebagian tubuh seseorang, orang itu akan menderita dan dapat mengakibatkan kematian.
3)      Shabu-shabu adalah heroin kelas 2 yang diisap dengan menggunakan suatu alat khusus.
4)      Ekstasi/Metamphetamines dalam bentuk pil yang dapat mengakibatkan kondisi tubuh memburuk dan tekanan darah semakin tinggi. Gelaja pemakainya ialah: suka bicara, selalu merasa cemas dan gelisah, tak dapat duduk dengan tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas dan bibir hitam, tidak dapat tidur, bernapas dengan cepat, tangan dan jari selalu bergetar.
5)      Putauw ialah sebenarnya heroin kelas 5 dan 6 yang merupakan ampas heroin. Putauw dapat dikonsumsi dengan cara membakar dan diisap asapnya.
6)      Ganja atau mariyuana. Ganja paling banyak dipakai karena akibatnya yang tergolong tidak terlalu berbahaya bagi jiwa dan syaraf pemakai.
7)      Hashish. Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini di katakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang mengakibatkan kematian.[3]

b.      Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga yaitu:
1)      Depresan
a)      Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh
b)      Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Misalnya : morphin, ophium, heroin, codein, pentazocine, dan nalaxon.
2)      Stimulan
a)      Merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
b)      Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan. Misalnya : kafein, ephedrine, nikotin, kokain, amphetamine, dan MDMA atau ekstasi.
3)      Halusinogen
a)      Dapat mengakibatkan seseorang berhalusinasi, yaitu seolah-olah melihat suatu hal (benda) yang sebenarnya tidak ada (tidak nyata). Misalnya : datura, ketamine, kokain, LSD, PCP, dan canibas.[4]
Dalam tinjauan kesehatan khamar dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya tubuh yang tidak kecil artinya, seperti paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Oleh karena itu, tak ayal lagi khamar merupakan sebab utama dari berbagai penyakit syaraf juga merupakan terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindak kriminal.
2.      Narkoba Menurut Hukum Pidana Indonesia
Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara seluruh dunia tak terkecuali Indonesia, mungkin kita sudah saling mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik, koran maupun kita lihat sendiri. Sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat di Indonesia, tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut ? dan bahkan warga negara asing sudah banyak ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke Indonesia. Ancaman hukuman pengedar narkoba di Indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba, alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[5] 
Undang-undang No 22/1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang psikotropika sarana “penal” untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba. Perbuatan-perbuatan yang di klasifikasikan sebagai tindak pidana di dalam UU No. 22/1997 di nyatakan sebagai berikut:
a.       Dalam UU Narkotika (UU No.22/1997)
1)      Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman (Pasal 78-79)
2)      Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika (Pasal 80)
3)      Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotia tanpa hak dan melawan hokum (Pasal 82)
4)      Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nakkotika tanpa hak dan melawan hokum (pasal 82)
b.      Dalam UU Psikotropika (UU No.5/1997)
1)      Perbuatan menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa, mengangkut, mengekspor, mencantumkan label, mengiklankan psikotropika bertentangan dengan ketentuan UU (Pasal 59 s/d 63)
2)      Perbuatan tidak melapor adanya penyalahgunaan/pemilikan psikotropika secara tidak sah (Pasal 65)
3)      Perbuatan menghalangi upaya pengobatan/perawatan menderita dan penyelenggaraan fasilitas rehabilitas tanpa izin (Pasal 64)[6]
Pelaksanaan ketentuan pidana psikotropika di Indonesia menggunakan dua metode, yaitu jenis golongan psikotropika yang di langgar dan di bentuk perbuatan yang di lakukan, yang mengandung sanksi hukuman yang berbeda. Penerapan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 yang tidak menerapkan pola minimal yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Undang-undang No. 22/1997 dan Undang-undang No. 5/1997 di atas jelas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di larang menurut hokum positif Indonesia. Di samping itu, dalam Undang-undang Psikotropika dan Narkoba tersebut terdapat ketentuan-ketentuan umum KUHP dalam hal pemidanaan. Penyimpangannya adalah:
a.       Ancaman pidana penjara dan pidana denda dapat di jatuhkan secara kumulatif dalam pasal tertentu.
b.      Ada ancaman pidana minimum, baik pidana penjara maupun pidana denda di samping ancaman maksimum dalam pasal tertentu.
Dengan demikian, ketentuan pidana yang telah di rumuskan di dalam UU No. 22/1997 dan UU No 5/1997 memang sangat berat, ketat dan mengikat. Tujuan utama ketentuan-ketentuan pidana adalah untuk membersihkan umat manusia dari akibat-akibat buruk penyalahgunaan narkoba. Undang-undang tersebut merupakan salah satu kebijakan dan upaya Pemerintah untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.[7]
B.     Narkoba Menurut Pandangan Islam
Dalam kitab Fiqih Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa khamar ialah cairan yang dihasilkan dari peragi biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator, yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu, yang akan berubah melalui proses peragian. Minuman seperti ini di namakan khamar, karena ia mengeruhkan dan menyelubungi akal. Artinya, menutupi dan merusak daya tangkapnya.
Setiap sesuatu yang memabukkan termasuk khamar, dan tidak menjadi soal apa asalnya. Oleh karena itu jenis minuman apapun, sepanjang memabukkan berarti ia khamar menurut pengertian Syariat, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku atas muniman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma, madu, gandum, maupun biji-bijian lain. Semua nya termasuk khamar dan hukumnya haram, sebab keharamannya adalah karena keburukannya, baik yang bersifat khusus maupun umum, dan juga karena membuat lalai dari mengingat Allah dan dari sholat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesama manusia.[8]
Al Khamru maa khaamaral ‘aqla (Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal). Ungkapan cemerlang ini diucapkan oleh Umar bin Khattab dari atas mimbar Nabi SAW ketika ia mendefenisikan makna khamar, sehingga tida banyak lagi pertanyaan dan keraguan.
Di antara bahan-bahan atau benda-benda itu ada yang di kenal dengan istilah narkotika, seperti ganja, kokain, opium, dan sebagainya. Pengaruhnya dapat mebgubah pandangan akal terhadap sesuatu dan peristiwa, sehingga yang jauh terlihat dekat dan yang dekat terlihat jauh, menjauhkannya dari kenyataan.
Narkotika juga dapat menghabiskan harta dan merobohkan rumah tangga, karena untuk membeli narkotika mereka harus merogoh uang yang banyak. Kadang-kadang yang bersangkutan harus mengurangi dan mengabiakan belanja atau kebutuhan anak-anaknya, bahkan kadang-kadang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji lainnya demi memperoleh uang untuk membelinya.di atas telah di sebutkan bahwa perbuatan haram dapat membawa kepada kejelekan dan bahaya, sehingga cukup jelas haramnya benda-benda kotor yang dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, jiwa, akhlak, masyarakat, dan perekonomian.
Haramnya narkotika sudah disepakati oleh seluruh ulama Islam yang ada pada zaman mereka barang-barang jelek ini sudah merajarela. Bahkan pelopor mereka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hasyisy (ganja) ini adalah benda haram, baik orang yang mengonsumsinya itu mabuk maupun tidak mabuk.”
Perbedaan antara hasyisy dengan khamar ialah khamar dapat menimbulkan gerakan dan pertikaian, sedangkan hasyisy menimbulkan keloyoan dan kelemahan, serta menghilangkan rasa cemburu. Karena itulah ia lebih berbahaya dari pada minuman keras. Hal ini sudah pernah terjadi pada bangsa Tatar, bagi yang mengonsumsinya, sedikit ataupun banyak dikenakan hukuman dera sebanyak 80 atau 40 kali.[9]
Menurut Ibnu Taimiyah narkoba itu haram hukumnya, terhadap penyalahgunaannya dikenakan hukum yang dikenakan terhadap peminum khamar. Narkoba lebih berbahaya dari khamar, bila di lihat dari segi merusakkan badan dan mengacaukan akal. Ia membuat seseorang menjadi lemah akal dan lemah keinginan dan menimbulkan keburukan-keburukan lainnya.[10]
Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa semua bahan yang kini dikenal dengan nama Narkotika seperti ganja atau mariyuana, yang sudah dikenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal. Lebih dari itu, narkotika dapat mengganggu kemurnian jiwa, menghancurkan moral, meruntuhkan kemauan dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban, yang oleh para pecandu di jadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.[11]
Syaikh fauzi Muhammad mengemukakan bahwa narkotika itu merupakan racun yang mengakibatkan orang mengonsumsinya dalam keadaan terbius dan kehilangan kesadaran. Narkotika menimbulkan perasaan imitatif, segar, gembira sambil melarikan diri dari alam nyata ke alam khayal.
Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat.[12]
1.      Dalil pengharaman Narkoba
Dalam Al-Quran dan hadits tidak disebutkan secara langsung masalah Narkotika. Akan tetapi baik sifat maupun bahaya yang di timbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamar dapat di jadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika. Dalil-dalil tersebut antara lain: .[13]

Pertama Allah berfirman:
tûïÏ%©!$# šcqãèÎ7­Ftƒ tAqߧ9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöq­G9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tƒur Ç`tã ̍x6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøŠn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìŸÒtƒur öNßg÷Ztã öNèduŽñÀÎ) Ÿ@»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøŠn=tæ 4 šúïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB   y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ  
Artinya :
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.(QS. Al-A’raf : 157)[14]
Kedua Allah berfirman:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya :
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al Baqarah: 195)[15]
Ketiga Allah berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)[16]

Hadits Rasulullah Saw.
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Artinya :
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni , Al Baihaqi dan Al Hakim )

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ --صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
2.      Narkoba dalam Hukum Islam
Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi sistesis memang tidak di sebutkan hukumnya secara khusus di dalam Al-Quran mapun hadis Nabi. Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamar karena ilat yang sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis psikotropika, ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang, pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam Islam, pelanggaran mengkonsumsi khamar (narkoba) di lakukan secara bertahap. Pertama memberi informasi bahwa narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Firman Allah dalam surah Al baqarah ayat 219 :
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

Artinya
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS. Al BAqarah: 219)
Seiring dengan perkembangan zaman, minuman atau zat/obat yang memabukkan pun bervariasi. Meskipun demikian tetap saja hukumnya haram. Hadis dari Aisyah, Nabi Saw bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. bukhari) keharaman narkoba tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan maka sedikitpun pun tetap haram meskipun tidak memabukkan. Begitu pula para pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pemakai, penjual, pembeli, produsen, pengedar dan penerima narkoba adalah haram.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jika di lihat menurut pidana Islam. Ada yang berpendapat sanksinya adalah had dan ada pula yang berpendapat sanksinya adalah ta’zir. Berikut penjelasannya:
1)      Ibnu Taimiyah dan Hazad Husnain berpendapat bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi had, karena narkoba dianalogikan dengan khamar.
2)       Waddah Al Zuhaili dan Ahmad Al Hasari berpendapat bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi ta’zir karena,
a)      Narkoba tidak ada di masa Rasulullah
b)      Narkoba lebih berbahaya di banding dengan khamar dan
c)      Narkoba tidak diminum seperti halnya khamar.
Al-Quran dan Sunnah tidak menjelaskan tentang sanksi bagi produsen dan pengedar narkoba. Oleh karena itu, sanksi hukum bagi produsen dan pengedar narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir bisa berat atau ringan tergantung kepada proses pengadilan (otoritas hakim) bentuk sanksinya pun bisa beragam.
Adapun fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
1)      Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 Shafar 1396 H/10 Februari  1976, menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudratan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan Nasional.
2)      Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya yang berlangsung di mesjid Istiqlal Jakarta pada hari senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H/bertepatan pada tanggal 2 September 1996 M, berdasarkan dalil-dalil Al Quran dan Hadits sebagaimana di kutip diatas, memutuskan ;”menyalahgunakan Narkotika (Ecstacy dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumnya.[17]
Fatwa Majelis Ulama (MUI) pun mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah ta’zir. Adapun penyalahgunaan narkoba mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan-tindakan berikut;
1)      Menjatuhkan hukuman yang berat terhadap penjual, pengedar dan penelundup bahan-bahan narkoba. Jika perlu hukuman mati.
2)      Menjatuhkan hukuman berat terhadap aparat Negara yang melindungi produsen atau pengedar narkoba
3)      Membuat Undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.

C.    Upaya Pencegahan dan Solusi penyalahgunaan narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersam. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak.
Adapaun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian kasih dan kasih sayang. Pihak sekolah harus lebih melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini kita selaku pendidik dan sebagai orang tua harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelirkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasi dengan baik.[18]
1.      Memberantas Narkoba
Setelah mengetahui akar persoalannya, maka dengan jelas terlihat bahwa merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak di dasarkan pada islam. Ideologi kapitalisme-Sekularisme, yang membuat masyaraka ini menjadi bobro moralitasnya. Hanya islam yang historis dan empiris terbukti bisa membasmi narkoba sampa keakarnya. Dalam memberantas narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya Islam memperhatikan tiga faktor yaitu: faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
a.      Menumbuhkan Ketaqwaan Anggota Masyarakat
Perbuatan manusia sangat ditentukan oelh prinsip-prinsip kehidupan yang di yakininya. Keyakinan tentang keberaaan Allah Swt, bahwa Allah Swt satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya, bahwa Allah Swt senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah Swt telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya di hisab. Seorang muslim yang akan emmiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan islam sebagai standar dan parameter perbuatannya.
Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya maka semakin tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Ketaqwaan itu tidak hanya pada rakyat, para penegak hukum juga harus memiliki ketaqwaan jika tidak mereka akan mudah di suap dengan lembaran-lembaran uang.
b.      Pengawasan Masyarakat
Masyarakat yang saling masa bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkir wabah narkoba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalisasi lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Semua pihak terkait harus melakukan berbagai upaya, baik itu berupa tindakan pencegahan, jangan sampai para remaja atau generasi muda, bahkan anak-anak usia sekolah dasar, mendekati atau menyentuh barang-barang haram itu, mereka harus di beri informasi yang lengkap tentang apa dan bagaimana naroba itu, bagaimana cirri-ciri atau gejala-gejala dari orang yang telah menggunakannyaapa akibat yang timbul, bagaimana bahayanya dan seterusnya.
c.       Tindakan Tegas Negara
Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi Internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor dibalik pengedaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.[19]
Sebagaimana yang telah di kemukakan, jika kita mencermati secara seksama, maka pemakalah dapat menyimpulkan, bahwa sebenarnya bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika, apakah itu ganja, heroin, atau putaw, amfetamin, atau shabu-shabu atau ekstasi, juga kokain adalah jauh lebih besar jika di bandingkan dengan bahaya yang di timbulkan oleh minuman keras (khamar). Lagikanya, kalau minuman keras saja di haramkan oleh Allah dan Rasul, apalagi narkotika yang lebih bahaya lagi.
Penyalahgunaan narkoba telah meluas di masyarakat kita, yang telah menimbulkan kekhawatiran yang besar pada semua kalangan, baik pemerintah, para pendidik, tokoh agama, maupun orang tua. Sebab jika penyalahgunaan narkoba itu tidak di hambat dan dicegah, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan malapetaka bagi masa depan kehidupan bangsa sebab generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa ini, justru yang menjadi sasaran dan korban penyalahgunaan narkoba itu.





BAB III
PENUTUP

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Setiap sesuatu yang memabukkan termasuk khamar, dan tidak menjadi soal apa asalnya. Oleh karena itu jenis minuman apapun, sepanjang memabukkan berarti ia khamar menurut pengertian Syariat, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku atas muniman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma, madu, gandum, maupun biji-bijian lain. Semua nya termasuk khamar dan hukumnya haram, sebab keharamannya adalah karena keburukannya, baik yang bersifat khusus maupun umum, dan juga karena membuat lalai dari mengingat Allah dan dari sholat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesama manusia.
Upaya menanggulangi narkoba sejak dini ialah setiap orang tua juga para guru, mengetahui dan memiliki informasi yang lengkap tentang itu, lalu di sampaikan kepada anak-anak dan remaja, agar mereka lebih waspadA. Kita harus melakukan langkah-langkah pencegahan lebih awal, dari pada nanti harus mengalami kesulitan mengatasi, apalagi jika mereka telah kecanduan narkoba tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Hartono Ahmad Jaiz, dkk, Sumber-sumber Penghancur Akhlak Islam, Jakarta: Pustaka Nahi Mungkar, 2010)
Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, (Bandung : Mandar Maju, 2003)
Muhammad Rusdi Amin, Waspadai Makanan Di Sekitar Kita, (Almawardi Prima 2004)
Departemen Agama RI,2010, Al-Quran dan terjemahannya, (Yogyakarta: CV Diponegoro,2010)
BNN, Narkotika Dalam pandangan Agama, (Jakarta :  2010)
Yusuf Al Qardhawi, Halal dan haram, (Jakarta: Rabbani Press, 2005)


[1] Hartono Ahmad Jaiz, dkk, Sumber-sumber Penghancur Akhlak Islam, Jakarta: Pustaka Nahi Mungkar, 2010) hal. 224
[2]  BNN, Narkoba, (Jakarta:2010) hal. 21
[3] BNN, Jenis-jenis Narkoba, (Jakarta:2010) hal. 30
[4]  Ibid, Bahaya Narkoba,(Jakarta: 2010), hal. 31
[5]  Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, (Bandung : Mandar Maju, 2003) hal. 48
[6] Undang-undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika 2000) hal. 88
[7] Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, (Bandung : Mandar Maju, 2003) hal. 54
[8] Muhammad Rusdi Amin, Waspadai Makanan Di Sekitar Kita, (Almawardi Prima 2004), hal. 83
[9] Yusuf Al Qardhawi, Halal dan haram, (Jakarta: Rabbani Press, 2005) hal. 82
[10]  Muhammad Rusdi Amin, Waspadai Makanan Di Sekitar Kita, hal. 98
[11] Ibid, hal. 97
[12] Ibid, hal. 98
[13] BNN, Narkotika Dalam Pandangan Agama Islam,(Jakarta: 2010) hal. 15
[14] Departemen Agama RI,2010, Al-Quran dan terjemahannya, (Yogyakarta: CV Diponegoro,2010)  hal. 135
[15] Ibid, hal. 23
[16] Ibid, hal. 65
[17] BNN, Narkotika Dalam pandangan Agama, (Jakarta :  2010), hal. 19
[18]  BNN, Penanggulangan Dini Terhadap Narkotika, (Jakarta; 2010) hal. 75
[19]  Ibid, hal. 78












Share:

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Pengikut

Definition List

Unordered List

Support