KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yangtelah
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada roh
junjungan alam baginda Rasulullah SAW, sekeluahabat serta
pengikutnya.
Penyususnan tugas ini bertujuan untuk memenuhi dan kewajiban kami
sebagai mahasiswa serta agar mahasiswa yang lain dapat melakukan kegiatan
seperti kami lakukan. Dalam tugas ini
kami akan membahas mengenai “Narkoba, Pemakai dan Jual Beli” dengan ini kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
mendukung kami terutama kepada dosen mata kuliah Fikih Kontemporer bapak Dr.
Ali Imran Sinaga, M.Ag selaku dosen pembimbing.
Tiada gading yang tak retak, demikian pepatah menagatakan. Kami
sadar tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat
memperbaiki kesalahan kami.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Semoga tugas ini bermanfaat
dan berguna bagi kita semua.
Jum’at, 27 Oktober 2017
Pemakalah
PENDAHULUAN
Penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba dan menimbulkan banyak korban dan banyak masalah
sosial lainnya di dunia. Untuk konteks Indonesia, ternyata negeri ini bukan
lagi sekedar menjadi daerah sasaran peredaran gelap atau sekedar sasaran
transaksi atau transit narkoba, tetapi Indonesia telah menjadi salah satu
Negara produsen dalam skala besar di dunia. Hal ini terbukti dengan beberapa
kasus-kasus tertangkapnya bandar besar narkoba, jaringan atau sindikatnya dan
terbongkarnya pabrik-pabrik besar yang
memproduksi narkoba di Indonesia. Kenyataan ini tentu saja mengkhawatirkan,
terutama terkait dengan masa depan dan keberlangsungan bangsa. Narkoba telah
menyebar tidak hanya di kota-kota, tetapi juga daerah-daerah terpencil. Para
pengguna narkoba bukan lagi terbatas usia dewasa, bahkan anak usia dini pun
telah menjadi korbannya, dan juga paling rentan mendapat pengaruh narkoba
adalah generasi muda remaja. Jika generasi muda negeri ini banyak yang
terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan menjadi korban, maka alamat lost
generasi akan terjadi di masa depan.
Permasalahan
narkoba mengharuskan pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997
tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-undang Nomor 8
tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Subtances 1971 dan
Undang-undang nomor 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convebtion
Against Illicit traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Subtances 1988.
Dalam
perspektif Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk masalah ijtihad karena tidak
disebutkan secara langsung dalam Al-Quran dan Sunah. Lagi pula narkoba tidak di
kenal pada masa Rasulullah Saw, yang ada ketika itu adalah khamr. Adapun sanksi
pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi wewenang hakim untuk
menjatuhkan hukuman ta’zir kepadanya sebagai akibat dari pelanggaran terhadap
larangan Allah swt.
PEMBAHASAN
NARKOBA, PEMAKAI DAN JUAL BELI
Nakoba
merupakan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita
perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian
menyatakan bahwa korban narkotika saat ini telah merambah ke segenap lapisan
masyarakat mulai dari anak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari
rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah
dasar hingga perguruan tinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang
sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi
sejak si kecil masih berada dalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa
minum alkohol, maka resiko sikecil menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Bagi
seorang muslim wajib mengetahui bagaimana hukum menggunakan sesuatu yang dapat
mengandung mudarat. Di perlukan berbagai informasi untuk dapat menyimpulkan hukum-hukum
Islam mengenai narkoba. Dilihat dari uraian singkat di atas, jelas sangat
terlihat bahwa penting bagi kita untuk menganalisa hukum
tentang narkoba dalam islam melalui analisa ini, dapat di pahami apa saja
bahaya narkoba baik di dunia maupun akhirat.
A.
Narkoba Menurut Pandangan BNN (Badan Narkotika Nasional)
1.
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah
Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai
oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam
pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat
mati rasa).[2]
a. Jenis-jenis Narkoba
1) Candu/madat atau opium, yaitu narkotika yang dinikmati dengan memakai pipa
isapan. Dari candu atau opium ini bisa dihasilkan ini bisa di hasilkan
morfin yang berbentuk tepung licin dan halus keputih-putihan atau kuning. Morfin
sangat berbahaya karena akan mengakibatkan denyut jantung dan tubuh
seseorang akan sangat lemah. Morfin dapat digunakan oleh seseorang dengan cara
menyuntikkannya pada lengan dan paha.
2) Heroin, dihasilkan melalui proses kimia atas bahan baku morfin. Heroin yang di
edarkan sering dalam bentuk bubuk berwarna putih keabu-abuan atau coklat,
dinikmati dengan cara menciumnya. Jika heroin digunakan dengan cara
menyuntikkan kebagian tubuh seseorang, orang itu akan menderita dan dapat
mengakibatkan kematian.
3) Shabu-shabu adalah heroin kelas 2 yang diisap dengan menggunakan suatu alat khusus.
4) Ekstasi/Metamphetamines dalam bentuk pil yang dapat mengakibatkan
kondisi tubuh memburuk dan tekanan darah semakin tinggi. Gelaja pemakainya
ialah: suka bicara, selalu merasa cemas dan gelisah, tak dapat duduk dengan
tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas dan bibir hitam, tidak dapat
tidur, bernapas dengan cepat, tangan dan jari selalu bergetar.
5) Putauw ialah sebenarnya heroin kelas 5 dan 6 yang merupakan ampas heroin. Putauw
dapat dikonsumsi dengan cara membakar dan diisap asapnya.
6) Ganja atau mariyuana. Ganja paling banyak dipakai karena akibatnya
yang tergolong tidak terlalu berbahaya bagi jiwa dan syaraf pemakai.
7) Hashish. Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini di katakan agak tidak berbahaya hanya karena
jarang mengakibatkan kematian.[3]
b. Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga yaitu:
1)
Depresan
a)
Menekan
atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas
fungsional tubuh
b)
Dapat
membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa
bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Misalnya : morphin,
ophium, heroin, codein, pentazocine, dan nalaxon.
2)
Stimulan
a)
Merangsang
sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan
kesadaran.
b)
Obat
ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan,
mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan. Misalnya : kafein,
ephedrine, nikotin, kokain, amphetamine, dan MDMA atau ekstasi.
3)
Halusinogen
a)
Dapat
mengakibatkan seseorang berhalusinasi, yaitu seolah-olah melihat suatu hal
(benda) yang sebenarnya tidak ada (tidak nyata). Misalnya : datura,
ketamine, kokain, LSD, PCP, dan canibas.[4]
Dalam tinjauan kesehatan khamar dapat
mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya tubuh yang tidak
kecil artinya, seperti paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat
melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh
terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan
intensitas kerja syaraf. Oleh karena itu, tak ayal lagi khamar merupakan sebab
utama dari berbagai penyakit syaraf juga merupakan terpenting penyebab
kegilaan, kesengsaraan dan tindak kriminal.
2. Narkoba
Menurut Hukum Pidana Indonesia
Narkoba
telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara seluruh dunia
tak terkecuali Indonesia, mungkin kita sudah saling mengetahui dari berbagai
media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba
baik itu melalui media elektronik, koran maupun kita lihat sendiri. Sebenarnya
ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat di Indonesia, tetapi
mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut ? dan bahkan warga negara
asing sudah banyak ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke Indonesia.
Ancaman hukuman pengedar narkoba di Indonesia paling singkat 4 tahun dan
maksimal hukuman mati. Selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan
pemberantasan narkoba, alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang
berlaku bagi bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[5]
Undang-undang No 22/1997 tentang Narkotika dan
UU No. 5/1997 tentang psikotropika sarana “penal” untuk menanggulangi bahaya
penyalahgunaan narkoba. Perbuatan-perbuatan yang di klasifikasikan sebagai
tindak pidana di dalam UU No. 22/1997 di nyatakan sebagai berikut:
a. Dalam UU Narkotika (UU
No.22/1997)
1) Menanam, memelihara,
mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam
bentuk tanaman (Pasal 78-79)
2) Memproduksi, mengolah,
mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika (Pasal 80)
3) Membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito narkotia tanpa hak dan melawan hokum (Pasal 82)
4) Mengimpor, mengekspor,
menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar nakkotika tanpa hak dan melawan
hokum (pasal 82)
b. Dalam UU Psikotropika
(UU No.5/1997)
1) Perbuatan menggunakan,
memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, membawa, mengangkut,
mengekspor, mencantumkan label, mengiklankan psikotropika bertentangan dengan
ketentuan UU (Pasal 59 s/d 63)
2) Perbuatan tidak melapor
adanya penyalahgunaan/pemilikan psikotropika secara tidak sah (Pasal 65)
3) Perbuatan menghalangi
upaya pengobatan/perawatan menderita dan penyelenggaraan fasilitas rehabilitas
tanpa izin (Pasal 64)[6]
Pelaksanaan ketentuan pidana psikotropika di
Indonesia menggunakan dua metode, yaitu jenis golongan psikotropika yang di
langgar dan di bentuk perbuatan yang di lakukan, yang mengandung sanksi hukuman
yang berbeda. Penerapan sanksi pidana dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 yang
tidak menerapkan pola minimal yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
Undang-undang No. 22/1997 dan Undang-undang No.
5/1997 di atas jelas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di larang menurut
hokum positif Indonesia. Di samping itu, dalam Undang-undang Psikotropika dan
Narkoba tersebut terdapat ketentuan-ketentuan umum KUHP dalam hal pemidanaan.
Penyimpangannya adalah:
a. Ancaman pidana penjara
dan pidana denda dapat di jatuhkan secara kumulatif dalam pasal tertentu.
b. Ada ancaman pidana minimum,
baik pidana penjara maupun pidana denda di samping ancaman maksimum dalam pasal
tertentu.
Dengan demikian, ketentuan pidana yang telah di
rumuskan di dalam UU No. 22/1997 dan UU No 5/1997 memang sangat berat, ketat
dan mengikat. Tujuan utama ketentuan-ketentuan pidana adalah untuk membersihkan
umat manusia dari akibat-akibat buruk penyalahgunaan narkoba. Undang-undang
tersebut merupakan salah satu kebijakan dan upaya Pemerintah untuk mengatasi
penyalahgunaan narkoba di Indonesia.[7]
B. Narkoba
Menurut Pandangan Islam
Dalam
kitab Fiqih Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa khamar ialah cairan yang dihasilkan
dari peragi biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol
dengan menggunakan katalisator, yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan
unsur-unsur tertentu, yang akan berubah melalui proses peragian. Minuman
seperti ini di namakan khamar, karena ia mengeruhkan dan menyelubungi akal.
Artinya, menutupi dan merusak daya tangkapnya.
Setiap
sesuatu yang memabukkan termasuk khamar, dan tidak menjadi soal apa asalnya.
Oleh karena itu jenis minuman apapun, sepanjang memabukkan berarti ia khamar
menurut pengertian Syariat, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar juga
berlaku atas muniman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma,
madu, gandum, maupun biji-bijian lain. Semua nya termasuk khamar dan hukumnya
haram, sebab keharamannya adalah karena keburukannya, baik yang bersifat khusus
maupun umum, dan juga karena membuat lalai dari mengingat Allah dan dari sholat
serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesama manusia.[8]
“Al
Khamru maa khaamaral ‘aqla (Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi
akal). Ungkapan cemerlang ini diucapkan oleh Umar bin Khattab dari atas mimbar
Nabi SAW ketika ia mendefenisikan makna khamar, sehingga tida banyak lagi
pertanyaan dan keraguan.
Di
antara bahan-bahan atau benda-benda itu ada yang di kenal dengan istilah
narkotika, seperti ganja, kokain, opium, dan sebagainya. Pengaruhnya dapat
mebgubah pandangan akal terhadap sesuatu dan peristiwa, sehingga yang jauh
terlihat dekat dan yang dekat terlihat jauh, menjauhkannya dari kenyataan.
Narkotika
juga dapat menghabiskan harta dan merobohkan rumah tangga, karena untuk membeli
narkotika mereka harus merogoh uang yang banyak. Kadang-kadang yang
bersangkutan harus mengurangi dan mengabiakan belanja atau kebutuhan
anak-anaknya, bahkan kadang-kadang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji
lainnya demi memperoleh uang untuk membelinya.di atas telah di sebutkan bahwa
perbuatan haram dapat membawa kepada kejelekan dan bahaya, sehingga cukup jelas
haramnya benda-benda kotor yang dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan,
jiwa, akhlak, masyarakat, dan perekonomian.
Haramnya
narkotika sudah disepakati oleh seluruh ulama Islam yang ada pada zaman mereka
barang-barang jelek ini sudah merajarela. Bahkan pelopor mereka, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hasyisy (ganja) ini adalah benda haram, baik orang
yang mengonsumsinya itu mabuk maupun tidak mabuk.”
Perbedaan
antara hasyisy dengan khamar ialah khamar dapat menimbulkan gerakan dan
pertikaian, sedangkan hasyisy menimbulkan keloyoan dan kelemahan, serta
menghilangkan rasa cemburu. Karena itulah ia lebih berbahaya dari pada minuman
keras. Hal ini sudah pernah terjadi pada bangsa Tatar, bagi yang
mengonsumsinya, sedikit ataupun banyak dikenakan hukuman dera sebanyak 80 atau
40 kali.[9]
Menurut
Ibnu Taimiyah narkoba itu haram hukumnya, terhadap penyalahgunaannya dikenakan
hukum yang dikenakan terhadap peminum khamar. Narkoba lebih berbahaya dari
khamar, bila di lihat dari segi merusakkan badan dan mengacaukan akal. Ia
membuat seseorang menjadi lemah akal dan lemah keinginan dan menimbulkan
keburukan-keburukan lainnya.[10]
Yusuf
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa semua bahan yang kini dikenal dengan nama
Narkotika seperti ganja atau mariyuana, yang sudah dikenal pengaruhnya terhadap
perasaan dan akal. Lebih dari itu, narkotika dapat mengganggu kemurnian jiwa,
menghancurkan moral, meruntuhkan kemauan dan melemahkan perasaan untuk
melaksanakan kewajiban, yang oleh para pecandu di jadikan sebagai alat untuk
meracuni tubuh masyarakat.[11]
Syaikh
fauzi Muhammad mengemukakan bahwa narkotika itu merupakan racun yang
mengakibatkan orang mengonsumsinya dalam keadaan terbius dan kehilangan
kesadaran. Narkotika menimbulkan perasaan imitatif, segar, gembira sambil
melarikan diri dari alam nyata ke alam khayal.
Menurut Imam
Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau
dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair,
makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah
Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat.[12]
1. Dalil
pengharaman Narkoba
Dalam Al-Quran dan hadits tidak disebutkan
secara langsung masalah Narkotika. Akan tetapi baik sifat maupun bahaya yang di
timbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika sama bahkan lebih dahsyat dari minuman
keras atau khamar, maka ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah yang
melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamar dapat di jadikan dasar
atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan narkotika.
Dalil-dalil tersebut antara lain: .[13]
Pertama Allah berfirman:
tûïÏ%©!$# cqãèÎ7Ft tAqߧ9$# ¢ÓÉ<¨Z9$# ¥_ÍhGW{$# Ï%©!$# ¼çmtRrßÅgs $¹/qçGõ3tB öNèdyYÏã Îû Ïp1uöqG9$# È@ÅgUM}$#ur NèdããBù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ öNßg8pk÷]tur Ç`tã Ìx6YßJø9$# @Ïtäur ÞOßgs9 ÏM»t6Íh©Ü9$# ãPÌhptäur ÞOÎgøn=tæ y]Í´¯»t6yø9$# ßìÒtur öNßg÷Ztã öNèduñÀÎ) @»n=øñF{$#ur ÓÉL©9$# ôMtR%x. óOÎgøn=tæ 4
úïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/ çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB
y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya
:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi
yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang
ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.(QS. Al-A’raf : 157)[14]
Kedua Allah
berfirman:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡
(#þqãZÅ¡ômr&ur ¡
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya
:
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al Baqarah: 195)[15]
Ketiga Allah
berfirman:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (QS.
An-Nisa’: 29)[16]
Hadits
Rasulullah Saw.
مَنْ تَرَدَّى مِنْ
جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا
فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Artinya :
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung
hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di
(gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja
menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia
menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan
barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada
ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi
orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu
menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama
halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya
narkoba.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR.
Ibnu Majah, Daruquthni , Al Baihaqi dan Al Hakim )
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ --صلى
الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala
yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
2. Narkoba dalam Hukum Islam
Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi
sistesis memang tidak di sebutkan hukumnya secara khusus di dalam Al-Quran
mapun hadis Nabi. Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian ulama
menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamar karena ilat yang
sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam
jenis psikotropika, ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang,
pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dapat menghilangkan akal.
Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar dan narkoba sama saja.
Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Dalam Islam, pelanggaran mengkonsumsi khamar
(narkoba) di lakukan secara bertahap. Pertama memberi informasi bahwa narkoba
memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Firman Allah dalam surah Al
baqarah ayat 219 :
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur (
ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3
tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3
Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS.
Al BAqarah: 219)
Seiring dengan
perkembangan zaman, minuman atau zat/obat yang memabukkan pun bervariasi.
Meskipun demikian tetap saja hukumnya haram. Hadis dari Aisyah, Nabi Saw
bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. bukhari) keharaman
narkoba tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan maka
sedikitpun pun tetap haram meskipun tidak memabukkan. Begitu pula para pelaku
penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pemakai, penjual, pembeli, produsen, pengedar
dan penerima narkoba adalah haram.
Para
Ulama berbeda pendapat mengenai sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba
jika di lihat menurut pidana Islam. Ada yang berpendapat sanksinya adalah had
dan ada pula yang berpendapat sanksinya adalah ta’zir. Berikut
penjelasannya:
1)
Ibnu
Taimiyah dan Hazad Husnain berpendapat bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba
diberikan sanksi had, karena narkoba dianalogikan dengan khamar.
2)
Waddah Al Zuhaili dan Ahmad Al Hasari
berpendapat bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi ta’zir karena,
a)
Narkoba
tidak ada di masa Rasulullah
b)
Narkoba
lebih berbahaya di banding dengan khamar dan
c)
Narkoba
tidak diminum seperti halnya khamar.
Al-Quran
dan Sunnah tidak menjelaskan tentang sanksi bagi produsen dan pengedar narkoba.
Oleh karena itu, sanksi hukum bagi produsen dan pengedar narkoba adalah ta’zir.
Hukuman ta’zir bisa berat atau ringan tergantung kepada proses pengadilan
(otoritas hakim) bentuk sanksinya pun bisa beragam.
Adapun fatwa-fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
1)
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10
Shafar 1396 H/10 Februari 1976,
menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudratan
yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan
masyarakat dan ketahanan Nasional.
2)
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidangnya yang berlangsung di mesjid
Istiqlal Jakarta pada hari senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H/bertepatan
pada tanggal 2 September 1996 M, berdasarkan dalil-dalil Al Quran dan Hadits
sebagaimana di kutip diatas, memutuskan ;”menyalahgunakan Narkotika (Ecstacy
dan zat-zat sejenis lainnya) adalah haram hukumnya.[17]
Fatwa
Majelis Ulama (MUI) pun mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan
narkoba adalah ta’zir. Adapun penyalahgunaan narkoba mengakibatkan
kerugian jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, perlu dilakukan
tindakan-tindakan berikut;
1)
Menjatuhkan
hukuman yang berat terhadap penjual, pengedar dan penelundup bahan-bahan
narkoba. Jika perlu hukuman mati.
2)
Menjatuhkan
hukuman berat terhadap aparat Negara yang melindungi produsen atau pengedar
narkoba
3)
Membuat
Undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
C.
Upaya
Pencegahan dan Solusi penyalahgunaan narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersam. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak.
Adapaun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian kasih
dan kasih sayang. Pihak sekolah harus lebih melakukan pengawasan yang ketat
terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)
narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah siswa. Karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti
ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini kita selaku pendidik dan sebagai orang tua harus
sigap dan waspada akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat
anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya di atas, mari kita jaga dan awasi
anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk
menelirkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasi dengan baik.[18]
1.
Memberantas
Narkoba
Setelah
mengetahui akar persoalannya, maka dengan jelas terlihat bahwa merebaknya
narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak di dasarkan
pada islam. Ideologi kapitalisme-Sekularisme, yang membuat masyaraka ini
menjadi bobro moralitasnya. Hanya islam yang historis dan empiris terbukti bisa
membasmi narkoba sampa keakarnya. Dalam memberantas narkoba dan dalam
menerapkan seluruh hukumnya Islam memperhatikan tiga faktor yaitu: faktor
individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya langkah
yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
a.
Menumbuhkan
Ketaqwaan Anggota Masyarakat
Perbuatan
manusia sangat ditentukan oelh prinsip-prinsip kehidupan yang di yakininya.
Keyakinan tentang keberaaan Allah Swt, bahwa Allah Swt satu-satunya dzat yang
menciptakan dunia dan isinya, bahwa Allah Swt senantiasa menyaksikan setiap
perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah Swt telah menurunkan
aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada
hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya di hisab. Seorang muslim yang
akan emmiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah
pola perilaku yang senantiasa menjadikan islam sebagai standar dan parameter
perbuatannya.
Semakin
kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya maka semakin tangguh,
maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan
tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut.
Ketaqwaan itu tidak hanya pada rakyat, para penegak hukum juga harus memiliki
ketaqwaan jika tidak mereka akan mudah di suap dengan lembaran-lembaran uang.
b.
Pengawasan
Masyarakat
Masyarakat
yang saling masa bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkir wabah narkoba.
Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan
berbagai kriminalisasi lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan
kejahatan. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di
tengah-tengah kehidupan masyarakat. Semua pihak terkait harus melakukan berbagai
upaya, baik itu berupa tindakan pencegahan, jangan sampai para remaja atau
generasi muda, bahkan anak-anak usia sekolah dasar, mendekati atau menyentuh
barang-barang haram itu, mereka harus di beri informasi yang lengkap tentang
apa dan bagaimana naroba itu, bagaimana cirri-ciri atau gejala-gejala dari
orang yang telah menggunakannyaapa akibat yang timbul, bagaimana bahayanya dan
seterusnya.
c.
Tindakan
Tegas Negara
Negara
harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus
narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar
narkotika termasuk kemungkinan konspirasi Internasional merusak para pemuda dan
mengancam pengguna pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat.
Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor dibalik
pengedaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.[19]
Sebagaimana yang telah
di kemukakan, jika kita mencermati secara seksama, maka pemakalah dapat
menyimpulkan, bahwa sebenarnya bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika, apakah
itu ganja, heroin, atau putaw, amfetamin, atau shabu-shabu atau ekstasi, juga
kokain adalah jauh lebih besar jika di bandingkan dengan bahaya yang di
timbulkan oleh minuman keras (khamar). Lagikanya, kalau minuman keras saja di
haramkan oleh Allah dan Rasul, apalagi narkotika yang lebih bahaya lagi.
Penyalahgunaan narkoba
telah meluas di masyarakat kita, yang telah menimbulkan kekhawatiran yang besar
pada semua kalangan, baik pemerintah, para pendidik, tokoh agama, maupun orang
tua. Sebab jika penyalahgunaan narkoba itu tidak di hambat dan dicegah, maka
akan menimbulkan kerusakan bahkan malapetaka bagi masa depan kehidupan bangsa
sebab generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa ini, justru yang
menjadi sasaran dan korban penyalahgunaan narkoba itu.
BAB
III
PENUTUP
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah
Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai
oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Setiap
sesuatu yang memabukkan termasuk khamar, dan tidak menjadi soal apa asalnya.
Oleh karena itu jenis minuman apapun, sepanjang memabukkan berarti ia khamar
menurut pengertian Syariat, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar juga
berlaku atas muniman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma,
madu, gandum, maupun biji-bijian lain. Semua nya termasuk khamar dan hukumnya
haram, sebab keharamannya adalah karena keburukannya, baik yang bersifat khusus
maupun umum, dan juga karena membuat lalai dari mengingat Allah dan dari sholat
serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesama manusia.
Upaya
menanggulangi narkoba sejak dini ialah setiap orang tua juga para guru,
mengetahui dan memiliki informasi yang lengkap tentang itu, lalu di sampaikan
kepada anak-anak dan remaja, agar mereka lebih waspadA. Kita harus melakukan
langkah-langkah pencegahan lebih awal, dari pada nanti harus mengalami
kesulitan mengatasi, apalagi jika mereka telah kecanduan narkoba tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Hartono Ahmad
Jaiz, dkk, Sumber-sumber Penghancur Akhlak Islam, Jakarta: Pustaka Nahi
Mungkar, 2010)
Sasangka, Narkotika
dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, (Bandung : Mandar Maju, 2003)
Muhammad Rusdi Amin, Waspadai Makanan Di Sekitar Kita, (Almawardi
Prima 2004)
Departemen Agama
RI,2010, Al-Quran dan terjemahannya, (Yogyakarta: CV Diponegoro,2010)
BNN, Narkotika Dalam pandangan Agama, (Jakarta : 2010)
Yusuf Al
Qardhawi, Halal dan haram, (Jakarta: Rabbani Press, 2005)
[1] Hartono Ahmad
Jaiz, dkk, Sumber-sumber Penghancur Akhlak Islam, Jakarta: Pustaka Nahi
Mungkar, 2010) hal. 224
[6] Undang-undang
Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika 2000) hal. 88
[7] Sasangka, Narkotika
dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, (Bandung : Mandar Maju, 2003) hal. 54
[13] BNN, Narkotika
Dalam Pandangan Agama Islam,(Jakarta: 2010) hal. 15
[14] Departemen
Agama RI,2010, Al-Quran dan terjemahannya, (Yogyakarta: CV Diponegoro,2010)
hal. 135
[15] Ibid, hal. 23
[16] Ibid, hal. 65